(A)ISU Print (1)

  • Uploaded by: Fauzan najib
  • Size: 116 KB
  • Type: PDF
  • Words: 2,668
  • Pages: 14
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

PAPER PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMERINTAHAN DESA

Mata Kuliah : Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah Disusun Oleh : 1. Adi Hermawanto (D1116001) 2. Fauzan Najib (D1115014)

ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2017

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Desa merupakan tingkatan pemerintahan paling rendah di Indonesia, dan desa adalah salah subsistem dari penyelengaraan pemerintahan nasional yang berada langsung pada pemerintahan kabupaten. Desa merupakan unsur wilayah dalam

pemerintahan indonesia yang cukup penting karena desa

dianggap daat menciptakan stabilitas nasional, hal tersebut seperti yang telah dikemukakan oleh Marlena (2016:1) “Desa memegang peranan penting dalam pembangunan. Bukan hanya dikarenakan sebagian rakyat Indonesia tinggal di Desa, tetapi Desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional” Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

urusan

pemerintahan,

kepentingan

masyarakat

setetempat

bedasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia” bedasarkan penjelasan dari uu nomer 6 tahun 2014 tersebut dapat diketahui bahwa desa mempunyai kewenangan untuk

mengatur dan

mengurusi otonomi daerah mereka sendiri. Dalam pengaturan otonomi daerah sendiri desa

juga berhak untuk

merencanakan, melakukan pelaksanaan dan juga pengawasan terhadap daerah mereka sendiri. Konsep adanya desentralisasi tersebut membuat daerah harus melakukan penyelenggaraan

pemerintahannya

dengan lebih transparan,

partisipatif dan akuntabel agar dapat terciptnya good governance. Demi menciptakan good governance tersebut

salah satu cara adalah dengan

melakukan pengawasan yang baik dalam penyelengaraan pemerintahannya. Fungsi pengawasan sendiri menurut andi rizky (2017:737) “Merupakan proses

yang dilakukan untuk memastikan agar apa yang telah direncanakan berjalan dengan semestinya. Pentingnya sebuah pengawasan agar tujuan

dapat tercapai juga

diperlukan oleh sebuah Pemerintah Daerah seperti Desa, pengawasan dalam pemerintahan daerah seperti desa dilakukan oleh salah satu lembaga yang bernama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD

merupakan badan

perwakilan yang berada pada tingkat desa, BPD dapat juga diartikan sebagai parlemennya sebuah desa. Sebagai salah satu lembaga legislatif desa, BPD juga mempunyai fungsi sebagai pengawas hal tersebut seperti yang telah termaktub

di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 55 ayat yang

mengatakan “BPD melakukan pengawasan kinerja terhadap kepala desa” selain pasal 55, pasal 61 ayat 1 juga menjelaskan bahwa BPD berhak dalam melakukan

pengawasan

serta

memintai

keterangan

penyelenggaraan

pembangunan desa. Bedasarkan hal tersebut maka dapat diketahui salah satu fungsi dari adanya BPD adalah melakukan pengawasan. Selain melakukan pengawasan, BPD juga berfungsi sebagi penyalur aspirasi masyarakat dan juga sebagai pembuat peraturan tata tertib sebuah desa. Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Dalam melaksanakan salah satu fungsinya yakni fungsi pengawasan, sampai saat ini masih didapatai beberapa masalah yang timbul pada fungsi pengawasan tersebut salah satunya adalah belum optimalnya pengawasan kinerja terhadap kepala kepala desa serta masih kurang mampunyai anggota BPD di bidang pengawasan

hal

tersebut seperti yang terjadi di daerah desa Tallambao menurut suaib, dkk (2016:71,72) “BPD belum dapat melakukan pengawasan kinerja kepala desa Tallambalo secara maksimal

karena terbatasnya regulasi yang menjadi

pedoman bagi BPD dan kurangnya kemampuan sumberdaya manusia anggota BPD di bidang pengawasan. Hal tersebut dapat terlihat dari beberapa potensi sumberdaya alam desa Tallambalo yang belum dapat dikelola menggunakan peraturan desa.” Selain itu terdapat juga masalah yang timbul dalam fungsi pengawasan BPD yakni tentang pengawasan BPD terhadap pengelolaan Aggaran Pendapatan Belanja Dana desa (APBDES). Pengawasan yang

dilakukan oleh BPD terhadap APBdes sampai saat ini pengawasannya dapat dibilang kurang optimal pada beberapa wilayah contohnya seperti di daerah desa Senambah, bedasarkan penelitian Deri dalam jurnal ilmu pemerintahan (2016:131) mendapatkan hasil bahwa “Dalam memantau pengeluaran dana desa untuk pembangunan desa Senambah, BPD tidak melakukan pengawasan secara rutin, tetapi hanya pada saat – saat tertentu dan mampir ditempat pembangunan tidak ada catatan atau laporan monitoring dalam pengawasan pada proses pembangunan dan hanya menerima laporan pada saat tahap akhir pembangunan, itu pun hanya ada beberapa anggota BPD yang terlibat” Terjadinya pengawasan yang kurang optimal tersebut dikarenakan anggota BPD yang kurang memahami tentang pengawasan dan menganggap bahwa pengawasan dilakukan hanya di akhir tahun dengan hanya menerima laporan. Dalam

permasalahan

pengawasan

yang

terjadi

di

Badan

Permusyawaratan Desa yang telah dijabarkan diatas, hal tersebut tentunya akan menghambat fungsi BPD sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan desa, lemahnya fungsi BPD yang terjadi di berbagai daerah tersebut hendaknya tidak dibiarkan untuk terjadi terus menerus, mengingat peran penting yang dimiliki oleh BPD sangat dibutuhkan dalam mengawal pemerintahan desa khususnya dalam mengawal dana desa, karena dana desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat seperti untuk pembangunan infrastruktur dalam desa dan juga untuk pemberdayaan masyarakat desa. Dengan adanya pengawasan yang baik dari Badan Permasyawaratan Desa terhadap pemerintahan desa tentunya hal tersebut akan mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu Bedasarkan uraian diatas

maka kelompok kami tertarik untuk

melakukan kajian tentang sebuah paper yang berjudul “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa”.

B. Rumusan Masalah Bedasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa saja Tugas dan wewenang Badan Permusawaratan Desa (BPD)? 2. Bagaimana Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014?

BAB II PEMBAHASAN A. Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badan Permusyawaratan

Desa merupakan lembaga keterwakilan

masyrakat yang berada di desa sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD sendiri diatur menurut Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa. Menurut pasal 55 ayat 1 sampai 3 . BPD sebagai salah satu lembaga keterwakilan desa berfungsi dan penyalur dari aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya, selain itu BPD juga berfungsi sebagai perwakilan yang menetapkan dan mengesahkan peraturan desa bersama kepala desa dan yang terakhir BPD berfungsi sebagai salah satu Lembaga Pengawas yang mengawasi jalannya pemerintahan desa. Selain dari UndangUndang Nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Daerah juga mengeluarkan Kebijakan serupa guna memperjelas tugas dan fungsi dari BPD seperti pada Perda Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Perda disebutkan Tugas dan Wewenang BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, Membentuk panitia pemilihan kepala desa, Memproses pemilihan penetapan dan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan yang berlaku, Menyusun tata tertib BPD, Pelaksnaan fungsi lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan Tugas dan Wewenang dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015, BPD mempunyai beberapa tugas dan wewenang yaitu membahas rancangan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan juga pemberentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa , menggali menampung menyalurkan berbagai aspirasi dari masyarakat, serta mengawasi segala macam bentuk kebijakan pemerintahan desa.

Selain itu tugas lain dari BPD dapat dari dilihat dari dalam pemusyawaratan desa, dalam permusyawaratannya BPD menangani beberapa hal-hal yang dianggap strategis. Hal-hal

yang bersifat

strategis dalam

permusyawaratan desa yakni seperti penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), serta penambahan dan pelepasan aset desa. Pengawasan oleh BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpin Kepala Desa merupakan salah satu fungsi utama dari BPD. Upaya pengawasan dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan dan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan akan menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan desa yang sejajar dengan kepala desa peran BPD sangat penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, namun demikian dalam pelaksanaannya sebaiknya dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. B. Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa Pengawasan menurut manringan Masry dalam Andi (2017:737) ada beberapa fungsi dari pengawasan antara lain adalaha sebagai berikut : a) Mempertebal rasa dan tanggung jawab terhadap yang diserahi tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan b) Mendidik para pejabat agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan c) Untuk

mencegah

terjadinya

penyimpangan,

penyelewengan,

kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan

d) Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan pemborosan ( Andi, 2017:737) Mengingat pengawasan mempunyai fungsi-fungsi penting demi terciptanya pencapaian tujuan, maka Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam fungsi pengawasan juga terdapat pada undang-undang nomer 6 tahun 2014. terlihat dari pasal 55 ayat c yang menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa berhak melakukan pengawasan kinerja terhadap kepala desa. Fungsi pengawasan yang dimaksud BPD untuk melakukan penilain kinerja terbagi menjadi dua yakni pengawasan terhadap peraturan desa dan juga dilakukannya pengawasan terhadap pembangunan desa. 1) Pengawasan Terhadap Peraturan Desa (PerDes) Peraturan Desa ( PerDes ) adalah suatu kesepakatan atau keputusan yang ditetapkan melalui musyawarah desa mengenai Rancangan APBDes dan disepakati secara bersama oleh semua peserta musyawarah, baik itu dari pemerintah desa, BPD, Masyarakat maupun lembaga – lembaga desa lainnya (Deri, 2017, p. 129). Dari hasil kesepakatan bersama tersebut peraturan desa ditetapkan atau disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Peraturan desa (PerDes) menjadi pedoman bagi masyarakat desa dan menjadi pedoman dalam pengelolaan APBDes agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, karena peraturan desa tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang – undang yang berlaku dan harus ditaati secara bersama, baik itu dari pemerintah desa, masyarakat, BPD, serta lembaga – lembaga desa lainnya. Pengawasan dalam menjalankan peraturan-peraturan desa yang telah ditetapkan menjadi salah satu bentuk konsistensi dalam menjalankan Pemerintahan Desa karena peraturan tersebut dalam pembuatannya sudah melalui proses sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah disepakati bersama, sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat BPD berkewajiban untuk mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan

kewenangan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini didukung oleh Penelitian

Christin

Walukow,

2016

yang

mengatakan

“Didalam

pelaksanaan peraturan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap peraturan-peraturan desa dan Pemerintahan Hukum Tua. Pelaksanaan pengawasan Peraturan Desa dan Pemerintahan Hukum Tua. yang dimaksud disini yaitu Pelaksanaan pengawasan terhadap keputusan-keputusan sesuai dengan program dan asprirasi dari masyarakat dan juga pengawasan terhadap keputusan Kepala Desa”. Beberapa cara pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap pelaksanaan peraturan desa di Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa , antara lain : 

Mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta aspirasi yang telah disampaikan.



Jika terjadi penyelewengan, BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan.



BPD akan mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD.



Jika terjadi tindakan yang sangat sulit untuk dipecahkan, maka BPD akan memberikan sanksi atau peringatan sesuai yang telah diatur di dalam peraturan seperti melaporkan kepada Camat serta Bupati untuk ditindaklanjuti. (Christin, 2016, p. 11)

Akan tetapi, dalam pengawasan Peraturan Desa ini tidak hanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut turun berperan aktif dalam melakukan pengawasan peraturan desa, namun diharapkan masyrakat juga dituntut untuk dapat berperan aktif mengawasi dan menjaga Peraturan Desa tersebut dalam implementasinya di kehidupan masyarakat. 2) Pengawasan Terhadap Pembangunan Desa Dalam pelaksanaan pembangunan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap

pelaksanaan

pembangunan

desa

dan

Pemerintahan

Hukum

Tua.

Pelaksanaan pengawasan pembangunan yang dimaksud disini yaitu Pelaksanaan pengawasan terhadap program-program yang telah ditetapkan Kepala Desa (Adrianus, 2016, p. 8). Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang BPD yang salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap Pembangunan desa mulai dari perencanaan, implementasi, dan evalusai. BPD mempunyai hak untuk mengawasi segala yang berkenaan dengan pembangunan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Desa dituntut untuk bersikap lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat khususnya kepada BPD karena kepala desa mempunyai pertanggung jawaban terhadap BPD terkait pelaporan penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan guna pembangunan desa tersebut bejalan dengan efektif dan efisien tanpa adanya pengeluaran-pengeluaran yang

tidak

sesuai

dengan

rencana

pembangunan

desa.

Badan

Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsinya mengawasi selain peraturan desa BPD juga mengawasi pelaksanaan pembangunan dalam hal ini yaitu mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Segala bentuk tindakan pemerintah desa, selalu dipantau dan diawasi oleh BPD baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung yaitu dengan cara mengahdiri rapat atau musyawarah dalam agenda rencana pembangunan desa, sedangkan pengawasan tidak langsung yaitu dengan cara mempelajari laporan-laporan yang tertulis maupun lisan terkait dan pendapat-pendapat masyarakat terkait pembangunan desa. Hal ini dilakukan untuk melihat apakan terjadi penyimpangan atau penyelewengan atau tidak. Jika terjadi penyimpangan dan penelewengan tentu akan segera diproses oleh BPD. Hal ini didukung oleh penelitian Adrianus Manopo, 2016 yang mengatakan bahwa “Ada beberapa cara dalam pengawasan oelh BPD di Desa Ratatotok I terhadap pelaksanaan pembangunan desa, berdasarkan wawancara dengan ketua BPD antara lain : 1) Mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh pelaksana peraturan desa, Jika terjadi penyelewengan,

BPD memberikan teguran untuk pertama kali secara kekeluargaan, BPD akan mengklarifikasi dalam rapat desa yang dipimpin oleh Ketua BPD terkait tentang pembangunan di desa guna menciptakan check and balance di pemerintahan desa, Jika terjadi tindakan yang sangat sulit untuk dipecahkan, maka BPD akan memberikan sanksi atau peringatan sesuai yang telah diatur di dalam peraturan seperti melaporkan kepada Camat serta Bupati untuk ditindaklanjuti”. Dalam pembangunan desa melibatkan beberapa pihak dalam pelaksanaan pembangunan, pihak – pihak yang terlibat yaitu Pemerintah Desa, yang berperan sebagai pengelola, BPD, masyarakat dan Lembaga Desa lainnya sebagaai pengawas, serta teknisi atau tukang sebagai pembuat bangunan. Dalam pembangunan desa ini karena melibatkan banyak stakeholder didalamnya dan juga anggaran yang besar sehingga rawan akan terjadinya penyelewengan dana oleh oknum-oknum tertentu sehingga peran dari BPD sangat diperlukan disini. Beberapa pembangunan tersebut termasuk dalam APBDes yang menggunakan kas dari desa itu sendiri.

BAB III KESIMPULAN Dari pembahasan tentang Peranan BPD dalam fungsi pengawasan Pemerintahan desa diatas kelompok kami menyimpulkan bahwa : A. Tugas dan Wewenang BPD dalam pemerintahan Desa menurut UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 dan untuk memperjelas dikeluarkannya Perda Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa terdapat 3 tiga fungsi utama tersebut BPD yaitu membahas rancangan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan juga pemberentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa , menggali menampung serta menyalurkan berbagai aspirasi dari masyarakat, mengawasi segala macam bentuk kebijakan pemerintahan desa. Sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan desa yang sejajar dengan kepala desa peran BPD sangat penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. B. Peranan BPD dalam fungsi pengawasan pemerintahan Desa. Fungsi pengawasan yang dimaksud BPD untuk melakukan penilain kinerja terbagi menjadi dua yakni pengawasan terhadap peraturan desa dan juga dilakukannya pengawasan terhadap pembangunan desa. 1) pengawasan terhadap peraturan desa Pengawasan dalam menjalankan peraturan-peraturan desa yang telah ditetapkan menjadi salah satu bentuk konsistensi menjalankan pemerintahan desa, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat BPD berkewajiban untuk mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran tersebut

sesuai dengan kewenangan Badan

Permusyawaratan Desa miliki. Namun, dalam pelaksanaannya fungsi pengawasan ini tidak hanya dilakukann oleh BPD saja melainkan semua aspek masyarakat yang ada di desa tersebut. 2) Pengawasan terhadap pembangunan Desa. Dalam pembangunan desa melibatkan beberapa pihak dalam pelaksanaan pembangunan, pihak – pihak yang terlibat yaitu Pemerintah Desa, yang berperan sebagai pengelola, BPD, masyarakat dan Lembaga Desa

lainnya sebagaai pengawas, serta teknisi atau tukang sebagai pembuat bangunan. Dalam pembangunan desa ini karena melibatkan banyak stakeholder didalamnya dan juga anggaran yang besar sehingga rawan akan terjadinya penyelewengan dana oleh oknum-oknum tertentu sehingga peran dari BPD sangat diperlukan disini.

Daftar Referensi Marlena, 2016. Potensi Dan Kekayaan Desa Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi. Jurnal Nusamba. 1(2) hal 1-9 Malukow, C. 2016. Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Suatu Studi Di Desa Kauneran Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa). Hal. 11-14 Manopo, A. 2016. Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Di Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Hal. 8-9 Pradhana, H.R.A. 2017. Kordinasi pengawasan inspektorat provinsi kaltim (Studi Kasus Kordinasi Pengawasan Audit Kinerja Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provinsi Kaltim). Jurnal ilmu pemerintahan 5(2) Napir Suaib, dkk. 2016. Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tallambalo.5(1).hal 68-75 Deri. 2017. Peran badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan APBDES di desa Senambah kecamatan

Muara Bengkal

Kabupaten Kutai Timur. 5(1)121-132 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Perda No 3 Tahun 2015 Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Similar documents

PRINT 1

One Zone - 550.7 KB

print 1

Shelvy 1016 - 457.2 KB

PRINT 1

One Zone - 550.7 KB

PRINT 1

Renno Bramantio - 363.2 KB

Print… (1)

David Raju - 70.2 KB

(A)ISU Print (1)

Fauzan najib - 116 KB

KTM_ PRINT

Lintang Kumala Dewi - 527 KB

Print a3 Biasa 1 Page

Nhovel Rivaldi - 409.1 KB

Micro Print Chapter 1

Kim Dung - 341.5 KB

PRINT LOGO-1

Dheddy Anwar - 80 KB

EAP PRINT

Wil Son - 67.1 KB

PRINT PWS

Ririn Irmayani - 79.2 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]