* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
MAKALAH SEJARAH DAN PROSPEK HUKUM PERDATA INDONESIA Makalah Indi Disusun untuk Memenuhi Tugas Hukum Perdata Dosen Pengampu: Drs. Asep Syarifuddin Hidayat, S. H., M. H.
Disusun Oleh : Felicia Dzurriyatul Auliya NIM. 11200480000048
JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERISTAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1442 H/ 2021 M
KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya selaku penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “SEJARAH DAN PROSPEK HUKUM PERDATA INDONESIA“ dengan lancar dan baik dalam rangka memenuhi tugas mata kulaih Hukum Perdata pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Selama menyusun tugas ini, saya menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak penulis tidak akan bisa menyelesaikan tugas ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada : 1. Allah SWT. karena tanpa ridho, rahmat, serta karunianya tim penulis tentu tidak akan bisa menyelesaikan tugas ini. 2. Bapak Drs. Asep Syarifuddin Hidayat, S.H., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata yang telah membimbing saya dalam menyelesaikan tugas ini. 3. Kedua orang tua yang telah meberikan dukungan baik moril maupun materil agar saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Penulis menyadari sebagai manusia tidak akan pernah terlepas dari kesalahan maupun kekeliruan baik dalam berpikir maupun bertindak, untuk itu penulis mengharapkan kritik membangun dan saran bagi pembaca makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan juga sebagai bahan referensi, serta semoga Allah SWT memberi rahmat bagi kita semua. Serang, 28 Maret 2021 Felicia Dzurriyatul Auliya
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................................... i DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................. 1 A. Latar Belakang Masalah ...................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................................................ 1 C. Tujuan Pembahasan ............................................................................................................. 1 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................... 2 A. Sejarah Hukum Perdata........................................................................................................ 2 B. Prospek Hukum Perdata di Indonesia .................................................................................. 4 C. Pendapat Para Ahli Hukum Mengenai Hukum Perdata di Indonesia. ................................. 6 BAB III PENUTUP ....................................................................................................................... 8 A. Kesimpulan .......................................................................................................................... 8 B. Kritik dan Saran ................................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................... 9
ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang”, seperti pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan hukum di negara kita ini terhadap Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan. Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhinneka yaitu beraneka warna. Untuk mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini, perlulah kita sekedar mengetahui tentang riwayat politik Pemerintah Hindia-Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana sejarah Hukum Perdata? 2. Bagaimana Prospek Hukum Perdata Indonesia? 3. Bagaimana pendapat para ahli mengenai Hukum perdata di Indonesia?
C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah dari hukum perdata? 2. Untuk mengetahui dan memahami prosepek dari hukum perdata Indonesia 3. Untuk mngetahui pendapat-pendapat para ahli atau pakar ilmu hukum mengenai Hukum Perdata di Indonesia.
1
BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Hukum Perdata Hukum Perdata di Indonesia merupakan peninggalan produk hukum yang berasal dari sistem Eropa Kontinental (Eropa Continental System). Ciri-ciri hukum yang menganut sistem Eropa Kontinental, yaitu hukumnya terbentuk melalui kodifikasi. Kodifikasi adalah pembentukan hukum dalam kitab hukum yang tersusun secara sistematis dan lengkap. Bentuk kodifikasi dari hukum perdata adalah Burgelijke Wet Boek yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Istilah hukum perdata merupakan terjemahan dari bugerlijkerecht yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga sipil hukum perdata disebut juga civilrecht. Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat (privatrecht) yang pengaturannya terdapat didalam Burgerlijke Wetboek disingkat (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum Perdata terdiri dari Hukum Perdata Materiil dan Hukum perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah materi hukum perdata yang sebagian besar terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Hukum Perdata tertulis dalam arti luas meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Pokok Agraria, UndangUndang tentang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang tentang Fidusia. Hukum Perdata Formil adalah Hukum Perdata yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata atau disebut dengan istilah Hukum Acara Perdata. Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum kolonial, kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek Berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui Koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalUi pengumuman Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan bahwa sejak Tanggal 1 Mei 1848 B.W berlaku di Indonesia.
2
3
Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil, mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakkan hukum perdata (materiil) di lembaga peradilan. Sebagai hukum formil, hukum acara perdata berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata (materiil) di dalam praktek pengadilan. Oleh karena itu, hukum perdata eksistensinya terkait erat dengan hukum acara perdata, bahkan keduanya merupakan pasangan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan. Meskipun demikian, peraturan hukum acara perdata yang ada sekarang ini cukup memprihatinkan, karena kemerdekaan kita sudah berlangsung selama hampir 74 tahun namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah hindia belanda yaitu HIR dan RBG. Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam setiap perikatan yaitu Asas kebebasan berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepercayaan, Asas Kekuatan Mengikat, Asas Persamaan hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, Asas Kepatutan. Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang berlaku dan diatur diluar KUHPerdata, contoh nya dalam bidang pertanahan yaitu UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang-undang Pokok Agraria (UUPA, Hukum Perkawinan yang dikenal dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Hak Tanggungan)
Pedoman politik bagi Pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 “Indische Staats-regeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringsreglement), yang dalam pokoknya sebagai berikut: 1. Hukum Perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang, yaitu dikodifisir. 2. Untuk golongan bangsa Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi) 3. Reglement op de Rechterlijke Organisatie = Peraturan tentang Organisasi Peradilan;
4
4. Algemene Bepalingen voor de Wetgeving = Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan 5. Burgerlijke Wetboek = Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 6. Wetboek van Koophandel = Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa ketentuan mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan lantaran “faillissement” dan dalam keadaan nyata tidak mampu (“staat van kennelijk onvermogen”), seperti juga pada “surseance” pembayaran. B. Prospek Hukum Perdata di Indonesia Keberadaan Hukum Perdata yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda belum mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis. Upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas keberadaan hukum acara perdata telah dilakukan melalui pengaturan yang tersebar di beberapa undang-undang antara lain seperti Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkmah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009. Pengaturan yang tersebar dibanyak tempat ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam pelaksanaanya, apalagi pengaturan mengenai hukum acara ini tidak diatur secara rinci sehingga memerlukan peraturan pelaksana. Sayangnya peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk mengatur hal-hal teknis yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga berdampak pada kesulitan dalam praktik pengadilan. Untuk mengatasi hal tersebut maka Mahkamah Agung kemudian sesuai dengan kewenangannya membuat Peraturan Mahkmah Agung (PERMA). Keberadaan Perma tersebut untuk menjawab proses peradilan perdata yang tidak dapat dikatakan efektif, cepat, dan terjangkau. Tidak seperti peradilan pidana yang mengenal acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat untuk jenis perkara tertentu, peradilan perdata yang mengacu pada Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg) tidak memiliki mekanisme yang dianggap mudah untuk penyelesaian sengketa yang sederhana. Kondisi tersebut berdampak pada minimnya jumlah perkara perdata yang masuk. Dari sejumlah 3.466.006 perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama, hanya terdapat 39.279
5
gugatan yang diajukan atau sekitar 1.13% dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh pengadilan tingkat pertama (Laporan Tahunan MA, 2015). Jika dibandingkan dengan jumlah Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 57,9 juta yang berpotensi memiliki sengketa, rasio jumlah perkara 0,067% sangatlah kecil. Kondisi tersebut dijawab MA dengan membentuk mekanisme gugatan sederhana yang diatur dalam sebuah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Adapun ruang lingkup pembaharuan hukum acara perdata yang harus diperhatikan setidak-tidaknya meliputi tiga hal yang bersifat mendasar, yaitu pembaharuan muatan filosofis, yuridis (normatif), dan sosiologis. Pembaharuan muatan filosofis dimaksudkan untuk mengkaji ulang relevansi konsep dasar dan asasasas hukum acara perdata, pembaharuan muatan yuridis (normatif) dimaksudkan untuk mengevaluasi muatan dari norma-norma atau kaidah hukum positif yang berlaku sekarang ini, sedangkan pembaharuan muatan sosiologis dimaksudkan agar lahirnya suatu peraturan perundang-undangan baru tidak mendapat tantangan dari masyarakat. Pembaharuan Hukum acara perdata memerlukan adanya rumusanrumusan asas hukum acara perdata yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia. Dengan adanya asas-asas hukum acara perdata nasional tersebut, maka setiap adanya perubahan hukum harus berorientasi kepada asas-asas hukum tersebut sehingga mampu menciptakan hukum yang mengayomi tanpa adanya diskriminasi dan juga melindungi masyarakat dari kewenang-wenangan kekuasaan, hukum yang berdimensi keadilan dan juga hukum yang responsif terhadap berbagai fenomena perubahan serta konflik-konflik yang ada dalam realita kehidupan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit. Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu penyelesaian yang dihasilkan memposisikan adanya pihak yang menang dan kalah saling berhadapan, meskipun dituangkan dalam bentuk putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak. Kebijakan yang ditempuh oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembaharuan hukum acara perdata, melalui dua jalur, yaitu; Pembuatan Konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional, yang maksudnya untuk menggantikan HIR, R.Bg dan peraturan lainnya yang berlaku sekarang dan Pembaharuan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang maksudnya mengubah, menambah, dan melengkapi HIR, R.Bg yang berlaku sekarang. Plt.
6
Kepala BPHN Kemenkumham Prof. R Benny Riyanto mengungkapkan dalam rangka mempercepat penyusunan dan penyempurnaan, pemerintah menggunakan strategi khusus yaitu membagai tugas penyusunan, melibatkan para pakar hukum acara perdata akan berkutat dengan substansi dan konsep pembaharuan hukum acara perdata, Sementara itu, mengenai drafting ditangani oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kalangan penegak hukum dan praktisi, memberi masukan terkait dengan praktik di lapangan. Mengenai praktik di lapangan para Praktisi dan penegak hukum terlibat untuk memberi masukan. Ada dua isu penting dalam agenda revisi hukum acara perdata nasional, yaitu; mengenai aspek pembuktian yang harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi serta ragam model transaksi keperdataan, mengenai esksekusi hasil putusan pengadilan yang selama ini banyak gagal dieksekusi dengan tidak adanya keterlibatan para penegak hukum. alasannya, karena aparat penegak hukum merupakan alat negara dalam bidang hukum publik dan bukan hukum privat. Berkembangnya teknologi sudah selayaknya dipertimbangkan untuk menjadi terobosan hukum yang baru terkait dengan penggunaan alat bukti dalam prosedur peradilan perdata, misalkan dengan kekuatan pembuktian mengenai pembuatan akta otentik yang dibuat notaris dalam pembuktian di pengadilan perdata. Yaitu mengenai mana yang lebih kuat akta notaris atau rekaman video secara langsung atau cctv yang menunjukkan orang sedang membuat kesepakatan? Berdasarkan doktrin hukum perdata nasional peninggalan kolonial Belanda, kekuatan akta otentik merupakan alat bukti kuat. Dengan keterlibatan notaris sebagai pejabat unum yang diangkat negara untuk mengesahkan berbagai akta, setiap pihak yang memiliki akta otentik dari notaris akan dipertimbangkan hakims sebagai pihak yang menyankinkan, hal ini tidak terlepas dari doktrin hukum lainnya, bahwa pembuktian pada peradilan perdata bersifat kebenaran formil sementara pada peradilan pidana bersifat materiil. C. Pendapat Para Ahli Hukum Mengenai Hukum Perdata di Indonesia. Menurut Subekti, “Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.” Menurut Sudikno Mertokusumo, “Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masingmasing pihak.”
7
Sedangkan menurut Vollmar, “Hukum Perdata ialah aturanaturan atau norma-norma, yang memberikan pembatasan oleh karenanya memberikan perlindungan kepada kepentingankepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”. Dari ketiga tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain dimasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Menurut R.M.Sudikno Mertokusumo, asas hukum adalah “Pengertian asas hukum bukanlah perturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat dikemukakan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut”.
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hukum Perdata terdiri dari Hukum Perdata Materiil dan Hukum perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah materi hukum perdata yang sebagian besar terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Hukum Perdata Formil adalah Hukum Perdata yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata atau disebut dengan istilah Hukum Acara Perdata. Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahanperubahan yang mendasar didalam tata hukum kolonial, kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek Berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Salah satu pendapat para ahli mengenai hukum perdata menurut Subekti, “Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.” Menurut Sudikno Mertokusumo, “Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. B. Kritik dan Saran Tentunya dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan terpaku pada banyak sumber dan juga tentunya kritik dari pembaca. Penulis juga berharap agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
8
DAFTAR PUSTAKA Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intrmasa, Jakarta, 2001 Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung, 2017 Moch Isnaeni, et.al, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang, 2017
9