Felicia Dzurriyatul Auliya_11200480000048_ TUGAS REVIEW MATERI_ HTN

  • Uploaded by: FELICIA DZURRIYATUL AULIYA 2020
  • Size: 318.6 KB
  • Type: PDF
  • Words: 1,819
  • Pages: 9
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

Tugas Individu Nama

: FELICIA DZURRIYATUL AULIYA

NIM

: 11200480000048

Dosen Pengampu

: Drs. Abu Tamrin, S.H., M.Hum.

MATA KULIAH

: HUKUM TATA NEGARA

REVIEW MATERI

 DEFINISI HUKUM TATA NEGARA (PERISTILAHAN) Istilah Hukum Tata Negara memiliki penyebutan yang berbeda-beda di berbagai negara, diantaranya : -

Belanda

: Staatstrecht,

Dibedakan dalam 2 pengertian , yaitu Staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit) dan

Staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas). Dimana Staatcrech adalah hukum

administrasi negara dalam keadaan bergerak. -

Inggris

: Constitutional Law

Intinya bahwa HTN lebih menitikberatkan kepada unsur-unsur yang terdapat di dalam konstitusi, yaitu mempelajari konstitusional sebagai obyek material dan hukum dasar sebagai obyek formal termasuk undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis. Hal ini didasarkan atas alasan bahwa dalam HTN unsur konstitusional lah yang lebih menonjol. -

Perancis

: Droit Constitutionel

Sebagai lawan dari Droit Administrative. Digunakan dengan tujuan untuk membedakan anatar Hukum Administrasi dengan Hukum Tata Negara. Yaitu, hukum mengenai susunan (organisasi) umum (dalam garis-garis besar) dan negara, cara menjalankan pemerintahannya, dan susunan pemerintahannya. -

Jerman

: Verfassungrecht

Yaitu, keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum yang mengatur bagaimana suatu negara itu di bentuk, di atur, dan diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan -

Indonesia

: Hukum Tata Negara/Hukum Negara

Adapun definisi dari Hukum Tata Negara ialah suatu kumpulan peraturan baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis dimana mengatur suatu mekanisme pembentukan tugas dan fungsi serta wewenang dari alat-alat perlengkapan Negara, hubungan antara alat perlengkapan negara (lembaga negara) dengan negara, yang meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.  DEFINISI HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI 

Van der Pot : Hukum Tata Negara ialah peraturan yg menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.



Dooner : Hukum Tata Negara merupakan puncak dan kunci tata hukum



Marmaily Ibrahim: Hukum Tata Negara yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negra, hubungan alat perlengkapan negara dalam garis horizontal, vertikal dan kedudukan warga negara serta hak-haknya.



Oppenheim : HTN ialah ilmu yang mempelajari negara dalam keadaan tidak bergerak atau diam



Van Apeldoorn: HTN merupakan hukum yang mengatur tugas, hak & kewajiban alat perlengkapan negara



Van Vollenhoven : HTN adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya

menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat 

Paton : Hukum Tata negara, ialah yang mengatur alat perlengkapan negara, tugas dan kewenangannya.

Kesimpulan : Berdasarkan definisi dikemukakan oleh para pakar terkait, dapat dipahami bahwa HUKUM TATA NEGARA ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang Negara dalam keadaan diam yang artinya adanya stukturisasi sebuah kelembagaan Negara serta hal hal yang berkaitan dengan tugas dari masing masing suatu kelembagaan atas hal hal apa saja yang menjafi prioritas pokok suatu permasalahan dalam sebuah strukturisasi kelembagaan. Hukum Tata Negara pun meliputi mempelajari tentang trias political atau hal hal yang berkaitan dengan ketiga lembaga pembagian kekuasaan yang telah dikemukakan oleh Montesque yang memberikan pemaparannya bahwasanya hal hal yang harus diciptakan agar terjalinnya sebuah Negara hukum yang adil dibuat lah pembagian kekuasaan yaitu lembaga eksektuf, legislatif dan yudikatif yang masing masing memiliki pembagian kekuasaannya sendiri sendiri.

 RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA MENURUT LOGEMANN Pada dasarnya yang menjadi obyek kajian dari ilmu hukum tata negara ialah negara. Negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya bahwa obyek kajianya terikat pada tempat, waktu dan keadaan tertentu. Logemann mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai suatu hukum yang mengatur organisasi Negara, maka dari itu ruang lingkup HTN menurut beliau diantaranya : 1. Jabatan yang ada dalam susunan kenegaraan. 2. Siapa yang menduduki jabatan itu 3. Bagaimana cara mengisi orang untuk jabatan itu 4. Apa tugas jabatan itu 5. Apa kekuasaan jabatan itu 6. Sampai batas mana kekuasaan jabatan itu

 HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN YANG OBJEKNYA NEGARA

1. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara

Hukum Tata Negara > Bersifat praktis hasilnya dapat langsung dipraktikkan Ilmu Negara

> Mementingkan nilai teoritis

Ilmu Negara sangat erat hubungannya dengan HTN, karena ilmu negara mempelajari pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya tanpa terikat kepada waktu dan tempat tertentu. Seseorang yang mempelajari Ilmu Negara tidak akan mendapat hasil yang dapat dipergunakan secara langsung . Sedangkan HTN mempelajari suatu negara yang tertentu saja sehingga terikat dengan waktu dan tempat tertentu atau dapat dikatakan karena sifatnya yang praktis maka apa yang dipelajari dalam HTN dapat dipergunakan secara langsung. HTN merupakan penerapan Aliran Pemikiran Negara dan Hukum Indonesia (APNHI) yang ada di dalam Ilmu Negara. Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari HTN dan HAN. Misalnya : Kalau kita mempelajari HTN maka akan timbul pertanyaan negara mana yang kita pelajari, bagaimana hukumnya di negara itu sehingga kita harus menunjuk suatu negara tertentu misalnya negara Indonesia. Jadi HTN yang kita pelajari itu adalah Hukum Tata Negara Indonesia Ilmu negara → genus Ilmu Tata Negara → species 2. Hubungan HTN dengan Ilmu Politik

Hukum Tata Negara > ibaratnya sebagau kerangka manusia Ilmu Politik

> sebagai daging yang menyelimutinya

Hubungan HTN dengan ilmu politik sangat erat, karena satu sama lain saling melengkapi sehingga seorang sarjana ilmu politik bernama K. Barens menyatakan bahwa, HTN adalah ibarat kerangka manusia dan ilmu politik ibarat daging manusia itu.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut Ilmu Politik cenderungn atau identik dengan mendapatkan kekuasaan, kemampuan untuk melaksanakan kehendak kepada orang lain, sedangkan HTN adalah produk dari kekuatan politik Maka dari itu dapat diibaratkan pula dengan Ilmu Politik sebagai lokomotif (kereta api), HTN diibaratkan sebagai rel kereta api, jadi Lokomotif hanya dapat bisa berjalan diatas rel kereta apiu. Sebagai contoh pada awal kemerdekaan yaitu Lisda Syamsumardian, SH, MH. Hukum Tata Negara 33 tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah menggelarkan maklumat X yang isinya antara lain menyatakan Komite Nasional Indonesia.

3. Hubungan HTN dengan HAN Menurut Bahsan Mustofa, HTN dan HAN merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit. Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara Oppenheim : o HTN > negara dlm keadaan tidak bergerak, diam atau statis (fokus pada struktur kelembagaan/organ negara) o HAN > negara dlm keadaan bergerak,dinamis. (bagaimana cara negara dan organ negara melakukan tugas) Vegting : o HTN > objeknya organisasi negara. o HAN > objeknya peraturan yg bersifat teknis.

Hubungan HTN dengan HAN adalah, HTN praktis mempelajari mengenai kededukan dan kewenangan serta tugas-tugas dari pada Lembaga Negara serta mekanisme keberadaannya, akan tetapi HAN lah yang mengatur atau mempelajari, apa tugas-tugas yang harus di jalani oleh Lembaga Negara tersebut sehingga terwujudlah cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia (mengimplementasikan kewenangan tersebut)

Misalnya : Supra struktur politik dan infra struktur politik, Pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, Lembaga negara.

 SEJARAH KETATANEGARAAN Adanya proklamasi berarti adanya suatu negara yang secara tidak langsung juga tersambung dengan adanya tatanan suatu negara. Dari perjalanan sejarah ketatanegaraan dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki beberapa konstitusi. Sistem ketatanegaraan di Indonesia mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi bangsa dan negara yang dihadapi pada waktu itu. Fluktuasi ketatanegaraan Indonesia dapat dilihat baik sejak awal kemerdekaan maupun pasca amandemen Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945. Secara garis besar, sejarah ketatanegaraan Indonesia dan perkembangannya dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu: 

Periode pertama yang berlangsung pada 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 2.



Periode kedua yang berlangsung pada 27 Desember 1949–17 Agustus 1950 3.



Periode ketiga yang berlangsung pada 17 Agustus 1950–5 Juli 1959 4.



Periode keempat yang berlangsung pada 5 Juli 1959–sampai sekarang dibagi ke dalam beberapa periodeisasi,

Namun sebelum Indonesia merdeka lebih tepatnya ketika masi berada dibawah belenggu penjajahan, Sistem Kenegaraan Indonesia pun perlu diketahui, sebaagi cikal bakal system kenegaraan kita saat ini, berikut di uraikan.  Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 1) Masa penjajahan Belanda Grondwet 1938 : dasar- dasar peraturan hubungan antara pemerintahan Nederland dengan negeri Hindia Belanda sebagai bagian jajahannya. Peraturan-peraturan pada masa Hindia Belanda: 1. UUD Kerajaan Belanda 1938. 2. IS (Indische Staatregeling).

Bentuk-bentuk perundang-undangan masa berlakunya IS:

1. Wet dibentuk mahkota ( Ratu bersama-sama dengan menterinya dan parlemennya). 2. AMVB (Aglement Raartegelen van Bestuur) dibentuk oleh mahkota sendiri di Indonesia = PP 3. Ordonantie (dibentuk gubernur jenderal bersama-sama Volksraad) di Indonesia = Perda. 4. RU (Regeling Verroderingen) peraturan umum yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal sendiri.

2) Masa pendudukan Bala tentara Jepang Sebagai penguasa pendudukan: 1. Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang isinya sebagai berikut”” Jepang memberlakukan Ketatanegaraan pada zaman Hindia Belanda. Hanya istilahnya disesuaikan dengan bahasa Jepang. Contoh : IS = Geinsinka Volkstraad : Caros Songin in. 2. Jepang berusaha mengambul simpati bangsa-bangsa Asia Timur rata termasuk Indonesia, dengan menyebut dirinya sebagai “Saudara Tua”.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1942 : Jepang memberlakukan Ketatanegaraan pada tangan Hindia Belanda. Hanya istilahnya disesuaikan dengan bahasa Jepang, contoh : IS = Indeche.  Periode setelah proklamasi Kemerdekaan RI Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sejarah ketatanegaraan di Indonesia pasca kemerdekaan dapat dibagi menjadi 5 periode, yaitu:

1) Pasca pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Dsember 1949) Pasca pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945), dihasilkan 3 unsur proklamasi, yaitu: o Kedaulatan penuh dalam mengatur/menata sistem ketatanegaraan sendiri. o Pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam waktu singkat. o Pemberitahuan kepada seluruh rakyat & internasional.

2) Ketatanegaraan di bawah konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950) Belanda masih ingin menguasai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Terjadi perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947 yang menghasilkan: o Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Di wilayah lainnya yang berkuasa adalah Belanda. o Belanda & Indonesia akan bekerja sama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) 3) Ketatanegaraan dibawah UUDS 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959) Terjadi Konferensi Bundar: berubahnya dari negara kesatuan ke negara serikat. o Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. o Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah. o Presiden berhak membubarkan DPR 4) Ketatanegaraan berdasar dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Orde baru 1959-1965) Dekrit presiden 5 Juli 1959: o Berlakunya kembali UUD 1945. o Dibubarkan Konstituante. o Pembentukan MPRS dan DPAS. 5) Ketatanegaraan masa orde baru (1966-1998) o Diawali dengan supersemar. o Orde Baru bertekad menjalankan UUD 1945 & Pancasila secara murni & konsekuen. o Demokrasi Pancasila di bawah kepemimpinan Soeharto (sistem presidensial). o Pemilu 5 tahun sekali tetapi tidak demokratis. o Kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang & mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden. o Pembangunan ekonomi terlaksana tetapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan.

6) Ketatanegaraan masa orde reformasi (1998-sekarang) o Alasan-Alasan perubahan UUD 1945 : 1) Alasan filosofis 2) Alasan historis 3) Secara yuridis 4) Secara Substansif 5) Secara Politik o Alasan perubahan UUD 1945 menurut Maria Farida Indrati Soeprapto : 1) Tuntutan Reformasi 2) Pasal-pasal UUD 1945 multi tafsir 3) Tidak ada cheks and balances lembaga-lembaga negara 4) Tidak banyak memuat HAM 5) Tidak merupakan living constitution

Similar documents

Felicia Dzurriyatul Auliya_11200480000048_ TUGAS REVIEW MATERI_ HTN

FELICIA DZURRIYATUL AULIYA 2020 - 318.6 KB

Felicia Dzurriyatul Auliya_11200480000048_ FILSAFAT PANCASILA

FELICIA DZURRIYATUL AULIYA 2020 - 125.4 KB

TUGAS REVIEW JURNAL SCM

Dynar Palupi Rahmaningrum - 142.5 KB

Tugas Review Jurnal Audit 002

Muhammad Hasnan H - 80.5 KB

Tugas Review Jurnal Audit 001

Muhammad Hasnan H - 78.6 KB

Tugas Review Jurnal Audit 003

Muhammad Hasnan H - 96.9 KB

11200480000048_Felicia Dzurriyatul Auliya_IH 2B

FELICIA DZURRIYATUL AULIYA 2020 - 565.2 KB

review Jurnal

김티나 - 328.4 KB

Materi

Dede Supriyanto - 1.6 MB

Final Review

sangeetha s - 906.9 KB

jurnal review

MAHARANI NUR IKHSANI - 305.5 KB

review jurnal

Aditya Subhakti - 75.4 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]