International Trade Law

  • Uploaded by: Sitia Hasan
  • Size: 415.9 KB
  • Type: PDF
  • Words: 1,959
  • Pages: 40
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PANDANGAN ISLAM IRMA RACHMAWATI MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS PASUNDAN

PENGANTAR Bentuk sederhana dari perdagangan internasional , yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi, hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan ecommerce. Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat.

DEFINISI DEFINISI SCHMITTOFF •

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai “….The body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.



Tampak unsur-unsur sebagai berikut :

⮚ Hukum perdagangan internasonal adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata. ⮚ Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.



Wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan internasional.

Definisi M. Rafiqul Islam • Menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan (financial relations). • Memberi batasan perdagangan internasional sebagai “….a wide ranging, transnational, individual business persons, trading bodies and states. • sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.

Definisi Michelle Sanson • Membagi hukum perdagangan internasional jadi 2 bagian : hukum internasional publik dan hukum internasional private. • Hukum internasional publik yaitu hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara, Hukum internasional private yaitu hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.

Definisi Hercules Boysen 1.

Hukum perdagangan internasional dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum.

2.

Hukum perdagangan internasional merupakan aturanaturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan Hak atas kekayaan intelektual.

3.

Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturanaturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

DEFINISI Perdagangan internasional adalah kegiatan – kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang, jasa dan modal tenaga kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.

2. PENDEKATAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

• Luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional membuat cakupan yang dikaji seringkali tumpang tindih. • Adanya keterkaitan hukum perdagangan internasional dengan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional.

2. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional • Letak atau garis batas hukum perdagangan dengan bidang hukum lain, adalah dengan melihat pada subjek hukum yang tunduk pada bidang hukum tersebut.

b. Hukum Perdagangan Internasional Bersifat Interdisipliner

• Karakteristik lain dari hukum perdagangan internasional adalah pendekatannya yang interdisipliner, yaitu keterkaitannya dengan disiplindisiplin ilmu yang lain.

B. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL • Terdapat 4 prinsip dasar : 1. kebebasan para pihak dalam berkontrak 2. prinsip dasar Pacta Sunt Servanda. 3. prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. 4. prinsip dasar kebebasan komunikasi.

1. Kebebasan para pihak dalam berkontrak • Merupakan prinsip universal dasar dalam hukum perdagangan internasional. • Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, termasuk memilih forum penyelesaian sengketa, dan memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak. • Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undangundang, kesusilaan, kesopanan, kepentingan umum, meliputi persyaratan yang ditetapkan masing-masing sistem hukum.

2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda

• Prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase • Arbitrase dalam perdagangan Internasional merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum digunakan, hal tersebut terbukti dengan semakin seringnya klausul arbitrase dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

4. Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi) • Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk keperluan dagang dengan siapapun juga melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi baik darat, laut, udara atau melalui sarana elektronik. • Kebebasan ini sangat essensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, atau sistem hukum.

C. EKSISTENSI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL •

Hubungan-hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama, hubungan-hubungan ini sudah ada sejak adanya negara-negara dalam arti negara kebangsaan. Sejak dulu dan bahkan dewasa ini semakin banyak negara sadar bahwa kebijakan menutup diri sudah jauh-jauh ditinggalkan. Pendirian ini semakin mendorong negara untuk memperluas aktivitas perdagangannya.



Mereka menekankan pentingnya ekspor sebesarbesarnya dan menekan impor serendah-rendahnya. Masyarakat internasional kemudian menyelenggarakan konferensi Bretton Woods guna mendirikan Bank Dunia - IMF untuk maksud ini. Berdirinya ke-2 lembaga keuangan ini semata-mata untuk menjaga agar sistem moneter internasional dapat terpelihara (stabil) dan juga memberi pinjaman jangka pendek guna menanggulangi kesulitan neraca pembayaran yang disebabkan oleh adanya defisit perdagangan ekspor-impor negara-negara.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional 1. 2. 3. 4.

Mencapai perdagangan internasionalyang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya; Untuk meningkatkan perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi satu negara; Meningkatkan standar hidup manusia; Meningkatkan lapangan tenaga kerja manusia;

5. Mengembangkan sistem perdagangan multilateral; 6. Meningkatkan pemanfaatan sumbersumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jualbeli barang

Kelemahan spesifik dalam hukum perdagangan internasional ❖Hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang obyektif di dalam 'memaksakan' negara-negara untuk tunduk pada hukum. Dalam kenyataannya, negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya. ❖Aturan-aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa). Kelemahan ini sekaligus juga kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau memungkinkan perkembangan hukum ini di tengah krisis.

Kelemahan spesifik dalam hukum perdagangan internasional • Liberalisasi perdagangan yang diprakarsi WTO pada dasarnya menjadikan negara maju sebagai negara yang paling diuntungkan • Negara berkembang adalah pihak yan sangat lemah dalam liberalisasi perdagangani ini • Indonesia termasuk negara yang dirugikan dengan masuknya produk asing yang makin mudah masuk dan semakin tak tebendung

ALLAH describes people who attain success are;

“inviting to all that is good (Khyr), enjoining what is right (mar’uf) & forbidding what is wrong (munkar) (Qur’an 3:104)

You are the best of peoples evolved for mankind, enjoining what is right, forbidding what is wrong, & believing in ALLAH. (Qur’an 3:110)

PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM SEJARAH ISLAM o Dalam sejarahnya perdagangan internasional Islam adalah perdagangan yang hebat, tak tertandingi. Dalam sejarahnya tak ada perdagangan Internasional sebagaimana yang dilakukan oleh umat Islam masa lampau. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad Yusri dalam bukunya Al Iqtishad Al Dauliyyah bahwa perdagangan Daulah Islamiyah bersinar dengan berkilauan berlangsung sampai mencapai batas- batas yang tidak dikenal di seluruh dunia sebelumnya. o Rute perdagangannya melalui darat dan laut, membentang seluas Daulah Islamiyah di Timur dan Barat. Mengirimkan barang antara negara-negara Eropa di utara dan barat, antara India dan China dan antara rute yang lama baik selatan maupun timur, demikian juga Afrika, khususnya negara-negara pesisir. o Perdagangan internasional dalam Islam merupakan masalah muamalah dan maqâsid untuk muamalah adalah kemaslahatan manusia. Kalau kita memperhatikan disyariatkannya berbagai macam muamalah seperti jual beli atau perdagangan, dan sewa menyewa. Pada dasarnya hal tersebut adalah pertukaran kemaslahatan di antara orang-orang, tolong menolong untuk mencapai kemaslahatan dan saling melengkapi sebagian atas sebagian lagi

PERDAGANGAN INTERNASIONAL • Perdagangan merupakan aspek muamalah dalam islam yaitu masalah yang berkenaan dengan hubungan horizontal dalam kehidupan manusia. •

Aktivitas perdagangan harus sesuai dengan ketentuanketentuan yang digariskan oleh agama yang nantinya bernilai ibadah. Artinya dalam perdagangan selain mendapat keuntungan materil juga bisa mendekatkan diri kepada Allah.  

• Sejak periode Nabi Muhammad SAW sampai Dinasti (perluasan Islam), perdagangan Islam adalah cara untuk menyebarkan nilai-nilai Islam, seperti dalam kasus penyebaran Islam di Asia (India, Indonesia, dll), Afrika (Sudan, Ghana, Mali, dll). • Dan hari ini, sistem Perdagangan Islam menjadi alternatif yang dipromosikan dalam melawan sistem perdagangan liberal. •

• Sistem perdagangan Islam pada periode Nabi Muhammad SAW disusun di bawah jenis chiefdom dengan pajak yang dialokasikan untuk memberikan perawatan bagi orang miskin dan orang asing, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dan setelah kematian Nabi Muhammad SAW, sistem perdagangan Islam masih memiliki Zaman Keemasan dari abad ke-7 - ke-13 di bawah Rashidun, Umayyah, Abbasiyah dan Fatimiyah. • Jaringan perdagangan Islam membentang dari Samudra Atlantik dan Mediterania di barat ke Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan di timur, termasuk wilayah Asia dan Afrika dan sebagian besar Eropa. Peta jaringan perdagangan Islam memiliki kesamaan terhadap peta agama Islam, berarti bahwa perdagangan Islam menjadi masalah penting dalam hal penyebaran Islam.



oSistem perdagangan Islam di era sekarang, seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa sistem perdagangan Islam memiliki peran untuk melawan sistem perdagangan liberal. Untuk mengekspresikan sistem perdagangan Islam, ada ide yang dikenal sebagai Fair Trade yang mewakili nilai-nilai sistem perdagangan Islam. Fair Trade adalah pembayaran cepat dari harga "adil" kepada produsen yang tidak hanya mencakup biaya produksi mereka tetapi juga memungkinkan produksi yang adil secara sosial dan ramah lingkungan. oTujuan utama dari Fair Trade adalah untuk mempromosikan hubungan yang lebih seimbang dan pertukaran antara kaya dan miskin.

HARUS DITAMBAHKAN • • • • •

IQTISAD ADL IHSAN AMANAH INFAQ

HARUS DIHILANGKAN • • • • •

zulm (tirani), bukhl (miserliness), hirs (keserakahan), iktinaz (penimbunan kekayaan) israf (pemborosan)



Kegiatan ekonomi dalam parameter positif adalah halal (diperbolehkan dan terpuji) dan dalam parameter negatif adalah haram (dilarang dan patut disalahkan) yang harus dimoderasi

KEKUATAN PRINSIP PERDAGANGAN ISLAM

• Terikat dengan Aqidah, Syariah dan Moral • Ada keseimbangan antara spiritual dan materi • Fair and balanced . • Tawassut dalam memanfaatkan dan menggunakan kekayaan • Menjaga dan memberikan perhatian pada pelestarian sumber daya • Memperhatikan para pekerja

TANTANGAN • Hukum Perdagangan Islam mendapatkan tantangan (Kapitalisme Liberal, Sosialisme Komunis) • Situasi yang berbeda bahwa kebanyakan orang cenderung memilih dan menerapkan hukum perdagangan utama barat (Kapitalisme Liberal) daripada Perdagangan Islam. • Hukum Perdagangan Islam telah diintervensi oleh agama yang saat ini

TANTANGAN • Hukum Perdagangan Islam telah diintervensi oleh agama yang saat ini hukum perdagangan dipisahkan dari agama. • Perbedaan system pengadilan, .

AXIOMS OF ISLAMIC ETHICAL PHILOSOPHY (marcus Mietzner (2018) AXIOM

DEFINITION

Unity

Related to the concept of Tawhid. Since everything belongs to ALLAH, there is nothing on which a man can discriminate or feel superior over others.

Equilibrium

Concept of ‘al-tawazun’. A sense of balance among various aspects of man's life through conscious purpose, in order to produce the best social order.

Free will

Man's ability to act without external coercion within the parameters of ALLAH's creation & as ALLAH's trustee on earth.

Responsibility

Man's need to be accountable for his action.

Benevolence

Ihsan or an action that benefits persons other than those from whom the action proceeds without any obligation.

Prins ip dalam perdagangan Islam • • • • • • • • • •

1.Fair& transparent 2. Honesty 3.Halal/Haram 4.Responsibility 5.kindness 6.Truthfullness 7.Good HR practice 8.Charity 9.Written agreements 10. Full weight & measure 35

Halal & Haram Business Areas

Halal Business Areas BIDANG • Agriculture • Industry & professional areas

Haram Business Areas • • • • • •

Trading in Alcohol Drug dealing & trading Sculptors & artists Production & sale of Haram goods Al-gharar Riba based transactions

THE INTERNATIONAL TRADE SHOULD BE : • 1. Make use of abundant raw material • 2. Comparative advantage • 3. Specialization of economic of scalegreater efficiency

Benevolence The inmates of Paradise are of three types: one who wields authority & is just and fair; one who is truthful & has been endowed to power to do good deeds; & the person who is merciful and kind hearted towards his relatives & to every pious Muslim, & who does not stretch out his hand in spite of having a large family to support. (Sahih al-Bukhari)

Similar documents

International Trade Law

Sitia Hasan - 415.9 KB

International Business Law

Toni Filiposki - 102.1 KB

DHL international

Sakshi Mehta - 447.4 KB

Chapter 3- Natural Law

Franshua Bajo - 4.5 MB

International Finance

eko harinatalistini - 1.4 MB

Martial Law Myths Busted

G04 - DIN, EUOA - 70 KB

Commerce International

Elvis Wilfried Possi - 1.6 MB

Vivaldi International

just - 100.5 KB

Criminal Law, 2nd GCT Assignment

Faraz Khan - 124.5 KB

riview jurnal international

puspita - 76.3 KB

Nebosh International Diploma

Arthur - 367.4 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]