* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DAN PROGRAM PENILAIAN KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN (PROPER) Oleh : Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Air
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bandung, 2 April 2019
SAMPAH
Nilai Indeks Kualitas Air Tahun 2011 -2018
KUALITAS AIR SUNGAI CITARUM WANGISAGARA
KOYOD
SETELAH IPAL CISIRUNG NANJUNG
OUTLET JATILUHUR
BENDUNG WALAHAR
TUNGGAK JATI
HASIL PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI CITARUM TAHUN 2016 Lokasi
Periode ke 1 Wangisagara Cemar Sedang Koyod Cemar Sedang Setelah IPAL Cisirung Cemar Sedang Nanjung Cemar Sedang Outlet Waduk Jatiluhur Cemar Ringan Bendung Walahar Cemar Ringan Tunggak Jati Cemar Ringan
2016 Periode ke 2 Periode ke 3 Periode ke 4 Cemar Sedang Cemar Sedang Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Sedang Cemar Sedang Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Baik Cemar Ringan Cemar Berat Cemar Ringan Cemar Ringan Cemar Berat Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Berat
Status Mutu Baik (memenuhi Mutu Air Kelas II) Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Berat
Jumlah 1 7 9 18 35
Persentase (%) 2,9 20,0 25,7 51,4 100,0
Periode ke 5 Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat
HASIL PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI CITARUM TAHUN 2017 Wangisagara Koyod Setelah IPAL Cisirung Nanjung Outlet Waduk Jatiluhur Bendung Walahar Tunggak Jati
Cemar Sedang Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Sedang Cemar Sedang Cemar Berat
Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Ringan Cemar Ringan Cemar Ringan
Status Mutu Baik (memenuhi Mutu Air Kelas II) Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Berat
Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Sedang Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Ringan Baik Cemar Ringan Cemar Ringan Cemar Ringan Cemar Berat Cemar Sedang Cemar Ringan Cemar Berat
Jumlah 1 9 6 19 35
Persentase (%) 2,9 25,7 17,1 54,3 100,0
HASIL PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI CITARUM 2018 Lokasi
Periode ke 1 Wangisagara Cemar Berat Koyod Cemar Berat Setelah IPAL Cisirung Cemar Berat Nanjung Cemar Berat Outlet Waduk Jatiluhur Cemar Ringan Bendung Walahar Cemar Berat Tunggak Jati Cemar Berat
Periode ke 2 Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Baik Baik Cemar Ringan
Status Mutu Baik (memenuhi Mutu Air Kelas II) Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Berat
2018 Periode ke 3 Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Baik Cemar Berat Cemar Berat
Jumlah 5 4 2 24 35
Periode ke 4 Cemar Sedang Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Baik Baik Cemar Sedang
Persentase (%) 14,3 11,4 5,7 68,6 100,0
Periode ke 5 Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Berat Cemar Ringan Cemar Ringan Cemar Berat
Perbandingan Status Mutu Sungai Citarum Tahun 2016, 2017 dan 2018 Status Mutu Baik (memenuhi Mutu Air Kelas II) Cemar Ringan Cemar Sedang Cemar Berat
2016 2,9 20,0 25,7 51,4
Persentase (%) 2017 2,9 25,7 17,1 54,3
Catatan: 1. Persentase yang memenuhi mutu air kelas II bertambah, persentase yang cemar sedang dan cemar ringan berkurang, namun demikian persentase yang cemar berat juga bertambah 2. Parameter yang melebihi baku mutu umumnya: BOD, COD, Koli Tinja, Koli Total dan Deterjen
2018 14,3 11,4 5,7 68,6
Pencemaran Lingkungan UU. No. 32 / 2009 tentang PPLH Pencemaran LH a/ masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dlm LH oleh keg.manusia shg melampaui baku mutu LH yg telah ditetapkan.
Pencemaran air a/ masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi &/atau komponen lain ke dlm air oleh keg. manusia, shg kualitas air turun sampai ke tkt ttt yg menyebabkan air tidak dpt berfungsi sesuai dg peruntukannya; (PP. 82/2001)
BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
• Penentuan terjadinya pencemaran LH diukur melalui baku mutu LH Pasal 20 ayat (1), UU PPLH • Setiap orang diperbolehkan utk membuang limbah ke media LH dg persyaratan a. memenuhi baku mutu LH; & b. mendpt izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dg kewenangannya. Pasal 20 ayat (3)
BAKU MUTU AIR LIMBAH (BMAL) • BMAL nasional ditetapkan dg Keputusan Menteri dg memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Pasal 21 ayat (1), PP. 82/2001 PP AIR • BMAL daerah ditetapkan dg Perda Propinsi dg ketentuan sama atau lebih ketat dari BMAL nasional. Pasal 22 ayat (2), PP. 82/2001 PP AIR
DASAR HUKUM
UUD1945
“Hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Ps 28H (1)) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Ps33 (3).
UU NO 32/2009 UUPLH Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan LH (Ps 3 (1));
PP 82/2001 PKA-PPA Air merupakan SDA penting, komponen hidup yang penting (Menimbang, butir b), Perbaikan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan untuk melestarikannya. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik (Ps 30(1)).
GARIS BESAR PENGELOLAAN KUALITAS AIR Impact: Peningkatan Kesehatan & produktivitas masyarakat, Ketahanan Pangan & Energi, harga air besrsih
State Pemantauan Kualitas Air Sungai
PROKASIH
Pressure Inventarisasi Sumber Pencemar dan Perhitungan beban pencemar
Monitoring & Evaluasi
Sistem Management (Kelembagaan,SDM,Anggaran, Peraturan, Program) teknologi IPAL dan proses produksi, ekonomi, reward n penalty, Proper, 3R, & bahan baku
IKA, status mutu air, indeks pencemar air
Manual dan Onlimo
Beban Pencemar Domestik (PS,NPS), Industri, pertanian (NPS),USK dll
Respons Pelaksanaan Aksi Pengendalian Pencemaran Air
Driver: Pertumbuhan penduduk, urbaninasi, pertumbuhan ekonomi,kemiskinan
PEMANTAUAN KUALITAS AIR REALTIME
Bengawan Solo
WanganAji-Serayu
Kelapa dua - Ciliwung
Pasar Baru - Cisadane
ONLINE WATER QUALITY MONITORING STATIUN IN CITARUM RIVER Stasiun ONLIMO Sungai Citarum, Wangisagara, Majalaya, Kab.Bandung
Stasiun ONLIMO Sungai Citarum Dayeuhkolot, Kab.Bandung
RESULT OF TMDLs DEVELOPMENT FOR CITARUM RIVER (Ministerial Decree No: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017) Segment
1
2 3
4
Regency
Pollution Pollution Load for Beban Load Load for each Subpencemaran DTBP(kg Reduction each Watershed eksisting (kg BOD/day) needed (kg Segment Segment (kg BOD/day) BOD/day) on (%) BOD/day) Cirasea 22.873,91 5.718,48 17.155,43 Citarik 20.382,82 5.095,71 15.287,12 Cikeruh 24.788,34 6.197,08 18.591,25 50,74 Cisangkuy 19.482,94 4.870,73 14.612,20 218.683,85 Cikapundung 77.341,19 19.335,30 58.005,89 Ciwidey 8.282,60 2.070,65 6.211,95 Cihaur 45.532,04 11.383,01 34.149,03 Ciminyak 10.929,27 5.464,64 5.464,64 12,35 Cimeta 10.076,68 5.038,34 5.038,34 53.225,76 Cisokan 32.219,81 16.109,91 16.109,91 Cikundul 7.803,99 3.901,99 3.901,99 25.553,31 5,93 DTA Jatiluhur 17.749,33 8.874,66 8.874,66 Cikao 13.985,97 3.496,49 10.489,48
Kab.Bandung Kab.Sumedang Kota Bandung Kab.Bandung Kota Bandung Kab.Bandung Kota Cimahi Bandung Barat Bandung Barat Kab.Cianjur Kab.Cianjur Purwakarta Purwakarta Kab.Bogor,Kab.Ka rawang Cibeet Kab.Karawang, Kab.Bekasi Citrarum Hilir
39.452,75
9.863,19
29.589,56 133.533,17
80.094,45 430.996,09
20.023,61 127.443,79
60.070,84 303.552,30 430.996,09
30,98
100,00
Penurunan beban pencemaran dari sumber pencemar domestik, industri, peternakan, perikanan, dan non point sources (NPS) Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.300/Menlhk/PKL.1/6/2017 SK.300/Menlhk/PKL.1/6/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air (DTBP) dan Alokasi Beban Pencemaran Air Sungai Citarum
Permasalahan Pencemaran Air • Pertumbuhan kegiatan sektor industri, rumah tangga yang semakin meningkat telah memberikan kontribusi kepada pencemaran air khususnya dikota-kota besar dan disekitar kawasan industri. • Belum semua industri taat pengendalian pencemaran air.
terhadap
peraturan
di
bidang
• Belum semua industri memasang alat pengendalian pencemar air (IPAL) untuk menurunkan beban pencemar yang masuk ke media lingkungan. • Makin buruknya kualitas air sungai, data hasil pemantauan kualitas air sungai di 30 propinsi menunjukkan terjadinya pencemaran.
TOOLS KEBIJAKAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Utk Sumber pencemar badan/institusi (industri, hotel, rumah sakit,pertambangan): ➢Tools Kebijakan: Perizinan, instrumen ekonomi (pelaksanaan denda/penalti /polluter pay principles), pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum ➢Jenis Kegiatan: Penyiapan pedoman, baku mutu, pembinaan, pemantauan online effluent air limbah ➢Tujuan: Peningkatan penaatan peraturan
POKOK-POKOK UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH Perencanaan
Pemanfaatan
Pengendalian
Pemeliharaan
Pengawasan
-Inventarisasi SDA -Penetapan Ekoregion
- Keberlanjutan Proses - Keberlanjutan Produktifitas - Keselamatan dan Kesejahteraan Masyarakat
-Pencegahan -Penanggulangan -Pemulihan
-Konservasi SDA -Pencadangan SDA -Pelestarian fungsi Atmosfer (mitigasi, adaptasi, lapisan ozon dan hujan asam)
-Pembinaan -Sanksi Administrasi -Sanksi Perdata -Sanksi Pidana
-KLHS -Tata Ruang -AMDAL -UKL-UPL -Instrumen Ekonomi
-Rencana PPLH -Daya Dukung -Daya Tampung
-Baku Mutu LH -Kriteria Kerusakan LH -Perizinan -Anggaran berbasis LH -Analisa Risiko LH -Audit LH
-Perubahan iklim -Rekayasa genetika -Sumber daya genetik
-PUU berbasis LH -Ijin lingkungan
KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP MENINGKAT Peningkatan Kapasitas
Tersedianya Sarana dan Prasarana
Data dan Informasi
Pasal 14, “amdal dan izin lingkungan”
Pasal 6 ayat (1) “berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup “
Pasal 20 ayat (3): “Pembuangan limbah ke lingkungan dengan persyaratan baku mutu dan izin”
Pasal 16 ayat (1) “wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan”
Pasal 36 → izin lingkungan bagi penanggungjawab usaha dan atau kegiatan
Pasal 49 ayat (2) → wajib melaksanakan audit lingkungan bagi usaha dan atau kegiatan beresiko tinggi dan ketidaktaatan dalam peraturan
Pasal Pasal 22 (1) “kegiatan berdampak penting wajib AMDAL” Pasal 34 ayat (1) “ kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib UKL-UPL” Pasal 35 ayat (1) “kegiatan tidak wajib UKL-UPL →wajib membuat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan”
Pasal Pasal 47 ayat (1) setiap kegiatan yang potensi berdampak penting, ancaman thdp ekosistem, kehidupan kesehatan dan keselamatan jiwa wajib melikukan analisis resiko lingkungan”
Pasal 87 Pembayaran ganti rugi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan.
Pasal 81 Denda setiap keterlambatan atas keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintahan.
Pasal 100 “Sanksi Melebihi Baku Mutu Air Limbah. Baku Mutu Emisi, dan Gangguan
Pasal 98 dan 99 Sanski “Pelampauan Baku Mutu Lingkungan”
Pasal 109 UUPPLH No. 32 Tahun 2009: “Sanksi Kegiatan tanpa izin lingkungan”
Pasal 114 “Penganggungjawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintahan”
Pasal 115 “sengaja mencegah atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawasLH dan atau penyidik lingkungan
Pasal 36 UUPPLH “menetapkan izin izin yang tidak dilengkap dengan Amdal dan UKLUPL”
Pasal 63 UUPPLH Pasal 43 PP 82/2001 “pembinaan kepada usaha dan/atau kegiatan”
Pasal 63 UUPPLH: Tugas dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah Prov/Kab/Kota untuk perlindungan dan pengelolaan Lingkungan termasuk Inventarisasi, DTBP, Penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, Penetapan Baku MUTU Lingkungan dan BME emisi/eflfluent, Perizinan, pembinaan, dll.
Pasal 111 ayat (1) UUPPLH “sanksi kepada pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL “
Pasal 37 UUPPLH “menolak izin yang tidak dilengkap dengan Amdal dan UKL-UPL”
Pasal 112 UUPPLH “Sanksi kepada pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan”
Pasal 111 ayat (2) UUPPLH “ Sanksi Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan “
KETENTUAN PIDANA UUPPLH 32/2009 (Pasal 97-120) No
Jenis Pelanggaran
Minimal
Maksimal
1
Sengaja melampaui baku mutu udara ambien, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
3 tahun penjara dan denda Rp. 3 milyar
10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar
2
Kelalaian yang mengakibatkan melampaui baku mutu udara ambien, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
1 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar
3 tahun penjara denda Rp. 3 milyar
dan
3
Melampaui baku mutu air limbah, emisi atau baku mutu gangguan
Sanksi Administrasi
3 tahun penjara denda Rp. 3 milyar
dan
4
Pejabat berwenang sengaja tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
-
1 tahun penjara denda Rp. 500 juta
dan
5
Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
-
1 tahun penjara denda Rp. 1 milyar
dan
Strategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan •
• • •
Meningkatkan kualitas lingk.melalui penurunan beban penc.yg masuk ke lingk.dari sbrnya dg: a. mendorong penaatan sbr penc.memenuhi BML b. mendorong penggunaan bhn baku yg ramah lingk. Menyediakan peraturan perundangan undangan pengendalian penc.; Meningkatkan kualitas SDM dlm pengendalian penc.; Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat thd informasi pengendalian penc. Lingk.
Beban Pencemaran
STRATEGI PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN INDUSTRI
Penurunan beban dengan pemenuhan Baku Mutu: 1. Perizinan (untuk Pembuangan Air Limbah) 2. Pengawasan, 3. Pembinaan, 4. Penaatan dan Penegakan Hukum. Penurunan beban beyond compliance: a. Pembinaan penerapan 3R. b. Penerapan Mekanisme Insentif : ▪ Rekognisi dlm peringkat Hijau & Emas PROPER), ▪ Pekanisme perbankan dg penerapan PBI Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP Tanggal 31 Januari 2005 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Penetapan.
Upaya
pada tingkatan sarana pengendalian penc.belum digunakan: belum diolah di IPAL (air limbah), pada tingkatan baku mutu dipenuhi pada tingkatan beyond compliance yang optimum
PERUBAHAN PARADIGMA DALAM IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
LAMA Pemberian IPLC hanya sebagai pelengkap izin bagi industri (berupa sertifikat) IPLC)
Pemberian izin tanpa dilakukan dengan evaluasi kinerja pengelolaan air limbah perusahaan
BARU Pemberian izin pembuangan air limbah bukan sekedar sertifikat tapi dilengkapi dengan persyaratan lain seperti sangsi, larangan, dll Pemberi izin harus sudah dapat menghitung beban pencemaran yang dihasilkan perusahaan
Izin yang diterbitkan belum menghitung beban yang di hasilkan oleh industri
Pemberi izin sudah mampu mengevaluasi kinerja kemampuan sarana pengolahan air limbah perusahaan
Izin pembuangan air limbah yang diberikan tanpa menghitung daya tampung media penerima
Pemberian izin pembuangan air limbah harus disesuaikan daya tampung media penerima
Rencana Aksi Ditjen PPKL dalam Pengendalian Pencemaran Air dari Sumber Industri 1. Pembinaan perizinan serta peningkatan ketaatan dan kinerja PPA terhadap industri di DAS Citarum dengan Jadual sbb: • Klaster 1 (Kab.Bandung, Kab.Sumedang dan Kota Bandung) Bulan Maret, Juni dan Agustus 2019 • Klaster 2 (Kota Cimahi dan Bandung Barat) Bulan April, Juli dan Oktober • Klaster 3 (Kab.Purwakarta, Kab.Cianjur, Kab.bekasi dan Kab.Karawang) Bulan Mei, Agustus dan November 2019
2. Koordinasi, sosialisasi dan pembinaan Permen LHK Tentang Baku Mutu Air Limbah Tekstil Baru dan Permen LHK No.93/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara terus menerus dan dalam Jaringan, dengan Jadual sbb: • Klaster 1 (Kab.Bandung, Kab.Sumedang dan Kota Bandung) Bulan Maret, Juni dan Agustus 2019 • Klaster 2 (Kota Cimahi dan Bandung Barat) Bulan April, Juli dan Oktober • Klaster 3 (Kab.Purwakarta, Kab.Cianjur, Kab.bekasi dan Kab.Karawang) Bulan Mei, Agustus dan November 2019
Rencana Aksi Ditjen PPKL dalam Pengendalian Pencemaran Sumber Industri (Lanjutan) 1. Koordinasi dan fasilitasi terkait revitalisasi IPALkomunal di lokasi industri Cisirung (PT.MCAB) -→Bulan Maret, Juni dan September 2019
2. Koordinasi dan fasilitasi Rencana pembangunan IPAL industri terintegrasi di Lokasi Majalaya →Bulan Maret, Juni dan September 2019
PROGRAM DAN KEGIATAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AIR TERPADU No. a.
PROGRAM Pengolahan sampah
KEGIATAN - Pengelolaan sampah menggunakan 3R - Bank sampah - Waste to energy
b. Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tujuan: Menjaga kuantitas dan kontinuitas serta mencegah banjir serta membantu pemulihan kualitas air
▪ konservasi tanah dan air di daerah tangkapan air dan sempadan, ▪ memperkuat tanggul alam, ▪ membangun waduk kecil/embung
c. Pengendalian Pencemaran Air Tujuan: Meningkatkan kualitas air dan memulihkan ekosistem perairan
• • • • • •
d. Merevitalisasi budaya lokal berbasis • sungai yang ramah lingkungan • •
membangun istalasi pengolahan air limbah (IPAL), pemurnian kualitas air in stream, restorasi morfologi sungai (ekohidrolika), menciptakan lahan basah alami (natural wetlands), memulihkan ekosistem akuatik (membangun fish way, mengembalikan spesies local yang hampir/sudah punah) Melakukan pemantauan kualitas air dan ekosistem perairan membangun fasilitas eco-education center, jogging track, fasilitas olah raga) mengembangkan sekolah sungai membangun komunitas peduli sungai
WETLAND BIOCORD WWTP FOR DOMESTIC WASTE WATER IN 250 CIDADAP RIVER, IN KEC.TELUK JAMBE TIMUR KAB. KARAWANG (CITARUM DOWNSTREAM)
UPAYA PENAATAN DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR BAGI USAHA /KEGIATAN
Hal-hal yg wajib dilakukan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan • Melakukan Identifikasi jenis2 air limbah yg dihasilkan (air limbah proses produksi/air pendingin/air limbah drainase terkontaminasi/air limbah utilitas/limbah domestik, dll.) • Melakukan Identifikasi thd sumber2/kegiatan/aktifitas yang menghasilkan air limbah, • Melakukan uji karakteristik air limbah per jenis limbah yg dihasilkan.
• Melakukan pengolahan air limbah sesuai karakteristik air limbah yg dihasilkan sampai memenuhi baku mutu yg ditentukan/sesuai peraturan yang berlaku. • Memantau seluruh saluran pembuangan air limbah yg menuju ke lingk., baik yg sdh ditetapkan dlm izin mau pun yang belum ditetapkan dalam izin • Mengajukan izin Pembuangan air Limbah • Melaksanakan persyaratan, kewajiban dan larangan dalam izin • Melaporkan pelaksanaan izin
TITIK PENAATAN
Memantau seluruh titik penaatan dan/atau air buangan yang harus dikelola sesuai dengan peraturan
PARAMETER AIR LIMBAH YANG DIPANTAU 1. Memantau seluruh parameter dipersyaratkan sesuai dengan :
yang
▪ IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) ▪ Baku Mutu Nasional atau Provinsi ▪ Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi pada tanah
SPARING
PARAMETER AIR LIMBAH YANG DIPANTAU 2. Ketaatan diukur berdasarkan persyaratan yang lebih ketat.
peraturan/
3. Khusus bagi industri yang belum memiliki baku mutu spesifik, maka baku mutu yang digunakan sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL/UPL. Jika baku mutu tidak tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL/UPL maka menggunakan baku mutu pada Kepmen LH No.51 Tahun 1995, Lampiran C .
Check BMAL di dalam IPLC
Ada BMAL Dalam IPLC
Check BMAL Dalam Perda/SK Gub
Ada BM spesifik
tdk
Check BMAL Nasional
tdk
Ada BM Spesifik sesuai
tdk
BM umum dalam Perda/SK Gub Lebih ketat atau sama Dengan Lamp. C KepMENLH No. 51/1995
tdk
ya
ya ya
BMAL IPLC Lebih ketat Atau sama dengan BM AL spesifik Dalam Perda/SK Gub.
ya
Gunakan BMAL Perda/SK Gub. Tidak Spesifik tdk
BM AL Daerah Lebih ketat atau sama Dengan BMAL Nasionall spesifik
ya
tdk
ya
Gunakan Lamp C KepMENLH 51/1995
Gunakan BMAL Nas. Spesifik
BMAL IPLC Lebih ketat atau sama Dengan BMAL Nasional Spesifik
ya
Gunakan BMAL IPLC
40
Draft Revisi BMAL Industri tekstil
PELAPORAN Melaporkan data secara lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagai berikut : 1.Pemantauan kualitas air limbah
2.Produksi bulanan (riil) atau bahan baku 3.Catatan debit harian air limbah yang dibuang Catatan : • Bagi Industri yang pengelolaan air limbahnya diserahkan ke kawasan industri pengolah air limbah maka tanggung jawab pemenuhan baku mutu oleh Kawasan Industri. • Bagi industri yang menggunakan kembali (reuse/recycle) 100% air limbahnya maka sudah taat terhadap pengendalian pencemaran air.
SIMPEL = E-REPORTING UNTUK PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH INDUSTRI BERDASARKAN PERMENLHK NO. P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
SIMPEL = E-REPORTING UNTUK PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH INDUSTRI BERDASARKAN PERMENLHK NO. P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
SIMPEL = E-REPORTING UNTUK PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH INDUSTRI BERDASARKAN PERMENLHK NO. P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
KETAATAN TERHADAP IZIN • Mempunyai izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke badan air / Laut / Land Application • Izin dalam proses akhir (persyaratan izin sudah lengkap)
PERSYARATAN TEKNIS 1. Menggunakan jasa laboratorium eksternal / internal yang sudah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Gubernur 2. Memisahkan saluran air limbah dengan limpasan air hujan 3. Membuat saluran air limbah yang kedap air
KETAATAN TERHADAP PERSYARATAN TEKNIS 4. Memasang alat pengukur debit atau flowmeter 5. Tidak melakukan pengenceran 6. Tidak melakukan by pass air limbah 7. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi
PERHITUNGAN BEBAN PENCEMAR AIR LIMBAH
Nilai beban pencemar adalah perkalian antara nilai kadar dengan nilai kuantitas air limbah, seperti dinyatakan dalam persamaan sbb: L =CxQ L = beban pencemar kegiatan , dalam satuan kg/ton produk
C = Kadar parameter air limbah, dalam satuan mg/L Q = Debit air limbah, dalam satuan m3/ton
PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
De finis i P R OP E R
PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure)
Kriteria KriteriaPerusahaan Perusahaan PROPER
Wajib AMDAL/
Produk orientasi eksport/
Terdaftar dalam bursa/
Produk/Jasa bersentuhan langsung dengan masyarakat/
Menggunakan bahan baku limbah impor non B3/
Berlokasi di Menjadi daerah yang perhatian beresiko terjadi masyarakat di lingkup regional pencemaran dan nasional/ dan kerusakan lingkungan.
MEKANISME DAN KRITERIA PROPER X
Pengembangan Masyarakat
Kenekaragaman Hayati
3R Limbah B3
3R Limbah Padat
=
Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
Penurunan Emisi
Efisiensi Energi
N I L A I
Sistem Manajemen Lingkungan
S U B
KEUNGGULAN LINGKUNGAN
N I L A I
EMAS Passing Grade
HIJAU Passing Grade
Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
BEYOND COMPLIANCE AREA Penilaian Tata Kelola Air Penilaian Kerusakan Lahan Pengendalian Pencemaran Laut Pengelolaan Limbah B3 Pengendalian Pencemaran Udara Pengendalian Pencemaran Air Pelaksanaan AMDAL
TAAT
BIRU
TIDAK TAAT
MERAH
TIDAK ADA UPAYA
HITAM
PENTAATAN TERHADAP PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP
Peringkat vs Peraturan Kriteria penilaian peringkat
Merah-
merah
Biru-
biru
hijau
hitam
emas
PERATURAN *
Intervensi kebijakan, teknologi, pembiayaan/ekonomi
1. KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN No
KRITERIA AMDAL 1. Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan 2. Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan 3. Komponen Aspek Penilaian : • Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan • Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: ▪ Luas area dan kapasitas ▪ Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 • Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
2. KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1
KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
2
KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
3
KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
4
KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
5
KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
6
KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
3. KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
1
KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
2 KETAATAN TERHADAP PARAMETER
KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
3 4 5
4. KRITE RIA PE N ILA IA N PE N G E L O L A A N IMBA H B3 AspekLPenilaian 1. Identifikasi, Pencatatan dan Pendataan
2. Pelaporan
3. Status Perizinan
4.Pemenuhan Ketentuan Izin
5. Struktur dan Tanggungjawab
6. Open Dumping, open burning Pemulihan Lahan Terkontaminasi
7. Jumlah Limbah B3 yang dikelola
8. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ke-3
9. Dumping dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu
Penilaian Beyond Compliance PROPER
150
DOKUMEN RINGKASAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
100
EFISIENSI ENERGI
100
REDUKSI PENCEMAR UDARA
Screening 100 600
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
100 100
EFISIENSI AIR
100 100
REDUKSI LIMBAH B3
PEMANFAATAN SUMBER DAYA
100
100
3R LIMBAH NON B3
COMMUNITY DEVELOPMENT
100
PERLINDUNGAN KEHATI
Capaian PROPER
Tren Peringkat PROPER 2018
Capaian PROPER 2018 TOTAL PENGHEMATAN 2018 RP. 287,33 T Trilyun Penurunan Beban Air Limbah
Efisiensi Energi
Efisiensi Air
3R L imbah 3R LB3 imbah B3 Non
Emisi GRK
Emisi Konvensional Penurunan Beban Air Limbah 3R L imbah B3
Efisiensi Air 3R L imbah Non B3
Emisi Konvensional
Emisi GRK
Efisiensi Energi
TOTAL PENGHEMATAN 2017 RP. 53,07 T
TERIMAKASIH