* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
International Taxation
ARTICLE 11 INTEREST SUCI ASRAL SUKMA 120620200512
APA ITU INTEREST/BUNGA?? DALAM P3B INDONESIA BUNGA ITU ADALAH PENGHASILAN DARI SEMUA JENIS TAGIAHAN PIUTANG, BAIK YANG DIJAMIN DENGAN HIPOTEK AUPUN TIDAK, DAN BAIK YANG MEMPUNYAI HAK ATAS PEMBAGIAN LABA MAUPUN TIDAK, DAN KHUSUSYA, PENGHASILAN DARI SEKURITAS YANG DITERBETKANOLEH PEMERINTAH DAN PENGHASILAN DARI SURAT-SURAT OBLIGASI ATAU SURAT-SURAT UTANG,TERMASUK PREMI DAN HADIAH YANG MELEKAT PADA SEKURITAS,OBLIGASI, ATAU SURAT UTANG TERSEBUT
APA ITU INTEREST/BUNGA?? DALAM ARTIKEL 11 OECD PENGERTIAN INTEREST DIATUR DALAM PASAL 3 YANG BERBUNYI: "THE TERM “INTEREST” AS USED IN THIS ARTICLE MEANS INCOME FROM DEBT-CLAIMS OF EVERY KIND, WHETHER OR NOT SECURED BY MORTGAGE AND WHETHER OR NOT CARRYING A RIGHT TO PARTICIPATE IN THE DEBTOR’S PROFITS, AND IN PARTICULAR, INCOME FROM GOVERNMENT SECURITIES AND INCOME FROM BONDS OR DEBENTURES, INCLUDING PREMIUMS AND PRIZES ATTACHING TO SUCH SECURITIES, BONDS OR DEBENTURES. PENALTY CHARGES FOR LATE PAYMENT SHALL NOT BE REGARDED AS INTEREST FOR THE PURPOSE OF THIS ARTICLE."
APA ITU INTEREST/BUNGA?? DALAM ARTIKEL 11 UN PENGERTIAN INTEREST DIATUR DALAM PASAL 3 YANG BERBUNYI: "This paragraph reproduces Article 11, paragraph 3, of the OECD Model Convention. The relevant part of the Commentary on the 2010 OECD Model Convention reads as follows"
STRUKTUR DAN ISI ARTICLE 11 OECD DAN UN struktur, isi, dan contoh
ARTICLE 11 aspek pajak internasional atas bunga yang di atur dalam pasal 11 OECD memiliki 6 ayat.
ARTICLE 11 OECD
PASAL 11 AYAT 1 Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
pasal 11 OECD model tidak memberikan alokasi hak pemajakan atas bunga secara ekslusif, baik kepada negara sumber penghasilan maupun negara domisilinya.
pasal 11 ayat 2 However, interest arising in a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
NEGARA SUMBER BERHAK UNTUK MEMAJAKI
ARTICLE 11 OECD
pembatasan hak pemajakan bagi negara sumber penghasilan atas bunga ( dengan adanya pembatasan tarif pajak, biasanya sebesar 10% dari jumlah bruto pembayran bunga)
NEGARA DOMISILLI BERHAK UNTUK MEMAJAKI negara domisilli memiliki hak pemajakan residual atas penghasilan bunga
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA penggunaan metode kredit pajak(pasal 23A ayat 2 atau pasal 23 B OECD model) oleh negara domisilli
pasal 11 ayat 2 Negara-negara pihak pada Persetujuan dapat menambahkan suatu paragraf tambahan untuk mengatur pengenaan pajak eksklusif di Negara tempat kediaman penerima bunga tertentu.
BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA SUATU NEGARA, SUBDIVISI POLITIKNYA, DAN KEPADA BANK SENTRAL BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA LEMBAGA KEUANGAN
BUNGA YANG DIBAYARKAN OLEH SUATU NEGARA ATAU BAGIAN POLITIKNYA
BUNGA YANG DIBAYARKAN SESUAI DENGAN PROGRAM PEMBIAYAAN EKSPOR
BUNGA PENJUALAN SECARA KREDIT
BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA BEBERAPA ENTITAS BEBAS PAJAK (MISALNYA DANA PENSIUN)
pasal 11 ayat 3
The term “interest” as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
bunyi dari ayat diatas memberikan defenisi yang cukup jelas mengenai bunga untuk tujuan P3B yang meliputi: • PENGHASILAN DARI SEMUA JENIS TAGIHAN PIUTANG, YANG DIJAMIN DENGAN HIPOTIK MAUPUN TIDAK, DAN YANG MEMPUNYAI HAK ATAS PEMBAGIAN LABA MAUPUN TIDAK • PENGHASILAN DARI SEKURITAS YANG DITERBITKAN PEMERINTAH DAN PENGHASILAN DARI SURAT-SURAT OBLIGASI ATAU SURAT-SURAT UTANG • PREMI DAN HADIAH YANG MELEKAT PADA SEKURITAS, OBLIGASI, ATAU SURAT UTANG • DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN TIDAK DIPERLAKUKAN SEBAGAI BUNGA.
Selain itu, definisi bunga dalam kalimat pertama paragraf 3 pada prinsipnya bersifat lengkap. Tampaknya lebih baik untuk tidak memasukkan referensi tambahan untuk hukum domestik dalam teks; ini dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
• ADEFINISI TERSEBUT MENCAKUP HAMPIR SEMUA JENIS PENDAPATAN YANG DIANGGAP SEBAGAI BUNGA DALAM BERBAGAI UNDANG-UNDANG DOMESTIK; • FORMULA YANG DIGUNAKAN MENAWARKAN KEAMANAN YANG LEBIH BESAR DARI SUDUT PANDANG HUKUM DAN MEMASTIKAN BAHWA KONVENSI TIDAK AKAN TERPENGARUH OLEH PERUBAHAN DI MASA DEPAN DALAM UNDANG-UNDANG DOMESTIK NEGARA MANA PUN; • DALAM MODEL CONVENTION, REFERENSI KE HUKUM DOMESTIK SEJAUH MUNGKIN HARUS DIHINDARI.
pada kalimat kedua dari pasal 11 ayat 3 yang berbunyi: "Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article."
KALIMAT KEDUA DARI PARAGRAF 3 TIDAK TERMASUK DARI DEFINISI BIAYA PENALTI BUNGA UNTUK KETERLAMBATAN PEMBAYARAN TETAPI NEGARA-NEGARA PIHAK BEBAS UNTUK MENGHILANGKAN HUKUMAN INI DAN MEMPERLAKUKAN BIAYA PENALTI SEBAGAI BUNGA DALAM KONVENSI BILATERAL MEREKA.
bunga yang di terima oleh BUT pasal 11 ayat 4 OECD Model memberikan perlakuan khusus atas bunga yang di terima oleh BUT yang bertempat kedudukan di negara sumber penghasilan The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises through a permanent establishment situated therein and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment. In such case the provisions of Article 7 shall apply.
Pasal 11 Ayat 4
Pasal 11 ayat 5 pengertian dari Aristing In dan tempat bunga di peroleh INTEREST SHALL BE DEEMED TO ARISE IN A CONTRACTING STATE WHEN THE PAYER IS A RESIDENT OF THAT STATE. WHERE, HOWEVER, THE PERSON PAYING THE INTEREST, WHETHER HE IS A RESIDENT OF A CONTRACTING STATE OR NOT, HAS IN A CONTRACTING STATE A PERMANENT ESTABLISHMENT IN CONNECTION WITH WHICH THE INDEBTEDNESS ON WHICH THE INTEREST IS PAID WAS INCURRED, AND SUCH INTEREST IS BORNE BY SUCH PERMANENT ESTABLISHMENT, THEN SUCH INTEREST SHALL BE DEEMED TO ARISE IN THE STATE IN WHICH THE PERMANENT ESTABLISHMENT IS SITUATED.
PASAL 11 AYAT 5 OECD MODEL DIATAS MENGATUR BAHWA PENGHASILAN BUNGA AKAN DIANGGAP BBERSUMBER (ARISE IN) DISUATU NEGARA JIKA:
pasal 11 ayat 5
pihak yang membayar (payer) adalah subjek pajak dalam negeri dari negara sumber tersebut
apabila bunga tersebut dibebankan kepada BUT yang berada di salah satu negara yang mengadakan P3B, bunga tersebut dianggap timbul di negara BUT tersebut berada tanpa memperhatikan bunga tersebut di bayarkan dari negara mana, sepanjang terdapat hubungan ekonomis antara pinjaman dan bunga yang dibebankan kepada BUT.
apabila tidak terdapat hubungan ekonomis antara pinjaman dan bunga yang di bebankan kepada BUT, negara BUT tersebut berada tidak diperlakukan sebagai negara sumber dari penghasilan bunga, kriteria untuk menentukan hubungan tersebut dapat diketahui dari berbagai kondisi berikut: 1 manajemen dari BUT secara langsung mengikat kontrak pinjaman untuk keperluan BUT dan pinjaman tersebut dicatat dalam neraca BUT. semua pembayaran terkait pinjaman tersebut dibayarkan secara langsung oleh BUT kepada kreditur.
2
kantor pusat mengikat kontrak pinjaman, tetapi pinjaman tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan BUT dan bunga yang dibayarkan atas pinjaman tersebut dibebankan kepada BUT; atau
3
kontrak pinjaman dilakukan oleh kantor pusat dan pinjaman tersebut digunakan untuk beberapa BUT di berbagai negara yang berbeda
pasal 11 ayat 6 Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the lastmentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Convention.
ARTICLE 11 aspek pajak internasional atas bunga yang di atur dalam pasal 11 UN memiliki 6 ayat.
ARTICLE 11 UN
PASAL 11 AYAT 1
1. Article 11 of the United Nations Model Convention reproduces the provisions of Article 11 of the OECD Model Convention with the exception of paragraphs 2 and 4, in which substantive changes have been made and with respect to paragraphs 4 and 5 which refer to independent personal services from a fixed base.
pasal 11 ayat 2 UN This paragraph reproduces Article 11, paragraph 2, of the OECD Model Convention with one substantive change. The OECD Model Convention provides that the tax in the country of source “shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest”, but the United Nations Model Convention leaves this percentage to be established through bilateral negotiations.
dalam melakukan negosiasi perjanjian bilateral dengan tingkat positif umum untuk pemotongan bunga, batas tertinggi yang lebih rendah atau bahkan pembebasan yang terkadang disepakati untuk kepentingan dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU LEMBAGA PEMERINTAH;
BUNGA YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH ATAU INSTANSI PEMERINTAH;
BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA BANK SENTRAL;
BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA;
BUNGA PINJAMAN JANGKA PANJANG;
BUNGA PINJAMAN UNTUK MEMBIAYAI PERALATAN KHUSUS ATAU PEKERJAAN UMUM; ATAU
BUNGA ATAS JENIS INVESTASI LAIN YANG DISETUJUI PEMERINTAH (MISALNYA PEMBIAYAAN EKSPOR).
pasal 11 ayat 3 UN This paragraph reproduces Article 11, paragraph 3, of the OECD Model Convention. The relevant part of the Commentary on the 2010 OECD Model Convention reads as follows
Pasal 11 ayat 4 UN "The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to in (c) of para 1 of Article 7. In such cases the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply."
pasal 11 ayat 5 UN This paragraph reproduces Article 11, paragraph 5, of the OECD Model Convention, which specifies that interest is from sources in the residence country of the payer, except that the United Nations version refers to a fixed base as well as a permanent establishment
Pasal 11 Ayat 6 UN
This paragraph reproduces Article 11, paragraph 6, of the OECD Model Convention, the Commentary on which reads as follows
Perbedaan antara Article 11 OECD dan UN MODEL Article 11 OECD Model
Article 11 UN Model
Pada pasal 11 ayat 1 OECD model menjelaskan bahwa Pada pasal 11 ayat 1 UN model menjelaskan hal yang sama negara domisili dapat mengenakan pajak atas bunga dan dengan pasal 11 ayat 1 OECD model. hak pemajakan negara domisili tidak di batasi. Pada pasal 11 ayat 2 OECD model pembatasan akan hak pemajakan negara sumber penghasilan melalui pembatasan tarif pemotongan pajak atas bunga dengan menetapakan tarif maksimum 10% yang dapat di kenakan oleh negara sumber penghasilan.
Pada pasal 11 ayat 2 UN model pembatasan akan hak pemajakan negara sumber penghasilan tidak mencatumkan suatu persentase tertentu melaikan ditetapkan melalui negosiasi bilateral.
Pada pasal 11 ayat 3 OECD model menjelaskan tentang Pada pasal 11 ayat 3 UN model menjelaskan hal yang sama defenisi bunga itu sendiri. dengan pasal 11 ayat 3 OECD model Pada pasal 11 ayat 4 OECD model menjelaskan bahwa tidak Pada pasal 11 ayat 4 UN model menjelaskan bahawa mengacu pada sembuah tempat tetap dan tidak mengacu mengacu pada sebuah tempat tetap dan untuk kegiatan “ kepada ketentuan “force of attraction” dalam pasal 7 ayat 1 limited force of attraction” dalam pasal 7 ayat 1 UN model mengacu pada aktivitas usaha di negara sumber penghasilan terkait hal yang sama atau serupa seperti yang dilakukan oleh BUT. Pada pasal 11 ayat 5 OECD model hak pemajakan di berikan Pada pasal 11 ayat 5 UN model hak pemajakan mengacu kepada negara sumber penghasilan. pada tempat tetap dan bentuk usaha tetap. Pada pasal 11 ayat 6 OECD model mengatur perihal koreksi Pada pasal 11 ayat 6 UN model menjelaskan hal yang sama atas pembayaran bunga kepada perusahaan afliasi yang dengan pasal 11 ayat 6 OECD model tidak memenuhi perinsip kewajaran dan kelaziman.
Ilustrasi artikel 11 ayat 4
Bunga di terima oleh BUT
Ilustrasi artikel 11 ayat 4
Tidak dapat diterapkannya Force of Attraction atas BUT
Pembelajaran Mandiri Ruang lingkup Pasal 11 Ayat 2 OECD Model
Ilustrasi untuk pasal 11 ayat 5
Penerimaan bunga Ketika subjek pajak dalam negeri di negara domisili dari perusahaan pemberi pinjaman
Ilustrasi untuk pasal 11 ayat 5
Penerima bunga Ketika subjek pajak dalam negeri di negara BUT peminjam berada
Ilustrasi untuk pasal 11 ayat 5
Kasus Triangular yang melibatkan tiga negara
CONTOH P3B ANTARA INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA P3B INDONESIA - CINA Pada tahun 2017, perusahaan ZZ Ltd. Cina memberikan pinjaman kepada PT BB sebesar US$ 5.000,00, dengan imbalan bunga sebedar US$ 500,00. bagai mana pemajakan atas pemberian bunga tersebut?
Sesuai dengan pasal 11 Tax Treaty Indonesia – Cina, atas pemberian bunga tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan UU PPH Indonesia, dan sesuai dengan Tax Treaty Indonesia- Cina yang besarnya tidak melebihi 10%
CONTOH P3B ANTARA INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA P3B INDONESIA – UNITED ARAB EMIRART (U.A.E) Berdasarkan tarif P3B Indonesia – United Arab Emirar (U.A.E), tarif potongan pajak atas bunga adalah 5%. DD.Co adalah WPDN di negara Caymand Islands yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia. Jika DD.Co membeli langsung Obligasi PT B, bunga (10%p.a) akan dikenakan pajak 20%. Untuk menganulir beban pajak tersebut, DD.Co bisa mendirikan perusahaan afliasinya GG.Co di U.A.E dan “ menitip” dana $1 miliar ke perusahaan afliasinya tersebut untuk membeli obligasi PT. B. bagaimana pemajakan atas bunga tersebut?
Dengan ilustrasi tersebut, bunga obligasi sebesar US$100 JUTA (=10% x $1 miliar) yang dibayar PT B ke GG.Co terkena psjsk 5%. Sehingga PT B hanya akan memotong pajak atas bunga tersebut sebesar 5% x US$100 Juta= US$ 5 Juta. Sebaliknhya GG. Co akan memperlakukan pajak atas bunga dipotong tersebut sebagai “ kredit pajak” akan pajak penghasilannya di negara U.A.E
TERIMAKASIH