* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
PERANAN AGAMA DAN HUKUM ISLAM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL
Oleh: H.Muhammad Hafidudin SS,MS.i
APA ITU HUKUM ?
PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas. CIRI-CIRI HUKUM Adanya perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
TUJUAN HUKUM
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat. Untuk menyelesaikan pihak-pihak yang bermasalah secara damai.
ARTI PENTING HUKUM
Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban.
PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam) – Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah : doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orangorang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, sunnah, haram dan mubah .
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuanketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
Ilmu Aqoid (keimanan) Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuanketentuan Allah) Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
PENGERTIAN Sumber adalah asal sesuatu Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam Dalam kepustakaan hukum Islam, sumber hukum Islam sering pula disebut dengan dasar hukum atau dalil hukum
AL QURAN Al Quran adalah sumber hukum pertama dan utama. Ia memuat kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yg perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lbh lanjut. Al Quran berasal dari kata qara-a (membaca) berubah menjadi kata benda qur’an berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca dan dipelajari.
AS SUNNAH/AL HADITS
Secara etimologis, hadits bisa berarti baru, dekat dan khabar. Dalam tradisi hukum Islam hadits berarti segala perbuatan, perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Pengertian hadits identik dengan sunnah yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi. Ada yang berpendapat antara hadits dan sunnah berbeda, akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam, hadits dan sunnah hanya berbeda dari sisi penggunaan, tidak dalam isi dan tujuannya.
AS SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Apabila sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslim akan mengalami kesulitan dalam hal cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dll. Menagapa Demikian ? Sebab ayat Al Quran dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum dan penjelasan terperinci ada pada sunnah Rosulullah.
HUBUNGAN AS-SUNNAH DAN AL-QURAN Penjelasan tafsir menerangkan ayat-ayat yang sangat umum. Misal hadits “shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat” adalah merupakan tafsiran dari ayat al-qur’an yang umum yaitu “kerjakan shalat” Penjelasan as-sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al Quran. Misal Hadits “Berpuasalah ketika melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya” adalah memperkokoh QS 2 : 185
ُ َّان ال ْ ُ ُ َّ ُ ْ َ ض َ ش ْه ُر َر َم ْ َ َ اس ن ل ل ى د ه آن ر ق ال ه ي ف ل ز ن أ ي ذ ِ ِ ِ ِ ِ ِ …..
PERBEDAAN AL QURAN DAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM 1.
Al Quran nilai kebenarannya adalah qath’i (absolut) sedangkan hadits adalah dhonni (kecuali hadits mutawatir : hadits mutawatir adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat sehingga karena saking banyaknya mustahil bagi mereka akan bersepakat berdusta bersama-sama.)
2.
3.
Seluruh ayat Al Quran mesti dijadikan pedoman hidup tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan pedoman hidup. Al Quran sudah pasti otentik lafaz dan maknanya (artinya) sedangkan hadits tidak.
IJTIHAD Ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tdk ditetapkan secara eksplisit dalam Al Quran dan Sunnah. AKAL adalah kunci untuk memahami ajaran dan hukum Islam. Artinya tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal.
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Tahap-tahap : I.
II. III.
IV. V.
Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M) Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M) Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII – X M) Masa Kelesuan Pemikiran (abad X M – XIX M) Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekrang). 17
TUJUAN HUKUM ISLAM Secara umum: Tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemashalatan hidup manusia baik rohani, maupun jasmani individual dan sosial. Kemashalatan (kebahagiaan hidup) itu tidak hanya untuk kehidupan didunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal diakhirat kelak. Menurut Abu Ishag al Shatibi (790M/1388H) ,Merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara: Agama Jiwa Akal Keturunan Harta Yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Kelima tujuan hukum Islam itu didalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al maqasid al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).
َّ إ ُ ع ْ ر َو ْ شاء َو ْ عن ْ ن َوإي َتاء ِذي ْ ِم ُر ب ُ ظ َ ال َ من َ ال ُق ْربَى َويَ ْن َهى َ ال ُ ال ُ ّللا يَ ْأ ْ ك ْ ف ْ إل َ ح َ ح َ ن ه م ل َوا ِ َي ي ِ سا ِ ع ْد ِ َّ البَ ْغ ِ َّ ك ِ ِ ِ ِ ُ عل َ م تَ َذك ُر َ َل ْ ك ﴾٩٠﴿ ون (Qs 16:90)
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM ISLAM AKIDAH
SYARI’AH
MUAMALAH
AKHLAK
IBADAH HUKUM EKONOMI
SOSIAL POLITIK
PENDIDIKAN DLL
HUKUM Hk Perkawinan (Munakahat)
Hk Kewarisan (Wirasah) Hk Kebendaan & Akad (Muamalat)
Hk Pidana (Jinayat) Hk Tata Negara (Al Ahkam As Sulthaniyah)
Hk Internasional (Siyar) Hk Acara (Mukhasamat)
FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Hukum Islam memiliki tiga orientasi, yaitu: 1. Mendidik individu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan, 2. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl), 3. Merealisasikan kemashlahatan (almashlahah).
FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Fungsi hukum Islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu: 1. Fungsi Ibadah 2. Fungsi amar makruf nahi munkar 3. Fungsi zawajir (penjeraan). 4. Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di Indonesia selama ini dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar sub-sistem hukum yaitu: 1.sistem hukum barat, 2.hukum adat dan 3.sistem hukum Islam,
yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia
PERBEDAAN
(PROF. MOHAMMAD KOESNOE) HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM
HUKUM BARAT
KEADAAN
Teori Resepsi 1929
Masuknya Islam ke Nusantara 7 M.
Kedatangan VOC & Belanda
BENTUK
Tidak Tertulis
Tidak Tertulis
Tertulis
TUJUAN
aman, tentram, dan sejahtera
perintah dan larangan Allah
Kepastian & Keadilan
SUMBER
Pergaulan hk
Alquran & Sunnah
Per-UU-an
STRUKTUR
nan sabana dan Pusaka
Alquran, hadist dan Ar Ro’yu
Stufenbau theory
LINGKUP MASALAH
Antar manusia
Antar manusia & terhadap Allah
Antar manusia
PEMBIDANGAN
-
Ibadah & muamalat
Privat & publik
HAK DAN KEWAJIBAN
-
Kewajiban didahulukan
Hak didahulukan
NORMA ATAU KAIDAH HK
-
Al ahkam Al khomsah
Impere, prohibere, permittere
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL 1. UUD 1945 • Hukum Islam dalam bentuk peraturan khusus yang berlaku bagi umat Islam misalnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang penyebarluasannya dilakukan berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Sedangkan Hukum Islam dalam hukum nasional yang berlaku umum misalnya ada pada : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria khususnya yang mengatur tentang perwakafan tanah, 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL 2. Undang-Undang Perkawinan • Dalam ikatan perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian (suci) antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas, diantaranya adalah (1) kesukarelaan, (2) persetujuan kedua belah pihak, (3) kebebasan memilih, (4) kemitraan suami-istri, (5) untuk selama- lamanya, (6) monogami terbuka.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL 3. Undang-undang Peradilan Agama •
Peradilan adalah proses pemberian keadilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan. Pengadilan adalah lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PERUMUSAN SISTEM HUKUM NASIONAL 4. Undang-undang Pengelolaan Zakat • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggaI 23 September 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3885).
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL Hukum
Islam dapat berlaku langsung tanpa melalui hukum adat; Hukum Islam berlaku bagi pemeluk agama Islam; Hukum Islam menjadi sumber pembentukan hukum nasional, di samping hukum adat dan hukum barat; dan Kedudukan hukum Islam dalam tata hukum Indonesia adalah sejerajat dengan hukum adat dan hukum barat.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah salah satu bagian dari kerangka dasar ajaran agama Islam
Hukum Islam harus dikaitkan dengan akidah dan akhlak, sebab dlm sistem hk Islam, iman, hk dan kesusilaan/moral tdk dpt diceraipisahkan
Tidak dapat dipelajari dengan menggunakan ilmu hukum lain (karena bersifat sekuler)
Hukum Islam selalu dikaitkan dengan beberp istilah kunci,a.l. syari’ah dan fiqh
Hukum Islam mengatur seluruh tata hubungan manusia, baik dg Tuhan,diri-sendiri,masy.,dan lingkungan hidup.
Hukum Islam dipelajari dengan menggunakan metodologi hukum Islam sendiri(usul al fiqh).
TERIMA KASIH
WASSALAM