* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
Tes Wawasan Kebangsaan
INTEGRITAS
Integritas ASN diharapkan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
TWKer Bimbingan Kilat TWK Selamat
12 UU ASN menegaskan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Berikut ini yang bukan merupakan indikator integritas dalam pengembangan karier PNS adalah …. a. kejujuran b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan c. kemampuan bekerja sama d. pengabdian kepada masyarakat e. pengamalan nilai sosial kemasyarakatan
1
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan merupakan …. seorang ASN. a. kewajiban b. kode etik c. nilai dasar d. jiwa korps e. hak
13 Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang …. a. pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil b. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil c. masa percobaan CPNS selama satu tahun
d. penerapan sanksi moral bagi ASN yang melanggar e. penerapan hukum disiplin bagi pelanggar kode etik
Etika Berorganisasi 1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; 2. menjaga informasi yang bersifat rahasia; 3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; 4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi; 5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; 6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; 7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; 8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi; 9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika Bernegara 1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; 3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas; 5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; 6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah; 7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; 8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika Bermasyarakat 1. mewujudkan pola hidup sederhana; 2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; 3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; 4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat; 5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika Diri Sendiri 1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; 2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; 3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; 4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; 5. memiliki daya juang yang tinggi; 6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; 7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; 8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil 1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; 2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; 3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi; 4. menghargai perbedaan pendapat; 5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; 6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; 7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
15 Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini yang merupakan contoh etika dalam bermasyarakat adalah …. a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif d. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan e. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil
Nilai-Nilai Integritas (Anti Korupsi) DIsiplin
TAnggung Jawab
MANdiri
SEderhana
PEduli
JUjur
Kerja Keras
BErani
Integritas
aDIL
11 Baharuddin Lopa merupakan mantan Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pria kelahiran Polewali Mandar, Sulawesi Barat, itu dikenal berprestasi sejak usia muda. Bagaimana tidak? Saat usianya baru 23 tahun dan masih menjadi mahasiswa hukum di Universitas Hasanudin, Lopa telah berkarir sebagai jaksa di Kajari Makassar pada tahun 1958. Kemudian, di usianya yang baru 25 tahun ia dilantik menjadi Bupati Majene. Selang dua tahun, Lopa lantas menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah, mulai dari Tarnate, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta, hingga menjadi Jaksa Agung meski dengan masa jabatan yang singkat karena pria berkacamata itu menghembuskan napas terakhirnya pada Juli 2001. Sebagai seorang pejabat, Lopa justru memilih penawaran mobil yang paling murah yakni mobil Corona senilai Rp 30 juta, yang ia bayar dengan cara dicicil kepada Jusuf Kalla yang dahulu merupakan pengusaha otomotif di Makassar. Dari cuplikan biografi tokoh di atas, nilai integritas yang dapat kita teladani dari seorang Baharudiin Lopa adalah.... a. Kejujuran b. Keberanian c. Kecerdasan d. Kegigigan e. Kesederhanaan
Integritas Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya L
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu bertindak sesuai • nilai, norma, etika • 1 organisasi dalam kapasitas pribadi • • Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja • 2 bertindak sesuai nilai, • norma, dan etika organisasi • Mampu memastikan, • menanamkan keyakinan bersama agar anggota • 3 yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan • etika organisasi, dalam lingkup formal
Bertingkah laku sesuai dengan perkataan; berkata sesuai dengan fakta; Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam lingkungan kerja sehari-hari, pada tataran individu/pribadi; Tidak menjanjikan/memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan organisasi. Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; Mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik. Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi, pada unit kerja terkecil/kelompok kerjanya; Memberikan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya dengan cara yang pantas.
1Dikutip
Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; Mampu untuk memberi apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas di dalam unit kerja yang dipimpin.
11
dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
2 Bu Yayuk mendapatkan tugas memberikan materi wawasan kebangsaan pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Segala sesuatu telah disiapkan dengan matang, mulai dari materi beserta media yang akan dipergunakan dalam menjelaskan pada siswa baru. Diluar dugaan, pada hari H pelaksanaan anak bungsu Bu Yayuk terjatuh dari tangga saat hendak berangkat sekolah dan mengalami patah tulang kaki. Sebagai seorang yang berintegritas, maka hal yang dilakukan Bu Yayuk yaitu .... a. Segera menelepon Panitia MPLS untuk meminta izin mengantarkan anak ke Rumah Sakit b. Membawa anak ke Rumah Sakit terlebih dahulu, kemudian meminta tolong saudara atau kerabat untuk menunggui selama ditinggal ke sekolah c. Mencari pengganti untuk menjadi pemateri pada guru lain dengan memberikan file materi yang telah disiapkan d. Memaksa Panitia untuk mengganti materi Wawasan Kebangsaan di jam dan hari yang lain e. Menelpon ambulan untuk membawa anaknya ke rumah sakit, kemudian segera menuju sekolah untuk mengisi materi
4 Di bawah ini yang merupakan contoh tindakan seseorang yang berintegritas dalam pekerjaannya yaitu.... a. Bu Lina adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang taat beribadah b. Pak Mahfud membantu seorang nenek menyebrang jalan saat hendak berangkat ke kantor c. Bu Dewi secara rutin melakukan donor darah di kantor PMI kota tempat tinggalnya d. Vera selalu menyelesaikan pekerjaan di kantornya tepat waktu e. Dian menolak tawaran bantuan pekerjaan dari teman sejawat meskipun pekerjaan itu sulit ia selesaikan sendiri
5 Bu Tita mendapatkan tugas mengikuti pelatihan mewakili instasinya selama 6 hari di Jakarta. Diluar dugaan, acara berlangsung lebih cepat dan selesai selama 4 hari. Sebagai seorang yang berintegritas, hal yang sebaiknya dilakukan oleh Bu Tita yaitu .... a. Menunggu di tempat pelatihan sampai jumlah harinya genap 6 hari b. Menghabiskan sisa waktu untuk berlibur di Jakarta c. Segera pulang dan menghabiskan sisa waktu bersama keluarga d. Menggunakan 2 hari yang tersisa untuk meningkatkan kompetensi e. Melaporkan pada atasan dan menunggu arahan selanjutnya
14 Perhatikan pernyataan dibawah ini:
(1) berani mengakui kesalahan (2) rajin beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut (3) berani menegur, mengingatkan orang lain yang bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada (4) memiliki komitmen tinggi untuk selalu menyampaikan kebenaran meskipun sulit dan mengorbankan kepentingan pribadi
(5) membantu semampunya tetangga atau teman yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri (6) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan (7) rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal Berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk sikap integritas ditunjukkan oleh nomor....
a. 1, 2, 3, b. 1, 3, 4 c. 2, 3, 6 d. 3, 4, 7 e. 1, 3, 6
Tindakan yang tidak berintegritas Pelanggaran kode etik
Tindakan melawan hukum
Contoh
• Terlambat datang kerja • Mangkir dari tanggung jawab
• Korupsi • Kolusi • Nepotisme
Sanksi
• Sanksi moral • Hukuman disiplin PNS
• Sanksi Pidana • Diberhentikan
3 Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar.... a. paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) c. paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) d. paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) e. paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Unsur Tindak Pidana Korupsi Setiap Orang, penyelenggara negara, korporasi Melawan hukum Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana Memberi/menjanjikan, memaksa
Macam-Macam Tindak Pidana Korupsi 1. Terkait keuangan negara/perekonomian Negara, 2. Suap-menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan,
Menggelapkan, memalsukan 5. Perbuatan curang, Menerima, meminta, memotong Memperkaya diri sendiri, Merugikan negara
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan dan 7. Korupsi terkait gratifikasi. https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis
Gratifikasi yang dianggap Suap: Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi pada KPK, antara lain gratifikasi yang diterima: 1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat 2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran 3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi; 4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (note: di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn); 5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; 6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; 7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undangundang; 8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; 9. dari Pejabat/pegawai atau Pihak Ketiga pada hari raya keagamaan; 10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
8
Tenggat waktu yang diberikan bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri untuk melaporkan gratifikasi yang diterima pada Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu paling lambat.... A. 7 hari B. 14 hari C. 25 hari D. 30 hari E. 60 hari
6
Pembuktian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dengan nilai lebih dari atau sama dengan Rp10.000.000 menggunakan sistem.... a. Pembuktian Terbalik b. Berimbang Terbalik c. Pembuktian Konvensional d. Pembuktian negatif e. Pembuktian Positif
7 Pak Bayu adalah seorang Pejabat Negara yang instansinya akan melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa untuk periode tahun depan. Sebelum berangkat ke kantor, ada paket yang dikirimkan ke kediaman beliau dimana isinya berupa jam tangan mewah yang nilainya ratusan juta rupiah. Sebagai seorang pejabat negara yang berintegritas, maka tindakan Pak Bayu yang paling tepat yaitu.... a. Mengembalikan jam tangan tersebut ke pengirim yang alamatnya tertera di paket b. Meminta Asisten untuk melaporkan pada kepolisian terdekat tempat tinggalnya c. Menggunakan jam tangan tersebut karena akan menunjang penampilan
d. Menjual jam tangan tersebut dan menyumbangkannya di panti Asuhan e. Melaporkan kejadian tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi
9 Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, penindakan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu.... a. Membuat sengsara para koruptor beserta keluarga dan keturunannya b. Membebankan pembuktian pada para pelaku, apabila tidak bisa membuktikan harta yang diperoleh bukan hasil korupsi, maka harta bendanya menjadi milik negara c. Menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila ada pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi d. Mencabut hak politik bagi koruptor yang telah mendapatkan vonis pengadilan tindak pidana korupsi e. Menyita seluruh harta benda para koruptor, meskipun tidak semua harta benda yang dimiliki adalah hasil korupsi
10 Tokoh ini memiliki nama asli Musyudul Haq (bermakna “pembela kebenaran”) dikenal cerdas dan menguasai beberapa bahasa asing. Pernah menjadi tokoh Sarikat Islam dan pada tahun 1947 menjadi penasehat tim perundingan Linggarjati. Ketua delegasi Belanda dalam perundingan Linggarjati, Willem Schermerhorn membuat penilaian pribadi terhadap tokoh ini dan mencatatnya sebagai sosok negosiator tangguh, pandai bicara bahkan berdebat. Ia hanya mempunyai satu kelemahan: selama hidupnya melarat. Mungkin nanti akan ada “pendekatan khusus” agar tokoh ini tidak galak-galak amat dalam perundingan. Namun ternyata diluar dugaan tokoh ini ternyata tidak pernah mempan disogok, baik terang-terangan maupun secara tersamar. Meskipun seorang tokoh besar, tapi sampai wafat ia tetap berstatus “kontraktor”, hidup berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan yang lain. Kediamannya berupa rumah sempit di gang sempit pula dan masih berstatus sewa. Tokoh pejuang kemerdekaan yang dikenal sebagai sosok berintegritas tersebut adalah.... a. Ali Sastroamijoyo b. Haji Agus Salim c. HOS Cokroaminoto
d. Amir Sjarifuddin e. Dr. Radjiman Wedyodiningrat
“Kemenangan akan menjadi milik orang yang siap melangkah dengan penuh persiapan mulai dari hari ini..” - Anonymous -
Semoga Bermanfaat Oleh: Nisa A’rafiyah Tri Wulandari