Artikel Aik III

  • Uploaded by: Cokepacelo Cokepacelo
  • Size: 177.4 KB
  • Type: PDF
  • Words: 1,399
  • Pages: 10
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

ARTIKEL Mukadimah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Dosen Pengampu : Kuliyatun M.Pd

DiSusun Oleh : Nurma Fatmila (19220022)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH FAKULTASNKEGURUANDAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO 2020/2021

ABSTRAK

Mukadimah Anggaran Dasar muhammadiyah merupakan doktrin ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Tujuan dari penulisan dari artikel yang saya buat ini yaitu untuk mewujudkan   cara-cara dan  menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ini serta aturan umum pengelolaan organisasi dalam ke Muhammadiyahan, dan landasan dasar organisasi Muhammadiyah dalam setiap gerak langkahnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW. Kata kunci : mukadimah untuk mewujudkan  cara-cara dan aturan umum pengelolaan organisasi.

ABSTRACT The preamble to Muhammadiyah's Articles of Association is a doctrine of Muhammadiyah ideology which provides an overview of Muhammadiyah's views on human life on this earth. The purpose of writing this article that I wrote is to realize the ways and animate all the movements and efforts of Muhammadiyah Mukaddimah Muhammadiyah's Articles of Association as well as the general rules of organizational management in Muhammadiyahan, and the basic foundation of the Muhammadiyah organization in every move of its steps is the Qur'an. and Sunnah of Rosulullah SAW. Key words: preamble to realize the ways and general rules of organizational management.

PENDAHULUAN

Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata. Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Caracara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

METODE Metode yang saya gunakan dalam penulisan artikel ini yaitu metode Kualitatif yang mana metode ii lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat permasalahan serta dalam Metode penelitian ini juga lebih suka menggunakan teknik analisis mendalam ( in-depth analysis ), yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya. PEMBAHASAN A.Sejarah perumusan Mukadiamah Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuino sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhamnadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. B.Pokok-Pokok Pikiran Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 1.

Pokok Pikiran Pertama:

“Hidup manusia harus berdasar Tauhid (meng-esakan) Allah: ber-Tuhan, beribadah serta tunduk dan ta’at hanya kepada Allah”. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “AMMA BA’DU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah

adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia”. 2.

Pokok Pikiran Kedua

“Hidup manusia itu bermasyarakat” Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini”. 3.

Pokok Pikiran Ketiga

“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat”. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. 4.

Pokok Pikiran Keempat

“Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihsan dan islah kepada manusia/ masyarakat”. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masingmasing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat”. 5.

Pokok Pikiran Kelima

“Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita

mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqadimah Anggaran Dasar sebagai berikut: “Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa”. 6. Pokok Pikiran Keenam “Perjuangan mewujudkan pokok pikiran-pokok pikiran tersebut hanyalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya”. 7.

Pokok Pikiran Ketujuh

“Pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian-pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan idiologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridlai Allah, ialah M1ASYARAKAT ISLAM YANG SEBENAR-BENARNYA”. 1

Buku panduan mata kuliah Al-islam dan Kemuhammadiyahaan III.

https://luthfiainurroziq.wordpress.com/2014/11/04/al-islam-dankemuhammadiyahan/ http://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/

Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut: Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah C.Identitas dan asas muhammadiyah Muhammadiyah adalah gerakan islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Sedangkan muhammadiyah berasas islam. D.Keanggotaan Muhammadiyah Aanggota muhammadiyah terdiri atas: a. Anggota Biasa ialah warga Negara Indonesia yang beragama islam b. Aanggota luar biasa ialah orang islam bukan warga Negara Indonesia. c. Anggota kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu muhammadiyah E.Keorganisasian muhammadiyah Susunan organisasi muhammadiyah terdiri atas: a. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan b. Cabang ialah kesatuan ranting dalam satu tempat c. Daerah ialah kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten d. Wilayah ialah kesatuan daerah dalam satu provinsi e. Pusat ialah kesatuan wilayah dalam Negara Penetapan keorganisasian muhammadiyah sebagai berikut: 1. Penetapan wilayah dan daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan olrh pimpinan pusat

2. Penetapan cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan wilayah 3. Penetapan ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan daerah 4. Dalam hal-hal luar biasa pimpinan pusat dapat mengambil ketetapan lain. Footnote: buku al-islam dan kemuhammaiyahan III karya ibu kuliyatun2

KESIMPULAN

2

buku al-islam dan kemuhammaiyahan III karya ibu kuliyatun

Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya. Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh: a.     Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa atau roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah b.    Masuknya pengaruh dari luar yang tidak sesuai yang sudah menjadi lebih kuat SARAN Dengan dibuatnya artikel ini semoga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini bisa diteapkan ddidaerah mana saja agar lebih mudah dalam menjalankan sebuah organisasi dalam bermasyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

http://pimpinancabangmuarapadang.wordpress.com/ Buku panduan mata kuliah Al-islam dan Kemuhammadiyahaan III. https://luthfiainurroziq.wordpress.com/2014/11/04/al-islam-dankemuhammadiyahan/ www.google.anggarandasarmuhammadiyah.com http://inafauzia95.blogspot.com/2014/10/makalah-muqaddimah-anggarandasar.html https://kemuhammadiyahan.com/mukadimah-anggaran-dasar-muhammadiyah/

Similar documents

Artikel Aik III

Cokepacelo Cokepacelo - 177.4 KB

Artikel Keyla 1

hariyanto - 148.9 KB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 123.2 KB

JURNAL 2 ARTIKEL

smpn4 timpeh - 1.2 MB

Artikel Jurnal Ilmiah

Ayudya Puti Ramadhanty - 468.3 KB

III relatoria

Seminario Mayor María Inmaculada - 63.4 KB

CAPITULO III

SAMANDA PAREDES - 68.1 KB

artikel jurnal bencana

Syekh Jaafar - 770.6 KB

ARTIKEL GURU BK3

Reni - 76.2 KB

l. Jurnal-Artikel-dikonversi

Sekar Cahyaning Budiyani - 361.7 KB

Referensi Artikel FIX CRAO

kiki - 531.9 KB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 149.5 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]