Artikel Jurnal Filsafat Hukum

  • Uploaded by: Fe Rafi
  • Size: 123.2 KB
  • Type: PDF
  • Words: 1,735
  • Pages: 9
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NO. 30 TAHUN 2018 (STUDI PADA UMKM DI WILAYAH JAKARTA TIMUR) Myeshia Rasykha Aqila Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum, Universitas Lampung E-Mail : [email protected] Abstrak : Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha. UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional salah satunya adalah dalam membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasilhasil pembangunan. UMKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UMKM ini perlu perhatian yang khusus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha. Dalam menjalankan kegiatan UMKM, diperlukan adanya izin usaha. Izin usaha adalah sebuah bentuk dokumen resmi dari instansi yang memang memiliki tugas tersebut (berwenang) yang menyatakan sah seseorang atau sebuah badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Jadi, bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Izin Usaha tersebut begitu penting dalam konteks berusaha khususnya guna terciptanya suatu perlindungan bagii pihak pemohon sehingga tercipta suatu kepastian hukum.

Kata kunci : UMKM, Perizinan, Kebijakan Pendahuluan

2 Pada era globalisasi saat ini pertumbuhan ekonomi yang baik merupakan penilaian keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembangunan, tidak terkecuali dalam aspek ekonomi, pemerintah membuat dan mendukung program-program dengan konsep ekonomi kerakyatan. Konsep ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara, sifat, dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan. Konsep ini mengadakan perubahan penting ke arah kemajuan, khususnya ke arah pendobrakan halangan yang membelenggu sebagian besar rakyat Indonesia dalam keadaan serba kekurangan dan keterbelakangan.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak dalam hal perdagangan, dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha. UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional salah satunya adalah dalam membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasilhasil pembangunan.2 UMKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UMKM ini perlu perhatian yang khusus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Peranan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi memang besar. Dalam berbagai kesempatan disebutkan bahwa UMKM benar-benar menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting terutama dalam hal penciptaan kesempatan kerja. hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia sangat melimpah mengikuti jumlah penduduk yang besar sehingga Usaha Besar (UB) tidak sanggup menyerap semua pencari Sarbini Sumawinata, Politik Ekonomi Kerakyatan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), h. 161. Anonim, Profil Bisnis: Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), (Jakarta, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia: Bank Indonesia), 2015, hlm, 1 1 2

3 kerja dan ketidaksanggupan usaha besar dalam menciptakan kesempatan kerja yang besar disebabkan karena memang pada umumnya kelompok usaha tersebut relatif padat modal, sedangkan UMKM relatif padat karya.3 Dalam menjalankan kegiatan UMKM, diperlukan adanya izin usaha. Izin usaha adalah sebuah bentuk dokumen resmi dari instansi yang memang memiliki tugas tersebut (berwenang) yang menyatakan sah seseorang atau sebuah badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Jadi, bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Izin Usaha tersebut begitu penting dalam konteks berusaha khususnya guna terciptanya suatu perlindungan bagii pihak pemohon sehingga tercipta suatu kepastian hukum. Terkait dalam izin usaha UMKM, dasar hukumnya ialah UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatur bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menempatkan "perizinan usaha" sebagai salah satu aspek strategis dalam rangka penciptaan iklim usaha disamping aspek yang lain, yaitu : pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM Pasal 36 bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha. Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diberikan dalam bentuk: surat izin usaha, tanda bukti pendaftaran, tanda bukti pendataan.4 Peraturan dan penerapan hukum pada izin usaha mikro, kecil dan menengah, bertujuan untuk menciptakan ketertiban, serta kepastian hukum dan memperlancar pembangunan di bidang UMKM. Untuk itu yang berkaitan dengan izin usaha mikro, kecil dan menengah sangat penting untuk diperhatikan, dipahami serta dilaksanakan. Salah satu cara memperluas Tulus Tambunan, UMKM di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia,2009), hlm. 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. 3 4

4 pengetahuan masyarakat tentang proses perizinan yakni perizinan harus disosialisasikan secara detail dan lengkap sehingga memudahkan para pemohon untuk melengkapi persyaratan dan mempermudah petugas terkait untuk memproses penerbitan izin. Keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usahanya sangat membantu masyarakat dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

Terdapat beberapa izin lain yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM dan beberapa diantaranya telah digratiskan oleh pemerintah, yaitu: 1) Surat Izin Tempat Usaha (SITU), 2) Surat Usaha Industri (IUI), 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Pengurusan perizinan dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Pergadangan (Diskoperindag) akan memberikan surat keterangan jika pelaku usaha yang akan membuat surat perizinan merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki usaha. Surat keterangan ini diperlukan agar tidak timbul penyalahgunaan izin yang mengatasnamakan UMKM tersebut. Perizinan UMKM di wilayah Jakarta Timur telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 30 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap UMKM harus memiliki izin. Sementara perkembangan UMKM di Wilayah Jakarta Timur sangat pesat, namun kenyataannya sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin dalam berusaha dan dampaknya pada usaha yang mereka miliki sulit untuk berkembang karena belum memiliki legalitas yang sah dan menyulitkan kalangan usahawan untuk mendapatkan akses modal secara lebih luas dalam melakukan usaha. Hal ini disebabkan oleh sulitnya mendapatkan izin karena proses yang tidak mudah 5. Salah satu Faktor yang menyebabkan para pelaku usaha tidak memiliki kemauan untuk mengurus izin usaha karena proses pembuatan izin usaha menggunakan Soraya Novika, “Warga sulit urus izin UKM” Tersedia di: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d5076710/teten-buka-suara-soal-survei-53-warga-sulit-urus-izin-untuk-ukm 5

5 waktu yang cukup panjang dan dikenakan biaya administrasi, sehingga peraturan tersebut belum terealisasikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan membahas lebih komprehensif tentang Implementasi peraturan gubernur yang berjudul “Perizinan Usaha Miro Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 30 tahun 2018 (Studi pada UMKM di Wilayah Jakarta Timur)”

Pembahasan Pengertian UMKM UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan, yakni sebagai berikut. 1. Usaha Mikro Usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang. 2. Usaha Kecil Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.

6 3. Usaha Menengah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pengertian Perizinan Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Terdapat juga pengertian izin dalam arti sempit maupun luas :

1) Izin dalam arti luas yaitu semua yang menimbulkan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dalam bentuk tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yang mesti dilarang. 2) Izin dalam arti sempit yaitu suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan, dengan tujuan agar ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti diberikan batas - batas tertentu bagi tiap kasus.

7

Terdapat istilah lain yang memiliki kesejajaran dengan izin yaitu:

1) Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Sehingga suatu peraturan undangundang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu yang istimewa (relaxation legis). 2) Lisensi adalah suatu suatu izin yang meberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang meperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan denngan izin khusus atau istimewa. 3) Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar di mana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, tetapi pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya bisa berupa kontraktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan kewajiban serta syarat-syarat tertentu.6 Pengertian Kebijakan Kebijakan merupakan suatu rangkaian konsep dan asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam suatu pekerjaan, kepemimpinan ataupun cara bertindak. Kebijakan harus selalu ada dalam kehidupan bernegara. Kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan warga negara, jika dalam suatu negara tidak memiliki kebijakan, maka peraturan yang ada dalam negara pun tidak dapat berjalan secara teratur. Kebijakan juga merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan yang penting pada suatu organisasi. Kebijakan juga dapat 6

Sinopsis Film, “Apa Arti Perizinan? Motif dan Tujuan Perizinan”, Tersedia di: https://medium.com/@henroidolapane/apa-arti-perizinan-motif-dan-tujuan-perizinan.

8 sebagai mekanisme politis, finansial ataupun dalam bentuk apapun. Dalam suatu kebijakan harus selalu di pikirkan matang-matang dalam memiliki suatu keputusan. Jadi Pengertian Kebijakan merupakan suatu seperangkat keputusan yang diambil oleh para politik dalam rangka untuk memilih tujuan dan juga cara untuk mencapainya. Dalam suatu pemerintahan kebijakan merupakan suatu hal yang penting, hal ini karena kebijakan dapat memberikan dampak yang baik bagi kehidupan warga negara Indonesia. Oleh karena itu dalam suatu pemerintahan kebijakan harus mampu berjalan dengan baik. Jika kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka kehidupan masyarakat pun pasti akan terjamin. Dalam berbagai sistem politik, kebijakan publik di implementasikan oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai yang telah ditugaskan, pelaksanaan tugas yang telah diberikan pun harus mampu dilakukan dengan baik dan juga benar agar hal tersebut tidak merugikan pemerintahan.7

Adzikra Ibrahim, “Pengertian Kebijakan dan Macam-macam Kebijakan”, Yang Tersedia di: https://pengertiandefinisi.com/pengertian-kebijakan-dan-macam-macam-kebijakan/ 7

9

Similar documents

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 149.5 KB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 123.2 KB

l. Jurnal-Artikel-dikonversi

Sekar Cahyaning Budiyani - 361.7 KB

Artikel Jurnal (Aulia Pramesta)

auliaprmst - 572.2 KB

JURNAL 2 ARTIKEL

smpn4 timpeh - 1.2 MB

Artikel Jurnal Ilmiah

Ayudya Puti Ramadhanty - 468.3 KB

artikel jurnal bencana

Syekh Jaafar - 770.6 KB

Hukum Organisasi Internasional

Mentari Jastisia - 294.2 KB

UAS Hukum Internasional

Star Watch - 128.7 KB

Artikel Keyla 1

hariyanto - 148.9 KB

Artikel Aik III

Cokepacelo Cokepacelo - 177.4 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]