Hukum Organisasi Internasional

  • Uploaded by: Mentari Jastisia
  • Size: 294.2 KB
  • Type: PDF
  • Words: 2,123
  • Pages: 20
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Semester V Tahun Ajaran : 2016/2017

PENGERTIAN DAN BATASAN

Pengertian Organisasi Internasional : “merupakan suatu persekutuan negara-negara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang tetap atau perangkat badan-badan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya.”(M Virally) Perkembangan organisasi internasional tidak dapat diabaikan dari perkembangan hubungan internasional itu sendiri, perkembangan organisasi internasional dimulai sejak abad 17 organisasi internasional tersebut tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan-persetujuan, seperti commission, union, council, league, association, united nations, nations, commenwelth, community dan lain sebagainya.

JENIS-JENIS ORGANISASI INTERNASIONAL Organisasi Internasional Publik Organisasi internasional dalam arti luas pada hakekatnya meliputi bukan saja organisasi internasional internasioal publik (public international organization) tetapi juga organisasi internasional privat (private international organization). Organisasi internasional publik beranggotakan negara dan karena itu disebut juga sebagai organisasi antar-pemerintahan (inter-governmental organization). Namun pada umumnya disebut sebagai organisasi internasional. Organisasi internasional ini hanya menyangkut organisasi tingkat pemerintahan karena lebih melibatkan pemerintah negara-negara anggotanya sebagai pihak. Agar suatu organisasi internasional mempunyai status publik, organisasi ini haruslah dibentuk dengan suatu persetujuan internasional, mempunyai badan-badan karena mempunyai persetujan internasional maka pembentukan itu dibawah hukum internasional (Sumaryo Suryokusumo, Pengantar Hukum Organisaasi Internasional 2007:3) a.

Organisasi Internasional Privat Sebaliknya organisasi internasional privat anggotanya bukan negara, karena itu sering disebut sebagai organisasi non pemerintahan (non-governmental organization atau lazim disebut NGO). Di Indonesia organisasi semacam itu dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Organisasi internasional privat ini melibatkan badan-badan atau lembaga-lembaga swasta diberbagai negara. Organisasi ini dicakup oleh hukum privat bukan hukum publik dan karena hukum privat merupakan hukum privat dari suatu negara, maka organisasi internasional privat tersebut dicakup oleh hukum nasional suatu negara, sedangkan organisasi internasional publik dicakup oleh hukum internasional. Suatu organisasi internasional (publik) biasanya hanya akan dibedakan menurut prinsip yang dianut dalam menentukan keanggotaannya : i. Prinsip Universalitas (principle of universality) yang dianut oleh PBB sendiri termasuk badan-badan khusus PBB dimana keanggotaannya lebih didasarkan atas persamaan kedaulatan negara (sovereign equality of state) b.

ii.

iii.

Prinsip kedekatan wilayah (principle of geographic proximity) organisasi internasional yang anggotanya hanya dibatasi pada negara-negara yang berada diwilayah tertentu seperti Asia Tenggara (ASEAN), Pasifik Selatan (South Pacific Forum) dll. Dalam kaitannya dengan organisasi regional ini PBB dalam piagamnya telah mengatur dalam Bab VIII pasal 52 khususnya yang berkaitan dengan kewajiban organisasi regional tersebut untuk ikut serta di dalam usaha-usaha pemeliharaan perdamaian dan keamanan regional dan menyelesaikan pertikaian lokal secara damai sebelumm diajukan ke Dewan Kemanan PBB. Prinsip selektifitas (principle of selectivity),yang lebih melihat dari latar belakang persamaan agama, budaya , etnis, pengalaman sejarah, sesama produsen, persamaan ideologi, dsb.ex : Opec, Liga Arab, dsb



Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ; b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain; c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union. 

Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut sekaligus telah menciptakan norma-norma hukum yang berkaitan dengan organisasi itu yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut sebagai instrumen dasar (constituent instrument) Organisasi Internasional

Organisasi Internasional Privat (NGO)  

Organisasi Internasional Publik (IGO)

Organisasi internasional publik (IGO) adalah organisasi yang beranggotakan negara-negara, oleh karenanya disebut juga organisasi antar pemerintahan; Organsasi internasional privat adalah organisasi yang anggotanya buka negara , di Indonesia organisasi semacaam ini lazim dikenal dengan LSM

Personalitas Hukum Organisasi Internasional

Suatu organisasi internasional yang dibentuk melalui suatu perjanjian dengan bentuk “ instrument pokok ” apa pun akan memiliki suatu personalitas hukum di dalam hukum internasional. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khususnya kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengajukan tuntutan dengan negara lainnya. Seperti juga di singgung oleh Maryan Green . Di dalam membentuk organisasi internasional semacam itu, negara – negara anggotanya melalui organisasi tersebut akan berusaha mencapai tujuan bersama dalam berbagai aspek kehidupan internasional, dan bukan untuk mencapai tujuan masing – masing negara atau pun suatu tujuan yang tidak dapat disepakati bersama. Guna mencapai tujuan itu sebagai suatu kesatuan; organisasi internasional harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya atas nama dari semua negara anggota organisasi tersebut..

Sejak pertengahan abad – 17 perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan – persetujuan, tetapi lebih dari itu telah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi ( commission ), perserikatan bangsa – bangsa ( united nations ), persemakmuran ( commonwealth ), masyarakat ( community ), kerjasama ( cooperation ), dan lain – lain. Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut sekaligus telah menciptakan norma – norma hukum yang berkaitan dengan organisasi itu, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrument dasar atau instrument pokok ( constituent instrument ) . Suatu negara yang menjadi pihak dalam perjanjian atau instrumen pokok untuk membentuk suatu organisasi internasional wajib menerima kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam instrument pokok. Instrument pokok organisasi internasional memuat prinsip-prinsip dan tujuan organisasi tersebut, syarat-syarat keanggotaan, tugas dan kewenangan badanbadan organisasi tersebut , cara-cara pengambilan keputusan, hak dan kewajiban negara anggota dan lain-lain.

Dari aspek hukum, organisasi internasional disamping memiliki personalitas hukum (legal personality) juga mempunyai kewenangan untuk membuat hukum (treaty making power). Organisasi internasional dapat menciptakan hukum dengan membuat instrumen-instrumen hukum internasional Dalam hal ini Weissberg juga mengemukakann pandangannnya tentang hubungan personalitas hukum dan kemampuan hukum, bahwa “suatu entitas yang melaksanakan hak internasional dan terikat oleh kewajiban internasionalnya atau singkatnya sebagai personalitas hukum, maka kepadanya diberikan kemampuan dalam hukum internasional (International legal capacity) . Mengenai persoalan apakah dengan demikian personalitas hukum itu dengan sendirinya dimiliki oleh organisasi internasional atau perlu ditegaskan dalam ketentuan di instrument pokoknya? Menurut Sumaryo Suryokusumo yang telah mengutip pernyataan Sekjen PBB tahun 1947 yang menyatakan bahwa walaupun personalitas hukum bagi suatu organisasi internasional itu tidak dicantumkan didalam instrumen pokokonya, namun demikian organisasi internasional sebagai salahsatu subyek hukum internasional tersebut tidak perlu kehilangan personalitas hukum.

Suatu organisasi internasional akan tetap mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dan menurut aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan adanya personalitas hukum itu maka organisasi internasional akan dapat mengembangkan dan memperluas fungsinya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan utamanya. Personalitas Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hukum Nasional. Dalam Piagam PBB secara jelas telah mencantumkan ketentuan-ketentuan baik mengenai personalitas hukumnya maupun wakil negara-negara anggotanya serta para pejabat sipil internasionalnya . Hal ini tercermin dalam Pasal 104 dan Pasal 105 yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan status hukum badan PBB yang berada dalam lingkungan wilayah dari/dan dalam hubungannya dengan negara-negara anggotanya .

KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL Masalah keanggotaan dalam organisasi internasional merupakan hal yang sangat penting dan bahkan dianggap sebagai masalah konstitusional yang mendasar. Seperti halnya dalam tubuh PBB masalah keanggotaan adalah masalah yang mendasar karena pada tahun 1945 tatkala diadakan perundingan mengenai siapa yang akan menjadi anggota utama (original membership) dan perumusan pasal-pasal Piagam mengenai keanggotaan PBB. Sehingga dalam rangka itupula kemudian ditetapkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan masuknya negara-negara baru, penangguhan (suspension) dan pengusiran (expulsion). Keanggotaan suatu negara dalam PBB tidak saja memerlukan rekomendasi dari DK PBB, tetapi juga harus diputuskan oleh Majelis Umum PBB dengan dua pertiga suara. Hakekat yang paling penting dalam keanggotaan PBB adalah adanya rekomendasi positif dari segenap anggota DK PBB. Oleh karenanya masuknya negara-negara baru itu bukan semata-mata telah memenuhi ketentuan dalam Pasal-pasal Piagam, tetapi bersifat politis , karena sangat bergantung dari “political will” kelima anggota tetap Dewan dalam memberikan rekomendasi.

Tidak semua negara dapat begitu saja masuk menjadi anggota organisasi internasional, kecuali jika memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh instrumen pokok organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional seperti PBB misalnya telah memberikan 5 syarat bagi negara-negara yang akan menjadi anggota baru PBB, dimana negara itu harus: 1. Harus cinta damai; 2. Bisa menerima kewajiban-kewajiban internasional sebagaimana tersebut didalam Piagam; 3. Bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut; 4. Memperoleh rekomendasi dari DK PBB; 5. Disahkan oleh dua pertiga suara dalam Majelis Umum PBB Prinsip keanggotaan dari sebuah organisasi internasional adalah :  Prinsip Universalitas;  Prinsip Selektivitas  Prinsip Kedekatan wilayah

Kalsifikasi Keanggotaan : Ketentuan-ketentuan mengenai keanggotaan PBB mengikuti pola-pola yang terdapat dalam covenant LBB dengan mengambil dua pendekatan yaitu kualitatif dan kuantitaif : 1.

2.

Kualitatif, dengan kualitatif ini berarti memberikan status khusus bagi negara-negara tertentu sebagai anggota utama (original members) seperti kekuatan sekutu; Kuantitatif, pendekatan kuantitatif ini diartikan bahwa keputusan mengenai keanggotaan negara-negara lainnya diluar negara-negara anggota utama, akan diambil oleh organisasi-organisasi itu sendiri dengan ketentuan bahwa negara-negara itu harus memenuhi persyaratan dalam instrumen pokok masing-masing.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL Organisasi Internasional sebagai subyek hukum internasional mempunyai kemampuan hukum bukan saja untuk membuat perjanjian atau persetujuan dengan subyek hukum internasional lainnya, tetapi juga mempunyai kemampuan hukum untuk mengajukan tuntutan internasional. Disamping itu organisasi internasional juga memunyai kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan baik baik kedalam maupun keluar dalam rangka menunaikan tugasnya dan mencapai tujuan-tujuannya . Keputusan yang diambil oleh organisasi internasional pada umumnya dalam bentuk resolusi-resolusi atau keptusan-keputusan lainnya, baik berupa permintaan untuk pelaksanaannya. Pengambilan keputusan dalam organisasi internasional bisa dilakukan dengan konsensus dan bisa pula dengan pemungutan suara dari semua anggotanya yang hadir. Keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat diambil dengan mayoritas suara secara sederhana (setengah plus satu) dari negara-negara anggotanya yang hadir ataupun dengan mayoritas mutlak (2/3 suara) dari anggotanya yang hadir.

Atau dengan cara-cara lainnya yang dikehendaki oleh sesuai dengan instrument pokoknya. Pengambilan keputusan dalam anggota pun berdasarkan pada asas persamaan kedaulatan negara (satu negara satu suara) , namun ada juga cara-cara lain seperti yang dianut oleh IBRD dan IMF yang menggunakan asas “waiving vote” dimana tiap negara mempunyai jumlah suara yang berbeda menurut besarnya kontribusi yang dibayarkan kepada organisasi internasional tersebut. Keputusan-keputusan yang diambil oleh suatu organisasi internasional tidak semuanya mengikat secara hukum , kecuali jika memang ketentuan-ketentuan dalam instrumen pokok menyatakan demikian. Pengambilan keputusan dari suatu organisasi internasional pada hakekatnya merupakan sesuatu hal yang penting dalam kegiatan organisasi internasional tersebut. Cara-cara Pengambilan Keputusan Organisasi Internasional termasuk badan-badannya di dalam mengambil keputusan dilakukan baik dengan pemungutan suara maupun tanpa pemungutan suara.





Unanimity Unanimity merupakan kebulatan suara yang dinyatakan dalam pemungutan suara untuk menyetujui suatu keputusan yang diambil terhadap suatu masalah. Dengan demikian dalam mengambil keputusan semacam itu tidak diperbolehkan ada negara anggota yang ikut dalam pemungutan suara tersebut menyatakan menolak. Konsensus Dalam hal pengambilan keputusan yang dilakukan secara konsensus, negaranegara yang tidak menyetujuinya yang jumlahnya sangat sedikit bagaimanapun juga tidak dapat mengahalangi diambilnya suatu keputusan, namun demikian bagi negara yang menolak tersebut untuk menyatakan sikapnya yang tidak menyetujuinya tersebut dengan suatu “reservasi” (keberatan) dan sikap ini biasanya dimasukkan dalam laporan resmi (official record)





Mayoritas sederhana dan 2/3 suara Pengambilan keputusan di badan-badan PBB yang dilakukan dengan pemungutan suara mempunyai ragam yang agak berbeda, namun pada umumnya keputusan diambil dengan azaz mayoritas sederhana (1/2+1) seperti yang digunakan dalam badan-badan utama PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc), Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Perwalian (Trusteeship Council), kecuali Dewan Kemananann PBB. Suara affirmatif Dalam pengambilan keputusan di lembaga Dewan Keamanan PBB setiap negara anggota mempunyai satu suara, Didalam mengambil keputusannya Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara juga didasarkan atas dua permasalahan, yaitu masalah prosedural dan masalah non prosedural . Untuk masalah-masalah yang prosedural diputuskan dengan sembilan suara affirmatif dari sembilan anggota, sedangkan untuk masalah lainnya yang menyangkut Bab VI dan Pasal 52 (3) maka pengambilan keputusan sembilan suara affirmatif plus suara persetujuan dari anggota tetap Dewan Keaman

Bobot Suara (Weighted Voting) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didasarkan atas bobot suara dimana negara-negara anggota tertentu dari suatu anggota organisasi internasional diberikan suara atau kekuatan suara lebih dari pada anggota yang lain. Pola pengambilan keputusan semacam ini didasarkan pada kriteria dimana bobot suara ekstra tersebut harus diberikan karena mempertimbangkan tingkat penduduk, pendapatan ekonomi dan kontribusi. Era Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menandai satu langkah maju dalam pengembangan hukum internasional , lembaga ini merupakan kelanjutan sekaligus halaman baru dalam sejarah dunia, sekalipun belum dapat menjanjikan masa keemasan bagi hukum hukum internasional, tetapi paling tidak satu harapan baru bisa diraih dan nampak jelas pola pengaturan hukum internasional dibawah lembaga PBB tersebut. Jika lahirnya PBB dengan Piagam PBB menandai lahirnya suatu era baru dalam hubungan antar negara dan sebagai suatu upaya untuk dapat merestrukturisasi hubungan baik antar negara maupun negara dengan organisasi internasional atau antar organisasi internasional, maka dapat dikemukakan bahwa disamping PBB, banyak organiasasi internasional yang juga berperan penting didalam meningkatkan hubungan internasional (WTO, AFTA, MEE dll) 

Daftar Pustaka 



Sumaryo Suryokusumo, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Tatanusa, 2007; Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, 2006;



___________, dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung Alumni, 2003;



Hata, Hukum Internasional, Sejarah dan Perkembangan Hingga Pasca Perang Dingin, Malang, Setara Pers, 2012

Similar documents

Hukum Organisasi Internasional

Mentari Jastisia - 294.2 KB

UAS Hukum Internasional

Star Watch - 128.7 KB

Sejarah Hukum Internasional

Falsabila Widuri - 452.5 KB

4. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Muhammad Farhan Ghibran - 529.2 KB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 149.5 KB

Ekonomi internasional-

Abriani Santi - 1.2 MB

jurnal internasional 2

Ilham Nur Azizi - 1.2 MB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 123.2 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]