Sejarah Hukum Internasional

  • Uploaded by: Falsabila Widuri
  • Size: 452.5 KB
  • Type: PDF
  • Words: 633
  • Pages: 5
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

RESUME “Sejarah Hukum Internasional” Resume ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata Internasional

Disusun oleh: Ozi Syaputra 20103040042

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2021

Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, yang diawali pada masa klasik, seperti pada masa India kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno dan Romawi Kuno, dalam bentuk kaidah-kaidah kebiasaan dan aturan-aturan yang dibuat oleh suatu bangsa atau kerajaan yang mengatur hubungan diantara mereka dalam bentuk yang masih sederhana dan bersifat terbatas untuk bidang-bidang tertentu saja (Arsenius, 2019). 1. India Kuno Dalam kebudayaaan India kuno terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Dasa Dharma. Gautama Sutera dan undang-undang Manu memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional, karena belum ada pemisahan dengan agama, soal-soal kemasyarakatan dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja atau kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan lain, serta ketentuan perang dan cara berperang (Kusumaatmaja et al., 2003). 2. Cina Kuno Cina memperkenalkan nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok berkuasa. Pembentukan sistem kekuasaan negara yang bersifat regional tributary state. Pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu. 3. Yunani Kuno Pada masa ini telah ada hukum intermunicipal, yaitu kaidah-kaidah kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, dan perbudakan tawanan perang. Kaidah-kaidah intermunicipal juga diterapkan bagi masyarakat tetangga dari negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat dipengrauhi

oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum, moral, keadilan, dan agama. (Starke, 2001). 4. Romawi Kuno Pada masa

Romawi kuno, hukum yang mengatur hubungan antar

kerajaan tidak mengalami perkembangan karena masyarakat bangsa-bangsa adalah satu imperium, yaitu Imperium Romawi. Sumbangan utama bangsa Romawi bagi perkembangan hukum pada umumnya dan sedikit sekali bagi perkembangan hukum internasional. Pada masa klasik dan abad pertengahan, hukum internasional tidak banyak mengalami perkembangan. Baru setelah masa itu, yaitu pada abad ke 16, 17, 18, 19, 20, dan dewasa ini, hukum internasional moderen tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, dari segi teori-teori, azas-azas, lembagalembaga dalam hukum internasional. Demikian juga mengenai subtansi dan sifat dari keputusan organisasi internasional serta putusan peradilan internasioal. Hukum internasional mengalami perkembangan yang cukup penting pada abad dewasa ini mulai dibentuk Permanent of Court Arbitration pada Konferensi Hague 1899 dan 1907. Pembentukan Permanent Court of International Justice

sebagai pengadilan yudicial

internasional pada tahun 1921, pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun 1948 hingga sekarang. Terbentuk juga organisasi internasional yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa-Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan BangsaBangsa. Adanya perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial ekonomi tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan (Mauna, 2001). Sejalan dengan perkembangan dalam masyarakat moderen, maka hukum internasional dituntut agar dapat mengatur mengenai energi nuklir dan termonuklir, perdagangan internasional. Pengangkutan internasional melalui

laut, pengaturan ruang angkasa di luar atmosfir dan di ruang

kosmos, pengawasan lingkungan hidup, menetapkan rezim baru untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam di dasar laut di luar batas-batas teritorial, sistim jaringan informasi dan pengamana data-data komputer serta terorisme internasional (Thontowi dan Pranoto, 2006).

DAFTAR PUSTAKA

Arsenius. 2019. Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Dari Masa Klasik Hingga Masa Moderen. Makalah. Kusumaatmaja. Mochtar., dan Etty R, A. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. Alumni. Mauna, B. 2001. Hukum Internasional Peranan, Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung. Alumni. Starke, J, G. 2001. Hukum Internasional 1. Jakarta. Sinar Grafika. Thontowi, J., dan Pranoto, I. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung. Refika Aditama.

Similar documents

Sejarah Hukum Internasional

Falsabila Widuri - 452.5 KB

Hukum Organisasi Internasional

Mentari Jastisia - 294.2 KB

UAS Hukum Internasional

Star Watch - 128.7 KB

4. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Muhammad Farhan Ghibran - 529.2 KB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 149.5 KB

Ekonomi internasional-

Abriani Santi - 1.2 MB

jurnal internasional 2

Ilham Nur Azizi - 1.2 MB

Artikel Jurnal Filsafat Hukum

Fe Rafi - 123.2 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]