Modul Bisnis Internasional [TM8]

  • Uploaded by: opuggg
  • Size: 196.6 KB
  • Type: PDF
  • Words: 2,003
  • Pages: 10
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

MODUL PERKULIAHAN

Bisnis Internasional

Kekuatan Hukum

Fakultas

Program Studi

Tatap Muka

Ekonomi dan Bisnis

S1 Manajemen

08

Kode MK

Disusun Oleh

W31170001 0

Indra Raharja ST MBA

Abstract

Kompetensi

Mampu memahami Kekuatan hukum suatu negara

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kekuatan hukum yang memperngaruhi suatu negara

Pendahuluan Sistem hukum (legal system) suatu negara merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur perilaku beserta prosesnya dengan paksaan hukum dan melalui pembayaran tebusan atas keluhan yang di dapatkan. Hukum dalam suatu negara sangat penting dalam bisnis internasional. Hukum suatu negara mengatur praktik bisnis, menentukan cara transaksi bisnis dilakukan, dan menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis. Pemerintahan suatu negara menentukan kerangka legal untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam bisnis - dan seringkali hukum yang mengatur bisnis mencerminkan ideologi poitik yang dominan di pemerintahan. Disini kita berfokus pada beberapa isue yang mengilustrasikan bagaimana sistem hukum dapat bervariasi dan bagaimana variasi tersebut dapat mempengaruhi bisnis internasional. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu : 1.

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

2.

Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah : 1.

Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.

2.

Asas Kebangsaan, menurut asas ini setiap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.

2021

2

International Busniss Indra Raharja ST MBA

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

3.

Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Perbedaan Sistem Hukum Ada tiga tipe utama sistem Hukum yang di gunakan di seluruh dunia 1. Common Law (Sistem Hukum adat) Hukum adat (common law) berkembang di Inggris selama ratusan tahun. Hukum tersebut masih di temukan di Amerika dan sebagian besar bekas jajahan Britania. Common law di dasarkan pada tradisi, preseden dan kebiasaan. Tradisi merujuk pada sejarah lokal negara, preseden berarti meniru keputusan pengadian atas suatu kasus yang terjadi pada masa lalu, dan kebiasaan yaitu menggunakan hukum yang biasa di aplikasikan pada situasi yang spesifik. Hakim dalam sistem hukum adat mempunyai kekuasaan untuk menginterpretasikan hukum sehingga dapat diaplikasikan pada suatu kasus yang unik. Setiap kemunculan preseden baru, hukum dapat diubah, di jelaskan atau di amandemen untuk menyesuaikan dengan situasi yang baru. 2. Civil Law (Sistem hukum sipil/negara/ Perdata) Sistem ini di dasarkan pada seperangkat detail hukum yang diatur dalam kode-kode. Lebih dari 80 negara menggunakan sistem civil law. Hakim dalam civil law memiiki fleksibiitas yang lebih sedikit dibandingkan dengan hakim dalam sistem common low. Hakim dalam sistem civil law hanya memiliki kekuasaan untuk mengapikasikan hukum. 3. Theocratic Law (Sistem hukum teokratis) Merupakan hukum yang berdasarkan ajaran religius. Hukum islam merupakan hukum teokratis yang paling luas di praktikkan di dunia modern. Walaupun penggunaan hukum hindu dan Yahudi tetap ada pada abad ke 20.

Hukum Kontrak

2021

3

International Business Indra Raharja ST MBA

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Kontrak (Contract) adalah dokumen yang menentukan kondisi yang menjadi syarat terjadinya transaksi dan detail atas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Beberapa bentuk kontrak mengatur banyak transaksi bisnis. Hukum kontrak (contract law) adalah badan hukum yang mengatur paksaan kontrak. Pihak-pihak yang bersepakat umumnya berlindung pada hukum kontrak ketika salah satu pihak merasa pihak lain telah mencederai persetujuan, baik surat perjanjian maupun semangat persetujuannya. Ketika konflik kontrak terjadi di perdagangan internasional, selalu ada pertanyaan tentang hukum negara mana yang dipergunakan. Sejumlah negara-negara termasuk Amerika telah meratiikasi CIGS (United Nations Convention on contract for the international sale of goods) yang menetapkan seperangkat aturan yang mengatur aspek tertentu untuk membuat dan menampilkan

kontrak

komersial setiap harinya antara penjual dan pembeli yang lokasi bisnisnya berada di negara yang berbeda.

Hak properti dan Korupsi Properti mengacu pada sumber daya yang dimiliki individu atau perusahaan. Sumbere daya meliputi tanah, bangunan, peralatan, modal, dan properti intelektual (ide yang dilindungi dengan paten, hak cipta dan merek dagang). Hak property (property right) merujuk pada hak legal atas penggunaan dimana sumber daya diletakan dan atas penggunaan yang memberikan pemasukan yang diperoleh dari sumber daya tersebut. Tiap negara berbeda dalam tingkat pendefinisian dan sistem hukum mereka dan dalam perlindungan hak peroperti. Hak properti dapat dilanggar dalam dua cara melalui: 1. Tindakan pribadi (Private action) Tindakan pribadi (private action) merujuk pada pencurian, pembajakan, surat kaleng dan berbagai hal lainnya oleh individu dan kelompok. Sebagai contoh Di Rusia, perusahaan lokal atau asing tidak terindungi dari surat kaleng “Mafia Rusia”, pemilik bisnis di Rusia sering harus membayar uang keamanan kepada mafia . Di Jepang di kenal dengan Yakuza, melakukan pemerasan terutama pada industri makanan dan hiburan 2. Tindakan publik

2021

4

International Business Indra Raharja ST MBA

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Tindakan publik terjadi ketika pejabat publik seperi politikus, dan birokrat pemerintahan , memeras uang, sumber daya atau properti itu sendiri. Hal tersebut dilakukan melaui mekanisme legal seperti memungut pajak berlebihan, surat perizinan yang mahal, menjadikannya milik negara tanpa kompensasi kepada pemilik sebelumnya. Hal tersebut juga dapat diakukan melakukan mekanisme yang legal, atau korupsi dengan meminta uang suap dari perusahaan sebagai balas jasa atas hak beroperasi di suatu negara , industri atau lokasi.

Hukum Tindak Korupsi internasional (Foreign Corrupt Practice Act) Hukum ini membuat seluruh praktek penyuapan aparat pemerintah luar negri, baik untuk mendirikan bisnis maupun menjaga suatu bisnis agar tetap berdiri , menjadi ilegal dan hal tersebut membutuhkan seluruh perusahaan perdagangan publik untuk bersamasama mengawasi agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. Organization for Economic and Development (OECD) yang terdiri dari asosiasi 30 negara terkuat dalam hal ekonomi, mengadopsi konvensi tersebut mewajibkan anggotanya menetapkan bahwa penyuapan aparat pubik negara lain sebagai tindak kriminal.

Hukum Keamanan Produk (Product Safety Law) Hukum keamanan produk menentukan keamanan terentu yang harus diikuti oleh setiap produk. Liabilittas produk (product liability) memaksakan suatu perusahaan dan pegawainya bertanggung jawab ketika produk perusahaan tersebut yang mengakibatkan cedera, kematian atau kerusakan. Hukum liabilitas produk di bagi menjadi dua: a. Hukum liabilitas Sipil, Memiliki sangsi yang berbentuk pembayaran dan penalty keuangan b. Hukum liabilitas Kriminal Memiliki sangsi berbentuk denda dan kurungan

Kekuatan Hukum Internasional

2021

5

International Business Indra Raharja ST MBA

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Hukum internasional (public international law) meliputi hubungan hukum antar pemerintah yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatik antar negara dan seluruh persoalan yang melibatkan kewajiban dan hak dari negara-negara yang berdaulat. •

Sumber hukum internasional Pakta (treaties), persetujuan antar negara bisa bilateral maupun multilateral, bisa disebut juga konvensi, perjanjian, persetujuan, atau protokol .



Extrateritorialitas Suatu kondisi dimana suatu negara menerapkan hukumnya pada orang asing atau orang yang bukan penduduknya pada tindakan yang berlangsung di luar perbatasannya . contoh, pegawai berkebangsaan AS yang bekerja di luar AS masih mematuhi hukum yang berlaku di AS (wajib pajak, UU lingkungan)

 Penyelesaian Perselisihan Litigasi di AS, menyelesaikan perselisihan melalui proses pengadilan. 1. Pidana (criminal matters), adalah perkara yang diajukan pemerintah terhadap rakyatnya

yang

melakukan

pelanggaran

di

mata

hukum,

pencurian,

perampokan dan pembunuhan. 2. Perdata (civil matters), perselisihan yang melibatkan dua pihak atau lebih, menimbulkan kerugian salah satu pihak (tort), tindakan kontrak, perjanjian  Beberapa Solusi Internasional 1. Solusi PBB, ratifikasi dari Contracts for International Scale of Goods (CISG), kontrak untuk perdagangan komoditas internasional untuk menyelesaikan masalah kontrak antar pihak pada negara yang berbeda. 2. Solusi Swasta-arbitrase, suatu proses yang menyelesaikan perselisihan tanpa melalui pengadilan, ditunjuk suatu badan yang netral dengan keputusan yang mengikat.

Sebab-Sebab Sengketa Internasional Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut : 1. Sengketa terjadi karena masalah Politik

2021

6

International Business Indra Raharja ST MBA

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal 2. Karena batas wilayah hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatasan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan Pakistan.

Perlindungan Kekayaan Intelektual Paten (Patent) Paten adalah pengakuan dari pemerintah yang diberikan kepada penemu dari suatu produk atau proses hak eksklusif untuk memproduksi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses. Beberapa organisasi internasional yang mensahkan paten Paris Union, European Patent Organization (EPO), World Intellectual Property Organization (WIPO), Trade Related Aspects of Intellectual Property (TRIP) yang bekerja di bawah WTO Beberapa negara berkembang anggota PBB mencoba untuk memendekan durasi dari paten dari 15-20 tahun menjadi 5 tahun atau 30 bulan, negara maju menolak karena tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (keuntungan menjadi berkurang)

2021

7

International Business Indra Raharja ST MBA ME

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Merek Dagang dan Nama Dagang (trademark) Merek dagang dan nama dagang merupakan desain dan nama yang terdaftar secara resmi dengan nama pedagang atau produsen untuk membedakan produknya dari yang lain Tahun 1988 Uni Eropa memberlakukan Kantor Urusan Merek Dagang Eropa (European Trademark Office), bertanggung jawab atas pengakuan dan perlindungan terhadap merek dagang diseluruh Eropa. Nama Dagang dilindungi di seluruh negara yang mematuhi Konvensi Kekayaan Industrial (Industrial Property Convention).

Hak Cipta (Copyrights) Hak cipta adalah hak ekslusif yang sah dari pengarang, komposer, pencipta software, penulis drama, artis, dan penerbit untuk mempublikasikan atau menjual karya mereka Memperoleh perlindungan dari Konvensi Berne, tahun 1886, dengan anggota sebanyak 55 negara. Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyrights Convention) tahun 1954 dengan 50 negara anggota.

Hukum Di Seluruh Dunia Perpajakan Tujuan pajak non pendapatan termasuk melakukan redistribusi pendapatan, menurunkan konsumsi produk-produk seperti rokok dan miniman beralkohol, dan mendorong pembelian produk-produk domestik. Jenis pajak diantaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) AS mengenakan pajak atas penduduknya yang bekerja diluar AS. Yurisdiksi pajak nasional, pajak bagi warga negara asing dari suatu negara di mana negara tersebut mengenakan pajak kepada mereka berdasarkan kebangsaan, meskipun yang bersangkutan tinggal dan bekerja di luar negeri.

Undang-undang Antitrust Undang-undang untuk mencegah permainan harga, pembagian pasar dan monopoli bisnis. Uni Eropa menyebutnya dengan Kebijakan Kompetisi (Competition Policy) Menghapus monopoli bagi anggota-anggota Uni Eropa Campur tangan Uni Eropa pada pembelian Mc Donnell Douglas oleh Boeing Corp. Dimana pembelian perusahaan penerbangan tersebut berjalan sangat lamban dalam menyepakati aturannya karena Uni Eropa merasa bahwa Mc Donnell Douglas adalah milik dan kebanggaan bersama Uni Eropa. FTC-Fair Trade Commision di Jepang dijuluki ‘Macan Ompong’ karena hanya memberikan teguran terhadap pelanggaran antitrust yang dilakukan oleh perusahaan besar Jepang. Sebaliknya mereka melakukan sangsi yang serius terhadap perusahaan internasional yang kecil.

Kepailitan Perusahaan multinasional yang mengalami masalah dengan kreditor – diperlukan adanya suatu persetujuan kepailitan global. Kreditor mempunyai masalah dalam mematuhi aturan berbagai negara dalam penyelesaian kepailitan dari perusahaan global. Hal ini terjadi karena rumitnya peraturan yang berlaku secara internasional. Setiap perusahaan biasanya memilih hukum dinegaranya untuk diberlakukan dalam penyelesaian kepailitan.

Tarif dan Kuota Undang-undang yang berbeda dari setiap negara mengenai tarif dan kuota. Tujuannya meningkatkan pendapatan pemerintah dan menyelamatkan produk-produk domestik.

Pengendalian mata uang yang beredar di dunia. Peraturan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan valas. Contoh pembelian USD dalam jumlah besar dengan Rupiah yang diatur oleh Bank Indonesia.

Daftar Pustaka Ball, Geringer, Minor and Mc.nett, (2014), International Bussiness, Twelfth edition, McGraw Hill Education Charles W.L.Hill, Chouw-Hou Wee, Khrisna Udayasankar, (2014), Bisnis Internasional perspektif Asia, Buku 1, Salemba Empat

2021

Business Indra Raharja ST MBA 10 International

Pusat Bahan Ajar dan eLearning http://www.mercubuana.ac.id

Similar documents

Modul 4 Pajak Internasional

Winda Oktasari - 166.5 KB

Ekonomi internasional-

Abriani Santi - 1.2 MB

jurnal internasional 2

Ilham Nur Azizi - 1.2 MB

Hukum Organisasi Internasional

Mentari Jastisia - 294.2 KB

Modul Powerpoint

Mekar Meina - 1.6 MB

MODUL 6

jeky lani - 138.1 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]