Modul 4 Pajak Internasional

  • Uploaded by: Winda Oktasari
  • Size: 166.5 KB
  • Type: PDF
  • Words: 3,083
  • Pages: 10
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

PERPAJAKAN INTERNASIONAL POKOK BAHASAN: DOUBLE TAXATION CONVENTIONS ( Art 21,23A,23B, 24 OECD MODEL)

Fakultas

Program Studi

Ekonomi dan Bisnis

Akuntansi

Tatap Muka

Kode MK

Disusun Oleh

04

P321740003

Debbie Yoshida Yenny Dwi Handayani

Abstract

Kompetensi

Pasal 21 Model OECD mengatur pemajakan atas penghasilan yang secara spesifik belum diatur oleh pasal pasal lain, pasal 23 OECD metode penghindaran pajak berganda yuridis dan pasal 24 OECD prinsip non diskriminasi

Mampu menguasai Pasal 21, pasal 23 dan 24 OECD Model

Pembahasan

PENDAHULUAN DALAM OECD Model dan UN Model, terdapat pasal khusus yang mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang secara spesifik tidak diatur oleh pasal lainnya dalam P3B (income not dealt with in the foregoing articles of the convention). Pasal yang dimaksud adalah Pasal 21 mengenai Penghasilan Lain. Pasal 21 ini merupakan pasal pamungkas (catch all provision) untuk mengalokasikan hak pemajakan atas penghasilan yang belum jelas diatur dalam pasal substantif lainnya dalam P3B. Stuktur dan Isi Pasal 21 OECD Model Terdapat 2 ayat dalam OECD Model yang mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan lain. Berikut adalah pengaturan dari masing masing ayat. Ayat 1 Menegaskan prinsip umum dan ruang lingkup dari Pasal 21. Suatu penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan P3B dan penghasilan tersebut tidak dicakup oleh pasal pasal substantive ( Pasal 6 sampai 20) dalam P3B, hanya dikenakan pajak ( shall be taxable only) di negara domisili, dari manapun penghasilan tersebut berasal. Ayat 2 Merupakan ketentuan pengecualian atas Pasal 21 ayat (1) OECD Model. Dengan kata lain ayat ini merupakan ketentuan pengecualian atas prinsip umum yang dianut oleh Pasal 21 OECD Model Prinsip Umum dan Ruang Lingkup Pasal 21 OECD Model Ruang lingkup yang diatur dalam oleh Pasal 21 ini tidak hanya mencakup penghasilan yang bersumber di negara yang mengadakan P3B. Tetapi, juga memperluas penghasilan yang bersumber dari luar negara yang mengadakan P3B (negara ketiga). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup Pasal 21 tidak hanya mencakup penghasilan yang tidak secara tegas diatur (income not expressly dealt with) dalam pasalpasal substantif lainnya (Pasal 6 sampai Pasal 20), tetapi juga penghasilan dari sumber yang tidak secara tegas disebutkan (income from sources not expressly mentioned). Dengan demikian, apabila terdapat penghasilan tertentu, yang menurut identifikasi penghasilan tersebut diterima oleh subjek pajak dalam negeri dari negara domisili dan penghasilan itu tidak diketahui sumbernya dari mana, ketentuan yang berlaku dalam menentukan pemajakan atas penghasilan tersebut adalah Pasal 21 OECD Model. Penghasilan yang masuk dalam kategori penghasilan dari sumber yang tidak secara tegas disebutkan, yaitu: i.

Penghasilan dari negara ketiga yang diterima oleh subjek pajak yang mempunyai status subjek pajak ganda ( duel resident)

2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

2

ii.

Penghasilan dari harta tak bergerak yang terletak dinegara domisili atau dinegara ketiga

iii.

Penghasilan yang muncul dinegara domisili, yang penghasilan tersebut memiiki hubungan efektif dengan BUT yang berda dinegara sumber

iv.

Penghasilan yang penerima dan pembayarnya adalahsubjek pajak dalam negeri dinegara yang sama

Alokasi Hak Pemajakan Pada Pasal 21 ayat (1) OECD Model ditegaskan bahwa suatu penghasilan (item of income) yang diperoleh oleh subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan P3B dari manapun penghasilan tersebut berasal, di mana penghasilan tersebut tidak dicakup oleh pasal-pasal dalam P3B (Pasal 6 sampai dengan Pasal 20), hanya dikenakan pajak (shall be taxable only) di negara domisili dari penerima penghasilan. Hal tersebut tercermin dari kata ‘shall be taxable only’ yang digunakan dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) OECD Model yang mengandung arti bahwa hanya negara domisili yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan lain. Sedangkan negara lainnya, tidak diperbolehkan mengenakan pajak atas penghasilan lain. Pada dasarnya, Pasal 21 OECD Model tidak mengatur mengenai penghasilan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai item of income’. Namun, hal tersebut dapat ditentukan berdasarkan kasus per kasus. Penghasilan Lain (Other Income) yang terkait dengan BUT Pasal 21 ayat (2) OECD Model berisi ketentuan pengecualian dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) OECD Model. Pasal 21 ayat (2) OECD Model mengatur bahwa apabila penghasilan lain tersebut mempunyai hubungan efektif (effectively connected) dengan suatu BUT maka Pasal 7 yang diberlakukan. Artinya, hak pemajakan atas penghasilan lain tersebut diberikan kepada negara di mana BUT tersebut berada. Adapun dalam Pasal 21 ayat (2) tidak hanya Pasal 7 UN Model yang dapat diterapkan, tetapi juga Pasal 14 UN Model. OECD telah menghapus keberadaan Pasal 14 OECD Model karena memiliki konsekuensi pajak yang sama dengan Pasal 7 OECD Model. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) ini tidak dapat diberlakukan dalam hal penghasilan tersebut diperoleh dari harta tak bergerak. Hal ini dikarenakan atas penghasilan dari harta tak bergerak hak pemajakannya selalu berada di negara sumber. Pengecualian di Pasal 21 ayat (2) OECD Model juga berlaku dalam kasus di mana pihak yang membayarkan penghasilan dan penerima penghasilan yang sebenarnya (beneficiary of the income) adalah subjek pajak dalam negeri dari negara yang sama dan penghasilan tersebut diatribusikan kepada BUT yang dimiliki oleh penerima penghasilan di negara lainnya.

2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

3

Lebih lanjut, tidak seperti OECD Model, UN Model memiliki Pasal 21 ayat (3) yang mengatur mengenai hak pemajakan oleh negara sumber. Pasal 21 ayat (3) UN Model memuat ketentuan yang menyimpang dari Pasal 21 ayat (1) dan (2) UN Model. Sebab, ketentuan ini mengatur bahwa hak pemajakan atas penghasilan yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dan muncul di negara sumber tidak hanya berada di negara domisili, tetapi juga di negara sumber. PASAL 23 OECD MODEL Dalam P3B pasal pasal yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan disebut dengan distibutuve rule atau disebut pasal substantive. Pada dasarnya terdapat dua jenis distributive rule dalam model P3B yang dikembangkan OECD i.

Distributive rule yang mengatur bahwa hak pemajakan hanya diberikan kepada salah satu negara, biasanya diberikan kepada negara domisili.Terminologi yag digunakan oleh pasal dengan distributive rule jenis ini adalah ”…shall be taxable only in…”

ii.

Distributive rule yang mengatur bahwa hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber. Terminologi yang digunakan oleh pasal dengan Distributive rule jenis ini adalah “ ….may be taxed in…..”.Maknanya adalah selain negara domisili , negara sumber dapat juga mengenakan pajak

Bagi pasal pasal yang menerapkan distributive rule dengan membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili, isu pajak berganda akan muncul karena masing masing negara diberikan hak untuk mengenakan pajak. Pajak berganda yang muncul dalam pasal pasal yang menerapkan distributive rule adalah pajak berganda secara yuridis ( juridical double taxation) yaitu pajak berganda yang diakibatkan karena atas penghasilan yang sama, dikenakan pajak oleh 2 (dua) negara berbeda ( negara domisili dan negara sumber)pada suatu periode tertentu Untuk menghindari terjadinya pajak berganda secara yuridis yang disebabkan karena penerapan distributive rule yang membagi hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, beberapa model P3B (OECD Model dan UN Model) mewajibkan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak berganda atas pajak yang telah dibayarkan di negara sumber. Ini disebut dalam OECD Model sebagai metode eliminasi pajak berganda. Ketentuan mengenai metode eliminasi pajak berganda ini diatur dalam Pasal 23A dan Pasal 23B OECD Model.

Ruang Lingkup Penerapan Pasal 23 A dan 23 B OECD Model Dalam OECD Model Pasal 23 merupakan satu satunya pasal yang terdapat dalam Bab V mengenai Metode Eliminasi Pajak Berganda. Pajak berganda yang dimaksud adalah pajak 2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

4

berganda yuridis. Oleh karena itu dalam OECD model pasal 23 hanya diterapkan atas pasal pasal dengan distributive rule yang mengatur bahwa hak pemajakan dibagi anatara negara sumber dan negara domisili. Dalam kasus pasal distributive rule mengalokasikan hak pemajakan hanya kepada satu negara, tidak terdapat isu pajak berganda secara yuridis. Oleh karenanya pasal 23 OECD Model tidak perlu diterapkan. Misalnya pada kasus penentuan hak pemajakan atas royalti. Pasal 12 ayat 1 OECD model mengalokasikan hak pemajakan hanya kepada negara domisili dari pihak yang menerima royalti sehingga tidak ada isu pajak berganda yuridis Contoh Kasus: Suatu perusahaan yang merupakan subjek pajak Jerman menjalakan kegiatan usahanya di Spanyol melalui suatu BUT. Berdasarkan Pasal 7 P3B Jerman dan Spayol, keuntungan yang diperoleh perusahaan Jerman tsb dalam menjalankan kegiatan di Spanyol dapat dikenakan pajak di Spanyol ( may be taxed). Hak pemajakan Jerman sehubungan dengan keuntungan tsb tidak dibatasi oleh Pasal 7 Jerman – Spanyol. Apabila BUT Jerman memperoleh keuntungan di Spanyol 100, keuntungan sebesar 100 tsb akan dikenakan pajak di Jerman dan Spanyol.Pengenaan pajak oleh dua negara tersebut menyebabkan adanya pajak berganda secara yuridis.Perhitungannya ilustrasi kasus Perhitungan Penghasilan di Spanyol PPh Badan di Spanyol 30% Penghasilan setelah PPh Distribusi penghasilan ke kantor pusat Jerman PPh badan di Jerman 40% Penhasilan bersih (100-30-40) Juridical double taxation (30+40)

Pajak 100 (30) 70 100 ( 40) 30 70

Keterangan Pajak lapisan 1 Pajak lapisan 2

Berdasarkan ilustrasi dapat dlihat bahwa penghasilan yang diterima BUT dari Spanyol tsb dikenakan pajak dua kali yaitu di Spanyol ( negara sumber) 30 dan sebesar di Jerman ( negara domisili ) 40% sehingga terjadi pajak berganda secara yuridis. Namun karena P3B Jerman dan Spanyol memiliki ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda melalui metode pembebasan pajak ( exemption tax method) sebagai mana diaatur dalam pasal 23, Jerman sebagai negara domisili wajib memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima oleh BUT tersebut.Oleh karena itu penghasilan sebesar 100 yang diperoleh dari BUT tersebut tidak dikenakan pajak di Jerman. Perlu diketahui penerapan pasal 23 A dan 23B OECD Model hanya berlaku untuk negara domisili. Metode yang digunakan dalam mengeliminasi Pajak Berganda

2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

5

Dalam P3B saat ini, terdapat dua prinsip utama yang dijadikan dasr oleh negara domisili dalam mengeliminasi pajak berganda yaitu prinsip pembebasan ( principle of exemption) dan prinsip pengkreditan ( principle of credit). Kedua prinsip ini tertuang dalam bentuk eliminasi pajak berganda berupa: 1. Metode Pembebasan ( Exemption Method ) Metode pembebasan dilakukan dengan cara negara domisili tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri .terdapat dua bentuk metode pembebasan: a. Metode pembebasan penuh ( full exemption ) Dalam metode ini seluruh penghasilan yang dikenakan dinegara sumber tidak akan dikenakan lagi dinegara domisili b. Metode pembebasan dengan progresif ( exemption with progregssion) Penghasilan yang dapat dikenakan pajak dinegara sumber tidak akan dikenakan pajak lagi dinegara domisili namun negara domisili tetap mempunyai hak untuk memperhitungkan penghasilan tersebutketika menentukan pajak yang harus dikenakan pajak dinegara domisili. 2. Metode Kredit ( Credit Method) Pajak berganda dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri dapat dihindari melalui metode kredit yaitu dengan cara negara domisili tetap mengenakan pajak atas seluruh penghasilan dari dalam dan luar negeri, tetapi memperbolehkan adanya pengurangan atas pajak yang telah dibayar kan diluar negeri ( dinegara sumber).Metode kredit ini terdiri dari: a. Metode kredit penuh ( full credit method ) Metode kredit pajak penuh mengurangkan pajak terutang atau dibayar diluar negeri sepenuhnya terhadap pajak dalam negeri yang akan dikenakan terhadap penghasilan tersebut. b. Metode kredit dengan pembatasan ( ordinary credit method ) Memberikan keringanan berupa pengurangan pajak luar negeri atas pajak domestik yang dialokasikan pada penghasilan luar negeri dengsn batasan jumlah yang terendah antara pajak domestic yang dialokasikan kepada pajak luar negeri dan pajak yang sebenarnya di bayar diluar negeri

Metode Pembebasan Pajak dalam pasal 23A OECD Model Dalam OECD Model, Pasal 23A merupakan ketentuan yang mengatur mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode pembebasan pajak. Pasal ini terdiri dari empat ayat. Ayat (1) dari Pasal 23A membahas mengenai metode pembebasan sebagai salah satu dari dua metode yang dapat digunakan untuk mengeliminasi pajak berganda yang terjadi di 2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

6

negara domisili. Namun perlu diketahui bahwa metode pembebasan yang dimaksud di sini adalah metode pembebasan dengan progresi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23A ayat (3). Pasal 23A ayat (2) OECD Model merupakan ketentuan pengecualian dari ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 23A ayat (1). Dalam pasal ini diatur bahwa ketika negara sumber memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen dan bunga dengan tarif pajak rendah berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) OECD Model, metode eliminasi pajak berganda yang diterapkan dalam hal ini bukanlah metode pembebasan, melainkan metode kredit dengan pembatasan. Sedangkan Pasal 23A ayat (4) OECD Model merupakan ketentuan untuk mencegah terjadinya double non-taxation yang disebabkan dari adanya perbedaan antara negara domisili dan negara sumber dalam menerapkan P3B terhadap suatu fakta atau adanya perbedaan dalam menginterpretasikan ketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut. Adapun untuk menghindari terjadinya double non-taxation tersebut, berdasarkan Pasal 23 ayat (4) OECD Model, negara domisili tidak lagi wajib untuk memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima dari negara sumber tersebut. Metode Kredit dalam Pasal 23B OECD Model Pasal 23B OECD Model merupakan pasal yang membahas mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode kredit (credit method). Pasal 23B memiliki dua ayat. Pada ayat (1), pasal ini menetapkan bahwa metode kredit sebagai metode yang digunakan dalam mengeliminasi pajak berganda secara yuridis. Metode kredit yang diatur dalam Pasal 23B ayat (1) ini bukanlah metode kredit penuh, melainkan metode kredit dengan pembatasan. Berdasarkan metode ini, pengurangan atas pajak yang telah dipungut atas penghasilan atau modal di negara sumber, dibatasi dengan jumlah pajak yang dikenakan di negara domisili atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Sedangkan Pasal 23B ayat (2) sama dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23A ayat (3), yaitu mengenai metode pembebasan dengan progresi. Adapun prinsip progresif yang dianut dalam Pasal 23B ayat (2) ini berperan sebagai ‘penjaga’ bagi negara domisili. Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih metode mana yang akan digunakan dalam mengeliminasi pajak berganda. Adapun berdasarkan OECD Model, tidak ada metode pembebasan ataupun metode kredit  yang ditujukan untuk menjadi satusatunya metode mutlak. Oleh karenanya, beberapa negara memilih untuk menggunakan metode pembebasan pajak, sedangkan yang lainnya menggunakan metode kredit sebagai metode eliminasi pajak berganda Tax Sparing Credit

2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

7

Pengguanan metode pengkreditan dan pembebasan terkadang dapat memunculkan perbedaan penerapan, salah satunya disebabkan karena adanya P3b yang berisi ketentuan Tax Sparing dan P3b yang tidak memiliki ketentuan tax sparing ( non tax sparing) Tax sparing credit atau yang sering pula disebut dengan kredit pajak semu merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Pajak yang dibebaskan dinegara sumber tetap dapat dikreditkan dinegara domisili, adanya ketentuan mengenai tax sparing credit menyebabkan pajak yang dibebaskan dinegara sumber dianggap seolah olah sudah dipungut dinegara tersebut sehingga subjek pajak dalam negeri dari negara domisili tetap diberikan kredit pajak luar negeri Pasal 24 OECD Model ( Prinsip Nondiskriminasi ) Dalam konteks pajak internasional, istilah diskriminasi diartikan sebagai perlakuan pajak yang kurang menguntungkan terhadap suatu subjek pajak tertentu dibandingkan dengan subjek pajak lainnya dalam kondisi yang sama. Pasal 24 OECD Model mengatur mengenai penghindaran diskriminasi dalam kondisi-kondisi yang ditentukan secara spesifik. Apabila ditelusuri lebih lanjut, diskriminasi dalam konteks Pasal 24 OECD Model dapat diartikan sebagai: (i) perlakuan yang tidak sama atas kasus yang sama (dapat diperbandingkan); atau (ii) perlakuan yang sama atas kasus yang tidak sama (dapat diperbandingkan). Tujuan diadakannya Pasal 24 OECD Model bukan untuk menghindari pajak berganda, namun untuk menghindari adanya pemajakan yang tidak adil. Hal ini berbeda dengan pasal-pasal lain dalam P3B yang umumnya diadakan untuk menghindari pajak berganda. Pasal 24 ayat (1), (2) dan (5) OECD Model memiliki formulasi yang sebanding satu dengan yang lainnya dan oleh karena itu akan dijelaskan secara bersamaan. Pasal 24 ayat (1) OECD Model mengatur tentang larangan untuk mengenakan pajak yang kurang menguntungkan atas dasar kewarganegaraan dari subjek pajak. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) OECD Model, subjek pajak (misal, Subjek Pajak D) yang mempunyai status kewarganegaraan di negara asalnya (misal, di Negara D) tidak boleh dikenakan pajak secara lebih berat di negara lainnya. Misalkan di negara sumber penghasilan (Negara S), dibandingkan dengan subjek pajak (misal, Subjek Pajak S) yang merupakan warganegara dari Negara S. Prinsip nondiskriminasi ini berlaku dengan syarat kondisi antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S adalah sama. Misalnya, sama-sama menjadi subjek pajak dalam negeri Negara S. Diskriminasi pemajakan dapat diperkenankan apabila status subjek pajak dalam negeri (resident) antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S berbeda. Dalam hal ini, negara sumber penghasilan (Negara S) dapat membedakan perlakuan pajak antara subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri. 2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

8

Konsisten dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) OECD Model, Pasal 24 ayat (2) OECD Model menyatakan bahwa subjek pajak yang tidak mempunyai status kewarganegaraan yang menjadi subjek pajak dalam negeri di negara yang mengadakan P3B (misal, Negara D) tidak boleh diberi perlakuan pajak yang kurang menguntungkan di negara mitra perjanjian lainnya (misal, Negara S) dibandingkan dengan subjek pajak dalam negeri lainnya yang mempunyai status kewarganegaraan di negara yang mengadakan P3B tersebut (Negara S). Sedangkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) OECD Model melarang suatu negara (misalkan Negara S) mengenakan pajak yang kurang menguntungkan kepada suatu perusahaan (misalkan Perusahaan D) yang menjalankan kegiatan usaha di Negara S, di mana Perusahaan D tersebut dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri dari Negara D. OECD Commentaries menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi ini ditujukan untuk ‘enterprise’ (perusahaan) dan bukan untuk ‘person’ yang memiliki atau mengendalikan perusahaan tersebut. Ketentuan mengenai non-diskriminasi terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT) diatur dalam Pasal 24 ayat (3). Maksud dari Pasal 24 ayat (3) OECD Model adalah jika Perusahaan D yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara D mempunyai BUT di Negara S maka perlakuan pajak atas BUT tersebut di Negara S tidak boleh kurang menguntungkan dibandingkan dengan, misalkan Perusahaan S yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Negara S. Hal tersebut berlaku dengan syarat kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUT dan Perusahaan S tersebut adalah sama. Mengenai persamaan perlakuan pajak atas biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya sebagai pengurangan penghasilan kena pajak, diatur dalam Pasal 24 ayat (4) OECD Model. Berdasarkan ketentuan ini perlakuan pajak atas biaya bunga, royalti, dan pembebanan biaya lainnya tidak boleh dibedakan antara biaya yang dibayarkan kepada subjek pajak dalam negeri dari negara sumber atau negara domisili.

Daftar Pustaka 1. Agus Setiawan , 2006.Perpajakan Internasional Di Indonesia,Jakarta: BPLK 2. Darusasalam, Dany Sepriadi,2017.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda,Jakarta: Danny Darussalam Tax Center 2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

9

3. Rachmanto Surahmat.2011.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Jakarta: Salemba Empat

2018

PERPAJAKAN INTERNASIONAL Debbie Yoshida, S.Pd,M.Si Yenny Dwi Handayani, SE., MSI., AK

Pusat Bahan Ajar dan eLearning Htt p://www.mercubuana.ac.id

10

Similar documents

Modul 4 Pajak Internasional

Winda Oktasari - 166.5 KB

jurnal internasional 4

Ilham Nur Azizi - 683.2 KB

4. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Muhammad Farhan Ghibran - 529.2 KB

-Rev1- MODUL 4 Fik

K12afra komang Prasetyapanahan - 352.9 KB

Modul 4 - PKR

Ziaraayunindyah Rizkyartharina - 67.2 KB

Modul 4 Powerpoint HCM

HakimMustaqim - 257.9 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]