* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL MUHAMMAD NUR, S.H.,M.H.
DEFINISI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL • Subjek Hukum adalah entitas yang memiliki personalitas hukum. Personalitas hukum adalah kemampuan untuk menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. • Dengan dimilikinya personalitas hukum oleh subjek hukum mengakibatkan subjek hukum tersebut dapat dikenai hukum, bisa menuntut bisa dituntut, dapat pula melakukan perbuatan hukum misalnya melakukan perjanjian/perikatan, dll. • Pada masa awal hukum internasional, subjek hukum internasional hanyalah negara, namun perkembangannya saat ini, yang diakui sebagai subjek hukum internasional adalah: Negara, Organisasi internasional, Non-Governmental Organization, Individu, Subyek HI lainnya (Tahta Suci, Organisasi Pembebasan, Belligerency).
1. N E G A R A Istilah negara yang dikenal saat ini berasal dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman) yang kali pertama diperkenalkan pada abad ke-15 di Eropa Barat. Pemahaman tentang apa yang disebut negara terus berkembang dari masa ke masa, berbagai macam pustaka tentang filsafat, hukum dan ilmu politik banyak memunculkan pemahaman-pemahaman tentang negara yang mana pemahaman yang dimunculkan tersebut bisa sama, saling mendukung, saling melengkapi bahkan ada juga yang saling bertentangan.
SYARAT NEGARA MENURUT KONVENSI MONTEVIDEO 1933 1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara), nationalen, staatsburgers atau bangsa-bangsa (staatsvolk) (a permanent population). 2. Harus ada wilayah (tertentu) atau lingkungan kekuasaan (a defined territory). 3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat), pemerintah yang berdaulat (a government). 4. Kemampuan berhubungan dengan negara-negara lainnya (a capacity to enter into relation with other states).
5. Pengakuan (tambahan).
1). PENDUDUK TETAP Merupakan unsur pokok dalam pembentukan suatu negara. Penduduk atau rakyat suatu negara adalah sekelompok orang yang secara tetap atau permanen mendiami atau bermukim dalam suatu wilayah yang juga sudah pasti luasnya. Boer Mauna mendefinisikan penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua gender tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.
• Dalam unsur penduduk ini harus ada unsur kediaman secara tetap. Penduduk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsur konstitutif pembentukan suatu negara. • Pada umumnya ada 3 cara penetapan kewarganegaraan, yaitu jus sanguinis (berdasar keturunan), jus soli (berdasar tempat lahir), dan naturalisasi (warga asing memperoleh kewarganegaraan setempat). Pengaturan kewarganegaraan merupakan wewenang negara melalui hukum nasionalnya masing-masing.
2). WILAYAH TERTENTU • Menurut I Wayan Parthiana, wilayah merupakan suatu ruang dimana orang yang menjadi warga negara atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya. • Dalam Ensiklopedia Umum, yang dimaksud dengan wilayah negara adalah bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Wilayah negara terdiri atas tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Pada dasarnya semua sungai dan danau dibagian wilayah suatu negara termasuk wilayah negara.
3. PEMERINTAHAN • Eksistensi pemerintahan yang efektif sangat penting dan merupakan salah satu syarat bagi sebuah entitas untuk dikatakan sebagai negara. • Efektif ialah pemerintah tersebut mempunyai kapasitas riil untuk melaksanakan semua fungsi kenegaraan termasuk pemeliharaan keamanan dan tata tertib di dalam negeri dan pelaksanaan berbagai komitmen di luar negeri. • Suatu negara tidak langsung berakhir sekiranya tidak mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki kekuatan asing. Contoh Somalia yang terlibat perang saudara atau Kuwait yang diduduki Iraq, tidak serta merta kedua negara tersebut sudah lenyap.
4. KEMAMPUAN UNTUK MENGADAKAN HUBUNGAN DENGAN NEGARA LAIN • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (capacity to enter into relations with other states) merupakan unsur ke-4 dalam Konvensi Montevideo 1933, karena perkembangan hubungan antar negara yang sangat cepat, ketentuan Konvensi Montevideo yang berisikan unsur kapasitas (capacity) tersebut sudah agak ketinggalan dan diganti dengan kedaulatan (souvereignty) sebagai unsur konstitutif keempat pembentukan negara, mengingat artinya yang sangat penting dan ruang lingkupnya yang lebih luas.
5). PENGAKUAN Secara garis besar terdapat 2 teori mengenai pengakuan dalam hukum internasional, yaitu: 1. Teori konstitutif, suatu teori yang menegaskan bahwa tindakan pengakuan dari negara-negara lainlah yang memiliki pengaruh atas terciptanya atau dimulainya eksistensi negara baru. 2. Teori deklaratif atau evidentiary, adalah teori yang berpemahaman bahwa suatu pengakuan dari negara-negara lain hanyalah bersifat mempertegas atau menguatkan keadaan yang menunjukkan eksistensi negara yang mendapatkan pengakuan. Dalam praktek akhir-akhir ini, teori deklaratori inilah yang kebanyakan diterima. Keberadaan suatu negara tetap akan sah secara konstitusional meskipun secara factual tidak memperoleh pengakuan dari negaranegara lain.
BENTUK-BENTUK PENGAKUAN 1.Pengakuan de facto
Diberikan kepada negara yang berdasarkan fakta atau kenyataan bahwa entitas/pemerintahan dari negara yang diakui itu memang ada atau eksis. Namun pengakuan ini sifatnya sementara, jika negara tersebut bisa bertahan dan berkembang maka pengakuan tersebut akan meningkat ke pengakuan de jure. 2.Pengakuan de jure Secara kebiasaan, pengakuan de jure adalah kelanjutan dari pengakuan secara de facto, yaitu ketika sebuah negara telah merasa yakin/percaya bahwa negara yang akan diakui secara de jure tersebut telah memenuhi kualifikasi menurut hukum internasional. Dalam hal ini akan diikuti dengan tindakan-tindakan hukum lainnya.
3.Pengakuan secara diam-diam
Pengakuan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara mengadakan hubungan dengan pemerintah atau negara baru dengan mengirimkan seorang wakil diplomatic, mengadakan pembicaraan dengan pejabat-pejabat resmi ataupun kepala negara setempat, membuat persetujuan dengan negara tersebut. Contoh pengakuan ini adalah hubungan Amerika Serikat dengan RRC, walaupun secara resmi Amerika Serikat belum mengakui RRC, namun sejak tahun 1955 negara tersebut telah mengadakan perundinganperundingan tingkat duta besar di Jenewa. 4.Pengakuan secara kolektif Pengakuan yang diwujudkan dalam suatu perjanjian inetrnasional atau konferensi multilateral. Contoh Helsinky Treaty tahun 1976, negara-negara NATO mengakui Republik Demokrasi Jerman Timur.
5.Pengakuan Premature Sebelum memberikan pengakuan oleh suatu negara terhadap negara baru, negara tersebut pada umumnya terlebih dahulu memperhitungkan kriteriakriteria yang harus dimilikinya terlebih dahulu. Akan tetapi, dalam hal tertentu adakalanya pengakuan diberikan tanpa memperhitungkan keadaan yang pada umumnya harus terpenuhi dahulu sebelum pengakuan diberikan. Contoh pengakuan Jerman terhadap Kroasia yang pada saat itu bahkan tidak memiliki control atas sebagian besar wilayahnya. 6.Pengakuan terhadap Pemerintahan dan Demokrasi Pengakuan terhadap suatu pemeritahan menjadi sangat relevan dalam hal terjadinya perubahan pemerintahan yang inkonstitusional. Contoh, ketika terjadinya coup terhadap Presiden sah Haiti Jean-Bertrand Aristide oleh militer, komunitas internasional lebih memilih pemerintahan Aristide yang berada di pengasingan di banding pemerintahan militer yang efektif di Haiti.
Dapat dikatakan bahwa pertimbangan politis menjadi pertimbangan utama bagi sebuah negara dalam rangka memberikan pengakuannya kepada negara lain. Patut dicatat, bahwa Mesir merupakan negara pertama yang memberikan pengakuan secara de facto atas kemerdekaan Indonesia (tanggal 23 Maret 1946) dan kemudian secara de jure pada tanggal 18 November 1946 bersama Syria, Lebanon, Saudi Arabia, Yordania, dan Yaman dalam kerangka Liga Arab.
2. ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL Organisasi internasional telah mampu menunjukkan dirinya sebagai subjek hukum internasional. Kenyataan ini dikuatkan ketika ICJ diminta pendapatnya, dalam kasus terbunuhnya pegawai PBB di Yerussalem. Apakah PBB memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan klaim internasional terhadap Israel. ICJ kemudian menyatakan bahwa PBB memiliki personalitas hukum, yang mana menurut ICJ sangat penting bagi PBB dalam menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan adanya keputusan tersebut maka organisasi internasional telah dinaikkan statusnya sebagaimana status yang dimiliki oleh negara
CONTOH ORGANISASI INTERNASIONAL • Beberapa contoh organisasi internasional pemerintah adalah Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), Organisasi Konferensi Islam (OKI), Association of South East Asia Nations (ASEAN), dan lain-lain. • Contoh NGO’s International Comitte of The Red Cross (ICRC-Palang Merah Internasional) yang memiliki peran besar dalam pembentukan rezim hukum perang. Selain itu terdapat beberapa NGO’s lain seperti Komite Olimpiade Internasional, Greenpeace, the institute of International Law Association, dan lain-lain.
3. I N D I V I D U Pada awalnya individu hanya diakui sebagai subjek hukum nasional, kemudian individu diakui sebagai subjek hukum internasional jika telah mendapatkan izin atau persetujuan dari negara, karena subjek hukum internasional adalah negara. Namun sekarang, individu dalam batas-batas tertentu dapat bertindak atas nama dan untuk dirinya sendiri dalam wilayah hukum internasional. Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional makin meningkat sejak kasus-kasus yang melibatkan individu timbul. Kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Jerman pada Perang Dunia II memperkenalkan sebuah konsep individual criminal responsibility. Dalam konsep ini dinyatakan bahwa individu sebagaimana halnya negara dibebani pertanggungjawaban internasional dalam hal telah melakukan kejahatan internasional (delicta juris gentium). Individu semakin kokoh statusnya sebagai subjek hukum internasional melalui rezim hukum HAM internasional.
4. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL LAINNYA A. TAHTA SUCI (HOLY SEE)
Tahta Suci yang terletak di kota Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional tidak terlepas dari faktor historis. Semenjak penaklukkannya oleh tentara Italia, kedaulatan Tahta Suci sebagai negara berakhir. Namun kemudian Tahta Suci dengan Italia menandatangani the Lateran Treaty pada tahun 1929 yang di dalamnya memberikan pengakuan atas kota Vatikan dan kedaulatannya yang sesuai dengan sifatnya dan dapat mendukung dalam menjalankan misinya di dunia. Kewenangan Tahta Suci hanya terbatas masalah kemanusiaan dan perdamaian umat belaka. Namun pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci atau pemimpin Gereja Katolik diakui di seluruh penjuru dunia. Tahta Suci telah menjadi negara-peserta terhadap berbagai macam perjanjian internasional, seperti Universal Postal Union dan International Telecommunications Union.
B. ORGANISASI PEMBEBASAN BANGSA Untuk memberikan definisi organisasi pembebasan bangsa disini sangatlah sulit, karena pandangan masyarakat internasional sangat dipengaruhi faktor politis, bisa saja sekelompk negara mengakui suatu kelompok menjadi organisasi pembebasan atau suatu bangsa, namun negara lain tidak mengakui bahkan menolaknya.
Sebagai contoh adalah Palestine Liberation Organisation (PLO) yang sudah sejak tahun 1948 memperjuangkan hak-haknya untuk mendirikan sebuah Negara Palestina Merdeka yang selama ini dikuasai oleh Israel sampai akhirnya pada tahun 1996 Palestina menyatakan kemerdekaannya secara penuh dengan hadirnya Raja Husein dari Yordania.
C. KAUM BELLIGERENSI Kaum Belligerency adalah kaum pemberontak yang sudah mencapai tingkatan yang kuat dan mapan, baik secara politik, organisasi, militer, dan telah tampak sebagai suatu kesatuan politik yang mandiri. Kemandirian kelompok semacam ini tidak hanya berlaku ke dalam, tetapi juga keluar, dengan pengertian bahwa dalam batas-batas tertentu dia sudah mampu menampakkan diri pada tingkat internasional atas eksistensinya. Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun, jika pemberontakan tersebut telah memecah belah kesatuan nasional serta efektifitas pemerintahan, negaranegara ketiga akan berada dalam posisi yang sulit terutama untuk melindungi kepentingannya di negara tersebut. Jika negara lain memberikan pengakuan, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
ADA 4 UNSUR YANG HARUS DIPENUHI AGAR SUATU KELOMPOK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KAUM BELLIGERENCY YAITU: 1. Kaum pemberontak itu harus terorganisasi dan teratur di bawah pemimpinnya yang jelas.
2. Kaum pemberontak harus menggunakan tanda pengenal atau uniform yang jelas yang menunjukkan identitasnya. 3. Kaum pemberontak harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga benar-benar wilayah itu berada di bawah kekuasaannya. 4. Kaum pemberontak harus mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya.
D. MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNCPERUSAHAAN MULTINASIONAL) Dalam beberapa literatur hukum internasional ada yang memasukkan MNC sebagai subjek hukum internasional ada juga yang tidak atau ada juga yang memasukkannya dalam kategori individu dan badan hukum. Akan tetapi, apapun itu, perkembangan hukum internasional saat ini, terutama dalam bidang perdagangan internasional, dan berdasar pada teori dasar subjek hukum, MNC memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangan hukum internasional serta dapat dikenai hak dan kewajiban menurut hukum internasional (khususnya hukum perdagangan internasional) seperti halnya subjek-subjek hukum internasional lainnya.