Diktat Tala Kurikulum

  • Uploaded by: Yunita Rahmah
  • Size: 1.7 MB
  • Type: PDF
  • Words: 17,770
  • Pages: 88
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

TALA’AH KURIKULUM PAI di MI ,MTs dan MA

RENUNGAN BANYAK ORANG MERASA TAU TAPI SEDIKIT ORANG TAU BANYAK BANYAK ORANG MERASA PINTAR TAPI SEDIKIT ORANG PINTAR MERASA I.

Pendahulua A. Perkenalan B. Penjelasan silabus dan Moralitas akademik C. Kontrak belajar

II.

Kurikulum 2013 dalam Pendidikan Agama Islam dan Madrasah

A .Pengertian Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah 1

Pendidikan Islam adalah suatu pendidikan yang dilaksanakan secara sengaja dan sadar untuk mengejawatani pengetahuan serta nilai – nilai Islam kepada anak didiknya untuk mencapai kebahagiaan Dunia Akhirat, Al – Quran Hadist sebagai dasar dan summber nilai dalam setiap bidang studi dan kegiatanya( kata Islam tercermin pada nama lembaga, bidang studi dan nilai yang dikembangkan.).

2

Madrasah adalah pendidikan Umum yang Beciri Khas Islam (Abdul rahman saleh ;118).

3

Kurikulum muncul dalam kamus Webter th 1856 ,kata kurikulum digunakan dalam bidag olah raga yakni suatu alat yg membawa orang dari garis star sampai ke finis. Pendapat lain mengatakan,kata kurikulum dijumpai dalam dunia atletik Yunani kuno yg berasal dari kata curere artinya tempat berpacu.Sedangkan kata kurikulum mempunyai arti”jarak yang harus di tempuh oleh pelari mulai garis star sampai garis finish. (Rusman;2015:111)

1

4

Dalam bahasa arab kuriklum diartikan dengan mahaj yakni jalan yang terang, atau jalan terang yang dilalui oleh pendidik beserta anak didik utk mrngembangkan pengetahuan keterampilan dan sikap serta nilai – nilai.

5

Kurikulum

dapat

diartikan

seperangkat

peraturan ,mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran

rencana

dan

serta cara yang

digunakan sebagai pedoman kegitan pembelajaran untuk membantu anak didk mencapai tujuan pendidikan. (dengan demikia kurikulum tebagi dua brupa rencana(dokumentasi) dan implementasi (proses pelaksanaa). .Kurukulum PAI tujuan, isi, dan

(madrasah) adalah

bahan

seperangkat aturan mengenai

pelajaran serta cara yang digunakan sebagai

pedoman kegiatan pembelajaran untuk membantu anak didik mencapai tjuan pendidikan,dengan ajaran Islam sebagai

bidangstuditudin

dan Al-

quran Hadist sbg dasar dan sumber nilanya. B. Ciri –ciri Kurikulum PAI . .Kurikulum pddkan Islam harus menonjolkan mata pelajaran Agama dan Akhlaq Menyeluruh kandunganganya, yaitiu jasmani dan rohani. Seimbang Dunia &Akhirat Mempertahankan pengembangan dan bimbingan semua aspek pribadi siswa dari segi intelektual,sosiologi,pisikologi dan spiritual. C. Fungsi Kurikulum 1

Bagi pencapaian tujuan pendidikan adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pendidikan sudah tercapai.

2

Bagi siswa adalah untuk menggetahui sejauh mana materi pelajaran sudah ia kuasai

3

Bagi guru adalah untuk mengetahui sejauh mana materi pelajaran sudah disamapikan

4

Bagi Kepala sakolah Adalah untuk melkukan supervisi atau

untuk

mengetahui sejauh mana guru telah melaksanakan tugasnya.

2

5

Bagi orang tua adalah untuk mengetahui sajauh mana anaknya telah menguasai pelajaran dan untuk megontrol serta mambantu anaknya di rumah.

6

Bagi sekolah lanjutan adalah untuk mengetahui pelajaran yang sudah diajar dan kemudian untuk dilanjutkan.

7

Bagi pengguna lulusan untuk mengetahui kemampuan lulusan serta penyesuaian dengan kebutuhan yang diharapkan.

D. Siklus Kurikulum

SIKLUS KURIKULU M

Perencanaan

Pengembangan

Policy Penilaian

Implementasi

Rancangan (Dokumentasi) dan Pengaturan belajarmengajar

Evaluasi Kurikulum

Dua sisi koin uang logam K U R I K U L U M

Pelaksanaan (Proses) belajar-mengajar dan penilaian hasil belajar

Tujuan Isi/materi Pembelajaran

Evaluasi Proses Pembelajaran

3

E. Perkembangan Kurikulum di Indonesia Di Indonesia telah terjadi beberapakali perubahan kurikulum yaitu: 1. Tahun 1947 : Rencana Pelajaran → Dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai 2. Tahun 1964 : Rencana Pendidikan Sekolah Dasar 3. Tahun 1968 : Kurikulum Sekolah Dasar 4. Tahun 1973 : Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) 5. Tahun 1975 : Kurikulum Sekolah Dasar 6. Tahun 1984 : Kurikulum 1984 7. Tahun 1994 : Kurikulum 1994 8. Tahun 1997 : Revisi Kurikulum 1994 9. Tahun 2004 : Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 10. Tahun 2006 : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 11. Tahun 2013 : Kurikulum 2013

F. Perbedaan esensial Kurikulum 2006 dengan Kurikum 2013

Perbedaan Esensial Kurikulum

4

III.

Beberapa pertimbangan dalam pengembangan dan perubahan kurikulum A. Fenomena Negatif yang Mengemuka Penyakit masyarakat, Narkoba, Korupsi ,premanisme, pelecehan seksual serta Perkelahian pelajar sering terjadi yang membuat hati kita sedih dan giris melihat keadaan tersebut bukan mereka tidak berpendidikan

bahkan

kebanyakan

mereka

berpenddikan

yang

seharusnya mejadi contoh yang baik namun yang terjadi sebaliknya. Disamping itu siswa malas kurang kreatif kecurangan dalam ujian nilai rafor berbanding terbalik dengan kemampuan yang sebenarnya, sebagai contoh ada siswa yang tidak lulus dalan UN padahal ujian harian mereka selalu juara kelas. B. Kemajauan Teknologi Mempengaruhi Perilaku Kemajuan teknologi merubah tingkah laku diantara masyarakat kita, syukur

bila perubahan itu tertuju kearah yang positf

sehinggga dapat

merubah tatann kehidupan kearah yang lebih baik; yang jauh menjadi dekat yang sulit menjadi mudah,yang berat menjadi ringan dan yang jelek menjadi indah. Tetapai yang sangat kita sanyangi ada diantara masyarakat kita yang menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk hal – hal yang negatif seperti yang selalu kita dengar akhir – akhir ini; 1.

Adanyan bermacam – macam bentuk penipuan, pemalsuan,menebar kabar bohong (HOAK) dan mengadu domba atau menyebarkan kebencianantar kelompok dan antar agama (SARACEAN), yang dapat memecah belah persatuan negri kita ini yang merupakan racu kehidupan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri atau kelompok dan banyak lagi hal – hal negatif lainya yang seharusnya tak perlu terjadi. Ada apa dengan pendidikan dan kurikulum kita? Ada mengatakan apa yang terjadi sekarang adalah hasil dari pendididkan dan kurikulum kita yang telah berlalu.Bila kita melihat kebelakang kita tak dapat pula menyalahkan pendidikan atau kurikulum berlalalu sepenuhnya kerna jauh lebih banyak orang –orang baik yang berprestasi, barangkali sekarang ini karena kemajuan tegnologi yang disalahgunakan oleh orang – orang yang tidak bertangung jawab dan kurang mempertimbangkan 5

baik dan buruknya apa yang mereka perbuat yang dapat merusah hubungan antar sesama bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan Negara kita ini. Dengan demikian tentu perlu dipikirkan pendidikan dan krikulum yang mampu meciptakan kesalehan individu dan kesalehan sosial harus seimbang dengan kesalehan dan kecintaan terhadap bangsa yang tidak hanya mengutamakan pengetahuan tetapi harus juga memprioritaskan sikap agar tercipta keseimbangan tersebut.

Dengan demikian YANG DICARI !! adala PAHLAWAN

MASA

DEPAN

KREATOR

PERADABAN

CARA

PANDANG GURU: a.

Hidup Ini Singkat , mendidik adalah ibadah dan berdakwa harus dipergunakan semaksimal mungkin dijalan Allah

b. Mendidik Dengan Hati bukan sekedar melaksanakan tugas, karna harus di pertangung jawakan di Dunia dan AkhirMendidik Diri Sendiri dengan Keteladan sebgai Motivator Tangguh Pada Diri Sendiri dan Motivator Dahsyat Bagi Anak Didiknya c.

Mempersembahkan Pelayanan Terbaik Untuk Aktor Masa Depan Dunia dan akhirat Sehingga

pendidikan

agama

islam

dapat

berikan

pemahaman,pengetahuan dan pengamalan ajaran Islam secara kaafah untuk bagi penganutnya untuk mencapai kebahagiaan Dunia dan Akhirat. C. Persaingan Global Dan Potensi Abad 2 1. Persaingan Global Pada era globalisasi dan pasar bebas ini telah menimbulkan perubahanperubahan disana sisni sehingga menimbulkan tantangan yang sangat koplek dengan dekian membtuhkan ilmu pengetahuan yang dapat mengikuti perubahan dan tantangan tersebut agar kita tidak hanya sebagai penoton dan bisa sebagai pemain didalamnya, karena apa yang terjadi dalam dunia kerja yang disebabkan perkembangan imu pengetahuan dan teknologi komunikasi 6

serta kebebasan aksesmedia terutama media elektroni jejaringan sosial haruslah linier dengan pendidikan agar mamapu mengikuti perkmbangan zaman tersebut. 2. Potensi Abat 21 Abad 21 adalah abad pengetahuan yang diwarnai dengan masyarakat pengetahuan yang menjalankan ekonomi pengetahuan.Nilai komponen pengetahuan jauh lebih mahal dari nilai kompoenen fisik pada tiap produk yang dihasilkan seperti tampak pada kapitalisasi pasar perusahaanperusahaan teknologi, perangkat lunak, kesehatan, dan sejenisnya dan layanan-layanan

turunannya

Diperlukan

kemampuan

inovatif

untuk

menterjemahkan pengetahuan menjadi produk dan layanan bernilai tambah tinggi, sehingga pengetahuan harus berwujud keterampilan dimana keduanya membentuk kompetensi yang bermanfaat dalam penciptaan nilai tambah Pendidikan berperan untuk menciptakan pengetahuan sebagai modal pembangunan Dengan demikian : Perlunya merumuskan kurikulum yang dapat menunjukkan pentingnya pengetahuan dan memastikan bahwa peserta didik akan peka atas kebutuhannya untuk berpengetahuan dan pengembangannya. Untuk itu kurikulum perlu disusun dengan menggunakan pendekatan sains sebagai ciri utama proses pembelajaran dan penilaian dalam membentuk kompetensi. Kompetensi Abad 21, mata pelajaran utama perlu dibingkai oleh kompetensi pembelajaran dan inovasi karena belajar tidak hanya terbatas di sekolah saja tetapi dari banyak sumber lain. Karena itu diperlukan dukungan kompetensi pemanfaatan informasi, media, dan TIK. Sedangkan kompetensi inovasi memerlukan dukungan proses pembelajaran yang dapat memperkuat kreativitas melalui kemampuan berfikir kritis dalam pemecahan masalah, maka pendidikan memiliki pranan penting diantaranya: a.

Peran pendidikan dalam kreativitas [proses pembelajaran]. Dyers, J.H. et al[2011], Innovators DNA, Harvard Bus. Review: 2/3 dari kemampuan kreativitas seseorang diperoleh melalui pendidikan, 1/3 sisanya berasal dari 7

genetik. Kebalikannya berlaku untuk kemampuan intelligent yaitu: 1/3 dari pendidikan, 2/3 dari genetik. Kemampuan kreativitas diperoleh melalui: Observing

[mengamati]

,Questioning

[menanya],Associating

[menalar],Experimenting [mencoba]. Sehingga: Perlunya merumuskan kurikulum yang mengedepankan pengalaman personal melalui proses mengamati, menanya, menalar, dan mencoba sehingga peserta didik terlatih dalam melakukan proses mengamati, menanya, menalar dalam memecahkan permasalahan b.

Peran pendidikan dalam kreativitas [proses penilaian]. Sharp, C. 2004. Developing young children’s creativity: what can we learn from research? Guru dapat membuat peserta didik berani berperilaku kreatif melalui: Tugas yang diberikan tidak hanya memiliki satu jawaban tertentu yang

benar [banyak/semua jawaban benar], mentolerir jawaban yang nyeleneh, menekankan pada proses bukan hanya hasil saja, memberanikan peserta didik untuk mencoba, untuk menentukan sendiri yang kurang jelas/lengkap informasinya, untuk memiliki interpretasi sendiri terkait dengan pengatahuan atau kejadian yang diamatinya memberikan keseimbangan antara yang terstruktur dan yang spontan/ekspresif Sehingga : Perlunya merumuskan kurikulum yang mencakup standar penilaian yang mencakup pertanyaan yang tidak memiliki jawaban tunggal, memberi nilai bagi jawaban nyeleneh, menilai proses pengerjaannya bukan hanya hasilnya, penilaian spontanitas/ekspresif, dll. c.

Pran pendidikan dalam membentuk keterampilan berpikir. Center on the Developing Child, Harvard University [2011]. Building the Brain ‘ATC’ System: How Early Experiences Shape the Development of Executive Function. Arsitektur otak dibentuk berdasarkan lapisan-lapisan yang berisi jaringan-jaringan neuron yang terkait satu sama lain. Jaringan-jaringan tersebut terbentuk pada saat masih anak-anak, walaupun masih berkembang sampai umur 30 tahun tetapi penambahannya tidak secepat pada saat anakanak.Kompleksitas jaringan tersebut menentukan tingkat kemampuan 8

berfikir seseorang [low order of thinking skills untukpekerjaan rutin sampai high order of thinking skills untuk pekerjaan pengambilan keputusan eksekutif ].Untuk itu diperlukan sistem pembelajaran yang dapat membangun kemampuan high order thinking skill tersebut [melalui mencari tahu bukan diberi tahu]. Akhirnya : Perlunya merumuskan kurikulum yang mengedepankan proses mengamati,

menanya,

memutuskan sehingga peserta didik

menalar,

menyimpulkan,

sejak kecil sudah terlatih

dalam berfikir tingkat tinggi yang nantinya diperlukan

untuk

pengambilan keputusan D. Sumber daya manusia sebagai modal pembangunan: Indonesia dianugerahi bonus demografi yang luar biasa besarnya dan sudah siap untuk dimanfaatkan sebagai modal pembangunan Untuk itu perlu dipastikan bahwa penduduk hasil bonus demografi tersebut adalah sumber daya manusia yang produktif dan inovatif sehingga mereka tidak menjadi beban pembangunan sebagai pasar produk luar maupun tenaga kerja non profesional. Dalam era pengetahuan, karena pengetahuan adalah hasil dari logika manusia, modal pengetahuan akan sangat kuat korelasinya dengan modal sumber daya manusia Pendidikan yang tepat dapat berperan dalam mentransformasikna sumberdaya manusia dari beban pembangunan menjadi modal pembangunan dengan

menciptakan

manusia-manusia

berkompetensi

pengetahuan

dan

keterampilan memanfaatkannya. Dengan demikian : Perlunya merumuskan kurikulum yang dapat membentuk manusia-manusia produktif, kreatif dan inovatif, baik sebagai tenaga kerja yang produktif maupun sebagai wirausahawan yang inovatif. Kurikulum harus dirancang untuk membentuk sumber daya manusia yang kompeten dalam bekerja serta mandiri dan percaya diri dalam berkreasi.

E. Rasionalisme pengembangan kurikulum 1.

Penyempurnaan Pola Pikir

9

Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan kebutuhan, maka Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:

a)

i)

Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama; Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya); Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet); Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains); Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim); Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif dan kritis.

2.

Penguatan Tata Kelola

b)

c)

d) e) f) g) h)

Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:

a) b) c)

3.

Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; Penguatan manajeman madrasah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

Penguatan Materi Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi dimaksudkan untuk memperdalam dan memperluas tingkat penguasaan sesuai kmpetensi dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

4.

Karakteristik Kurikulum Kurikulum 2013 menjadi pilihan cerdas untuk mencerdaskan peserta didik, kurikulum ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut: 10

a.

Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;

b.

Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat; Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran; Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

c. d. e. f.

g.

5.

Tujuan Kurikulum Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

F. Elemen Perubahan

ELEMEN PERUBAHAN

ELEMEN PERUBAHAN

11

ELEMEN PERUBAHAN

ELEMEN PERUBAHAN

8/9/2017 31

12

ELEMEN PERUBAHAN

ELEMEN PERUBAHAN

8/9/2017 33

13

IV.

VISI ,MISI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL A. Visi Pendidikan Indonesia Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa

untuk

memberdayakan

semua

warga

negara

Indonesia

berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas berhasrat pada tahun 2025 mengahsilkan: INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil / Insan Paripurna). Makna Insan Indonesia Cerdas Komperhensif adalah; 1. Cerdas Sipritual adalah jerdas beraktualisasi diri melalui olah hati/ kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi perkerti luhur dan berkepribadian unggul. 2. Cerdas emosional dan sosial adalah jerdas beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensivitas dan apresiansitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya. 3. Cerdas Intelektual adalah beraktualisai melalui olah fikir untuk mem peroleh kopetensi dan kemandirian dalam ilmupengetahuan dan teknologi.Aktualisasi insan telektual yang kritis, kreatif dan imajinatif. 4. Jerdas kinestetis adalah beraktualisasi melaui olah raga untuk mewujutkan insan yang sehat, bugar, berdaya tahan,tegap terampil.

B. Misi Pendidikan Indonesia Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.yang diharapkan. 14

Dengan demikian Misi Pendidikan dalam rangka mewujudkan visi pendidika Indonesia adalah: 1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Menngkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional dan internasional. 3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global. 4. Membantu dam memfalitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 5. Meningkatkan kesiapan masukan dan proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 6. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai

pusat

pembudayaan

ilmmu

pengetahuan,

keterampilan,

pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global. 7. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional Sesuai dengan Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003 adalah Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

V.

PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KURIKUM A. Pengembangan Kurikulum

15

Dalan suatu sistem pendidikan, Kurikulum sifatnya dinamis serta harus selalu dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Meskipun demilkian, pegembangan dan perubahan harus dilakukan secara sistimatis dan terarah, tidak asal berubah, perubahan dan pengembangan kurikulum tersebut harus memiliki visi dan arah yang jelas, mau dibawa kemana sistem pendidikan nasional dengan kurikulum tersebut. Terjadinya berbagai macam fenomena negatif dalam kehidupan saat ini, maka diperlukan perubahan karena adanya beberapa kesenjangan kurikulum yang berlaku sebelumnya KTSP, agar dapat seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan lainya diera globalisasi ini.

Identifikasi Kesenjangan Kurikulum Kondisi Sebelumya

Konsep Ideal

PENGEMBANGAN KURIKULUM

16

B. Pengelolaan Kurikulum Kurikulum 2013 pengelolaanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah dan instansi lembaga pendidikan dengan ketentuan masing – masing seperti dibawah ini. KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT NASIONAL TINGKAT DAERAH

KURIKULUM TINGKAT SEKOLAH

D a s a r

Beban Belajar Kalender Akademi k

I. Mata Pelajaran

KOMPETENSI

K e r a n g k a

Struktur Kurikulum [distribusi jam min/maks]

Koordinasi dan Supervisi

Pend Agama dan Budi Pekerti

1. Visi

PKN  PPKn

2. Misi 3. Strategi

Bahasa Indonesia

Matematika

KTSP

4. Tujuan Pendidikan

Bahasa Inggris

5. Struktur & RPP dan Muatan Kegiatan Kurikulum: Pembelajaran [Jam guru pelajaran “real”]

Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Pengetahuan Alam Seni Budaya

(termasuk)

Penjasorkes

(termasuk Mulok)

Prakarya dan Kewirausahaan

(termasuk Mulok)

6. Waktu & Beban Belajar

Pengelolaan kurikum dapat dijabarkan menjadi;

7. Kalender Akademik 8/28/2017 35

17

1. Tingkat Naional mengelolah kerangka dasar yang terdiri dari: a. Struktur kurikulum yaitu distribusi jam pelajaran maksimum dan minimum b. Beban belajar c. Kalender akademik dengan kopetensi mata pelajaran kelompok A 2. Pengelolaan tingkat daerah yaitu penyesuaian kurikulum tingkat nasional dengan Even Daerah berupa muatan lokal untuk memasukan petensi daerah kedalam kurikulun seperti bidang studi kelompok B a. Senibudaya pada tinkat daerah bisa memasukan kesenian tradional sesuai budaya daerah masing – masing b. Penjaskes c. Dan C. Prioritas metodologi pengembangan 1.Prioritas: Metodologi Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya bahasa Indonesia untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Dengan demikian Pendidikan hendaknya seimbang, tidak hanya mengembangkan aspek kognitif [pengetahuan] semata-mata tetapi

juga

harus

mengembangkan

aspek

afektif

[sikap]

dan

psikomotorik [thinking skill / keterampilan]. 2.Prioritas: Kurikulum Penataan ulang kurikulum sekolah yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan sekolah sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan yang diharapkan. Pemberian kewenangan kepada sekolah/guru untuk menyusun KTSP/Silabus tidak dilaksanakan secara optimal, pada umumnya hanya cara pelaksananya. Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan silabus, buku teks siswa, dan buku panduan guru. Pemerintah daerah akan menyiapkan KD, silabus, buku teks siswa, dan buku panduan guru untuk muatan lokal.

18

1.Tema Pengembangan kurikulum Kurikulum: Kompetensi Lulusan, Isi, Struktur, Proses Pembelajaran, Proses Penilaian, Silabus, Buku

Sikap

Pengetahuan

Keterampilan

(Tahu Mengapa)

(Tahu Apa)

(Tahu Bagaimana)

Produktif Kreatif Inovatif Afektif

Kurikulum yang dapat menghasilkan insan indonesia yang Produktif, Kreatif, Inovatif dan Afektif, melalui penguatan “Sikap, Keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi”.

D. Landasan pengembangan kurikulum 1. Landasan Filosofis Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

19

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut: a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.

Proses pendidikan

adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik 20

untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuanberpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Sehingga Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Dengan demikian Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Berdasarkan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.(Draf Dirjen Kamenag) Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan 21

berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2. Landasan Teoritis Kurikulum Selanjutnya

Kurikulum

2013

dikembangkan

atas

teori

“pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum

berbasis

kompetensi

Pendidikan dikembangkan atas 8

(competency-based

curriculum).

standar nasional sebagai kualitas

minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. 3. Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: a.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 22

2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4496)

sebagaimana

telah

diubah

dengan

Peraturan

Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); c.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

d.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

e.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

f.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal kementerian Agama;

g.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

h.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;

i.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;

j.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;

k.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;

23

l.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs ( d

m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA .

E. Fokus pemgembangan Pengembangan kurikulum 2013 lebih terfokus pada; 1.Mengurangi mata peljaran ( Standar Isi ) 2. Menambah jam belajar (Standar Isi ) 3. Tangap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional dan global 4. Penguatan pelaksanaan KBK dalam pembelajaranan ( Standar Kompetensi Lulusan 5. Penguatan Pengetahuan, sikap dan keterampilansecara holistik dalam pembelajaran ( standar isi )

6. Penguatan pembelajaran siswa akatif, dari siswa diberi tau menjadai sisiwa menjari tau dari berbagai sumber pembelajaran (standar proses ) 7. Peguatan penilaian proses dan hasil ( standar penilaian ). VI.

Struktur Kurikulum A.Kopetensi Inti

KOMPETENSI INTI PERSI KURIKULUM 2013 NILAINILAI KARAK 24 TER

1.Pegertin Kopetensi Inti Kompetensi Inti adalah ibaratnya anak tangga yang harus ditapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki multidimensi. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua. Pertama, sikap spiritual, yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada suatu jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran harus tunduk pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti. Kompetensi Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik. Ibaratnya, Kompetensi Inti adalah pengikat berbagai 25

kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran. Dalam kontek ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi Inti. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi

(organising

element)

kompetensi

dasar.

Sebagai

unsur

pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar. Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari peserta didik Madrasah . Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep) 4)

KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan

untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah

(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipergunakan

untuk

merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang pendidikan; 26

2.Tabel Kopetensi Inti a. Tabel Kompetensi Inti Madrasah Ibtidaiyah (MI) KOMPETENSI KELAS I 1. Menerima menghayati agama Islam.

INTI KOMPETENSI KELAS II dan 1. Menerima ajaran menghayati agama Islam.

INTI KOMPETENSI INTI KELAS III dan 1. Menerima dan ajaran menghayati ajaran agama Islam.

2. Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya.

2. Memiliki akhlak (adab) 2. Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam yang baik dalam beribadah dan beribadah dan berinteraksi dengan diri berinteraksi dengan sendiri, sesama dan diri sendiri, sesama dan lingkungannya. lingkungannya.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam.

4. Menyajikan 4. Menyajikan 4. Menyajikan pengetahuan faktual pengetahuan faktual pengetahuan faktual terkait dengan terkait dengan terkait dengan pengembangan dari pengembangan dari pengembangan dari yang dipelajari di yang dipelajari di yang dipelajari di madrasah. madrasah. madrasah.

27

KOMPETENSI KELAS IV

INTI KOMPETENSI KELAS V

1. Menerima dan menghayati ajaran agama Islam. 2. Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya. 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam. 4. Menyajikan pengetahuan faktual terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di madrasah.

INTI KOMPETENSI KELAS VI

1. Menerima dan menghayati ajaran agama Islam. 2. Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya. 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam. 4. Menyajikan pengetahuan faktual terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di madrasah.

INTI

1. Menerima dan menghayati ajaran agama Islam. 2. Memiliki akhlak (adab) yang baik dalam beribadah dan berinteraksi dengan diri sendiri, sesama dan lingkungannya. 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah Islam. 4. Menyajikan pengetahuan faktual terkait dengan pengembangan dari yang dipelajari di madrasah.

b. Tabel Kompetensi Inti Madrasah Tsanawiyah(MTs) KOMPETENSI INTI KELAS VII 1. Menghayati dan meyakini akidah Islamiyah 2. Menghargai dan menghayati akhlak (adab) yang baik dalam

KOMPETENSI INTI KELAS VIII 1. Menghayati dan meyakini akidah Islamiyah 2. Menghargai dan menghayati akhlak (adab) yang baik dalam

KOMPETENSI INTI KELAS IX 1. Menghayati dan meyakini akidah Islamiyah 2. Menghargai dan menghayati akhlak (adab) yang baik dalam 28

KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KELAS VII KELAS VIII KELAS IX beribadah dan beribadah dan beribadah dan berinteraksi dengan diri berinteraksi dengan diri berinteraksi dengan diri sendiri, keluarga, teman, sendiri, keluarga, teman, sendiri, keluarga, teman, guru, masyarakat, guru, masyarakat, guru, masyarakat, lingkungan sosial dan lingkungan sosial dan lingkungan sosial dan alamnya alamnya alamnya 3. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan (faktual, konseptual dan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan procedural) berdasarkan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya rasa ingin tahunya rasa ingin tahunya tentang al-Qur’an, tentang al-Qur’an, tentang al-Qur’an, Hadis, Fiqh, Akidah, Hadis, Fiqh, Akidah, Hadis, Fiqh, Akidah, Akhlak, dan Sejarah Akhlak, dan Sejarah Akhlak, dan Sejarah Islam. Islam. Islam. 4. Mengolah, dan menyaji 4. Mengolah, dan menyaji 4. Mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret dalam ranah konkret dalam ranah konkret (menggunakan, (menggunakan, (menggunakan, mengurai, merangkai, mengurai, merangkai, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan memodifikasi, dan memodifikasi, dan membuat) dan ranah membuat) dan ranah membuat) dan ranah abstrak (menulis, abstrak (menulis, abstrak (menulis, membaca, menghitung, membaca, menghitung, membaca, menghitung, menggambar, dan menggambar, dan menggambar, dan mengarang) terkait mengarang) terkait mengarang) terkait dengan pengembangan dengan pengembangan dengan pengembangan dari yang dipelajarinya dari yang dipelajarinya dari yang dipelajarinya di madrasah dan mampu di madrasah dan mampu di madrasah dan mampu menggunakan metode menggunakan metode menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. sesuai kaidah keilmuan. sesuai kaidah keilmuan.

29

d. Tabel Kopetensi inti Marasah Aliyah (MA) KOMPETENSI INTI MADRASAH ALIYAH KELAS X KELAS XI KELAS XII 1. Menghayati dan 1. Menghayati dan 1. Menghayati dan meyakini akidah meyakini akidah meyakini akidah Islamiyah Islamiyah Islamiyah 2. Mengembangkan akhlak 2. Mengembangkan akhlak 2. Mengembangkan akhlak (adab) yang baik dalam (adab) yang baik dalam (adab) yang baik dalam beribadah dan beribadah dan beribadah dan berinteraksi dengan diri berinteraksi dengan diri berinteraksi dengan diri sendiri, keluarga, teman, sendiri, keluarga, teman, sendiri, keluarga, teman, guru, masyarakat, guru, masyarakat, guru, masyarakat, lingkungan sosial dan lingkungan sosial dan lingkungan sosial dan alamnya serta alamnya serta alamnya serta menunjukan sikap menunjukan sikap menunjukan sikap partisipatif atas berbagai partisipatif atas berbagai partisipatif atas berbagai permasalahan bangsa permasalahan bangsa permasalahan bangsa serta dalam serta dalam serta dalam menempatkan diri menempatkan diri menempatkan diri sebagai cerminan bangsa sebagai cerminan bangsa sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. dalam pergaulan dunia. dalam pergaulan dunia. 3. Memahami, menerapkan 3. Memahami, menerapkan 3. Memahami, menerapkan dan menganalisis dan menganalisis dan menganalisis pengetahuan faktual, pengetahuan faktual, pengetahuan faktual, konseptual, prosedural konseptual, prosedural konseptual, prosedural tentang al-Qur’an, tentang al-Qur’an, tentang al-Qur’an, Hadis, fiqh, akidah, Hadis, fiqh, akidah, Hadis, fiqh, akidah, akhlak, dan sejarah akhlak, dan sejarah Islam akhlak, dan sejarah Islam dengan wawasan dengan wawasan Islam dengan wawasan kemanusiaan, kemanusiaan, kemanusiaan, kebangsaan, dan kebangsaan, dan kebangsaan, dan peradaban serta peradaban serta peradaban serta menerapkan menerapkan menerapkan pengetahuan prosedural pengetahuan prosedural pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang pada bidang kajian yang pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan spesifik sesuai dengan spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya bakat dan minatnya bakat dan minatnya dalam memecahkan dalam memecahkan dalam memecahkan masalah. masalah. masalah. 4. Mengolah, menalar, dan 4. Mengolah, menalar, dan 4. Mengolah, menalar, dan menyajikan dalam ranah menyajikan dalam ranah menyajikan dalam ranah konkret dan ranah konkret dan ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan abstrak terkait dengan abstrak terkait dengan 30

KOMPETENSI INTI MADRASAH ALIYAH KELAS X KELAS XI KELAS XII pengembangan dari pengembangan dari yang pengembangan dari yang dipelajarinya di dipelajarinya di yang dipelajarinya di madrasah secara madrasah secara madrasah secara mandiri, dan mampu mandiri, dan mampu mandiri, dan mampu menggunakan metode menggunakan metode menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. sesuai kaidah keilmuan. sesuai kaidah keilmuan.

B. Mata Pelajaran Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar per minggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.

31

C. Beban belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah 1. Beban belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI)

MATA PELAJARAN Kelompok A 1. Pendidikan Agama Islam a. Al-Qur’an Hadis b. Akidah Akhlak c. Fikih d. Sejarah Kebudayaan Islam 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Arab 5. Matematika 6. Ilmu Pengetahuan Alam 7. Ilmu Pengetahuan Sosial Kelompok B 1. Seni Budaya dan Prakarya 2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU

ALOKASI WAKTU BELAJAR PER-MINGGU I II III IV V VI

2 2 2 5

2 2 2 5

2 2 2 2 6

2 2 2 2 5

2 2 2 2 5

2 2 2 2 5

8 2 5 -

9 2 6 -

10 2 6 -

7 2 6 3 3

7 2 6 3 3

7 2 6 3 3

4 4 34

4 4 36

4 4 40

5 4 43

5 4 43

5 4 43

Keterangan: o Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Madrasah, Kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan lain sebagainya. o

Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Madrasah, Palang Merah Remaja, Kegiatan Rohani Islam (Rohis) dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kepribadian, kepemimpinan dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.

o

Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan 32

Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. o

Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

o

Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Beban belajar di Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 34 jam pembelajaran. b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 36 jam pembelajaran. c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 40 jam pembelajaran. d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 43 jam pembelajaran, Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. e. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. f. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. g. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu. h. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

2.

Beban Belajar dan Tsanawiyah (MTs)

Struktur

Kurikulum

Madrasah

33

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut. Tabel Beban belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)

MATA PELAJARAN Kelompok A 1. Pendidikan Agama Islam   a. AlQur'an Hadis   b. Akidah Akhlak   c. Fiqih   d. Sejarah Kebudayaan Islam 2. Pedidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Arab 5. Matematika 6. Ilmu Pengetahuan Alam 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 8. Bahasa Inggris Kelompok B 1. Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga dan 2. Kesehatan 3. Prakarya Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU VII VIII IX             2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 3 3 6 6 6 3 3 3 5 5 5 5 5 5 4 4 4 4 4 4 3

3

3

3 2 46

3 2 46

3 2 46

Keterangan: • Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja dan lain sebagainya. • Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, Badan Dakwah Islamiyah (BDI) dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukansikap kepribadian, kepemimpinan dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga 34

dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. • Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi

dengan

muatan

lokal

yang

dikembangkan

oleh

pemerintah daerah. • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. • Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. • Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik. • Muatan pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). • Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan 35

sosiologi. Kedua matapelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. • Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. • Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsepkonsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahanpermasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut

memudahkan

pembelajaran

IPA

dan

IPS

menjadi

pembelajaran yang kontekstual. • Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi. • Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan

dengan

upaya

makhluk

hidup

berdarah

panas

mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem Air Condition (konten kimia). 36

3.

Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu

semester. Beban belajar di Madrasah Aliyah untuk kelas X, XI, dan XII sekurang-kurangnya masing-masing 51 jam per minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk Madrasah Aliyah adalah 45 menit. Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya. satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Angka-angka di atas adalah beban minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola dengan persetujuan komite dan orang tua peserta didik dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan. Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Agama satu semester terdiri atas 18 minggu, beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 33 jam pelajaran untuk kelas X dan 31 untuk kelas XI dan XII. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Sedangkan Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman 6 jam pelajaran untuk kelas X dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Angka-angka di atas adalah beban minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola dengan persetujuan komite dan orang tua peserta didik dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan. Penambahan jam ini sejalan dengan perubahan proses pembelajaran peserta didik aktif, yaitu proses pembelajaran yang mengedepankan pentingnya peserta didik mencari tahu melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Proses pembelajaran semacam ini menghendaki kesabaran guru dalam mengarahkan peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan 37

madrasah dan masyarakat sekitarnya. Tambahan jam pelajaran ini juga diperlukan supaya guru dapat mengamati lebih jelas kemajuan peserta didiknya mengingat kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran ini adalah kompetensi sikap, pengetahuan, dan

keterampilan.

Pengukuran

kompetensi

sikap

dan

keterampilan

membutuhkan pengamatan yang lebih lama dibandingkan dengan pengukuran kompetensi pengetahuan. Penilaian untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan penilaian proses dan hasil, antara lain melalui sistem penilaian otentik yang tentunya membutuhkan waktu penilaian yang lebih lama. Selanjutnya mata pelajaran sebagai unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil, karena itu untuk mencapai kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan Madrasah Aliyah, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang pesprta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur, ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan sesuai minat dan kemampuanya. 38

Struktur kurikulum Madrasah Aliyah terdiri atas: Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik Madrasa Aliyah. Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mata pelajaran pilihan lintas kelompok minat, untuk tingkat Madrasah Aliyah jurusan Keagamaan dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan ilmu-ilmu alam, sosial ataupunn bahasa. Adapun struktur kurikulum Madrasah Aliyah sebagai berikut •

Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran.



Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran.



Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat.

Struktur Kurikulum 2013: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam Tingkat Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN Kelompok A (Wajib) 1.

2. 3. 4. 5. 6. 7. 1. 2. 3.

Pendidikan Agama Islam a. AlQur'an Hadis b. Akidah Akhlak c. Fikih d. Sejarah Kebudayaan Islam Pedidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Arab Matematika Sejarah Indonesia Bahasa Inggris Kelompok B (Wajib) Seni Budaya Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Prakarya dan Kewirausahaan Kelompok A dan B Per Minggu Kelompok C (Peminatan) Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam

ALOKASI WAKTU PER MINGGU X XI XII 2 2 2 2 2 4 4 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 3 2 33

2 3 2 31

2 3 2 31

39

Matematika Biologi Fisika Kimia Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh per Minggu

3 3 3 3

4 4 4 4

4 4 4 4

6

4

4

51

51

51

Struktur kurikulum 2013: Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Tingkat Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN Kelompok A (Wajib) Pendidikan Agama Islam  AlQur'an Hadis Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam Pedidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Bahasa Indonesia  Bahasa Arab  Matematika  Sejarah Indonesia  Bahasa Inggris  Kelompok B (Wajib)  Seni Budaya  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan  Prakarya dan Kewirausahaan  Kelompok A dan B Per Minggu  Kelompok C (Peminatan)  Peminatan Ilmu-ilmu Sosial  Geografi Sejarah Sosiologi Ekonomi Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman    Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat  Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh per Minggu

ALOKASI WAKTU PER MINGGU X XI XII 2 2 2 2 2

2 2 2 2 2

2 2 2 2

2 4 4 4 2 2

2 4 2 4 2 2

2 4 2 4 2 2

2 3 2

2 3 2

2 3 2

3 3 3 3

4 4 4 4

4 4 4 4

6

4

4

51

51

51

Struktur Kurikulum 2013: Peminatan Ilmu Bahasa Tingkat Madrasah 40

Aliyah MATA PELAJARAN Kelompok A (Wajib) X 1.

2. 3. 4. 5. 6. 7. 1. 2. 3.

1 2 3 4

Pendidikan Agama Islam  a. AlQur'an Hadis b. Akidah Akhlak c. Fikih d. Sejarah Kebudayaan Islam Pedidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Bahasa Indonesia  Bahasa Arab  Matematika  Sejarah Indonesia  Bahasa Inggris  Kelompok B (Wajib)  Seni Budaya  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan  Prakarya dan Kewirausahaan  Kelompok A dan B Per Minggu  Kelompok C (Peminatan)  Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya  Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Asing Lainnya Antropologi Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat  Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh per Minggu

Alokasi Waktu Per Minggu XI XII

2 2 2 2 2 4 4 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 3 2

2 3 2

2 3 2

3 3 3 3

4 4 4 4

4 4 4 4

6

4

4

51

51

51

41

Struktur kurikulum 2013:

Peminatan Ilmu-Ilmu Agama Madrasah Aliyah

MATA PELAJARAN Kelompok A (Wajib) 1. a. b. c. d. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 1. 2. 3.

1 2 3 4 5

Pendidikan Agama Islam  Al-Qur'an Hadis Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Bahasa Indonesia  Bahasa Arab  Matematika  Sejarah Indonesia  Bahasa Inggris  Kelompok B (Wajib)  Seni Budaya  Pendidikan Jasmani, Olahraga ,Kesehatan 

Prakarya dan Kewirausahaan  Kelompok A dan B Per Minggu  Kelompok C (Peminatan)  Peminatan Ilmu-ilmu Agama  Ilmu Tafsir Ilmu Hadits Ushul fiqih Ilmu Kalam Akhlak Bahasa Arab Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman  Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat  Jumlah Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh per Minggu

ALOKASI WAKTU PER MINGGU X XI XII 2 2 2 2 2 4 4 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 2 2 2 2 4 2 4 2 2

2 3 2

2 3 2

2 3 2

2 2 2 2 2 2

3 3 3 2 2 3

3 3 3 2 2 3

6

4

4

51

51

51

o

Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat Madrasah Aliyah antara lain Pramuka (Wajib), Palang Merah Remaja (PMR), Grup Study Islam (GSI), Olah Raga, Seni Islami, Karya Ilmiah Remaja, dan lain sebagainya.

o

Kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter islami dan sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya 42

dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. o

Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran ektrakurikuler setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

D.Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 di Madrasah Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti adalah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat sesuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu: 1). Kelompok kompetensi dasar sikap spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1 2). Kelompok kompetensi dasar sikap sosial (mendukung KI-2) atau kelompok 2 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4. Uraian kompetensi dasar yang rinci ini adalah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang berguna bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan tentang pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bagian dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis karena pengetahuan masih selalu berkembang. Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih lama dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus melekat pada diri dan akan dibutuhkan oleh peserta didik adalah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti sikap (KI-1 dan KI-2) kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya yang akan melekat pada penmkiran dan penghayatan peserta didik da dengan demikian akan mamapu merubah sikap 43

sehinggga menjadi karakter peserta didik. Dengan kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4). Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. Dengan demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi Dasar kelompok 3. Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4. Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke sikap sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap. VII.

Standar Kompetensi Lulusan

Pendidikan Agama Islam di

Madrasah A. Latar Belakang Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 2, tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal

3menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan

kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam

rangka

mencerdaskan

kehidupan

bangsa,

bertujuan

untuk 44

mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian ntuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. 4. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar

Kompetensi

Lulusan adalah

kriteria

mengenai

kualifikasi

kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 5.

Tujuan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar

Kompetensi

Lulusan

digunakan

sebagai

acuan

utama

pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 6.

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ali.

45

Standar Isi

Standar Proses

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Penilaian Standar anakdidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan

Standar Pembiayaan

Standar Kopetensi Lulusan akan tercapai bila didukung oleh Standar Isi, Stsndar Proses, Standar Penilaian.

7.

Monitoring dan Evaluasi Agar dapat mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar

Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

46

B. Tabel Kompetensi Lulusan 1.

Madrasah Ibtidaiyah Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Ibtidaiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:

Madrasah Ibtidaiyah Dimensi Sikap

Pengetahuan

Keterampilan

2.

Kualifikasi Kemampuan Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

Tabel Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut; Madrasah Tsanawiyah Dimensi

Kualifikasi Kemampuan

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.

Keterampilan

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif 47

dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

3.

Tabel Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah

Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut: Madrasah Aliyah Dimensi

Kualifikasi Kemampuan

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.

Keterampilan

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

VIII. STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH A. Pengertian Standar Isi Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Dengan demikian, standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan 48

pendidikan nasional dalam domain sikap spritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. 1.

Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.

2.

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahaui, memahami, menerapkan, menganalisi, mengevaluasi dan mencipta.

3.

Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya mempengaruhi Standar Isi.

B. Struktur Kelompok Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Adapun struktur kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dalam kurikulum Madrasah meliputi: 1) Al-Qur’an Hadis, 2) Aqidah akhlak, 3) Fikih, 4) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan 5) Bahasa Arab. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkaitdan melengkapi. 1. Al-Qur'an-Hadis merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti keduanya merupakan sumber akidah-akhlak, syari’ah/fikih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. 2. Akidah

merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fikih (ibadah,

muamalah) dan akhlakbertitik tolak dari akidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari keimanan dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hal itu menjadi sikap hidup dan 49

kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, Kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah yang kokoh.

3. Fikih (Syari’ah ) merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. (Hablum-Minallah), sesama manusia (Hablum-Minan-nasi) dan dengan makhluk lainnya (Hablum-Ma’al Ghairi). 4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam beribada, bermuamalah dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau menyebarkan ajaran Islam yang dilandasi oleh akidah. 5. Bahasa Arab sebagai bahasa pengantar untuk memahami ajaran Islam. Dengan Bahasa Arab ajaran Islam dapat difahami secara benar dan mendalam dari sumber utamanya, yaitu Al Qur’an dan Al Hadits serta literatur-literatur pendukungnya yang berbahasa Arab seperti Kitab Tafsir dan Syarah Hadits.

C. Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah yang terdiri atas lima mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut: 1.

Al-Qur'an Hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar,

memahami

makna

secara

tekstual

dan

kontekstual,

serta

mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. 2.

Akidah menekankan pada kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam

sehingga

memiliki

keyakinan

yang

kokoh

dan

mampu

mempertahankan keyakinan / keimanannya serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk menerapkan dan menghiasi diri

akhlak terpuji

(mahmudah) dan menjauhi serta menghindari diri dari akhlak tercela 50

(madzmumah) dalam kehidupan sehari-hari. 3.

Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari

4.

Sejarah

Kebudayaan

Islam

(SKI)

menekankan

pada

kemampuan

mengambil ibrah / hikmah (pelajaran) dari sejarah Islam, meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya,

politik,

ekonomi,

iptek

dan

seni,

dan

lain-lain,

untuk

mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam pada masa kini dan masa yang akan datang. 5.

Bahasa Arab merupakan mata pelajaran bahasa yang diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan, dan membina kemampuan serta menumbuhkan sikap positif terhasap Bahasa Arab, baik reseptif maupun produktif.

Kemampuan

reseptif yaitu

kemampuan

untuk

memahami pembicaraan orang lain dan memahami bacaan. Kemampuan produktif yaitu kemampuan menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi baik secara lisan maupun secara tertulis. Kemampuan berbahasa Arab serta sikap positif terhadap bahasa Arab tersebut sangat penting dalam membantu memahami sumber ajaran Isalam yaitu al-Qur'an dan al- Hadis, serta kitab-kitab berbahasa Arab yang berkenaan dengan Islam bagi peserta didik. Untuk itu, Bahasa Arab di Madrasah dipersiapkan untuk pencapaian kompetensi dasar berbahasa, yang mencakup empat keterampilan berbahasa yang diajarkan secara integral, yaitu menyimak (maharatu al istima’), berbicara (maharatu al-kalam), membaca (maharatul al Qira’ah), dan menulis (maharatu al kitabah).

D. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) peminatan ilmu-ilmu agama, kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan untuk, 1. Memberikan

kesempatan

kepada

peserta

didik

mengembangkan

minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat 51

keilmuannya di perguruan tinggi. 2. Mengembangkan

minatnya

terhadap

suatu

disiplin

ilmu

atau

keterampilan tertentu. Struktur mata pelajaran peminatan hanya terdapat pada jenjang Madrasah Aliyah (MA). Kelompok Mata pelajaran peminatanIlmu-ilmu Agama terdiri atas mata pelajaran: (1) Ilmu Tafsir, (2) Ilmu Hadis (3) Ushul Fikih, (4) Ilmu Kalam, (5) Akhlak, dan (6) Bahasa Arab. Mata pelajaran peminatan adalah kelompok mata pelajaran yang

dikembangkan oleh pusat dan

dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.

E. Mata Pelajaran Pemilihan Lintas Kelompok Peminatan Pada kurikulum Madrasah Aliyah

dirancang untuk memberikan

kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat, dan/atau pilihan pendalaman minat. Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Ilmu-ilmu Agama, Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya. Peserta didik memilih kelompok peminatan mulai kelas X. Untuk pemilihan peminatan pada jenjang Madrasah Aliyah berdasarkan nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan placement test) ketika mendaftar di Madrasah Aliyah dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru bimbingan konseling di Madrasah Aliyah. Di semester kedua pada kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah kelompok peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling. Semua mata pelajaran yang terdapat dalam satu kelompok peminatan wajib diikuti oleh 52

peserta didik. Selain mengikuti seluruh mata pelajaran di kelompok peminatan. Setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan atau pendalaman minat. IX.

STANDAR PROSES

A. Pendahuluan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

B. Pengertian Standar Proses Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan

melakukan

perencanaan

pembelajaran,

pelaksanaan

proses

pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

53

46

C. Prinsip pembelajaran Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan dalam pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab sebagai berikut: 1.

Dari prinsip peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2.

Dari prinsip guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi aneka sum berbelajar

3.

Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah

4.

Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi

5.

Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu (integral).S

6.

Daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7.

Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif

8.

Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dengan keterampilan mental (softskills ).

9.

Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat

10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani). 11. Pembelajaranyang berlangsung di rumah (in formal), di sekolah(formal), dan di masyarakat(non formal); 12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah pendidik, siapa saja adalah peserta didik , dan di mana saja adalah kelas tempat pembelajaran. 13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 54

14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip pembelajaran di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. D. Perencanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) setiap

pendidik

dengan

yang disipkan secara individual oleh

mengacu

pada

Standar

Isi.

Perencanaan

pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP sesuai dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan. 1.

Silabus Pembelajaran Silabus

pembelajaran

merupakan

acuan

penyusunan

kerangka

pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran, unsure silabus pembelajaran paling sedikit memuat: a.

Identitas mata pelajaran menurut karakteristik mata pelajaran sesuai tingkatan,

b.

Identitas madrasah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c.

Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam kompetensi dasar yang meliputi akidah, akhlaq, pengetahuan konsep dan keterampilan (psikomotorik). empat kompetensi tersebut harus dipelajari peserta didik pada jenjang madrasah, kelas dan setiap mata pelajaran.

d.

Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi akidah,

akhlaq,

pengetahuan

konsep

dan

keterampilan

(psikomotorik) yang terkait muatan atau mata pelajaran; 55

e.

Tema ( khusus MI )

f.

Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g.

Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar yang diharapkan;

h.

Penilaian,

merupakan

proses

pengumpulan

dan

pengolahan

informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik melalui penilaian proses dan hasil belajar i.

Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j.

Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan pada jenjang MI,MTs dan MA sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Rencana Pelaksanaan 56

Pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri atas: a. identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; c. kelas/semester; d. materi pokok; e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

melalui

tahapan

m. penilaian hasil pembelajaran. 3. Prinsip Penyusunan RPP Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut; a.

Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, 57

kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, atau lingkungan peserta didik. b.

Partisipasi aktif peserta didik, mendorong lebih banyak keterlibatan peserta didik untuk menggali pengalaman belajar secara langsung.

c.

Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

d.

Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

e.

Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

f.

Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

g.

Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya secara berkesinambungan.

h.

Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

E. Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang baru yang lebih menekankan

untuk

tercapainya

kopentensi

sikap,pengetahuan

dan

keterampillan. ( Fadilah : 179 ) 1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 1) Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran, a) Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI): 35 menit, b) Tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs): 40 menit, c) Tingkat Madrasah Aliyah (MA): 45 menit 2) Buku Teks Pelajaran, Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

58

3) Pengelolaan Kelas, dalam setiap proses pembelajaran, pendidik melakukan pengelolaan kelas dengan mengacu pada standar sebagai berikut; Pendidik membiasakan salam dan doa diawal dan akhir pembelajaran

a) Pendidik menyesuaikan bentuk pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran. b) Menyesuaikan volume dan intonasi suara pendidik dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik. c) Pendidik wajib menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti, santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik. d) Pendidik menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik dengan beragam latar belakang. e) Pendidik

senantiasa menciptakan ketertiban, kedisiplinan,

kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. f) Pendidik

memberikan penguatan dan umpan balik terhadap

respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. g) Pendidik

mendorong dan menghargai peserta didik untuk

bertanya dan mengemukakan pendapat secara berani, terbuka, cerdas dan santun. h) Pendidik berpenampilan dan berpakaian sopan, bersih, rapi dan bercorak islami i) Pada tiap awal semester, pendidik

harus menjelaskan kepada

peserta didik silabus mata pelajaran secara rinci dan mendalam sebagai panduan belajar peserta didik. j) Secara konsisten, pendidik senantiasa memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

2. Pelaksanaan Pembelajaran 59

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. a.

Kegiatan Pendahuluan Setiap melaksanakan kegiatan pendahuluan, pendidik selalu melaksanakan kegiatan : 1) mengucapkan salam dan membiasakan peserta didik untuk berdoa setiap memulai pelajaran 2) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

3) menjelaskan tentang kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik

4) menjelaskan pola penilaian yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran

5) memberi motivasi belajar peserta didik

secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;

6) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

7) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

8) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.

b.

Kegiatan Inti Pembelajaran Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,

media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. 1) Sikap

60

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut. 2) Pengetahuan Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan,

menganalisis,

mengevaluasi,

hingga

mencipta.

Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual,

baik

individual

maupun

kelompok,

disarankan

menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning). 3) Keterampilan Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan.

Untuk

mewujudkan

keterampilan

tersebut

perlu

melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan

ataupun

penelitian

(discovery/inquirylearning)dan

pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning). c.

Kegiatan Penutup Dalam kegiatan penutup, pendidik bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi: 1)seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat 61

langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; 2)memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; 3)melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan 4)menginformasikan

rencana

kegiatan

pembelajaran

untuk

pertemuan berikutnya. 5)Melakukan penelitian untuk kebaikan pembelajaran selanjutnya. F. Penilaian Hasil Dan Proses Pembelajaran Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik , prilaku peserta didik

dalam pembelajaran dan di luar pembelajaran, dan hasil

belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Evaluasi

proses

pembelajaran

dilakukan

saat

proses

pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi. sedangakan penilaian yang mengacu pada hasil pembelajaran dilakukan setiap selesai pembelajaran satu kompetensi dasar.

G. Pengawasan Proses Pembelajaran Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas. 1. Prinsip Pengawasan 62

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi. 2. Sistem dan Entitas Pengawasan Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala madrasah, pengawas, Kementerian Agama dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, a) Kepala madrasah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu, b) Kepala madrasah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial, c) Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Madrasah (EDM). 3. Proses Pengawasan a. Pemantauan,Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,

pelaksanaan,

dan

penilaian

hasil

pembelajaran.

Pemantauan dilakukan melalui antara lain: diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. b. Supervisi, Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan. c. PelaporanHasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan. d. TindakLanjut,Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: 1)penguatan dan penghargaan kepada pendidik

yang

menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan 2) pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

H. Karakteristik Pembelajaran 63

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. sikap meliputi akidah dan akhlak. Akidah diperoleh melalui aktivitas meyakini dan menghayati, akhlak diperoleh melalui aktifitas menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan

diperoleh

melaluiaktivitas“

mengamati,

menanya,

mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian(discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning). Adapun rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dijelaskan sebagai berikut;

Sikap

Pengetahuan

Keterampilan

Menerima

Mengingat

Mengamati

Menjalankan

Memahami

Menanya

Menghargai

Menerapkan

Mencoba

Menghayati

Menganalisis

Menalar

Mengamalkan

Mengevaluasi

Menyaji, Mencipta 64

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di MI disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di MTs disesuaikan

dengan

tingkat

perkembangan

peserta

didik.

Proses

pembelajaran di MTs disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di MA secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan. Secara umum pendekatan belajar dipilih berbasis teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi BLOOM tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan menurut UU SISDIKNAS Nomer 20 tahun2003 yakni berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri

dan

menjadi

warga

negara

yang

demokratis

serta

bertanggungjawab. X.

Pembelajaran Tematik Di Sekolah Dasar

65

Pembelajaran temati terpadu adalah merupakan suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan peserta didik, baik individual maupun kelompok,aktif mengali maupun menemukan konsep serta prinsip – prinsip keilmuan secara holistik, pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik pada pendidikan anak usia dini (paud) dan pendidikan dasar (SD). Pembelajaran tematik terpadu adalah pembelajaran yang dikemas dalam bentuk tema – tema berdasarkan muatan beberapa mata pelajaran yang dipadukan atau diintegrasikan, tema merupakan wadah atau wahana untuk mengenalkan beberapa konsep materi kepada anak secara menyeluruh.Tematik diberikan dengan maksud menyatukan konten kurikulum dalam unit – unit atau satuan satuan yang

utuh,

sehingga

membuat

pembelajaran

sarat

akan

nilai,bermakna dan mudah dipahami oleh siswa. Pembelajaran tematik terpadu sebagai salah satupendekatam pembelajaran yang efektif karena mampu mewadahi dan meyentuh dimensi efeksi,emosi, dan akademik didalamkelas atau dilingkungan luarsekolah.(Darusman;2015)

A. Alur Kerja Pengembangan Silabus Pembelajaran Tematik Tepadu

66

B. Contoh Jarigan Tema SD Kelas IV

C. Contoh Silabus SD Kelas IV

67

Pengembangan buku guru dan bukusiswa

68

STANDAR PENILAIAN

A. Pendahuluan Sebagai ajaran yang integral dan sempurna, agama Islam memberikan perhatian terhadap sistim penilaian pendidikan. Al-Qur’an mengajarkan kepada ummat Islam, bahwa penilaian terhadap peserta didik merupakan tugas penting dalam rangkaian proses pendidikan yang dilaksanakan. Isyarat ini dinyatakan Allah dalam firman-Nya Surat al Baqoroh ayat 31-32, yaitu: 1) Allah Swt telah bertindak sebagai pendidik yang memberikan pelajaran kepada Nabi Adam. 2) Karena Malaikat tidak menerima pelajaran sebagaimana yang diterima Adam, maka ia tidak dapat menyebutkan isi pelajaran yang diberikan kepada Adam. 3) Allah meminta Nabi Adam agar mendemonstrasikan pelajaran yang diterimanya dihadapan para malaikat. 4) Mengisyaratkan perlunya penilaian dilakukan secara sistematis, konsisten dan sesuai dengan materi yang telah diajarkan pada proses pembelajaran. 69

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.Selanjutnya, pada pasal 3 ditegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Secara fungsional, tujuan pendidikan nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan, yang berfungsi “sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin:a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian; b)pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Penyusunan standar penilaian pendidikan dilingkungan madrasah dimaksudkan sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang madrasah ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, dilingkungan kementerian agama.

B. Pengertian Dasar Standar Penilaian Yang dimaksud dengan Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, penilaian dalam pengertian ini mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut;

70

1. Penilaian

otentik merupakan penilaian

yang dilakukan secara

komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. 2. Penilaian diri (self assessment) merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada prubahan sikap/perilaku dan keterampilan peserta didik. 4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi

peserta

didik

secara

berkelanjutan

dalam

proses

pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibuat antara pendidik dan peserta didik. 6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut. 7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

Cakupan

ulangan

meliputi

seluruh

indikator

yang

merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan. 8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. 71

9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. 10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. 11. Ujian

Madrasah

merupakan

kegiatan

pengukuran

pencapaian

kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan. C. Prinsip dan Pendekatan Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut; 1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar penilaian dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai. 2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan. 3. Ekonomis, berarti penilaian yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. 4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak. 5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya. 6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan pendidik . Dengan demikian Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan menggunakan pendekatan penilaian acuan kriteria (PAK). Yang dimaksud dengan PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal 72

yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Kriteria ketuntasan minimal memiliki tujuan ganda yaitu, bagi pendidik bertujuan untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mengajar sedangkan bagi peserta didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam megikuti proses pembelajaran. D. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian a. Ruang Lingkup Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk

pada

ruang

lingkup

materi,

kompetensi

mata

pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses. b. Teknik dan Instrumen Penilaian Teknik

dan

instrumen

yang

digunakan

untuk

penilaian

kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. i. Penilaian kompetensi sikap Pendidik observasi,

melakukan penilaian

penilaian diri,

kompetensi

penilaian

“teman

sikap

melalui

sejawat”(peer

evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan

untuk

observasi,

penilaian

diri,

dan

penilaian

antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. 1. Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku peserta didik yang diamati langsung oleh pendidik saat proses pembelajaran. 2. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan 73

kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri yang berisi ceklis aspek kepribadian. 3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik yang berisi cheklis tentang aspek yang dinilai. 4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. ii. Penilaian Kompetensi Pengetahuan Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai peserta didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan iinstrumen pilaian yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2)Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada peserta didik berserta pedoman penskoranya. 3)Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas yang akan dikerjakan peserta didik. iii. Penilaian Kompetensi Keterampilan Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

74

Adapun

penjelasan

masing-masing

instrument

penilaian

keterampilan yaitu; 1)Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. 2)Projek adalah tugastugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. 3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Instrumen penilaian kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

E. Mekanisme dan Prosedur Penilaian 1.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri.

2.

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Dalam pelaksanaanya penelian terbagi 4 :

75

1) 5 Penilian yang dilaksanakan oleh guru antara lain : a. Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan. b. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran. c. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial secara privat dan langsung setelah mengikuti ulangan harian. d. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan

oleh

pendidik

di

bawah

koordinasi

satuan

pendidikan. e. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah. 2) Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian. 3) 2 Penilian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan. 1.

Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah.

2.

Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a)menyusun kisi-kisi ujian; b)mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c)melaksanakan ujian; d)mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan e)melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. 76

4) 2 Penilian yang dilakukan oleh pemerintah 1. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VI (tingkat 3), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN. 2. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah. F. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian 1.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk

meningkatkan efektivitas

pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut. a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih. b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan

dengan

menggunakan

teknik

bertanya

untuk

mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik. c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata

77

pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis. d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk:1)nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. f.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka kurikulum, wali kelas, pendidik

Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada

periode yang ditentukan. g.

Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan

dalam

bentuk deskripsi

kompetensi

oleh wali

kelas/pendidik kelas. 2.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan berikut: a.

menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;

b.

mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir madrasah;

78

c.

menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;

d.

menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;

e.

melaporkan

hasil

pencapaian

kompetensi

dan/atau

tingkat

kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor sesuai ketentuan yang syah; f.

melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada

bidang

pendidikan

madrasah

kementerian

agama

kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; g.

melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.

h.

menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4)lulus Ujian Nasional.

i.

menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN)

setiap peserta didik bagi satuan pendidikan

penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah berstandar Nasional j.

menerbitkan ijazah untuk setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut. 79

a.

Ujian Nasional 1)

Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

2)

Hasil Ujian Nasional digunakan untuk: a)salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; b)salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c)pemetaan mutu; dan d)pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.

3)

Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisikisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.

4)

Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.

5)

Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab 1)

Penilaian hasil belajar dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.

2)

Hasil UMBN digunakan untuk: a.

bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,

b.

salah satu syarat ketentuan kelulusan;

c.

umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah

Ibtidaiyah,

Madrasah

Tsanawiyah,

dan

Madrasah Aliyah 80

d.

alat pengendali mutu pendidikan;

e.

pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi 1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. 2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran. 3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

SILABUS Satuan Pendidikan : Kelas

:

Kompetensi Inti

:

2 KI 1 ;Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 3 KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, displin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai, santun, responsif, dan pro aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efekt;if dengan lingkungan sosial dsan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cermin bangsa dalam pergaulan dunia. 4 KI 3 : Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, 81

kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 5 KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyajikan dalam ranah kongkret dan ranah abstrak terkait dengan mengembangan diri yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Minggu ke : 36

Satuan Pendidikan

: MA

Mata Pelajaran

: BIOLOGI

Kelas / Semester

: X/2

Materi Pokok Limbah

: Perubahan Lingkungan dan Daur Ulang

Alokasi Waktu

: 5 x 3 JP

Kompetensi Inti KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. KI 2 : Mengembangkan perilaku( jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. KI 3 : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, Seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusian, 82

kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mapu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar 1.2. Menyadari dan mengagumi pola pikir ilmiah dalam kemampuan mengamati bioproses. 1.3. Peka dan peduli terhadap permasalahan lingkungan hidup, menjaga dan menyayangi lingkunan sebagai manifestasi pengamalan ajaran agama yang dianutnya. 3.10. Menganalisis data perubahan lingkungan dan dampak dari perubahan perubahan tersebut bagi kehidupan. Indikator : 1. Mengidentifikasi kerusakan lingkungan 2. Menjelaskan pencemaran lingkungan 3. Menganalisis data perubahan lingkungan dan dampak dari perubahan tersebut bagi kehidupan. 4. Mendeskripsikan pelestarian lingkungan 5. Menentukan jenis-jenis limbah 6. Menjelaskan proses daur ulang limbah

4.10. Memecahkan masalah lingkungan dengan membuat desain produk daur ulang limbah dan upaya pelestarian lingkungan. Indikator : 1. Melaksanakan percobaan pengaruh pencemaran air terhadap kelangsungan hidup organisme air 2. Membuat usulan pelestarian lingkungan 83

3. 4. 5. 6.

Melakukan proses daur ulang limbah Merancang produk daur limbah yang mempunyai nilai jual Membuat produk daur ulang yang bernilai jual Mengkomunikasikan hasil produk daur ulang limbah

Tujuan Pembelajaran Setelah proses menggali/meneliti : kaji pustaka, berdiskusi, eksperimen, kerja kelompok siswa dapat ; 1. Mengidentifikasi kerusakan lingkungan 2. Menjelaskan indikator pencemaran lingkungan 3. Melaksanakan percobaan pengaruh pencemaran air terhadap kelangsungan hidup organisme air 4. Menganalisis data perubahan lingkungan dan dampak dari perubahan tersebut bagi kehidupan 5. Mendeskripsikan pelestarian lingkungan 6. Membuat usulan pelestarian lingkungan 7. Menentukan jenis-jenis limbah 8. Melakukan proses daur ulang limbah 9. Merancang produk daur limbah yang mempunyai nilai jual 10.Membuat produk daur ulang yang bernilai jual 11.Mengkomunikasikan hasil produk yang telah dibuat 12.Mengembangkan kedisiplinan, kejujuran, kerja sama, kepedulian dan tanggungjawab permasalahan lingkungan hidup. 13.Menyadari dan mengagumi pola pikir ilmiah dalam kemampuan mengamati bioproses serta peka dan peduli terhadap permasalahan lingkungan hidup, menjaga dan menyayangi lingkungan. Materi Ajar 1) Materi Fakta - Berbagi gambar/Foto/Flm berbagi contoh kerusakan lingkungan - Berbagai produk daur ulang limbah 2) Materi Konsep - Pengertian Lingkungan dan komponen penyusun lingkungan - Keseimbangan Lingkungan 84

- perubahan Keseimbangan dan Faktor Penyebab terjadinya Perubahan lingkungan - Pencemaran : Pengertian, Macam, Penyebab dan Dampak - Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Daur ulang limbah 3) Materi Prinsip - Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. - Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan beracun ), adalah sisa suatu usaha dan / atau kegiatan yang mengandung B 3 - Pencemaran dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. 4) Prosedur / deskripsi materi - Langkah-langkah eksperimen pengaruh pencemaran terhadap kelangsungan hidup organisme - Langkah-langkah pembuatan daur ulang limbah Metode Pembelajaran -

Inquiry / discovery Kaji pustaka Diskusi Eksperimen Penugasan / Kerja kelompok

Media, Alat dan Sumber Belajar - Media o LKS percobaan pengaruh pencemaran air terhadap makhluk hidup o Charta lingkungan alami dan lingkungan yang rusak o Power Point o Gambar / Foto / Flm tentang kerusakan lingkungan dan berbagai produk daur ulang limbah 85

- Alat/Bahan o LCD - Sumber Belajar o Sumarwoto O, 1991, Ekologi dan lingkungan Hidup, Penerbit Jembatan o Brown LR, 1990, Masa Depan Bumi, Gajah Mada University Press o D.A Pratiwi DKK, Tahun....., Biologi 1 SMA, Erlangga o Syamsuri l DKK, Tahun... Biologi jilid 1 SMA, Erlangga Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Pertmuan 1 : A. Pendahuluan (20 menit)  Memberikan Salam dan berdoa  Mengkondisikan kelas dan pembiasaan  Apersepsi  Benarkah air kencing sapi dapat dimanfaatkan sebagai pupuk cair ?  Memotivasi ( Guru memperlihatkan contoh gambar / foto /vidio kerusakan lingkungan  Guru menyampaikan Tujuan pembelajaran  Pretest B. Kegiatan Inti ( 100 menit ) Mengamati  Guru menanyakan berbagai fakta tentang kerusakan lingkungan sekitar dalam bentuk gambar / foto / film  Siswa secara Individu mencermati berbagai fakta yang ditemukan didalam tayangan gambar/foto/flm kerusakan lingkungan.  Siswa mendokumentasikan /mencatat hasil pengamatannya  Guru menilai keterampilan siswa mengamati Menanya  Siswa mendiskusikan hasil temuan yang didapat dari proses mencermati tayangan gambar/ foto/ film yang 86

 



berkaitan dengan keseimbangan lingkungan, perubahan lingkungan, dan pencemaran lingkungan. Siswa mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan lingkungan Siswa merumuskan masalah pengaruh limbah (dalat digunakan limbah rumah tangga/pabrik/detergen) terhadap kelangsungan hidup organisme Guru menilai keterampilan siswa dalam mengungkap permasalahan dari lingkungan sekitar

Mencoba  Siswa melakukan percobaan untuk menemukan pengaruh limbah/variasi konsentrasi dan atau jenis detergen terhadap kelangsungan hidup (daya tahan) organisme/makhluk hidup (dapat menggunakan anakan lele/berudu) siswa mengamati dan mencatat aktivitas hidup sampai dengan ketahanan hidup organisme yang diberi perlakuan kondisi air tercemar yang berbeda (dapat diberi perlakuan variasi konsentrasi/jenis limbah/detergen yang berbeda)  Masing-masing kelompok diberikan masalah sehari-hari yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat polusi yang dapat diselesaikan dengan konsep keseimbangan lingkungan.  Siswa membuat usul cara pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat polusi  Guru menilai sikap siswa dalam kerja kelompok dan membimbing/menilai keterampilan mencoba, menggunakan alat, dan mengolah data, serta menilai kemampuan siswa menerapkan konsep dan prinsip dalam pemecahan masalah Mengasosiasi 



Siswa menggali informasi, melakukan analisis untuk menjelaskan dan menarik kesimpulan, hubungan pencemaran air dengan kelangsungan hidup organisme. Masing-masing kelompok berdiskusi menganalisis perubahan lingkungan dan mendeskripsikan pelestarian lingkungan, kemudian menyimpulkan dampak kerusakan 87



lingkungan penyebab, pencegahan serta penanggulangannya. Guru membimbing/menilai kemampuan siswa mengolah data dan merumuskan kesimpulan

Mengkomunikasikan 

Perwakilan dari dua kelompok menyampaikan hasil percobaan dan kesimpulan diskusi  Kelompok mendiskusikan, menyimpulkan dan mengkomunikasikan hasil pemecahan masalah pencemaran lingkungan  Laporan hasil pengamatan secara tertulis  Presentasi secara lisan tentang kerusakan lingkungan penyebab dan penanggulangannya  Guru menilai kemampuan siswa berkomunikasi lisan C. Penutup ( 15 menit )  Bersama siswa menyimpulkan ciri-ciri kerusakan lingkungan dan dampaknya dan dampaknya terhadap kelangsungan hidup organisme  Memberikan tugas baca tentang pelestarian lingkungan dan upaya pelestarian lingkungan  Melaksanakan post test Pertemuan 2

88

Similar documents

Diktat Tala Kurikulum

Yunita Rahmah - 1.7 MB

Diktat FAI

anang - 869 KB

diktat kuliah mikroprosesor

Chindy Ariany - 433.1 KB

Diktat Onko Fai

anang - 204.7 KB

Penyempurnaan Kurikulum 24 April 2019

personalia fikumj - 163.1 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]