Eko Sugiharto
Tenaga Ahli PUSAT STUDI LINGKUNGAN HIDUP
UNIVERSITAS GADJAH MADA
What is What for UKL-UPL AMDAL ? ? What is What is AMDAL ? SPPL?
What is ESIA?
AMDAL
UKL-UPL
Adalah Dokumen yang berisi Pedoman untuk mengelola dampak (+ dan -) dari suatu kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya
APABILA TANPA PEDOMAN
Dokumen Lingkungan Diperlukan KARENA PEMRAKARSA / PELAKU USAHA
Memerlukan Pedoman melakukan kegiatan / usaha yang dapat menjaga lingkungan hidup sekitarnya baik dan sehat YANG DIINGINKAN
Lingkungan hidup yg baik dan sehat
CONTOH PROYEK yang MEMBUTUHKAN AMDAL/ESIA Sumber gambar: Lokasi sebuah sungai tempat dimana akan dibangun suatu bendungan 4
Akan dibuat bendungan di sini Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial diperlukan
Sumber gambar: Lokasi sebuah sungai tempat dimana akan dibangun suatu bendungan 5
STUDI AMDAL JUGA MEMPERHATIKAN DAMPAK SOSIAL Kondisi rona awal sosial, dimana masyarakat lebih menyukai utk berjualan di luar daripada di dalam gedung pasar. Rencana pembangunan mengakomodir budaya masyarakat/keinginan masyarakat.
Sumber gambar: https://www.lintasparlemen.com/mama-papua-minta-pasarke-jokowi/pedagang-di-pasar-tradisional-papua/ 6
Pasal 28 H ayat (1):
UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ...”
Pasal 33 ayat 4 : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
UU no 1-2009 Penerbangan Pasal-pasal Lingk. hidup UU no 4-2009 Minerba UU no 3-2020 Pasal-pasal Lingk. hidup UU no 30-2009 Ketenaga listrikan Perlu Instrumen pencegahan pencemaran Pasal-pasal Lingk. hidup UU no 36-2009 Kesehatan Pasal-pasal Lingk. hidup UU no …-2009 ……dll Pasal-pasal Lingk. hidup
d/a kerusakan lingkungan
Pelaku Usaha memerlukan instrument Pengelolaan LH ?
UU 32 – 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup 5 Oktober 2009
UU CIPTA KERJA (KLASTER LINGKUNGAN HIDUP)
Berbagai macam PP
PP ???
Berbagai macam Per. Men. LH / LHK
Per. Men. LH / LHK ???
UU 32-2009, Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran d/a kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku mutu lingkungan hidup; d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. AMDAL; f. UKL-UPL; g. perizinan; h. instrumen ekonomi lingkungan hidup; i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; j. anggaran berbasis lingkungan hidup; k. analisis risiko lingkungan hidup; l. audit lingkungan hidup; dan m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan
1
Psl 22, ayat (1): Setiap usaha d/a kegiatan yang berdampak penting . terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL
2
Psl 23,ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis U d/a K . yang wajib dilengkapi AMDAL diatur dengan Per. Men.
AMDAL, SPPL UKL-UPL ?
UU 32 – 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup 5 Oktober 2009
3
Psl 34, Ayat (1) Setiap usaha d/a kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL
4
Psl 34, Ayat (2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha d/a kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
5
Psl 35, ayt (1) Usaha d/a kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPKPPLH
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LH
adalah Kajian Adalah dokumen yang berisi mengenai dampak penting Pedoman pengelolaan dan suatu usaha dan/atau kegiatan pemantauan lingkungan yang direncanakan terhadap usaha dan/atau pada lingkungan hidup, kegiatan yang tidak berdampak yang diperlukan penting trhd LH yang diperlukan bagi proses pengambilan bagi proses pengambilan keputusan keputusan tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan usaha usaha dan/atau kegiatan dan/atau kegiatan
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup (SPKPPLH)
(2)Penetapan jenis usaha d/a kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
b. kegiatan usaha mikro dan kecil. UU No. 32 Th. 2009, psl 1, butir 11
(UU No. 32 Th. 2009, psl 1, btr 12)
UU No. 32 Th. 2009, psl 35
Usaha Mikro diatur dalam UU 20-2008 ttg Usaha mikro dan kecil.
ESIA/EIA
AMDAL TAHAPAN
CATATAN
PEMRAKASA PROYEK PENETAPAN AMDAL BERDASAR KEPMEN 38
BISNIS SOE (BUMN) K/L
TAHAPAN PEMRAKASA PROYEK DG PINJAMAN WB/ADB PENETAPAN ESIA TIDAK BERDASAR OP 4.01/ ESS1 (high, medium, low)
CATATAN PU, PLN, KEMENTAN, K/L LAIN
SURVEY PENDAHULUAN E&S
*) PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
TOR ESIA
DISETUJUI WB/AD
KONSULTASI PUBLIK
PENOLAKAN/PERSETUJUAN KA
NON OSS OLEH KEPALA DLHK OSS OLEH KETUA TIM TEKNIS KPA
REVIEW dan CLEARANCE TOR PENYUSUNAN ESIA
PENYUSUNAN ANDAL, RKLRPL
DRAFT ESIA - KONSULTASI PUBLIK
PENILAIAN ANDAL RPL/RKL
REVIEW & CLEARANCE ESIA
REKOMENDASI KELAYAKAN LH OLEH KETUA KPA
Izin Lingkungan OSS maupun Non OSS diterbitkan oleh: 1. BKPMD untuk Pusat 2. DPMPTSP untuk Daerah
PROYEK LOLOS APRAISAL LOAN AGREEMENT
*) CATATAN: KALAU TOR ESIA YANG DISETUJUI MENJADI KA ANDAL MAKA PROSES SELANJUTNYA IKUT AMDAL
REGIONAL SAFEGUARDS ADVISOR di WASHINGTON DC oleh KONSULTAN YANG DITUNJUK PEMRAKARSA
REGIONAL SAFEGUARDS ADVISOR
PROSES PENAPISAN Di Bank Dunia/ADB dan Kesetaraan dengan AMDAL/UKL UPL Kategori Projek
Indonesia
Proyek yang mempunyai dampak High Risk potensial yang sifatnya penting, besar dampaknya, mencakup area yang luas, kompleks, beragam, belum pernah terjadi dan berada di area.
High Risk Substantial (WB)
Amdal (KA, Andal & RKLRPL)
Full Environmental Assessment (EA) ESIA (EIA & EMP) atau AMDAL yang TOR-nya sudah disepakati
EIA (EIA report & EMP)
Proyek yang mempunyai dampak potensial lebih sedikit, tidak terlalu singnifikan dan kompleks dibanding Full EA
Medium Risk
Moderate (WB)
UKL-UPL
Partial Environmental assessment ESIA & ESMP atau UKL UPL yang TOR-nya sudah disepakati
IEE & EMP
Proyek yang tidak mempunyai dampak lingkungan atau kecil sekali.
Low Risk
SPKPPLH
ECOP, SOP, technical specification, TOR untuk kegiatan atau studi tertentu
Construction guidelines
JENIS PROYEK
Resiko Dampak
Kategori A (ADB)
Kategori B (ADB) Low Risk (WB) Kategori C (ADB)
WB
ADB
Catatan: UKL-UPL dan IEE versi ADB berbeda format, dimana IEE lebih menyerupai Amdal dengan kajian yang lebih sederhana, tetapi tetap ada alternatif analisis dan kemungkinan analisis dampak kumulatif
UU no 20 th 2008 Tentang TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 6 (1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
PERLINDUNGAN dan PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
IZIN LINGKUNGAN
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Sistem OSS (on-line single submission) PP 24-2018, Psl 71 Pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan dalam PP 27 th 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur mengenai : • penyusunan dokumen Amdal dan UKL-UPL, • penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, • serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini atau tidak diatur secara khusus dalam PP ini
PERLINDUNGAN dan PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
IZIN LINGKUNGAN
PER.MEN LH: No.05-2012 ttg RK Wajib AMDAL No.P38-2019 Jenis RK Wajib AMDAL
No.16-2012 ttg Penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPKPPLH No.17-2012 ttg Pelibatan Masy dlm AMDAL No.08-2013 ttg Penilaian AMDAL, Pemeriksaan UKL-UPL dan SPKPPLH
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PPBTSE) Sistem OSS PER. MEN LHK: o No P22-2018 NSPK Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup KLHK *) o No P23-2018 Kriteria Perubahan Usaha d/a Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan o No P24-2018 Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL untuk U d/a K yg berlokasi di daerah Kab/Kota yg telah memiliki RDTR o No P25-2018 Pedoman Penetapan Jenis RU d/a K yg wajib memiliki UKLUPL dan SPKPPLH o No P26-2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dok. L H dlm Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik o No P05-2020 NSPK Pengganti P22-2018 *) o No P06-2020 Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Usaha ke BKPM
Hasil Kajian : adalah Kajian mengenai dampak penting suatu U d/a K yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan U d/a K UU No. 32 Th. 2009, psl 1, butir 11 PP 27 Th.2012, Psl 1 butir 6 s/d 9 PP 24 Th.2018, Psl 56 ayat (1)
Non OSS
KA OSS
ANDAL
KERANGKA ACUAN: adalah ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan FORMULIR KERANGKA ACUAN: adalah isian ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN:
RKL-RPL Upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN: Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
RKL–RPL KERANGKA ACUAN
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
• Rencana Kegiatan • Harapan Masyarakat • Dampak Penting (+ & -) yg akan dikaji • Penyebaran dampak • Usulan metode utk mengetahui: o Kondisi LH sebelum kegiatan o Besaran & Pentingnya dampak kegiatan o Dampak yg harus dikelola
Melakukan analisis dampak, untuk menentukan dampak penting yg perlu dikelola. berdasarkan: o rencana kegiatan, o kondisi lingkungan semula, o kondisi lingkungan ketika kegiatan dilaksanakan o Besaran dan Pentingnya dampak apabila kegiatan dilaksanakan o Dampak penting yg harus dikelola
(Rencana Pengelolaan L. – Rencana Pemantauan L.)
• Pedoman mengelola dampak penting positip dan negatip • Pedoman memantau pelaksanaan pengelolaan dampak, untuk dilakukan evaluasi keberhasilan pengelolaan dampak
Sistem non OSS Maupun OSS
FORMAT UKL-UPL I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama Pemrakarsa 2. Alamat Kantor II.RENCANA USAHA/KEGIATAN 1. 2. 3. 4.
Nama RU/K Lokasi (disertai Peta) Skala/besaran RU/K Garis besar komponen RU/K a. Kesesuaian lokasi dg RTRW b. Penjelasan Izin Prinsip c. Uraian RK penyebab dampak: 1) Pra Konstuksi 2) Konstruksi 3) Operasi 4) Pasca Operasi
NON OSS Per. Men. LH 16-2012, Lamp IV OSS Per. Men. LH 26-2018, Lamp. III
III.DAMPAK LINGKUNGAN dan UKL UPL 1.Dampak yang ditimbulkan (Sumber dpk., Jenis dpk., besaran dpk.) 2.Bentuk UKL (Upaya pengell,Lokasi, Periode) 3.Bentuk UPL (Upaya pemntauan, Lokasi, Waktu & Frwns) 4.Institusi Pengelola & pemantau (Pelaksana, Pengawas, Penerima Laporan) IV.JUMLAH dan JENIS IZIN PPLH YG DIPERLUKAN V.SURAT PERNYATAAN VI.DAFTAR PUSTAKA VII.LAMPIRAN 1.Bukti formal Izin Prinsip 2.Bukti kesesuaian dengan Tata Ruang 3.Informasi detil Rencana kegiatan 4.Peta sesuai kaidah kartografi tentang: Lokasi RK, Lokasi Pengelolaan, Lokasi Pemantauan 5.Data dan Informasi lain yg dianggap perlu
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................................................ Jabatan : .....................................................
Kapasitas Produksi : ......................................................
Alamat : ......................................................
dampak lingkungan yang POTENSIAL terjadi yaitu:
Nomor Telp. : ..............................................
1.
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
2.
Nama perusahaan/Usaha : .........................
merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan:
Alamat perusahaan/usaha : .......................
Nomor telp. Perusahaan : .......................... Jenis Usaha/sifat usaha : ............................
1. 2.
Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. …………………………………..Tgl…….., bulan………, tahun………. Tanda tangan di atas Meterai Rp. 6000,-NON OSS Per. Men. LH 16-2012, Lamp IV OSS Per. Men. LH 26-2018, Lamp. III
(...............Nama Lengkap…….........)
Republic of Indonesia
Contoh Environmental Code of Practice yang setara dengan SPPL dalam proyek pinjaman dengan Bank Dunia di Kementerian Agama dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Madrasah
Ministry of Religious Affairs Realizing Education's Promise: Support to Indonesia's Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (P168076)
Environment Code of Practice (ECOP) For Small Works and E-Waste Disposal Management May20, 2019
Environmental Code Of Practice – Contoh • ECOP didasarkan pada praktik manajemen lingkungan yang baik dan bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. ECOPs tersedia dalam Annex D dokumen ESSF • Isi ECOPs antara lain: •
Tanggung jawab untuk kontraktor
•
Larangan
•
Penyediaan air minum dan sanitasi
•
Pengelolaan limbah
•
Pengelolaan polusi
•
Keselamatan dan kesehatan kerja
•
Pengelolaan erosi dan sedimentasi
Contoh Pelaporan ECOPs
Manfaat AMDAL , UKL-UPL Supaya dampak ( + / - ) rencana kegiatan terhadap lingkungan dapat diketahui sebelum kegiatan dimulai agar dapat direncanakan
dampak positip dikelola agar semakin besar dampak negatip dikelola agar dapat dihindari/diminimisasi
Pedoman bagi PEMRAKARSA, PEMBINA, PENGAWAS
CONTOH Manfaat Kajian Lingkungan Sosial yang berhasil
Proyek REKOMPAK di Yogyakarta untuk pemukiman kembali korban erupsi Gunung Merapi thn 2010. Masyarakat menata kembali kehidupannya dengan baik
Rumah yang terkena erupsi Foto diambil oleh Krisnan Isomartana World Bank Jakarta
Hunian Tetap
KAITAN DENGAN PERIZINAN ? UKL-UPL AMDAL
Proses UKL-UPL
REKOMENDASI UKL-UPL IZIN LINGKUNGAN
Proses AMDAL SRT.KEP.KELAYAKAN LINGK.
IZIN LINGKUNGAN
IZIN USAHA IZIN USAHA
SPKPPLH
PENAPISAN UU No 32-2009, psl1, btr 35 Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan U d/a K yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dlm. rangka perlindungan dan pengelolaan LH sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
RU/K
UU No 32 Th 2009, Psl 36(1) Setiap U d/a K yang wajib memiliki Amdal atau UKL - UPL wajib memiliki izin lingkungan
UU 32 Th 2009: Psl 109 Melakukan usaha dan/atau kegiatan Tanpa Izin Lingkungan
PIDANA Min 1 tahun Max 3 tahun
DENDA Min 1 Milliar Max 3 Milliar
Psl 111 ayt (1) Menerbitkan Izin lingkungan Tanpa AMDAL d/a UKL-UPL
PIDANA Max 3 tahun
DENDA Max 3 Milliar
PIDANA Max 3 tahun
DENDA Max 3 Milliar
Psl 111 ayt (2) Menerbitkan izin usaha Tanpa IZIN LINGKUNGAN
KAITAN DENGAN PERIZINAN (OSS dan NON OSS)? APABILA MENGIKUTI SISTEM NON OSS
PROSES AMDAL
IZIN LINGKUNGAN
APABILA MENGIKUTI SISTEM NON OSS
IZIN LINGKUNGAN & IZIN USAHA BERDASAR KOMITMEN
IZIN USAHA
WAJIB AMDAL/ WAJIB UKL-UPL
PENAPISAN PROSES AMDAL
RU/K
IZIN LINGKUNGAN & IZIN USAHA EFEKTIF
KONSEKUENSI IZIN USAHA BERDASAR KOMITMEN PP 24-2018, Pasal 38 (1) dan (2) (1) Pelaku Usaha yang telah
(2) Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan Izin Usaha
mendapatkan Izin Usaha
dapat melakukan kegiatan:
namun belum menyelesaikan: a. Amdal / UKL-UPL b. rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
a. b. c. d. e. f. g. h.
pengadaan tanah; perubahan luas lahan; pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi.
PP 24-2018, Pasal 41 Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha • menyelesaikan Komitmen dan • melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
UU 32 th 2009 Pasal 36 (1)Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. ???
(2)Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Contoh: Keharusan memasang alat penangkap debu (Scrubber) atau ketentuan lingkungan lain, yang masuk ke dalam dokumen lelang dan kontrak dengan kontraktor
(3)Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PP 27-2012 ttg Izin Lingkungan, Pasal 48 (1) Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; c. berakhirnya Izin Lingkungan.
???
???
2) (Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
PP 27 th 2012, psl 48, ayat (2) Dalam hal U d/a K yang direncanakan, pemrakarsa wajib memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan LH (Izin PPLH), Izin lingkungan tersebut harus mencantumkan jumlah dan jenis izin PPLH. 1. izin pembuangan limbah cair, 2. izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, 3. izin penyimpanan sementara limbah B3, 4. izin pengumpulan limbah B3, 5. izin pengangkutan limbah B3, 6. izin pemanfaatan limbah B3, 7. izin pengolahan limbah B3, 8. izin penimbunan limbah B3, 9. izin pembuangan air limbah ke laut, 10. izin dumping, 11. Izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau 12. izin venting.
Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN ? PP 27-2012, Pasal 53, (1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Untuk PERTAMBANGAN Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; c. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Apakah Izin Lingkungan yang telah diterbitkan Dapat dibatalkan/dicabut ? UU 32 Th 2009, Pasal 37 (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; atau c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. UU 32-3009, Pasal 38 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan PTUN HAL GUGAT
: UU32-2009, psl 90 sd 92
UU 32-2009, Pasal 40:
(1)Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (2)Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. (3)Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan
APABILA TIDAK MENTAATI IZIN LINGKUNGAN ? UU 32-209, Pasal 76 (1)Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2)Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan.
UU 32-2009, Pasal 72 :
UU 32-2009, Pasal 77:
”Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan”.
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap
pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagaimana U d/a K yang telah mempunyai Dok. Lingkungan *) & telah disetujui sebelum PP 27/2012 diterbitkan
PP 27-2012 Pasal 73: • • • • •
PIL, PEL, SEL, SEMDAL, AMDAL dan UKL UPL (sebelum 2012)
DPL, DPPL,
“Dokumen Lingkungan*) yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 - 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan”
Bagaimana U d/a K yg dimulai setelah 29 Oktober 2011 namun belum mempunyai dokumen AMDAL atau UKL-UPL ? UU 32-2009, Pasal 109
UU 32-2009, Pasal 121
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
UU 32-2009, Pasal 111 ?
Diganti dengan membuat DELH (2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH)
RENCANA U / K Setelah BERLAKUNYA UU 32-2009
Harus mempunyai AMDAL / UKL-UPL
KEGIATAN YG TELAH BERLANGSUNG SEBELUM BERLAKUNYA UU 32-2009 Sudah punya Izin Usaha BELUM mempunyai AMDAL / UKL-UPL UU 32-2009 Psl 109: “………..setiap U d/a K yg melakukan U d/a K Tanpa memiliki Izin Lingkungan
Untuk mendapatkan: • SKKL (utk AMDAL) • Rekomendasi (utk UKL-UPL) • Izin Lingkungan (utk AMDAL/UKL-UPL)
Sudah mempunyai AMDAL / UKL-UPL dan Telah ada persetujuannya
UU 32-2009 Psl 121: “………..setiap U d/a K yg telah memiliki Izin Usaha / Kegiatan
SANKSI ADMINISTRATIF
Untuk memperoleh: • Izin Kegiatan/IMB • Izin Operasi/ Izin Usaha
SURAT PERSETUJUANNYA DIPERSAMAKAN SEBAGAI IZIN LINGKUNGAN (PP 27-2012, Psl 73)
Wajib menyelesaikan Audit Lingkungan (utk kegiatan yg wajib AMDAL) Dimodifikasi menjadi WAJIB MENYUSUN DELH
Wajib membuat DPLH PIDANA 1 - 3 tahun dan DENDA Rp.1 – 3 M
Dok. Lingkungan yg harus dibuat Berdasar Kptsn Pengadilan
Terima kasih
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Eko Sugiharto Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH)
UNIVERSITAS GADJAH MADA Kampus UGM Sekip http://www.ugm.ac.id Tel.0274.565722 ; Fax.0274517863 ; E-Mail:
[email protected] HP 0811283602 ; E-Mail:
[email protected]