Tinjauan Yuridis Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Dalam Acara Bertema Investigasi Kriminal Oleh: Rizqa Putri Pembimbing I : Dr. Davit Ramadhan,SH.,MH. Pembimbing II: Adi Tiara Putri,SH.,MH. Alamat: Jalan Bakau No. 485 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Pekanbaru-Riau. Email:
[email protected] ABSTRACT Hiding the identity of criminals by the press in events themed on criminal investigations is a case that must be examined and cannot be ignored, this is because it can harm the wider community. In investigating or seeking information, journalists always prioritize personal interests over public interests, this can be seen from, for example, the sale of fake cosmetics, the sale of dangerous food, with journalists receiving the information and not reporting to the authorities, therefore journalists are also included in article 165 of the Criminal Code. . Meanwhile, in Article 165 of the Criminal Code, journalists do not get exceptions. Therefore journalists have violated the article. Regarding the right to refuse for this case it does not apply because in Law no. 40 of 1999 the right to refuse can be canceled in the interest of the state. The purpose of writing this thesis, namely; First, it is known how the law enforces the concealment of the identity of criminals by the press in an investigation themed event. Second, it is known how the sanctions will be applied if the case is processed under criminal law. This type of research can be classified in the type of normative legal research, because in this study the author uses sources based on the literature and other references. Sources of data used in writing this study using secondary data and tertiary legal materials. From the results of the study there are three main things that can be concluded. First, law enforcement against cases of concealing the identity of criminals by the press, which is a form of crime by knowing there is a crime but not by reporting it to judicial officials or the police. This has been stated in Article 165 of the Criminal Code. With this, the judiciary and the police must take firm action against the press so as not to harm the wider community. Second, the sanctions applied in accordance with the case of concealing the identity of the perpetrators of criminal acts by the press must comply with the provisions of Article 165 of the Criminal Code, in order to realize the justice desired by all communities. Author's suggestion, First, there is a need to revise Law no. 40 of 1999 concerning the JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 1
Press in order to provide clearer certainty to members of the press. Second, there needs to be attention from the legal apparatus and the community so that the realization of forming a new law can be realized. Third, there needs to be a direct effort from the government to approve and handle several issues related to the press around the community. Keywords: Press- Criminal Investigation- Crime
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 2
PENDAHULUAN Sebagai media komunikasi
A. Latar Belakang Masalah Dalam perkembangan zaman modern
yang paling banyak diminati oleh
sekarang
semua
ini,
media
massa
kalangan,
televisi
hadir
merupakan sebagai alat komunikasi
dengan sebuah tayangan-tayangan
serta alat penghubung dari seluruh
seperti berita-berita dan hal lainnya.
penjuru dunia. Televisi merupakan
Tayangan berita-berita diambil oleh
alat komunikasi yang paling canggih
pers atau wartawan dikemas kedalam
serta paling diminati oleh segala
bentuk fakta atau opini yang terjadi
umur, awal dari perkembangan dari
dalam masyarakat, sehingga banyak
televisi sebagai media komunikasi
masyarakat
adalah ditandai dengan hadirnya
kejadian apa saja yang disekitarnya.
tayangan
yang
Namun pers atau wartawan tersebut
ditayangkan untuk seluruh penikmat
mengambil berita serta kasus yang
televisi.
muncul
terjadi dilakukan secara langsung
informasi dan berita-berita yang
maupun tidak langsung. Banyak hal
menjadi
populer
yang terjadi ketika pers mengambil
kalangan
dan
serta
siaran
Dari
sinilah
untuk
tidak
luput
permasalahan-permasalahan
semua dari
sebuah
mengetahui
berita
atau
kejadian-
mencari
yang
narasumber, dengan hal ini banyak
terdapat dalam sebuah tayangan-
pers yang mengorbankan etikanya
tayangan pertelevisian.
demi mendapatkan sebuah berita atau hasil pemberitaan yang telah didapat dari narasumber.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 3
Dalam
hal
ini,
etika
yang
komunikasi massa dalam mencari
dimaksudkan adalah kumpulan asas
dan
atau nilai moral yang juga berarti
harus menghormati hak azazi setiap
aturan-aturan baik atau buruk, seperti
orang.
kode
tersebut
berita sebagai komponen yang paling
bersama.
utama dari tugas dan peranan pers,
etik.
merupakan
Aturan kesepakatan
memberikan
Selain
informasi
informasi
juga
ataupun
Seringkali ada benturan antara etika,
keterangan
identitas
merupakan hal yang penting sebagai
profesional,
dan
narasumber
(human
juga
kepentingan subyektif wartawan dan
orang
sources)
tak jarang jika pada akhirnya seorang
memberikan
wartawan mengorbankan etikanya
keterangan mengenai suatu peristiwa
demi kepentingan tertentu. Wartawan
yang
seringkali dihadapkan pada sulitnya
diharapkan
mencari kebenaran sebuah informasi.
segala
Hal inilah yang memaksa wartawan
narasumber.2
informasi
terjadi.
Karena dapat
yang ataupun
itu,
pers
menghormati
kesepakatan dan hak-hak
untuk pada akhirnya berpikir kreatif
Salah satu cara insan pers
dan melakukan segala cara demi
dalam mencari dan memberikan
mendapatkan berita yang menarik
informasi
dan aktual, meskipun hal tersebut
transparan kepada masyarakat adalah
ataupun
berita
yang
bisa saja melanggar KEWI. 1 Dalam melaksanakan tugas dan
1
perannya,
Ibid. Hlm. 15
pers
sebagai
2
http://Repository.usu.ac.id, Finna Pastri Siregar, “Peranan Kepolisian Terhadap Insan Pers Dalam Merahasiakan Identitas Narasumber Sebagai Pelaku Kejahatan Melalui Liputan Investigasi Berdasarkan KUHP dan UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 4
dengan melalui liputan investigasi sebagai
upaya
dan
investigasi kriminal dengan yang
pengumpulan data maupun informasi
lainnya adalah dimana insan pers
untuk mengetahui kebenaran atau
tersebut menyembunyikan identitas
bahkan kesalahan dari sebuah fakta.
pelaku
Informasi
melaporkan
yang
pencarian
Yang membedakan liputan
kerap
menarik
tindak
pidana
kepada
pihak
yang
begitu
maka
banyak khalayak adalah mengenai
berwajib.
liputan
untuk
wartawan atau insan pers tersebut
yang
lebih mengedepankan kepentingan
banyak terjadi dan mengantisipasi
pribadi daripada kepentingan umum.
kejahatan tersebut. Sebagai media
Dengan ini kita sebagai masyarakat
informasi, selain surat kabar, televisi
harus ikut mengawasi perbuatan-
juga memberikan kekuatan tersendiri
perbuatan yang dilakukan oleh insan
dalam menyampaikan pesan atau
pers demi tercapainya keadilan.
informasi tersebut dalam bentuk
Lalu jika kita mengkaji lagi apa yang
tayangan-tayangan
investigasi
dimaksud dengan penyembunyian
mengenai
identitas pelaku tindak pidana oleh
pembuatan makanan yang dicampur
pers dalam acara bertema investigasi
dengan bahan berbahaya, pembuatan
kriminal yaitu, insan pers melakukan
kosmetik palsu dan sebagainya. 3
investigasi langsung kelapangan dan
investigasikriminal
mengetahui
kriminal
kejahatan
semisal
apa
menemukan
Dengan
tanpa
adanya
tanda-tanda
3
http://Repository.usu.ac.id, Finna Pastri Siregar, “Peranan Kepolisian Terhadap Insan Pers Dalam Merahasiakan Identitas Narasumber Sebagai Pelaku Kejahatan Melalui Liputan Investigasi Berdasarkan KUHP dan UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang
kejahatan yang sedang dilakukan Pers” Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Skripsi, 2016.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 5
oleh
seseorang
dan
pers
hukum yang menyatakan bahwa
mendapati kejahatan tersebut sedang
hukum yang bersifat khusus (lex
berlangsung
pers
specialis) mengesampingkan hukum
tersebut tidak melaporkan kepada
yang bersifat umum (lex generalis).
pihak kepolisian dan malah jadi
Dari sini bisa kita lihat memang
dimanfaatkan untuk sebuah berita
benar
yang muncul ditelevisi dan koran dan
mengesampingkan
sebagai lainnya. Tindakan tersebut
umum, namun apa jadinya jika dalam
merupakan hal yang bertentangan
faktanya ada kasus yang terdapat di
dengan pasal 165 hal tersebut KUHP,
hukum pers melanggar ketentuan
dan Undang-Undang pers No. 40
KUHP, apakah bisa dibiarkan begitu
Tahun
saja, maka seharusnya jawabannya
namun
1999
insan
insan
tidak
mengatur.
hukum
yang hukum
khusus yang
Memang benar adanya hak tolak
tidak.
yang
pers
Dan juga undang-undang pers juga
melakukan hal tersebut namun hal itu
tidak pernah diamandemenkan lagi
hanya diperuntukkan bagi
pelaku
atau diperbarui lagi, karena zaman
dibawah
korban
pun juga sudah berubah dari segala
menjadi
umur,
celah
buat
serta
pemerkosaan dan pelecehan seksual
aspek
maka insan pers tersebut dapat
perekonomian masyarakat. Semakin
dikatakan
banyaknya perubahan maka semakin
melanggar
ketentuan
KUHP pasal 165. Lex
specialis
budaya,
teknologi
dan
banyak juga kejahatan tersembunyi derogat
generalis adalah asas penafsiran
legi
yang tidak diketahui oleh masyarakat luas. Maka dengan itu seharusnya
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 6
juga Undang-Undang Pers juga harus
Dalam Acara Bertema Investigasi
diperbarui
Kriminal.
lagi
sesuai
dengan
perkembangan sebuah negara. Dimana di satu sisi, berdasarkan Undang-Undang
sebagai
Berdasarkan latar belakang
peraturan yang lex specialis tindakan
masalah yang telah diuraikan diatas,
insan
maka
pers
pers
B. Rumusan Masalah
yang
merahasiakan
permasalahan
yang
akan
identitas narasumber sebagai pelaku
dibahas dalam proposal ini adalah
kejahatan
sebagai berikut:
merupakan
suatu
kesalahan tetapi disisi lain apabila dilihat
dari
ketentuan
KUHP
tindakan insan pers tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindakan
1. Bagaiman hukum
penegakan terhadap
penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh
4
pidana.
pers? Berdasarkan
hal-hal
yang
dikemukan diatas, maka penulis terinspirasi
untuk
mengangkat
masalah ini dalam penulisan skripsi dengan judul
Tinjauan Yuridis
2. Bagaimana
dengan
sanksi-sanksi hukum yang akan
didapatkan
jika
kasus tersebut diproses secara hukum pidana?
Kejahatan Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Pers
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.
4
Pasal 165 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP
1. Tujuan Penelitian
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 7
a. Diketahui
bagaimana
b. Penulis berharap skripsi ini
penegakkan hukum terhadap
berguna bagi teman-teman
penyembunyian
seperjuangan serta adik-adik
identitas
pelaku tindak pidana oleh
kelas
pers
pedoman akademik.
b. Diketahui
bagaimana
penerapan
sanksi-sanksi
hukum yang akan didapatkan
membutuhkan
D. Kerangka Teori 1. Teori Penegakan Hukum
jika kasus tersebut diproses secara hukum pidana.
yang
Menurut Hukum
Moeljatno,
Pidana
adalah
bagian dari hukum yang 2. Kegunaan Penelitian a. Penulis
mengadakan
berharap
memberikan kalangan
manfaat akademis
dasar
dan
dapat
aturan untuk menentukan
bagi
perbuatan-perbuatan mana
pada
yang tidak boleh dilakukan,
khususnya, dan masyarakat
yang
pada
tentang
disertai
ancaman
sanksi
mengenai
berupa
suatu
pidana
umumnya
pemahaman tindakan
dilarang
dengan
penyembunyian
tertentu, bagi barang siapa
identitas narasumber sebagai
yang melanggar larangan
pelaku
tersebut, kapan dan dalam
kejahatan
dilakukan oleh pers.
yang
hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 8
larangan dikenakan
itu
dapat
atau
dijatuhi
pihak. Selain itu juga untuk memenuhi
unsur-unsur
pidana sebagaimana yang
pembalasan
yang
telah
konstruktif
atau
diancamkan,
dengan
cara
dan
bagaimana
penderitaan yang disengaja
pengenaan pidana itu dapat
dari
dilaksanakan apabila ada
emosionalkepada
orang
pelaku.6Dengan demikian,
yang
melanggar
larangan tersebut.5
yang
Tujuan hukum pidana itu
adalah
melindungi
asasi
untuk
melindungi masyarakat
oleh
individu, tetapi juga negara,
kepentingan
manusia
dilindungi
hukum pidana bukan saja
masyarakat
harta
benda
milik individu.7
orang perseorangan atau hak
tekanan
dan
Dalam tulisan Jimly
kepentingan
Asshiddiqie yang berjudul
dan
“Penegakan
negara
Hukum”
dengan perimbangan yang
disebutkan
serasi
penegakan hukum adalah:8
dari
bahwa
kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan
penguasa
yang
sewenang-wenang di lain 5
Erdianto Effendi, HukumPidana Indonesia SuatuPengantar, RefikaAditama, Bandung, 2011, hlm. 6.
6
Gary L. Hoving v James Patrick Hedges, 2008, “Verdict and Settlement Summary”, Jurnal Westlaw, diaksesmelalui http://fh.unri.ac.id/index.php/perpustakaan /#, pada tanggal 20 februari 2020 dan diterjemahkan oleh Goggle Translate. 7 Ibid, hlm. 33. 8 JimlyAsshiddiqie, ”PenegakanHukum”, Makalahdarisitusresmi www.Jimly.com.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 9
“Proses
dilaksanakannya
kedamaian hidup.9
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara
pergaulan
Tujuan
nyata
penegakan
daripada hukum
yakni
sebagai pedoman perilaku
untuk mengatur masyarakat
dalam
agar damai dan adil dengan
lalu
lintas
atau
hubungan-hubungan
mengadakan keseimbangan
hukum dalam kehidupan
antara
bermasyarakat
dilindungi, sehingga tiap-
dan
bernegara”.
tiap
Menurut
Soerjono
Soekanto,
kepentingan
anggota
yang
masyarakat
memperoleh
sebanyak
penegakan
mungkin apa yang menjadi
kegiatan
haknya.10Makna inti dan arti
hubungan
penegakan hukum terletak
nilai-nilai yang terjabarkan
pada kegiatan menyerasikan
dalam kaidah-kaidah yang
hubungan nilai-nilai yang
mantap
dan
menjabarkan
mengejawantahkan
dan
kaidah-kaidah yang mantap
sebagai
dan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai
rangkaian penjabaran nilai
hukum
adalah
menyerasikan
sikap
tahap
tindak
akhir
menciptakan, dan
untuk
memelihara,
mempertahankan
di
dalam
9
SoerjonoSoekanto, Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakanHukum, PT.RajaGrafindo, Jakarta, 2005, hlm. 5. 10 RE.Baringbing,CaturWangsaSimp ulMewujudkanSupremasiHukum, PusatKajianInformasi, Jakarta, 2001, hlm. 54.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 10
tahap
akhir,
menciptakan, dan
untuk
2. Teori Tujuan Pemidanaan
memelihara,
Pemidanaan pada dasarnya
mempertahankan
merupakan bentuk pelanggaran
kedamaian
pergaulan
hidup.11
HAM
yang
nyata,
tetapi
perampasan HAM seorang yag
Melaksanakan
penegakan
terbukti
melakukan
tindak
hukum yang selaras dengan
pidana haruslah dimaksudkan
pembangunan
dengan tujuan yang lebih baik
sesuatu
bukanlah
yang
mudah
merupakan
dan
permasalahan
yaitu
untuk
terpidana
memperbaiki
dan
si
memulihkan
manusia
yang
kompleks
keadaan masyarakat serta harus
sebagai
suatu
kenyataan
dilakukan
dengan
patokan,
sosial.Sehubungan dengan ini
standar dan prosedur yang ketat
ingin dikemukakan beberapa
dan
masalah
yang
dipertanggungjawabkan.12
merupakan
pendukung dan
penghambat
dapat
penegakan
dapat
Pemidanaan dapat dilakukan jika seseorang
melakukan
tindak
hukum yang rasional, serta
pidana. Tindak pidana adalah
tanggung
jawab
dan
suatu perbuatan yang dilakukan
bermanfaat
yang
harus
ditanggulangi bersama.
manusia
yang
dapat
bertanggungjawab yang mana perbuatan
itu
dilarang
atau
12
11
Sudarsono, KenakalanRemaja, RinekaCipta, Jakarta, 2004, hlm. 5.
Erdianto Effendi, HukumPidana Indonesia, PT RefikaAditama, Bandung, 2011, hlm. 140
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 11
diperbolehkan
Undang-undang
dan diberi sanksi pidana.13 P.A.F
cara lain sudah tidak dapat
Lamintang
menyatakan :14 Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang
tujuan
dicapai
yang
pelaku yang dengan cara-
diperbaiki lagi. E. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian
ingin
dengan
suatu
Jenis
penelitian
yang
digunakan dalam penelitian ini
pemidanaan, yaitu :
merupakan
a.
Untuk memperbaiki pribadi
normatif atau dapat disebut juga
dari pelaku itu sendiri.
dengan
b. Untuk
hukum
penelitian
hukum
membuat
orang
doktrinal.
jera
dalam
normatif ini dikonsepkan sebagai
kejahatan-
apa yang tertulis dalam peraturan
menjadi melakukan
kejahatan, dan c. Untuk
penelitian
Dalam
perundang-undangan
(law
juga
in
membuat
pelaku-
books)
pelaku
tertentu
menjadi
dikonsepkan sebagai kaidah atau
tidak
mampu
untuk
norma yang merupakan patokan
kejahatan-
berprilaku manusia yang dianggap
kejahatan yang lain, yakni
pantas. Dalam penelitian hukum
melakukan
ataupun
penelitian
hukum
normatif ini penulis melakukan 13
Erdianto Effendi, PenyelesaianTindakPidana yang terjadi di atas Tanah Sengketa ,JurnalIlmuHukum, FakultasHukumUniversitas Riau, Volume 3 No. 1, 25 Mei 2012. 14 P.A.F Lamintang, HukumPenitensierIndonesia,SinarGrafika,Ja karta, 2005, hlm. 23
penelitian
terhadap
asas-asas
hukum dengan cara mengadakan identifikasi
terlebih
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
dahulu
Page 12
terhadap kaidah-kaidah hukum
1) Undang-Undang
yang telah dirumuskan didalam
Dasar
perundang-undangan tertentu.15
Republik Indonesia Tahun
2. Sumber data
1945
a. Bahan Hukum Primer Bahan
hukum
primer
merupakan
bahan
hukum
yang
bersifat
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
autoritatif,
artinya mempunyai otoritas.
dari
catatan-catatan
resmi
risalah
atau
pembuatan
Kitab
Undang-
Republik
dalam
Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
dan
tentang Pers.
putusan-putusan hakim.
b. Bahan Peraturan
perundang-
undangan yang meliputi:
Hukum
3) Undang-Undang
peraturan
perundang-undangan
tentang
Pidana
perundang-
undangan,
1946
Undang
Bahan-bahan hukum primer terdiri
Negara
Hukum
Sekunder Bahan
hukum
sekunder
berupa
publikasi tentang hukum 15
Rita Wati, “Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Oleh Media Massa Terhadap Pemberitahuan Identitas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2016
yang
merupakan
dokumen-dokumen
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 13
resmi. Publikasi tentang
a) Studi Kepustakaan
hukum meliputi buku-
adalah teknik pengumpulan
buku teks, kamus-kamus
data dengan mengadakan
hukum,
studi penelahaan terhadap
dan komentar-
komentar atas putusan
buku-buku,
peradilan. 16
literatur,
c. Bahan
literaturcatatan-catatan,
dan laporan-laporan yang
Hukum
Tersier
ada hubungannya dengan
Bahan hukum tersier
masalah
adalah bahan hukum
pecahkan.18
yang
yang
akan
di
memberikan
petunjuk
maupun
F. Analisis data
penjelasan atas hukum
Data yang terkumpul
primer dan sekunder,
selanjutnya dianalisis secara
misalnya
kualitatif artinya data yang
ensiklopedia, hukum,
kamus
berdasarkan
dan
atau
sebagainya.17
data
uraian tidak
kalimat dianalisis
dengan menggunakan statistik atau
3. Teknik Pengumpulan Data
matematika
ataupun
sejenisnya, yaitu apa yang 16
Rita Wati, “Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Oleh Media Massa Terhadap Pemberitahuan Identitas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2016, hlm . 20. 17 Rita Wati, Loc.cit
dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan perilaku 18
M. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 27
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 14
nyata
yang
diteliti
dan
menjabarkan nilai, ide, cita
dipelajari sebagai sesuatu yang
yang cukup abstrak yang
utuh.
menjadi
Sedangkan
berpikir
metode
hukum.
digunakan
Tujuan
hukum
penulis yaitu deduktif, yakni
hukum
memuat
pengerucutan
moral, seperti keadilan dan
umum
yang
tujuan
dari
yang
bagian
merupakan
atau
kebenaran.
cita
nilai-nilai
Nilai-nilai
permasalahan umum kepada
tersebut
permasalahan
diwujudkan dalam
realitas
nyata.
Eksistensi
hukum
diakui
apabila
yang
lebih
khusus.19 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
mampu
nilai-nilai
moral yang terkandung dalam
A. Penegakan hukum terhadap pernyembunyian
harus
hukum
identitas
tersebut
mampu
diimplementasikan
atau
pelaku tindak pidana oleh
tidak20.
pers dalam acara bertema
Secara konseptual inti dari
investigasi kriminal.
arti
penegakan
Penegakan hukum merupakan
terletak
rangkaian
menyerasikan
proses
untuk
kegiatan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan
19
Tengku Wawan” PerlindunganHukumTerhadapAnakKorbanT indakPidanaPenganiayaanDalamRumahTan ggaBerdasarkanUndang-UndangNomor 35/2014 PerubahanUndang-Undang 23/2002(tentangperlindungan) DiWilayah HukumPolrestaPekanbaru” Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2019, hlm 25
pada
hukum
didalam kaidah-kaidah yang mantap
dan
20
IrmanSyahriar, PenegakanHukumPers, AswajaPressindo, Surabaya, 2015, hlm. 103
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 15
mengejewantahkan tindak
sebagai
sikap rangkaian
kejahatan
namun
tidak
dengan melaporkan kepada
penjabaran nilai tahap akhir,
pejabat
untuk
menciptakan,
kepolisian. Hal tersebut sudah
dan
dinyatakan dalam pasal 165
mempertahankan kedamaian
KUHP. Dengan hal tersebut
pergaulan hidup. Penegakan
maka pihak-pihak kehakiman
hukum sebagai sarana untuk
dan kepolisian harus bertndak
mencapai
hukum,
tegas terhadap insan pers agar
semestinya
tidak merugikan masyarakat
dikerahkan
luas.
memelihara,
maka
tujuan
sudah
seluruh
energi
kehakiman
agar hukum mampu untuk
Disamping
bekerja untuk mewujudkan
kejahatan-kejahatan itu harus
nilai-nilai
segera diselesai oleh pihak
moral
dalam
itu
atau
semua,
hukum. 21
kepolisian,
Penegakan hukum terhadap
memberitahukan
penyembunyian
yang sedang dilakukanseolah-
identitas
dengan
kejahatan
pelaku tindak pidana yang
olah
dilakukan
oleh
pers
mementingkan
merupakan
sebuah
bentuk
pribadi dibandingkan dengan
dengan
kepentingan masyarakat luas.
mengetahui adanya sebuah
Bagaimana dengan banyak
tindak
pidana
insan
tidak
pers
lebih
kepentingan
pihak yang akan dirugikan 21
Ibid.hlm. 103
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 16
oleh
karena
tersebut,
hak tolak juga dapat dibatalkan
sudah
demi kepentingan hukum dan
seharusnya lebih memikirkan
negara sesuai yang tercantum
kerugian
dalam
bukan
hal
kah
kita
bahkan
nyawa
Undang-Undang
Pers
banyak orang dapat hilang.
No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat
Maka dari sinilah kita harus
(4).
bersatu menegakkan keadilan
PENUTUP
bagi masyarakat luas bukan semata-mata
hanya
kepentingan
profesi
yang
harus ditegakkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
B. Sanksi-Sanksi
Hukum
Terhadap Pers. Terkait
A. Kesimpulan
dari
pada
rumusan
masalah diatas maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
penyembunyian 1. Penegakan
hukum
identitas pelaku tindak pidana terhadap
kasus
oleh pers dalam acara bertema penyembunyian identitas investigasi
kriminal,
maka pelaku tindak pidana oleh
sanksi yang harus diterapkan pers yaitu
sesuai
dengan
yaitu
sebuah tercantum dalam pasal
165
KUHP.
Karena
pers
tersebut
telah
insan
merupakan
yang bentuk
tindak
pidana
dengan
mengetahui
adanya
melanggar sebuah kejahatan namun
ketentuan hukum tersebut dan tidak dengan melaporkan
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 17
kepada
pejabat
kehakiman
atau
dibatalkan
demi
kepentingan hukum dan
kepolisian. Hal tersebut
negara
sudah dinyatakan dalam
tercantum dalam Undang-
pasal 165 KUHP. Dengan
Undang
hal tersebut maka pihak-
Tahun 1999 pasal 4 ayat
pihak
(4).
kehakiman
dan
kepolisian harus bertndak
sesuai
Pers
yang
No.
40
B. SARAN
tegas terhadap insan pers
Sesuai dengan kesimpulan
agar
diatas,
tidak
merugikan
masyarakat luas.
maka
menyampaikan
2. Penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh
penulis beberapa
saran sebagai berikut : 1. Perlu
adanya
merevisi
pers dalam acara bertema
Undang-Undang No. 40
investigasi
kriminal,
Tahun 1999 Tentang Pers
maka sanksi yang harus
agar dapat memberikan
diterapkan yaitu sesuai
kepastian yang lebih jelas
dengan yang tercantum
terhadap insan pers.
dalam pasal 165 KUHP. Karena
insan
pers
2. Perlu adanya perhatian dari
aparat
hukum
tersebut telah melanggar
sertamasyarakat sehingga
ketentuan hukum tersebut
dapat
terealisasinya
dan hak tolak juga dapat
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 18
membentuk
Undang-
Undang yang baru.
F. Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori
Hukum
dan
Peradilan
DAFTAR PUSTAKA
Teori
Termasuk
Interpretasi Undang-Undang, A. Buku
Kencana, Jakarta.
A. Muis, Abdul, 1999, Jurnalistik Hukum
Dan
Komunikasi
Massa, PT. Dharu Anuttama, Jakarta.
Pidana
Pemberitaan
Media Sosial, Settara
Press,
Malang.
PT. Gramedia Widiasarana,
H. Soekanto,
Pers Indonesia, Setara Press, Malang.
Mempengaruhi
dan
Haris,
2016,
Etika
Media
Massa, Simbiosa Rekatama Media, Bandung. E. Riksawan,
Judha,
Hukum
Penyiaran,
Yang Penegakan Rajagrafindo
I. Susanto, Edy, 2014, Hukum DiIndonesia,
Rineka
Cipta, Jakarta. J. Sentana,
Septiawan,
Jurnalisma Yayasan
2010,
PT.
2007,
Persada, Jakarta.
Pers
D. Sumadiria,
Soerjono,
Faktor-Faktor
Hukum,
C. Fatah, Abdul, 2019, Hukum
Hukum
Politik Hukum Pers Indonesia,
Jakarta.
B. Fatmawati Octarina, Nynda, 2017,
G. Irtans Abidin, Wikrama, 2005,
2009,
Investigasi, Obor
Indonesia,
Jakarta.
PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 19
K. Riyadh, Ahmad, 2020, Hukum Media
Pers,
Pustaka, L. Prasetyo,
Pindomedia Sidoarjo.
Grafindo Persada,
sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kebijakan
2014,
legislasi”, jurnal sasi, vol.
PT. Raja
16 no. 4 bulan oktober-
Teguh,
Hukum Pidana,
C. Leasa E.Z. , “penerapan
Jakarta.
desember 2010. D. Suyatna,
B. Jurnal A. Bambang
Hartanto,
hukum
“perlindungan bagi
wartawan
“Penyembunyian
dalam
Identitas Pelaku Tindak
profesi menurut undang-
Pidana Oleh Insan Pers
undang
Menurut
1999”, vol. 1, tahun 2013.
KUHP
Undang-Undang
dan Nomor
menjalankan
no.
E. Usman,
40
tahun
“analisis
40 Tahun 1999 Tentang
perkembangan
Pers”, Mimbar Keadilan
hukum pidana”, vol. 1,
Jurnal
tahun 2012.
Ilmu
Hukum,
Vol.1, Januari-Juni 2014. B. Suhariyono
AR,
F. Dedi “implementasi
teori
Sahputra, hukum
“Penetuan Sanksi Pidana
pers di sumatera utara”,
Dalam
28 mei 2020.
Suatu
Undang-
Undang”, Ilmu Hukum, 14 Desember 2009.
G. Dahlan Surbakti, “peran dan fungsi pers menurut undang-undang
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
pers
Page 20
tahun
1999
serta
perkembangannya”,
2, oktober tahun 2017.
jurnal hukum prioris, vol. 5 no. 1 , tahun 2015.
pers
indonesia
dalam
ekosistem media digital”, profetik
K. Samsul Wwahidin, “delik pers
H. Mufti Nurlatifah, “posisi undang-undang
universitas riau, vol. 4 no.
jurnal
dalam
perspektif
undang-undang perlindungan konsumen”, vol.1 tahun 2015. L. Asnawi Murani, “aspek hukum
dan
tangggung
komunikasi, vol. 1 no. 1,
jawab pers”, vol 2 tahun
april tahun 2018.
2019.
I. Hadiba
Z.
Wadjo,
M. Awang
Tuherdias
“pencemaran nama baik
Priyambodo, “yuridis atas
dalam pemberitaan pers”,
peran KPID provinsi jawa
jurnal sasi, vol. 17 no. 2,
tengah
bulan
penyembunyian identitas
april-juni,
tahun
2011. J. Alberth
tentang
pelaku tindak pidana oleh Simanjuntak,
pers dalam acara bertema
“kriminalisasi pers atas
investigasi
publikasi
fakultas hukum UNPAD,
terhadap
identitas korban tindak pidana”, fakultas hukum
kriminal”,
vol. 1 no. 2, tahun 2013. N. Riana
Dewi
Subekti,
“pertanggungjawaban
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 21
tindak
pidana
pelanggaran
kode
dan
Kitab
etik
Hukum Pidana.
atas publikasi identitas anak
yang
dengan
berhadapan
hukum
pemberitaan
Undang-Undang
D. Skripsi A.
Rita
Wati,
dalam
“Pengaturan
dimedia
Pelanggaran
2016,
Penyelesaian Oleh
Media
massa”, vol. 7 no. 2, mei-
Massa
agustus, tahun 2018.
Pemberitaan Identitas Anak
C. Peraturan
Perundang-
Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Fakultas
Undangan A. Undang-Undang Negara
Terhadap
Dasar
Republik
Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.
Indonesia Tahun 1945. B. Undang-Undang Nomor
B. Finna Pastri Siregar, 2016,
40 Tahun 1999 tentang
“Peranan
Pers, Lembaran Negara
Terhadap Insan Pers Dalam
Republik
Merahasiakan
Indonesia
Kepolisian
Identitas
Tahun 1999 Nomor 166,
Narasumber Sebagai Pelaku
Tambahan
Kejahatan Melalui Liputan
Negara
Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3887. C. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Investigasi KUHP Nomor Tentang
Berdasarkan Undang-Undang
40
Tahun
Pers”,
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
1999 Skripsi,
Page 22
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan. C. Orin Gusta Andini, 2015, “Tindakan
Menyamarkan
Identitas Pelaku Kejahatan Oleh
Wartawan
dari Nomor
Ditinjau
Undang-Undang 40
Tahun
1999
Tentang Pers dan KUHP, Skripsi,
Fakultas
Universitas
Hukum
Hasanuddin,
Makasar.
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021
Page 23