JURNAL RIZQA PUTRI

  • Uploaded by: Lee Minjoon
  • Size: 383.8 KB
  • Type: PDF
  • Words: 3,952
  • Pages: 23
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

Tinjauan Yuridis Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Dalam Acara Bertema Investigasi Kriminal Oleh: Rizqa Putri Pembimbing I : Dr. Davit Ramadhan,SH.,MH. Pembimbing II: Adi Tiara Putri,SH.,MH. Alamat: Jalan Bakau No. 485 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Pekanbaru-Riau. Email: [email protected] ABSTRACT Hiding the identity of criminals by the press in events themed on criminal investigations is a case that must be examined and cannot be ignored, this is because it can harm the wider community. In investigating or seeking information, journalists always prioritize personal interests over public interests, this can be seen from, for example, the sale of fake cosmetics, the sale of dangerous food, with journalists receiving the information and not reporting to the authorities, therefore journalists are also included in article 165 of the Criminal Code. . Meanwhile, in Article 165 of the Criminal Code, journalists do not get exceptions. Therefore journalists have violated the article. Regarding the right to refuse for this case it does not apply because in Law no. 40 of 1999 the right to refuse can be canceled in the interest of the state. The purpose of writing this thesis, namely; First, it is known how the law enforces the concealment of the identity of criminals by the press in an investigation themed event. Second, it is known how the sanctions will be applied if the case is processed under criminal law. This type of research can be classified in the type of normative legal research, because in this study the author uses sources based on the literature and other references. Sources of data used in writing this study using secondary data and tertiary legal materials. From the results of the study there are three main things that can be concluded. First, law enforcement against cases of concealing the identity of criminals by the press, which is a form of crime by knowing there is a crime but not by reporting it to judicial officials or the police. This has been stated in Article 165 of the Criminal Code. With this, the judiciary and the police must take firm action against the press so as not to harm the wider community. Second, the sanctions applied in accordance with the case of concealing the identity of the perpetrators of criminal acts by the press must comply with the provisions of Article 165 of the Criminal Code, in order to realize the justice desired by all communities. Author's suggestion, First, there is a need to revise Law no. 40 of 1999 concerning the JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 1

Press in order to provide clearer certainty to members of the press. Second, there needs to be attention from the legal apparatus and the community so that the realization of forming a new law can be realized. Third, there needs to be a direct effort from the government to approve and handle several issues related to the press around the community. Keywords: Press- Criminal Investigation- Crime

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 2

PENDAHULUAN Sebagai media komunikasi

A. Latar Belakang Masalah Dalam perkembangan zaman modern

yang paling banyak diminati oleh

sekarang

semua

ini,

media

massa

kalangan,

televisi

hadir

merupakan sebagai alat komunikasi

dengan sebuah tayangan-tayangan

serta alat penghubung dari seluruh

seperti berita-berita dan hal lainnya.

penjuru dunia. Televisi merupakan

Tayangan berita-berita diambil oleh

alat komunikasi yang paling canggih

pers atau wartawan dikemas kedalam

serta paling diminati oleh segala

bentuk fakta atau opini yang terjadi

umur, awal dari perkembangan dari

dalam masyarakat, sehingga banyak

televisi sebagai media komunikasi

masyarakat

adalah ditandai dengan hadirnya

kejadian apa saja yang disekitarnya.

tayangan

yang

Namun pers atau wartawan tersebut

ditayangkan untuk seluruh penikmat

mengambil berita serta kasus yang

televisi.

muncul

terjadi dilakukan secara langsung

informasi dan berita-berita yang

maupun tidak langsung. Banyak hal

menjadi

populer

yang terjadi ketika pers mengambil

kalangan

dan

serta

siaran

Dari

sinilah

untuk

tidak

luput

permasalahan-permasalahan

semua dari

sebuah

mengetahui

berita

atau

kejadian-

mencari

yang

narasumber, dengan hal ini banyak

terdapat dalam sebuah tayangan-

pers yang mengorbankan etikanya

tayangan pertelevisian.

demi mendapatkan sebuah berita atau hasil pemberitaan yang telah didapat dari narasumber.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 3

Dalam

hal

ini,

etika

yang

komunikasi massa dalam mencari

dimaksudkan adalah kumpulan asas

dan

atau nilai moral yang juga berarti

harus menghormati hak azazi setiap

aturan-aturan baik atau buruk, seperti

orang.

kode

tersebut

berita sebagai komponen yang paling

bersama.

utama dari tugas dan peranan pers,

etik.

merupakan

Aturan kesepakatan

memberikan

Selain

informasi

informasi

juga

ataupun

Seringkali ada benturan antara etika,

keterangan

identitas

merupakan hal yang penting sebagai

profesional,

dan

narasumber

(human

juga

kepentingan subyektif wartawan dan

orang

sources)

tak jarang jika pada akhirnya seorang

memberikan

wartawan mengorbankan etikanya

keterangan mengenai suatu peristiwa

demi kepentingan tertentu. Wartawan

yang

seringkali dihadapkan pada sulitnya

diharapkan

mencari kebenaran sebuah informasi.

segala

Hal inilah yang memaksa wartawan

narasumber.2

informasi

terjadi.

Karena dapat

yang ataupun

itu,

pers

menghormati

kesepakatan dan hak-hak

untuk pada akhirnya berpikir kreatif

Salah satu cara insan pers

dan melakukan segala cara demi

dalam mencari dan memberikan

mendapatkan berita yang menarik

informasi

dan aktual, meskipun hal tersebut

transparan kepada masyarakat adalah

ataupun

berita

yang

bisa saja melanggar KEWI. 1 Dalam melaksanakan tugas dan

1

perannya,

Ibid. Hlm. 15

pers

sebagai

2

http://Repository.usu.ac.id, Finna Pastri Siregar, “Peranan Kepolisian Terhadap Insan Pers Dalam Merahasiakan Identitas Narasumber Sebagai Pelaku Kejahatan Melalui Liputan Investigasi Berdasarkan KUHP dan UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 4

dengan melalui liputan investigasi sebagai

upaya

dan

investigasi kriminal dengan yang

pengumpulan data maupun informasi

lainnya adalah dimana insan pers

untuk mengetahui kebenaran atau

tersebut menyembunyikan identitas

bahkan kesalahan dari sebuah fakta.

pelaku

Informasi

melaporkan

yang

pencarian

Yang membedakan liputan

kerap

menarik

tindak

pidana

kepada

pihak

yang

begitu

maka

banyak khalayak adalah mengenai

berwajib.

liputan

untuk

wartawan atau insan pers tersebut

yang

lebih mengedepankan kepentingan

banyak terjadi dan mengantisipasi

pribadi daripada kepentingan umum.

kejahatan tersebut. Sebagai media

Dengan ini kita sebagai masyarakat

informasi, selain surat kabar, televisi

harus ikut mengawasi perbuatan-

juga memberikan kekuatan tersendiri

perbuatan yang dilakukan oleh insan

dalam menyampaikan pesan atau

pers demi tercapainya keadilan.

informasi tersebut dalam bentuk

Lalu jika kita mengkaji lagi apa yang

tayangan-tayangan

investigasi

dimaksud dengan penyembunyian

mengenai

identitas pelaku tindak pidana oleh

pembuatan makanan yang dicampur

pers dalam acara bertema investigasi

dengan bahan berbahaya, pembuatan

kriminal yaitu, insan pers melakukan

kosmetik palsu dan sebagainya. 3

investigasi langsung kelapangan dan

investigasikriminal

mengetahui

kriminal

kejahatan

semisal

apa

menemukan

Dengan

tanpa

adanya

tanda-tanda

3

http://Repository.usu.ac.id, Finna Pastri Siregar, “Peranan Kepolisian Terhadap Insan Pers Dalam Merahasiakan Identitas Narasumber Sebagai Pelaku Kejahatan Melalui Liputan Investigasi Berdasarkan KUHP dan UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang

kejahatan yang sedang dilakukan Pers” Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Skripsi, 2016.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 5

oleh

seseorang

dan

pers

hukum yang menyatakan bahwa

mendapati kejahatan tersebut sedang

hukum yang bersifat khusus (lex

berlangsung

pers

specialis) mengesampingkan hukum

tersebut tidak melaporkan kepada

yang bersifat umum (lex generalis).

pihak kepolisian dan malah jadi

Dari sini bisa kita lihat memang

dimanfaatkan untuk sebuah berita

benar

yang muncul ditelevisi dan koran dan

mengesampingkan

sebagai lainnya. Tindakan tersebut

umum, namun apa jadinya jika dalam

merupakan hal yang bertentangan

faktanya ada kasus yang terdapat di

dengan pasal 165 hal tersebut KUHP,

hukum pers melanggar ketentuan

dan Undang-Undang pers No. 40

KUHP, apakah bisa dibiarkan begitu

Tahun

saja, maka seharusnya jawabannya

namun

1999

insan

insan

tidak

mengatur.

hukum

yang hukum

khusus yang

Memang benar adanya hak tolak

tidak.

yang

pers

Dan juga undang-undang pers juga

melakukan hal tersebut namun hal itu

tidak pernah diamandemenkan lagi

hanya diperuntukkan bagi

pelaku

atau diperbarui lagi, karena zaman

dibawah

korban

pun juga sudah berubah dari segala

menjadi

umur,

celah

buat

serta

pemerkosaan dan pelecehan seksual

aspek

maka insan pers tersebut dapat

perekonomian masyarakat. Semakin

dikatakan

banyaknya perubahan maka semakin

melanggar

ketentuan

KUHP pasal 165. Lex

specialis

budaya,

teknologi

dan

banyak juga kejahatan tersembunyi derogat

generalis adalah asas penafsiran

legi

yang tidak diketahui oleh masyarakat luas. Maka dengan itu seharusnya

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 6

juga Undang-Undang Pers juga harus

Dalam Acara Bertema Investigasi

diperbarui

Kriminal.

lagi

sesuai

dengan

perkembangan sebuah negara. Dimana di satu sisi, berdasarkan Undang-Undang

sebagai

Berdasarkan latar belakang

peraturan yang lex specialis tindakan

masalah yang telah diuraikan diatas,

insan

maka

pers

pers

B. Rumusan Masalah

yang

merahasiakan

permasalahan

yang

akan

identitas narasumber sebagai pelaku

dibahas dalam proposal ini adalah

kejahatan

sebagai berikut:

merupakan

suatu

kesalahan tetapi disisi lain apabila dilihat

dari

ketentuan

KUHP

tindakan insan pers tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindakan

1. Bagaiman hukum

penegakan terhadap

penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh

4

pidana.

pers? Berdasarkan

hal-hal

yang

dikemukan diatas, maka penulis terinspirasi

untuk

mengangkat

masalah ini dalam penulisan skripsi dengan judul

Tinjauan Yuridis

2. Bagaimana

dengan

sanksi-sanksi hukum yang akan

didapatkan

jika

kasus tersebut diproses secara hukum pidana?

Kejahatan Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Pers

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.

4

Pasal 165 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP

1. Tujuan Penelitian

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 7

a. Diketahui

bagaimana

b. Penulis berharap skripsi ini

penegakkan hukum terhadap

berguna bagi teman-teman

penyembunyian

seperjuangan serta adik-adik

identitas

pelaku tindak pidana oleh

kelas

pers

pedoman akademik.

b. Diketahui

bagaimana

penerapan

sanksi-sanksi

hukum yang akan didapatkan

membutuhkan

D. Kerangka Teori 1. Teori Penegakan Hukum

jika kasus tersebut diproses secara hukum pidana.

yang

Menurut Hukum

Moeljatno,

Pidana

adalah

bagian dari hukum yang 2. Kegunaan Penelitian a. Penulis

mengadakan

berharap

memberikan kalangan

manfaat akademis

dasar

dan

dapat

aturan untuk menentukan

bagi

perbuatan-perbuatan mana

pada

yang tidak boleh dilakukan,

khususnya, dan masyarakat

yang

pada

tentang

disertai

ancaman

sanksi

mengenai

berupa

suatu

pidana

umumnya

pemahaman tindakan

dilarang

dengan

penyembunyian

tertentu, bagi barang siapa

identitas narasumber sebagai

yang melanggar larangan

pelaku

tersebut, kapan dan dalam

kejahatan

dilakukan oleh pers.

yang

hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 8

larangan dikenakan

itu

dapat

atau

dijatuhi

pihak. Selain itu juga untuk memenuhi

unsur-unsur

pidana sebagaimana yang

pembalasan

yang

telah

konstruktif

atau

diancamkan,

dengan

cara

dan

bagaimana

penderitaan yang disengaja

pengenaan pidana itu dapat

dari

dilaksanakan apabila ada

emosionalkepada

orang

pelaku.6Dengan demikian,

yang

melanggar

larangan tersebut.5

yang

Tujuan hukum pidana itu

adalah

melindungi

asasi

untuk

melindungi masyarakat

oleh

individu, tetapi juga negara,

kepentingan

manusia

dilindungi

hukum pidana bukan saja

masyarakat

harta

benda

milik individu.7

orang perseorangan atau hak

tekanan

dan

Dalam tulisan Jimly

kepentingan

Asshiddiqie yang berjudul

dan

“Penegakan

negara

Hukum”

dengan perimbangan yang

disebutkan

serasi

penegakan hukum adalah:8

dari

bahwa

kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan

penguasa

yang

sewenang-wenang di lain 5

Erdianto Effendi, HukumPidana Indonesia SuatuPengantar, RefikaAditama, Bandung, 2011, hlm. 6.

6

Gary L. Hoving v James Patrick Hedges, 2008, “Verdict and Settlement Summary”, Jurnal Westlaw, diaksesmelalui http://fh.unri.ac.id/index.php/perpustakaan /#, pada tanggal 20 februari 2020 dan diterjemahkan oleh Goggle Translate. 7 Ibid, hlm. 33. 8 JimlyAsshiddiqie, ”PenegakanHukum”, Makalahdarisitusresmi www.Jimly.com.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 9

“Proses

dilaksanakannya

kedamaian hidup.9

upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum

secara

pergaulan

Tujuan

nyata

penegakan

daripada hukum

yakni

sebagai pedoman perilaku

untuk mengatur masyarakat

dalam

agar damai dan adil dengan

lalu

lintas

atau

hubungan-hubungan

mengadakan keseimbangan

hukum dalam kehidupan

antara

bermasyarakat

dilindungi, sehingga tiap-

dan

bernegara”.

tiap

Menurut

Soerjono

Soekanto,

kepentingan

anggota

yang

masyarakat

memperoleh

sebanyak

penegakan

mungkin apa yang menjadi

kegiatan

haknya.10Makna inti dan arti

hubungan

penegakan hukum terletak

nilai-nilai yang terjabarkan

pada kegiatan menyerasikan

dalam kaidah-kaidah yang

hubungan nilai-nilai yang

mantap

dan

menjabarkan

mengejawantahkan

dan

kaidah-kaidah yang mantap

sebagai

dan sikap tindak sebagai

rangkaian penjabaran nilai

rangkaian penjabaran nilai

hukum

adalah

menyerasikan

sikap

tahap

tindak

akhir

menciptakan, dan

untuk

memelihara,

mempertahankan

di

dalam

9

SoerjonoSoekanto, Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakanHukum, PT.RajaGrafindo, Jakarta, 2005, hlm. 5. 10 RE.Baringbing,CaturWangsaSimp ulMewujudkanSupremasiHukum, PusatKajianInformasi, Jakarta, 2001, hlm. 54.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 10

tahap

akhir,

menciptakan, dan

untuk

2. Teori Tujuan Pemidanaan

memelihara,

Pemidanaan pada dasarnya

mempertahankan

merupakan bentuk pelanggaran

kedamaian

pergaulan

hidup.11

HAM

yang

nyata,

tetapi

perampasan HAM seorang yag

Melaksanakan

penegakan

terbukti

melakukan

tindak

hukum yang selaras dengan

pidana haruslah dimaksudkan

pembangunan

dengan tujuan yang lebih baik

sesuatu

bukanlah

yang

mudah

merupakan

dan

permasalahan

yaitu

untuk

terpidana

memperbaiki

dan

si

memulihkan

manusia

yang

kompleks

keadaan masyarakat serta harus

sebagai

suatu

kenyataan

dilakukan

dengan

patokan,

sosial.Sehubungan dengan ini

standar dan prosedur yang ketat

ingin dikemukakan beberapa

dan

masalah

yang

dipertanggungjawabkan.12

merupakan

pendukung dan

penghambat

dapat

penegakan

dapat

Pemidanaan dapat dilakukan jika seseorang

melakukan

tindak

hukum yang rasional, serta

pidana. Tindak pidana adalah

tanggung

jawab

dan

suatu perbuatan yang dilakukan

bermanfaat

yang

harus

ditanggulangi bersama.

manusia

yang

dapat

bertanggungjawab yang mana perbuatan

itu

dilarang

atau

12

11

Sudarsono, KenakalanRemaja, RinekaCipta, Jakarta, 2004, hlm. 5.

Erdianto Effendi, HukumPidana Indonesia, PT RefikaAditama, Bandung, 2011, hlm. 140

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 11

diperbolehkan

Undang-undang

dan diberi sanksi pidana.13 P.A.F

cara lain sudah tidak dapat

Lamintang

menyatakan :14 Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang

tujuan

dicapai

yang

pelaku yang dengan cara-

diperbaiki lagi. E. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian

ingin

dengan

suatu

Jenis

penelitian

yang

digunakan dalam penelitian ini

pemidanaan, yaitu :

merupakan

a.

Untuk memperbaiki pribadi

normatif atau dapat disebut juga

dari pelaku itu sendiri.

dengan

b. Untuk

hukum

penelitian

hukum

membuat

orang

doktrinal.

jera

dalam

normatif ini dikonsepkan sebagai

kejahatan-

apa yang tertulis dalam peraturan

menjadi melakukan

kejahatan, dan c. Untuk

penelitian

Dalam

perundang-undangan

(law

juga

in

membuat

pelaku-

books)

pelaku

tertentu

menjadi

dikonsepkan sebagai kaidah atau

tidak

mampu

untuk

norma yang merupakan patokan

kejahatan-

berprilaku manusia yang dianggap

kejahatan yang lain, yakni

pantas. Dalam penelitian hukum

melakukan

ataupun

penelitian

hukum

normatif ini penulis melakukan 13

Erdianto Effendi, PenyelesaianTindakPidana yang terjadi di atas Tanah Sengketa ,JurnalIlmuHukum, FakultasHukumUniversitas Riau, Volume 3 No. 1, 25 Mei 2012. 14 P.A.F Lamintang, HukumPenitensierIndonesia,SinarGrafika,Ja karta, 2005, hlm. 23

penelitian

terhadap

asas-asas

hukum dengan cara mengadakan identifikasi

terlebih

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

dahulu

Page 12

terhadap kaidah-kaidah hukum

1) Undang-Undang

yang telah dirumuskan didalam

Dasar

perundang-undangan tertentu.15

Republik Indonesia Tahun

2. Sumber data

1945

a. Bahan Hukum Primer Bahan

hukum

primer

merupakan

bahan

hukum

yang

bersifat

2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun

autoritatif,

artinya mempunyai otoritas.

dari

catatan-catatan

resmi

risalah

atau

pembuatan

Kitab

Undang-

Republik

dalam

Indonesia Nomor 40 Tahun 1999

dan

tentang Pers.

putusan-putusan hakim.

b. Bahan Peraturan

perundang-

undangan yang meliputi:

Hukum

3) Undang-Undang

peraturan

perundang-undangan

tentang

Pidana

perundang-

undangan,

1946

Undang

Bahan-bahan hukum primer terdiri

Negara

Hukum

Sekunder Bahan

hukum

sekunder

berupa

publikasi tentang hukum 15

Rita Wati, “Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Oleh Media Massa Terhadap Pemberitahuan Identitas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2016

yang

merupakan

dokumen-dokumen

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 13

resmi. Publikasi tentang

a) Studi Kepustakaan

hukum meliputi buku-

adalah teknik pengumpulan

buku teks, kamus-kamus

data dengan mengadakan

hukum,

studi penelahaan terhadap

dan komentar-

komentar atas putusan

buku-buku,

peradilan. 16

literatur,

c. Bahan

literaturcatatan-catatan,

dan laporan-laporan yang

Hukum

Tersier

ada hubungannya dengan

Bahan hukum tersier

masalah

adalah bahan hukum

pecahkan.18

yang

yang

akan

di

memberikan

petunjuk

maupun

F. Analisis data

penjelasan atas hukum

Data yang terkumpul

primer dan sekunder,

selanjutnya dianalisis secara

misalnya

kualitatif artinya data yang

ensiklopedia, hukum,

kamus

berdasarkan

dan

atau

sebagainya.17

data

uraian tidak

kalimat dianalisis

dengan menggunakan statistik atau

3. Teknik Pengumpulan Data

matematika

ataupun

sejenisnya, yaitu apa yang 16

Rita Wati, “Pengaturan Penyelesaian Pelanggaran Oleh Media Massa Terhadap Pemberitahuan Identitas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2016, hlm . 20. 17 Rita Wati, Loc.cit

dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan perilaku 18

M. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 27

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 14

nyata

yang

diteliti

dan

menjabarkan nilai, ide, cita

dipelajari sebagai sesuatu yang

yang cukup abstrak yang

utuh.

menjadi

Sedangkan

berpikir

metode

hukum.

digunakan

Tujuan

hukum

penulis yaitu deduktif, yakni

hukum

memuat

pengerucutan

moral, seperti keadilan dan

umum

yang

tujuan

dari

yang

bagian

merupakan

atau

kebenaran.

cita

nilai-nilai

Nilai-nilai

permasalahan umum kepada

tersebut

permasalahan

diwujudkan dalam

realitas

nyata.

Eksistensi

hukum

diakui

apabila

yang

lebih

khusus.19 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

mampu

nilai-nilai

moral yang terkandung dalam

A. Penegakan hukum terhadap pernyembunyian

harus

hukum

identitas

tersebut

mampu

diimplementasikan

atau

pelaku tindak pidana oleh

tidak20.

pers dalam acara bertema

Secara konseptual inti dari

investigasi kriminal.

arti

penegakan

Penegakan hukum merupakan

terletak

rangkaian

menyerasikan

proses

untuk

kegiatan hubungan

nilai-nilai yang terjabarkan

19

Tengku Wawan” PerlindunganHukumTerhadapAnakKorbanT indakPidanaPenganiayaanDalamRumahTan ggaBerdasarkanUndang-UndangNomor 35/2014 PerubahanUndang-Undang 23/2002(tentangperlindungan) DiWilayah HukumPolrestaPekanbaru” Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana Universitas Riau, Pekanbaru, 2019, hlm 25

pada

hukum

didalam kaidah-kaidah yang mantap

dan

20

IrmanSyahriar, PenegakanHukumPers, AswajaPressindo, Surabaya, 2015, hlm. 103

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 15

mengejewantahkan tindak

sebagai

sikap rangkaian

kejahatan

namun

tidak

dengan melaporkan kepada

penjabaran nilai tahap akhir,

pejabat

untuk

menciptakan,

kepolisian. Hal tersebut sudah

dan

dinyatakan dalam pasal 165

mempertahankan kedamaian

KUHP. Dengan hal tersebut

pergaulan hidup. Penegakan

maka pihak-pihak kehakiman

hukum sebagai sarana untuk

dan kepolisian harus bertndak

mencapai

hukum,

tegas terhadap insan pers agar

semestinya

tidak merugikan masyarakat

dikerahkan

luas.

memelihara,

maka

tujuan

sudah

seluruh

energi

kehakiman

agar hukum mampu untuk

Disamping

bekerja untuk mewujudkan

kejahatan-kejahatan itu harus

nilai-nilai

segera diselesai oleh pihak

moral

dalam

itu

atau

semua,

hukum. 21

kepolisian,

Penegakan hukum terhadap

memberitahukan

penyembunyian

yang sedang dilakukanseolah-

identitas

dengan

kejahatan

pelaku tindak pidana yang

olah

dilakukan

oleh

pers

mementingkan

merupakan

sebuah

bentuk

pribadi dibandingkan dengan

dengan

kepentingan masyarakat luas.

mengetahui adanya sebuah

Bagaimana dengan banyak

tindak

pidana

insan

tidak

pers

lebih

kepentingan

pihak yang akan dirugikan 21

Ibid.hlm. 103

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 16

oleh

karena

tersebut,

hak tolak juga dapat dibatalkan

sudah

demi kepentingan hukum dan

seharusnya lebih memikirkan

negara sesuai yang tercantum

kerugian

dalam

bukan

hal

kah

kita

bahkan

nyawa

Undang-Undang

Pers

banyak orang dapat hilang.

No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat

Maka dari sinilah kita harus

(4).

bersatu menegakkan keadilan

PENUTUP

bagi masyarakat luas bukan semata-mata

hanya

kepentingan

profesi

yang

harus ditegakkan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan

B. Sanksi-Sanksi

Hukum

Terhadap Pers. Terkait

A. Kesimpulan

dari

pada

rumusan

masalah diatas maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:

penyembunyian 1. Penegakan

hukum

identitas pelaku tindak pidana terhadap

kasus

oleh pers dalam acara bertema penyembunyian identitas investigasi

kriminal,

maka pelaku tindak pidana oleh

sanksi yang harus diterapkan pers yaitu

sesuai

dengan

yaitu

sebuah tercantum dalam pasal

165

KUHP.

Karena

pers

tersebut

telah

insan

merupakan

yang bentuk

tindak

pidana

dengan

mengetahui

adanya

melanggar sebuah kejahatan namun

ketentuan hukum tersebut dan tidak dengan melaporkan

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 17

kepada

pejabat

kehakiman

atau

dibatalkan

demi

kepentingan hukum dan

kepolisian. Hal tersebut

negara

sudah dinyatakan dalam

tercantum dalam Undang-

pasal 165 KUHP. Dengan

Undang

hal tersebut maka pihak-

Tahun 1999 pasal 4 ayat

pihak

(4).

kehakiman

dan

kepolisian harus bertndak

sesuai

Pers

yang

No.

40

B. SARAN

tegas terhadap insan pers

Sesuai dengan kesimpulan

agar

diatas,

tidak

merugikan

masyarakat luas.

maka

menyampaikan

2. Penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh

penulis beberapa

saran sebagai berikut : 1. Perlu

adanya

merevisi

pers dalam acara bertema

Undang-Undang No. 40

investigasi

kriminal,

Tahun 1999 Tentang Pers

maka sanksi yang harus

agar dapat memberikan

diterapkan yaitu sesuai

kepastian yang lebih jelas

dengan yang tercantum

terhadap insan pers.

dalam pasal 165 KUHP. Karena

insan

pers

2. Perlu adanya perhatian dari

aparat

hukum

tersebut telah melanggar

sertamasyarakat sehingga

ketentuan hukum tersebut

dapat

terealisasinya

dan hak tolak juga dapat

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 18

membentuk

Undang-

Undang yang baru.

F. Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori

Hukum

dan

Peradilan

DAFTAR PUSTAKA

Teori

Termasuk

Interpretasi Undang-Undang, A. Buku

Kencana, Jakarta.

A. Muis, Abdul, 1999, Jurnalistik Hukum

Dan

Komunikasi

Massa, PT. Dharu Anuttama, Jakarta.

Pidana

Pemberitaan

Media Sosial, Settara

Press,

Malang.

PT. Gramedia Widiasarana,

H. Soekanto,

Pers Indonesia, Setara Press, Malang.

Mempengaruhi

dan

Haris,

2016,

Etika

Media

Massa, Simbiosa Rekatama Media, Bandung. E. Riksawan,

Judha,

Hukum

Penyiaran,

Yang Penegakan Rajagrafindo

I. Susanto, Edy, 2014, Hukum DiIndonesia,

Rineka

Cipta, Jakarta. J. Sentana,

Septiawan,

Jurnalisma Yayasan

2010,

PT.

2007,

Persada, Jakarta.

Pers

D. Sumadiria,

Soerjono,

Faktor-Faktor

Hukum,

C. Fatah, Abdul, 2019, Hukum

Hukum

Politik Hukum Pers Indonesia,

Jakarta.

B. Fatmawati Octarina, Nynda, 2017,

G. Irtans Abidin, Wikrama, 2005,

2009,

Investigasi, Obor

Indonesia,

Jakarta.

PT.

Rajagrafindo Persada, Jakarta.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 19

K. Riyadh, Ahmad, 2020, Hukum Media

Pers,

Pustaka, L. Prasetyo,

Pindomedia Sidoarjo.

Grafindo Persada,

sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kebijakan

2014,

legislasi”, jurnal sasi, vol.

PT. Raja

16 no. 4 bulan oktober-

Teguh,

Hukum Pidana,

C. Leasa E.Z. , “penerapan

Jakarta.

desember 2010. D. Suyatna,

B. Jurnal A. Bambang

Hartanto,

hukum

“perlindungan bagi

wartawan

“Penyembunyian

dalam

Identitas Pelaku Tindak

profesi menurut undang-

Pidana Oleh Insan Pers

undang

Menurut

1999”, vol. 1, tahun 2013.

KUHP

Undang-Undang

dan Nomor

menjalankan

no.

E. Usman,

40

tahun

“analisis

40 Tahun 1999 Tentang

perkembangan

Pers”, Mimbar Keadilan

hukum pidana”, vol. 1,

Jurnal

tahun 2012.

Ilmu

Hukum,

Vol.1, Januari-Juni 2014. B. Suhariyono

AR,

F. Dedi “implementasi

teori

Sahputra, hukum

“Penetuan Sanksi Pidana

pers di sumatera utara”,

Dalam

28 mei 2020.

Suatu

Undang-

Undang”, Ilmu Hukum, 14 Desember 2009.

G. Dahlan Surbakti, “peran dan fungsi pers menurut undang-undang

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

pers

Page 20

tahun

1999

serta

perkembangannya”,

2, oktober tahun 2017.

jurnal hukum prioris, vol. 5 no. 1 , tahun 2015.

pers

indonesia

dalam

ekosistem media digital”, profetik

K. Samsul Wwahidin, “delik pers

H. Mufti Nurlatifah, “posisi undang-undang

universitas riau, vol. 4 no.

jurnal

dalam

perspektif

undang-undang perlindungan konsumen”, vol.1 tahun 2015. L. Asnawi Murani, “aspek hukum

dan

tangggung

komunikasi, vol. 1 no. 1,

jawab pers”, vol 2 tahun

april tahun 2018.

2019.

I. Hadiba

Z.

Wadjo,

M. Awang

Tuherdias

“pencemaran nama baik

Priyambodo, “yuridis atas

dalam pemberitaan pers”,

peran KPID provinsi jawa

jurnal sasi, vol. 17 no. 2,

tengah

bulan

penyembunyian identitas

april-juni,

tahun

2011. J. Alberth

tentang

pelaku tindak pidana oleh Simanjuntak,

pers dalam acara bertema

“kriminalisasi pers atas

investigasi

publikasi

fakultas hukum UNPAD,

terhadap

identitas korban tindak pidana”, fakultas hukum

kriminal”,

vol. 1 no. 2, tahun 2013. N. Riana

Dewi

Subekti,

“pertanggungjawaban

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 21

tindak

pidana

pelanggaran

kode

dan

Kitab

etik

Hukum Pidana.

atas publikasi identitas anak

yang

dengan

berhadapan

hukum

pemberitaan

Undang-Undang

D. Skripsi A.

Rita

Wati,

dalam

“Pengaturan

dimedia

Pelanggaran

2016,

Penyelesaian Oleh

Media

massa”, vol. 7 no. 2, mei-

Massa

agustus, tahun 2018.

Pemberitaan Identitas Anak

C. Peraturan

Perundang-

Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Skripsi, Fakultas

Undangan A. Undang-Undang Negara

Terhadap

Dasar

Republik

Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.

Indonesia Tahun 1945. B. Undang-Undang Nomor

B. Finna Pastri Siregar, 2016,

40 Tahun 1999 tentang

“Peranan

Pers, Lembaran Negara

Terhadap Insan Pers Dalam

Republik

Merahasiakan

Indonesia

Kepolisian

Identitas

Tahun 1999 Nomor 166,

Narasumber Sebagai Pelaku

Tambahan

Kejahatan Melalui Liputan

Negara

Lembaran Republik

Indonesia Nomor 3887. C. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Investigasi KUHP Nomor Tentang

Berdasarkan Undang-Undang

40

Tahun

Pers”,

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

1999 Skripsi,

Page 22

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan. C. Orin Gusta Andini, 2015, “Tindakan

Menyamarkan

Identitas Pelaku Kejahatan Oleh

Wartawan

dari Nomor

Ditinjau

Undang-Undang 40

Tahun

1999

Tentang Pers dan KUHP, Skripsi,

Fakultas

Universitas

Hukum

Hasanuddin,

Makasar.

JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume I No. Juli - Agustus 2021

Page 23

Similar documents

JURNAL RIZQA PUTRI

Lee Minjoon - 383.8 KB

08080808_AULIA PUTRI ADILA _3A

Vivia Hasanah - 101.4 KB

Tugas FISTAT Dwi Mulya Putri 1930107007

Dwi Mulya putri - 1.4 MB

jurnal Zaini

Mas joo - 266.3 KB

JURNAL 2

Risma Regista - 333.8 KB

Cost Jurnal

Warung Makjang - 109.4 KB

Jurnal Asli

Shalsabilillah Defia Putri - 372.2 KB

review Jurnal

김티나 - 328.4 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]