Add IV Primer - 25 September 2021 Final

  • Uploaded by: urang maknyus
  • Size: 17.8 MB
  • Type: PDF
  • Words: 53,491
  • Pages: 412
Report this file Bookmark

* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.

The preview is currently being created... Please pause for a moment!

Description

Addendum IV Dokumen Pengadaan Nomor : 02.4/PRIMER/POKJA45A/IX/2021, Tanggal 25 September 2021

Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) Nomor: 02.3/PRIMER/POKJA45A/IX/2021, Tanggal 21 September 2021 Pokja Pemilihan 45A UPTPBJ Wilayah Jawa Timur

SEMULA KAK (Kerangka Acuan Kerja) I.

PERSYARATAN KUALIFIKASI

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan : 1. Klasifikasi Bangunan Sipil 2. Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001)

MENJADI KAK (Kerangka Acuan Kerja) I.

PERSYARATAN KUALIFIKASI

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001)

SEMULA LEMBAR DATA PENAWARAN (LDP) Acuan Ketentuan IKP

IKP 22.1 IKP 23.1

Uraian

Tanggal dan waktu batas akhir pemasukan penawaran adalah 27 September 2021 Pukul 10.00 WIB. Tanggal dan waktu pembukaan penawaran adalah 27 September 2021 Pukul 10.05 WIB.

MENJADI LEMBAR DATA PENAWARAN (LDP) Acuan Ketentuan IKP

IKP 22.1 IKP 23.1

Uraian

Tanggal dan waktu batas akhir pemasukan penawaran adalah 30 September 2021 Pukul 10.00 WIB. Tanggal dan waktu pembukaan penawaran adalah 30 September 2021 Pukul 10.05 WIB.

ADDENDUM IV DOKUMEN PENGADAAN Nomor : 02.4/PRIMER/POKJA45A/IX/2021 Tanggal : 25 September 2021

untuk Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan)

Digunakan dalam pengadaan dengan metode Pelelangan Nasional (National Competitive Bidding/NCB) pada proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia di Indonesia

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 45A UPTPBJ Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran: 2021

2

DAFTAR ISI BAB I. UMUM .......................................................................................................... 7 BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN ................................................................. 9 PENGUMUMAN PELELANGAN TERCANTUM DALAM APLIKASI SPSE .............. 9 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ......................................................10 A. UMUM...............................................................................................................10 1. 2. 3. 4. 5. 6.

LINGKUP PEKERJAAN........................................................................................................................................ 10 SUMBER DANA .................................................................................................................................................... 10 PERSYARATAN (ELIGIBILITY) ................................................................................................. 10 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN ........................ 13 LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ....................................................................................... 14 SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ............................................................................................................ 16

B. DOKUMEN PENGADAAN ................................................................................16 7. 8. 9. 10. 11.

ISI DOKUMEN PENGADAAN ......................................................................................................................... 17 BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ............................................................................................................ 18 KLARIFIKASI DOKUMEN PENGADAAN, PEMBERIAN PENJELASAN DAN PENINJAUAN LAPANGAN ............................................................................................................................................................ 18 PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN.................................................................................................... 19 TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................... 19

C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .........................................................19 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.

BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN .............................................................................................. 20 BAHASA PENAWARAN..................................................................................................................................... 20 DOKUMEN-DOKUMEN YANG TERMASUK DALAM PENAWARAN .............................................. 20 HARGA PENAWARAN ....................................................................................................................................... 21 MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .................................................................. 24 MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................... 24 PENGISIAN FORM KUALIFIKASI ................................................................................................................... 25 PAKTA INTEGRITAS ............................................................................................................................................ 25

D. PEMASUKAN PENAWARAN ...........................................................................25 20. PERSIAPAN DATA KUALIIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN .................. 26 21. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN ........... 26 22. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN DAN PENAWARAN .... 28 E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ...............................................28 23. PEMBUKAAN PENAWARAN ......................................................................................... 28 24. KLARIFIKASI PENAWARAN ........................................................................................... 30 25. KOREKSI ATAS KESALAHAN ARITMATIK................................................................. 31 25. PEMBUKAAN PENAWARAN ......................................................................................... 31 26. EVALUASI PENAWARAN ............................................................................................... 31 27. EVALUASI KUALIFIKASI..................................................................................................................................... 35 28. HAK POKJA PEMILIHAN UNTUK MENERIMA DAN MENOLAK PENAWARAN .............. 36 F. PENETAPAN PEMENANG ................................................................................36 29. 30. 31.

PENETAPAN PEMENANG ................................................................................................................................ 36 PENGUMUMAN PEMENANG ........................................................................................................................ 36 SANGGAHAN ........................................................................................................................................................ 36

3

G. PENUNJUKAN PEMENANG.............................................................................38 32. 33.

PENUNJUKAN PENYEDIA ................................................................................................................................ 39 BAHP, BERITA ACARA LAINNYA, DAN KERAHASIAAN PROSES................................................. 40

H. PELELANGAN GAGAL ......................................................................................40 34.

PELELANGAN GAGAL........................................................................................................................................ 40

I. JAMINAN PELAKSANAAN ..............................................................................40 35.

JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................... 40

J. PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................42 36.

PENANDA-TANGANAN KONTRAK ............................................................................................................. 43

BAB IV. LEMBAR DATA PENAWARAN (LDP) .....................................................41 BAB IV.1 NEGARA-NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT.............................. ..45 BAB IV 2. KEBIJAKAN BANK DUNIA – PRAKTEK KORUPSI DAN PENIPUAN. 46 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ..................................................... ..48 A. B.

LINGKUP KUALIFIKASI ................................................................................................................................... .. 48 PERSYARATAN KUALIFIKASI ....................................................................................................................... .. 48

BAB VI. BENTUK-BENTUK PENAWARAN STANDAR........................................ 52 1. BENTUK SURAT PENAWARAN (UNTUK PESERTA TUNGGAL ATAU PESERTA KEMITRAAN/KSO) .............................................................................................................................................. 53 2. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) (BILA PERLU) 55 3. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS................................................................. 58 4. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN KUALIFIKASI ................................... ................. .59 5. BENTUK PAKTA INTEGRITAS (UNTUK KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI-KSO) ..................................................................................................................................................... 63 6. BENTUK STRATEGI PENGELOLAAN DAN RENCANA PELAKSANAAN TERHADAP LINGKUNGAN, SOSIAL, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA .................. 70 7. BENTUK KODE ETIK PERUSAHAAN .............................................................................. 71 8. BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K) ..................................................................................................................................... .72 9. BENTUK PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ....................................................................................................................................................... 81 10. BENTUK MATRIK LSK3 PADA LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN .................... 83 BAB VII. BENTUK-BENTUK KONTRAK STANDAR.. ...........................................89 SURAT PERINTAH KERJA.... .................................................................................................... ..90 SURAT PERJANJIAN................................................................................................................... 92 BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ................................... .96 A. KETENTUAN UMUM. .................................................................................... .96 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

DEFINISI ............................................................................................................................................................... ..96 PENERAPAN ....................................................................................................................................................... 100 BAHASA DAN HUKUM .................................................................................................................................. 100 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN ...................... 100 ASAL MATERIAL/ BAHAN ........................................................................................................................... 102 KORESPONDENSI ............................................................................................................................................. 102 WAKIL SAH PARA PIHAK............................................................................................................................. 103 PEMBUKUAN...................................................................................................................................................... 103

4

9. 10. 11. 12. 13. 14.

PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................... 103 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ............................................................................................. 103 PENGABAIAN ..................................................................................................................................................... 104 PENYEDIA MANDIRI....................................................................................................................................... 105 KEMITRAAN/KSO ............................................................................................................... 105 PENEMUAN-PENEMUAN ............................................................................................................................. 105

B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK ........................................................................................................................ 105 15. B.1

JANGKA WAKTU KONTRAK DAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................. 105 PELAKSANAAN PEKERJAAN................................................................. 106

16. 17. 18. 19. 20.

PENYERAHAN LOKASI KERJA..................................................................................................................... 106 SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ........................................................................ 106 PROGRAM MUTU ............................................................................................................................................ 107 STRATEGI PENGELOLAAN DAN RENCANA PELAKSANAAN .......................... 107 RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK ..................................................109

21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.

MOBILISASI......................................................................................................................................................... 109 PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................................... 111 PERSETUJUAN PENGAWAS PEKERJAAN ............................................................................................... 111 PERINTAH ............................................................................................................................................................ 111 AKSES KE LOKASI KERJA .............................................................................................................................. 111 PEMERIKSAAN BERSAMA ............................................................................................................................ 111 WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ...................................................................................................... 112 PERPANJANGAN WAKTU ............................................................................................................................ 112 PENUNDAAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN .................................................................................... 113 RAPAT PEMANTAUAN................................................................................................................................... 113 PERINGATAN DINI .......................................................................................................................................... 114

B.2 32. 33. 34. B.3 35. 36. 37. B.4 38. B.5

PENYELESAIAN KONTRAK .................................................................... 114 SERAH TERIMA PEKERJAAN ....................................................................................................................... 114 PENGAMBILALIHAN ........................................................................................................................................ 116 PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ............................................................................ 116 PERUBAHAN KONTRAK ........................................................................ 116 PERUBAHAN KONTRAK ................................................................................................................................ 116 PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 117 PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ 118 KEADAAN KAHAR ................................................................................. 119 KEADAAN KAHAR............................................................................................................................................ 119 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK ................................... 120

39. PENGHENTIAN KONTRAK............................................................................................................................ 120 40. PEMUTUSAN KONTRAK................................................................................................................................ 121 41. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PPK ................................................................................... 121 42. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ........................................................................................... 124 43. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN KONTRAK KRITIS................................. 125 (UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN)] ...................................................................... 125 44. PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT LAINNYA ........................................................................................... 127 45. PENINGGALAN .................................................................................................................................................. 127 C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA .............................................................. 127 46. 47.

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA .......................................................................................................... 127 PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI .............................................................. 128

5

48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ..................................................................................................... 129 PENANGGUNGAN DAN RISIKO ................................................................................................................ 129 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ............................................................................................................. 131 PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ................................................................................................................ 131 ASURANSI ........................................................................................................................................................... 131 TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAAN ......................................................................................................................................................... 131 LAPORAN HASIL PEKERJAAN .................................................................................................................... 132 KEPEMILIKAN DOKUMEN ............................................................................................................................ 133 KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA ................................................................. 134 USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL ................................................................... 134 PENYEDIA LAIN................................................................................................................................................. 135 KESELAMATAN .................................................................................................................................................. 135 PEMBAYARAN DENDA .................................................................................................................................. 135 JAMINAN ............................................................................................................................................................. 135

D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK ......................................................................... 136 62. 63. 64.

HAK DAN KEWAJIBAN PPK................................................................................................ 136 FASILITAS ............................................................................................................................................................. 137 PERISTIWA KOMPENSASI............................................................................................................................. 137

E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA ......................................... 138 65.

PERSONIL INTI DAN/ATAU PERALATAN .............................................................................................. 138

F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA ............................................................ 141 66. 67. 68. 69. 70. 71.

HARGA KONTRAK ........................................................................................................................................... 141 PEMBAYARAN ................................................................................................................................................... 141 HARI KERJA ........................................................................................................................................................ 143 PERHITUNGAN AKHIR ................................................................................................................................... 143 PENANGGUHAN ............................................................................................................................................... 144 [PENYESUAIAN HARGA]...................................................................................................... 145

G. PENGAWASAN MUTU .................................................................................. 147 72. 73. 74. 75. 76. 77.

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ....................................................................................................... 147 PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PPK ............................................................. 147 CACAT MUTU.................................................................................................................................................... 147 PENGUJIAN ......................................................................................................................................................... 148 PERBAIKAN CACAT MUTU.......................................................................................................................... 148 KEGAGALAN BANGUNAN ........................................................................................................................... 149

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................... 151 78. 79. 80.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN .................................................................................................................. 151 ITIKAD BAIK ........................................................................................................................................................ 151 PEMERIKSAAN DAN AUDIT OLEH LEMBAGA PENANGGUNG JAWAB DAN ATAU BANK DUNIA ..............................................................................................................................................151

BAB IX. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ................................... 152 BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ................................................... 159 BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA .................................................... 160 BAB XII. BENTUK-BENTUK DOKUMEN STANDAR LAIN................................ 172 1. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA PEKERJAAN (SPPBJ) .......................... 173 2. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) .................................................... 174

3. Jaminan Pelaksanaan dari Bank ...................................................................... 177

6

4. Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan.............. 178 5. Bentuk Jaminan Uang Muka dari Bank .......................................................... 180 6. Jaminan Pemeliharaan dari Bank .................................................................... 182 7. Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ........... 184

7

BAB I. UMUM A.

Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan dimodifikasi untuk perjanjian pinjaman/kredit/hibah Proyek pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia di Indonesia.

B.

Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP).

C.

Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut: Pekerjaan Konstruksi

: seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;

HPS

: Harga Perkiraan Sendiri;

HEA

: Harga Evaluasi Akhir;

Kemitraan/

: kerja sama usaha antar penyedia yang masing-

Kerja Sama

masing mempunyai hak, kewajiban dan tanggung

Operasi

jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;

(KSO)/Joint Venture LDP

: Lembar Data Pemilihan;

LDK

: Lembar Data Kualifikasi;

Pokja Pemilihan

: Kelompok

PPK

: Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang

Kerja

UKPBJ yang

berfungsi

untuk

melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;

SPPBJ

: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

SPMK

: Surat Perintah Mulai Kerja;

PHO

: Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over

FHO

: Penyerahan

Akhir

Pekerjaan

setelah

Masa

Pemeliharaan berakhir/Final Hand Over. LPSE

: Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja

K/L/D/I

yang

dibentuk

untuk

menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Aplikasi SPSE

: Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website

8

LPSE. Form

Isian : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk

Elektronik Form

grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi. Isian : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang

Elektronik Data

digunakan oleh peserta lelang untuk menginput

Kualifikasi

dan mengirimkan data kualifikasi.

E-Lelang

: Proses Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 54/2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan

Presiden

teknisnya

serta

4/2015

ketentuan

beserta teknis

petunjuk

operasional

pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan dimodifikasi

untuk

perjanjian

pinjaman/kredit/hibah Proyek pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia di Indonesia. Semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang”. Bank

: Bank adalah Bank Dunia.

Executing Agency

: K/L/D/I

atau

BUMN/BUMD

yang

menerima

pinjaman/hibah dari Bank Dunia.

D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan pelelangan ini melalui website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

9

BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN Pengumuman pelelangan tercantum dalam aplikasi SPSE

10

BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Lingkup Pekerjaan

1.1

Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP.

1.2

Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.

1.3

Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.

2. Sumber Dana

Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.

3. Persyaratan (Eligibility)

3.1

3.2

Perusahaan yang dapat menjadi peserta adalah badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan IKP angka 3.5 atau gabungan kedua badan usaha tersebut dalam bentuk KSO. Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO dengan perusahaan nasional atau asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/KSO yang memuat persentase dalam kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut. Peserta Kemitraan/KSO dilarang mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi Peserta tidak diwajibkan membentuk KSO atau mensubkontrakkan sebagian Pekerjaan. Dalam hal ini, peserta asing juga tidak diwajibkan membentuk KSO atau mensubkontrakkan sebagian Pekerjaan kepada perusahaan lokal. Dalam hal dibentuk KSO, seluruh anggotanya bersamasama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab atas pelaksanaan

11

Kontrak sesuai dengan syarat-syarat Kontrak. KSO harus menunjuk Wakil yang berwenang melaksanakan segala urusan untuk dan atas nama setiap dan seluruh anggota KSO selama proses pelelangan dan, dalam hal KSO ditetapkan sebagai pemenang, selama pelaksanaan kontrak. Jumlah anggota KSO maksimal adalah sebagaimana yang disebutkan dalam LDP.

3.3

Peserta dapat memiliki kewarganegaraan dari suatu negara dengan memperhatikan pembatasan dalam ketentuan IKP angka 3.6. Peserta dianggap memiliki kewarganegaraan suatu Negara jika Peserta itu dibentuk, didirikan atau didaftarkan di dan beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara tersebut sebagaimana dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan (atau dokumen pembentukan usaha atau asosiasi lain yang dipersamakan) dan dokumen pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria ini juga digunakan untuk menentukan kewarganegaraan dari subpenyedia atau subkonsultan yang diusulkan atas sebagian Pekerjaan termasuk Jasa-Jasa terkait. Untuk kepentingan ini, kewarganegaraan adalah negara dimana peserta, subkontraktor, subkonsultan (baik individual maupun perusahaan) terdaftar.

3.4

Peserta yang dikenakan sanksi oleh Bank sesuai dengan ketentuan IKP 4 dan ketentuan Pedoman Bank untuk “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Proyek-Proyek yang Dibiayai dengan Pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) serta Kredit dan Hibah International Development Association (IDA) (“Pedoman Anti Korupsi”)” tidak memenuhi syarat untuk mengikuti prakualifikasi, mengajukan penawaran atau ditetapkan sebagai pemenang kontrak yang dibiayai Bank atau mendapatkan manfaat dari kontrak yang

12

dibiayai Bank secara keuangan atau lainnya selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank. Daftar badan usaha dan orang perseorangan (individu) yang dilarang dapat dilihat pada website Bank http://www.worldbank.org/debarr. 3.5

Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dapat menjadi peserta hanya apabila mereka dapat membuktikan bahwa mereka: (i) mandiri secara hukum dan keuangan; (ii) beroperasi berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, dan (iii) bukan lembaga yang bergantung pada Executing Agency. Agar memenuhi syarat, badan usaha milik negara wajib memberikan bukti yang meyakinkan bagi Bank, melalui semua dokumen yang relevan, termasuk Anggaran Dasarnya dan informasi lain yang diminta oleh Bank bahwa badan usaha milik negara tersebut: (i) merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah; (ii) saat ini tidak mendapatkan subsidi atau dukungan anggaran dalam jumlah yang besar; (iii) beroperasi sebagai badan usaha komersial yang tidak wajib menyerahkan kelebihan/surplusnya kecuali dalam bentuk dividen kepada pemerintah, dapat memperoleh hak dan kewajiban, meminjam dana dan bertanggung jawab atas pengembalian utang-utangnya, dan dapat dinyatakan pailit; dan (iv) tidak mengajukan penawaran atas kontrak yang akan diberikan oleh departemen atau lembaga pemerintah yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku merupakan instansi penanggung jawab atau pengawas dari badan usaha atau dapat mempengaruhi atau mengendalikan jalannya badan usaha atau institusi.

3.6

Badan usaha atau orang perseorangan (individu) tidak memenuhi syarat menjadi peserta apabila sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.1 yaitu : (a) sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan resmi, negara Peminjam

13

melarang diadakannya hubungan komersial dengan Negara tersebut, dengan ketentuan Bank merasa yakin bahwa ketidakikutsertaan itu tidak menghilangkan persaingan yang efektif untuk penyediaan barang atau pengadaan kontrak pekerjaan atau jasa yang dibutuhkan; atau (b) tindakan yang sesuai dengan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Negara Peminjam melarang impor barang atau pengadaan kontrak pekerjaan atau jasa dari Negara tersebut, atau pembayaran ke suatu negara, orang atau badan di Negara tersebut.

4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan

3.7

Peserta wajib menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta oleh Pokja Pemilihan yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

3.8

Material, peralatan dan jasa yang diadakan berdasarkan Kontrak ini dan dibiayai oleh Bank dapat berasal dari suatu negara yang terkena pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.1 Dokumen Pengadaan ini mengenai Negara-Negara yang Memenuhi Syarat, dan semua pengeluaran biaya berdasarkan Kontrak ini tidak melanggar pembatasan tersebut. Atas permintaan PPK, Peserta dapat disyaratkan untuk menyampaikan bukti asal usul material, peralatan dan jasa yang diadakan.

4.1

Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Dunia mensyaratkan kepatuhan terhadap kebijakannya mengenai praktek korupsi dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.2 Dokumen Pengadaan ini.

4.2

Selanjutnya, sesuai dengan kebijakan Bab IV.2, Peserta meminta, dan mengharuskan agennya (baik dinyatakan maupun tidak),

14

subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok beserta personilnya untuk mengizinkan, Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Dunia untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala buku, catatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses prakualifikasi, pemasukan penawaran, dan pelaksanaan kontrak (dalam hal penunjukan pemenang) dan meminta agar setiap buku, catatan dan dokumen tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Larangan Pertentangan Kepentingan

4.3

Terkait adanya indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dilaporkan langsung kepada Bank Dunia melalui alamat yang tertera pada LDP.

5.1

Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, harus menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap peserta yang diketahui mempunyai pertentangan kepentingan harus digugurkan.

5.2

Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. anggota direksi atau dewan komisaris dalam suatu badan usaha merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama; b. konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas; d. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan

15

e.

f.

g.

h.

i. j.

k.

l.

perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja Pemilihan atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan; PPK dan/atau anggota Pokja Pemilihan, secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta dan/atau peserta, secara langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali bersama dengan peserta lain; hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama dan/atau menerima atau telah menerima subsidi langsung maupun tidak langsung dari peserta lain; secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, berada di bawah kendali bersama dengan peserta lain; peserta menerima atau telah menerima subsidi langsung maupun tidak langsung dari peserta lain; peserta mempunyai wakil resmi yang sama dengan peserta lain; peserta mempunyai hubungan dengan peserta lain, secara langsung maupun melalui pihak ketiga sehingga peserta mempunyai kedudukan yang dapat mempengaruhi penawaran Peserta lain, atau mempengaruhi keputusan Pemilik Pekerjaan mengenai proses pelelangan; pengajukan lebih dari satu penawaran dalam proses pelelangan ini. Pengajuan lebih dari satu penawaran oleh satu Peserta akan mengakibatkan digugurkannya semua Penawaran dari Peserta bersangkutan. Namun, hal ini tidak membatasi keikutsertaan satu subpenyedia yang sama dalam lebih dari satu penawaran; atau salah satu afiliasinya pernah menjadi konsultan dalam penyusunan desain atau

16

spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi subyek penawaran; m. atau salah satu afiliasinya telah dipekerjakan (atau diusulkan untuk dipekerjakan) oleh PPK sebagai tenaga ahli untuk pelaksanaan Kontrak; n. akan menyediakan barang, pekerjaan atau jasa non-konsultan yang berasal dari atau berkaitan langsung dengan jasa konsultasi untuk persiapan atau pelaksanaan proyek yang disebutkan dalam ketentuan IKP 1.2; atau menyediakan atau disediakan oleh afiliasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan perusahaan bersangkutan; atau o. mempunyai hubungan bisnis atau keluarga yang dekat dengan pegawai Pemerintah Indonesia yang bekerja pada lembaga pelaksana proyek, atau penerima sebagian pinjaman yang: (i) secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyusunan dokumen lelang atau spesifikasi kontrak, dan/atau proses evaluasi penawaran dari kontrak tersebut; atau (ii) akan terlibat dalam pelaksanaan atau pengawasan pelaksanaan kontrak kecuali apabila pertentangan kepentingan yang berasal dari hubungan tersebut telah diselesaikan dengan cara yang dapat diterima oleh Bank selama berlangsungnya proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. 5.3

6. Satu Penawaran Tiap Peserta

Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.

Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

17

B. DOKUMEN PENGADAAN 7. Isi Dokumen Pengadaan

7.1

Dokumen Pengadaan terdiri dari: a. Bab I - Umum b. Bab II - Pengumuman c. Bab III - Instruksi Kepada Peserta; d. Bab IV - Lembar Data Penawaran (LDP); e. Bab IV.1 – Negara-Negara Yang Memenuhi Syarat; f. Bab IV.2 – Kebijakan Bank Dunia – Praktek Korupsi dan Penipuan; g. Bab V – Lembar Data Kualifikasi (LDK); h. Bab VI – Bentuk-Bentuk Pelelangan Standar: (i) Bentuk Surat Penawaran, (ii) [Bentuk Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), bila ada], (iii) Bentuk Informasi Penawaran Teknis; (iv) Bentuk Informasi Penawaran Kualifikasi, (v) Bentuk Pakta Integritas (vi) Bentuk Jaminan penawaran( Bank/Asuransi), i. Bab VII – Bentuk Standar Kontrak: (i) Bentuk Perintah Kerja (ii) Bentuk Kontrak j. Bab VIII - Syarat-Syarat Umum Kontrak; k. Bab IX - Syarat-Syarat Khusus Kontrak; l. Bab X - Spesifikasi Teknis dan Gambar; m. Bab XI - Daftar Kuantitas dan harga; n. Bab XII – Bentuk Dokumen Standar Lainnya (i) Bentuk Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan; (ii) Bentuk Surat Perintah Mulai Kerja; o. Bentuk Jaminan Sanggahan Banding; (i) Bentuk Jaminan Pelaksanaan dari Bank; (ii) Bentuk Jaminan Pelaksanaan dari perusahaan asuransi/penjaminan; (iii) Jaminan Uang Muka dari Bank (iv) Jaminan Pemeliharaan dari perusahaan asuransi/Penjaminan

7.2

Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam

18

Dokumen Pengadaan ini merupakan risiko peserta.

sepenuhnya

8. Bahasa Dokumen Pengadaan

Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia.

9. Klarifikasi Dokumen Pengadaan, Pemberian Penjelasan dan Peninjauan Lapangan

9.1

Peserta yang membutuhkan klarifikasi mengenai Dokumen Pengadaan dapat mengirimkan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE dengan menggunakan fungsi pemberian penjelasan dalam SPSE. Masa klarifikasi berlangsung mulai dari tanggal pengumuman pelelangan sampai dengan 7 hari kalendar sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Peserta dapat meminta klarifikasi setiap waktu selama masa ini. Pokja Pemilihan akan memberikan jawaban tertulis dalam hari kerja yang sama terhadap setiap permintaan klarifikasi. Jawaban dari Pokja Pemilihan akan diberikan dan diunggah melalui aplikasi SPSE.

9.2

Pemberian penjelasan (aanwijzing) dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.

9.3

Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.

9.4

Apabila ditentukan dalam aplikasi SPSE, Pokja Pemilihan melalui tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis yang ditunjuk dapat mengadakan peninjauan lapangan. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta untuk peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.

9.5

Kumpulan pertanyaan dari peserta, dan jawaban dari Pokja Pemilihan pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).

19

10. Perubahan Dokumen Pengadaan

11. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran

9.6

Dalam hal dilaksanakan peninjauan lapangan maka Berita Acara Peninjauan Lapangan akan dibuat dan diunggah melalui aplikasi SPSE.

10.1

Apabila terdapat ketentuan baru atau perubahan penting sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan menuangkannya ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.

10.2

Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.

10.3

Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pengadaan dengan cara mengunggah (upload) file Adendum melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah (upload) file Adendum kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran.

10.4

Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE (apabila ada).

Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran agar peserta mendapatkan waktu yang cukup untuk mencantumkan adendum ke dalam penawaran mereka.

20

C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran

13. Bahasa Penawaran

14. DokumenDokumen yang Termasuk dalam Penawaran

12.1

Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.

12.2

Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.

13.1

Semua Dokumen Penawaran menggunakan Bahasa Indonesia.

13.2

Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.

13.3

Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.

14.1

Dokumen Penawaran dimasukan dalam satu file yang meliputi: a. surat penawaran yang mencantumkan; 1) tanggal; 2) masa berlaku penawaran; 3) total harga penawaran; 4) tanda tangan wakil yang sah. b. Konfirmasi tertulis seperti surat kuasa, yang memberikan kewenangan kepada orang yang menandatangani Penawaran untuk melakukan perikatan atas nama Peserta. c. Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah dilengkapi. d. Softcopy hasil pemindaian Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi dan Jaminan Penawaran (apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO), e. Penawaran teknis yang terdiri dari: 1) metode pelaksanaan; 2) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO); dan jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan;

harus

21

3) daftar personil inti; 4) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan); 5) data teknis (seperti brosur, spesifikasi dsb.) untuk bahan/barang tertentu apabila ditetapkan dalam LDP. 6) Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) f. Penawaran kualifikasi: Lihat Bab V – Lembar Data Kualifikasi dan Form Isian Elektronik Data Kualifikasi dalam aplikasi SPSE (untuk peserta tunggal/single bidders) dan dalam Bab VI (untuk peserta Kemitraan/Kerja Sama Operasi/KSO) dalam dokumen pengadaan ini. g. Pakta Integritas (peserta yang berbentuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi/KSO harus mengisi dan Formulir Pakta Integritas yang ditetapkan dalam Bab VI dokumen pengadaan ini bersama dengan penawarannya. Semua peserta lain dianggap telah menandatangani Pakta Integritas ketika mendaftarkan diri sebagai peserta lelang paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE). h. Peserta Lelang harus menyerahkan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) yang komprehensif dan singkat (SPRPLSK3) sebagaimana disyaratkan oleh IKP 14.1 butir e.6) pada Lembar Data Penawaran (LDP). Strategi dan rencana ini harus menguraikan secara rinci tindakan, bahan, peralatan, proses pengelolaan, biaya,dll. yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor dan Sub-kontraktornya, sebagaimana dokumen ESMP terlampir.

15. Harga Penawaran

14.2

Surat Penawaran dan semua dokumen yang disebutkan dalam ketentuan IKP butir 14.1 harus dipersiapkan dengan menggunakan bentuk-bentuk yang sesuai dalam Bab VI dokumen pengadaan ini.

15.1

Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.

22

15.2

Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.

15.3

Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.

15.4

[Untuk kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak].

15.5

Jika dipersyaratkan, Peserta Lelang harus memberikan Jaminan Penawaran dengan ketentuan sebagaimana dinyatakan di dalam LDP.

15.6

Jaminan Penawaran Asli dikirimkan melalui pos tercatat/kurir kepada Pokja Pemilihan dengan alamat yang tercantum dalam LDP. Dokumen tersebut harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila dokumen tersebut tidak diterima dalam waktu yang ditentukan, maka penawaran dianggap tidak responsif secara substansial. Dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen asli dengan dokumen yang diunggah maka yang berlaku adalah dokumen asli.

15.7

Jaminan Penawaran Harus Persyaratan Sebagai Berikut :

Memenuhi

a. Jaminan tanpa syarat, dan dikeluarkan oleh Bank Umum, atau konsorsium perusahaan asuransi umum/ Lembaga Penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan b. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)

23

15.8

15.9

15.10

15.11

16. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran

16.1

sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran c. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana tercantum dalam 15.5 d. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf e. nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan pelelangan; f. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan g. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat sesuai dengan jumlah dalam jaminan penawaran, Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO Semua Penawaran yang tidak disertai dengan jaminan penawaran Asli sesuai dengan pasal 15.5, maka penawaran akan ditolak sebagai tidak responsif Jaminan Penawaran dari peserta yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan akan dikembalikan setelah penandatanganan kontrak dan memberikan Jaminan Pelaksanaan. Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan akan dikembalikan setelah pemenang memberikan Jaminan Pelaksanaan Jaminan Penawaran akan disita dan dicairkan ke kas Negara apabila : a. peserta menarik kembali penawarannya selama masa berlakunya surat penawaran, atau perpanjangan yang di sediakan oleh peserta ; b. calon pemenang gagal untuk menerima hasil dari perjanjian dan tanda tangan kontrak Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah.

24

17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan

18. Pengisian Data Kualifikasi

16.2

Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.

17.1

Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.

17.2

Apabila evaluasi penawaran belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.

sesuai

17.3

Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang lelang untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.

17.4

Berkaitan dengan 17.2 dan 17.3, maka peserta dapat: a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; atau b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.

17.5

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.

18.1

Peserta dapat mengunggah hasil pemindaian dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran.

25

18.2

Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE: a.

b.

19. Pakta Integritas

dalam hal peserta tunggal, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.

19.1

Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pemilihan secara bersih, transparan, dan profesional.

19.2

Dengan mendaftar sebagai peserta lelang melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO), maka badan usaha yang ditunjuk mewakili/ leadfirm KSO wajib menyampaikan pakta integritas anggota KSO-nya melalui fasilitas unggahan lainnya pada formulir isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE.

D. PEMASUKAN PENAWARAN

26

20. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran

20.1

Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; c. Penawaran harga; d. Dokumen Kualifikasi.

20.2

Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.

20.3

Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.

20.4

Peserta menyampaikan Data Kualifikasi bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran.

21. Penyampaian 21.1 Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran

Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.

21.2

Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan peserta menggunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.

21.3

Dokumen Penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen.

21.4

Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.

21.5

Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.

21.6

Surat Penawaran dan/atau dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan

27

dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan.

21.7

Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada SPSE.

21.8

Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm. KSO

28

22. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran dan Penawaran Terlambat

22.1

Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.

22.2

Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; • Yang dimaksud dengan gangguan teknis adalah gangguan yang mempengaruhi operasional SPSE, baik pengaruh terhadap penyedia jasa maupun terhadap Panitia Pemilihan. • Jika ada indikasi gangguan teknis di SPSE, maka Pokja akan meminta konfirmasi terkait kebenaran gangguan teknis tersebut secara tertulis dari dari pengelola LPSE atau pengumuman dari halaman resmi www.lpse.pu.go.id • Apabila Pokja menerima pemberitahuan terjadinya gangguan teknis dari halaman resmi www.lpse.pu.go.id, sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja segera mengumumkan perpanjangan waktu pemasukan penawaran minimal selama terjadinya gangguan teknis. Jika Pokja menerima aduan terkait indikasi gangguan teknis setelah batas akhir pemasukan penawaran, maka batas akhir pemasukan penawaran tidak bisa diperpanjang. c. perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.

22.3

Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perpanjangan batas akhir pemasukan penawaran karena hal tersebut di IKP 22.2 harus dilakukan sebelum batas akhir pemasukan.

22.4

Aplikasi SPSE menolak setiap Dokumen Penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.

29

E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 23. Pembukaan Penawaran

23.1

Jadwal pembukaan tercantum dalam LDP.

penawaran

sebagaimana

23.2

Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.

23.3

Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP.

23.4

Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.

23.5

Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 14.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.

23.6

Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk Dokumen Penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE.

30

24. Klarifikasi Penawaran

24.1 Untuk membantu pemeriksaan, evaluasi dan pembandingan penawaran dan kualifikasi Peserta maka Pokja Pemilihan atas kebijaksanaannya sendiri dapat meminta klarifikasi dari Peserta mengenai penawarannya. 24.2 Setiap klarifikasi yang disampaikan oleh Peserta yang tidak sesuai dengan permintaan Pokja Pemilihan tidak akan dipertimbangkan. 24.3 Permintaan Klarifikasi oleh Pokja Pemilihan dan jawabannya harus dibuat secara tertulis dalam surat yang dikirim melalui jasa kurir, faksimili atau email. Perubahan pada harga atau substansi penawaran tidak diminta, dilakukan atau diizinkan kecuali untuk mengkonfirmasi hasil koreksi atas kesalahan aritmatik yang ditemukan oleh Pokja Pemilihan dalam evaluasi penawaran sesuai dengan ketentuan IKP butir 25 atau untuk mengkonfirmasi informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap sehubungan dengan kualifikasi peserta sesuai dengan IKP butir 27.3. 24.4 Apabila Peserta tidak menyampaikan klarifikasi atas penawarannya pada tanggal dan waktu yang ditetapkan dalam permintaan klarifikasi dari Pokja Pemilihan maka penawarannya dapat ditolak.

31

25. Koreksi atas kesalahan aritmatik

25.1

Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik oleh Pokja Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdapat perbedaan antara harga satuan dan total harga sebagai hasil dari perkalian antara harga satuan dengan kuantitas maka yang berlaku adalah harga satuan sehingga total harganya harus dikoreksi; b. Apabila terdapat kesalahan perhitungan yang berkaitan dengan penjumlahan atau pengurangan subtotal maka yang berlaku adalah subtotHal sehingga totalnya harus dikoreksi; c. Apabila terdapat perbedaan antara penulisan huruf dan angka maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf, kecuali jika jumlah dalam huruf berkaitan dengan kesalahan aritmatik sehingga yang berlaku adalah jumlah dalam huruf berdasarkan ketentuan butir (a) dan (b) di atas. d. apabila Peserta yang memasukkan penawaran harga evaluasi terendah menolak hasil koreksi atas kesalahan maka penawarannya dinyatakan tidak responsif dan dinyatakan gugur.

26. Evaluasi Penawaran

25.2

Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan menyusun daftar penawaran dan peringkatnya mulai dari penawaran harga terkoreksi terendah.

26.1

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; c. evaluasi harga; dan d. evaluasi kualifikasi

32

26.2

Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi penawaran adalah sebagai berikut: a. Pokja Pemilihan menggunakan kriteria dan metodologi evaluasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Kriteria evaluasi lain tidak boleh digunakan; b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran kecuali memberikan informasi kualifikasi apabila diminta secara tertulis oleh Pokja Pemilihan; c. penawaran yang responsif secara substansial adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta yang memenuhi syarat. e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) ketidakhadiran peserta dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau 2) penyimpangan, kondisi, kesalahan atau kelalaian yang tidak signifikan/tidak penting. f. Peserta dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi. Komunikasi dengan cara lain tidak dilakukan antara peserta dan Pokja Pemilihan kecuali dilakukan secara tertulis, selama proses evaluasi penawaran sampai pengumuman pemenang;

33

g. Pokja Pemilihan membatalkan pemenang apabila pemenang tersebut termasuk karyawannya atau agennya atau subkonsultan, subpenyedia, penyedia jasa, pemasok dan/atau karyawannya secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam praktek korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau penghalangan dalam bersaing untuk mendapatkan kontrak. 26.3 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dievaluasi pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan responsif secara administrasi, apabila: 1) syarat-syarat administrasi dalam ketentuan butir (2) di bawah ini secara substansial dipenuhi/dilengkapi; 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari 90 (sembilan puluh) hari setelah batas akhir pemasukan penawaran yang ditetapkan; b) bertanggal; c) ditandatangai oleh wakil yang sah dari peserta. c.

apabila tidak ada penawaran yang responsif secara substansial, maka pelelangan dinyatakan gagal.

26.4 Evaluasi Teknis: a. evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang secara substansial responsif terhadap syarat-syarat administrasi; b. unsur-unsur evaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab X tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar; c. evaluasi teknis harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pokja Pemilihan harus mengevaluasi terpenuhinya persyaratan teknis secara substansial seperti yang ditetapkan dalam Bab X tentang Spesifikasi Teknis

34

2)

dan Gambar; Penawaran dinyatakan responsif secara teknis dan substansial terhadap persyaratan teknis apabila: a) metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan kemampuan dalam penyelesaian pekerjaan; b) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang tercantum dalam LDP; c) spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Bab X tentang Spesifikasi Teknis dan Gambar; d) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP

d. Apabila tidak ada penawaran yang responsif secara substansial terhadap persyaratan teknis maka pelelangan dinyatakan gagal. 26.5 Evaluasi Harga a. Evaluasi harga akan dilakukan terhadap penawaran yang responsif secara substansial terhadap persyaratan teknis. b. Evaluasi harga dilakukan berdasarkan harga yang terkoreksi secara aritmatik

35

terhadap penawaran yang responsif secara substansial terhadap persyaratan administratif dan teknis untuk menentukan penawaran terendah hasil evaluasi; c. Berdasarkan evaluasi harga di atas, apabila penawaran dengan harga terkoreksi terendah melebihi perkiraan biaya dengan selisih yang substansial maka pelelangan dinyatakan gagal. d. Penawaran harga secara berulang (e- reverse auction) tidak diijinkan.

27. Evaluasi Kualifikasi

27.1

Pokja Pemilihan harus menentukan apakah Peserta yang terpilih adalah peserta dengan harga terkoreksi terendah dan secara administratif dan teknis responsif secara substansial dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kualifikasi seperti yang tertera pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada dokumen pengadaan Bab V Dokumen Pengadaan ini.

27.2

Apabila peserta dengan harga terkoreksi terendah gagal untuk memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK), Pokja Pemilihan akan melanjutkan ke penawaran evaluasi terendah berikutnya untuk membuat keputusan serupa mengenai kualifikasi Peserta.

27.3

Apabila ditemukan informasi yang kurang jelas dan/atau tidak lengkap sehubungan dengan kualifikasi peserta, maka Pokja Pemilihan akan meminta klarifikasi secara tertulis (melalui surat yang dikirim via jasa kurir, faks atau email) kepada peserta dan memberikan waktu yang cukup (tidak kurang dari satu minggu) kepada peserta untuk menjawab. Informasi kualifikasi itu, baik yang bersifat faktual maupun historis, tidak boleh mengubah substansi penawaran dan akan diperhitungkan dalam evaluasi.

27.4

Apabila dianggap perlu, Pokja Pemilihan akan melakukan verikasi secara tertulis kepada pemilik pekerjaan sebelumnya dan/atau bank umum peserta terhadap informasi kualifikasi yang disampaikan dalam penawaran peserta.

36

Setiap komunikasi diperhitungkan. 27.5 28. Hak Pokja Pemilihan untuk Menerima dan Menolak Penawaran

F.

lisan

tidak

akan

Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi secara tatap muka tidak diijinkan.

Pokja Pemilihan berhak menerima atau menolak setiap penawaran dan membatalkan proses lelang serta menolak semua penawaran setiap saat sebelum penetapan pemenang, tanpa menimbulkan kewajiban apapun bagi Peserta. Penolakan dan pembatalan proses pelelangan dilakukan apabila proses pelelangan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal terjadi pembatalan, semua penawaran yang dimasukkan harus segera dikembalikan kepada peserta berserta alasan pembatalan lelang tersebut.

PENETAPAN PEMENANG

29. Penetapan Pemenang

30. Pengumuman Pemenang

31. Sanggahan

Pokja Pemilihan harus menetapkan pemenang yang menawar dengan harga terkoreksi terendah dan yang penawarannya dinyatakan responsif secara substansial dalam evaluasi administrasi, teknis dan harga, serta memenuhi ketentuan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini. Pokja Pemilihan harus mengumumkan hasil proses lelang melalui aplikasi SPSE di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan melalui papan pengumuman resmi. Informasi yang diumumkan harus mencakup: (a) nama setiap peserta yang memasukkan penawaran; (b) harga penawaran sebagaimana yang dibacakan pada pembukaan penawaran; (c) harga terkoreksi setiap penawaran yang dievaluasi; (d) nama peserta yang penawarannya ditolak karena tidak responsif secara substansial atau tidak memenuhi kriteria kualifikasi atau tidak dievaluasi, beserta alasannya; dan (e) nama pemenang, total nilai kontrak final maupun durasi dan ringkasan dari cakupan kontrak. 31.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan harus

37

ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP. 31.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan dan/atau pejabat berwenang lainnya. 31.3 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah menerima surat sanggahan melalui aplikasi SPSE. 31.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilihan harus merevisi evaluasi penawaran dan rekomendasi penetapan pemenang. Alasan atas keputusan itu harus dicatat dalam evaluasi hasil revisi tersebut. Dengan demikian, jika hal ini menyebabkan revisi terhadap rekomendasi penetapan pemenang, maka Pokja Pemilihan harus mengumumkan ulang hasil revisi penetapan pemenang sesuai dengan IKP butir 32 Dokumen Pengadaan ini. 31.5 Peserta yang mengajukan sanggahan terhadap hasil penetapan pemenang yang diumumkan ulang dapat mengajukan sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kalendar.

38

31.6 Sanggahan yang disampaikan secara offline namun bukan karena keadaan kahar atau gangguan teknis,atau sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK, atau sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja Pemilihan atau sanggahan yang disampaikan di luar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

39

G. PENUNJUKAN PEMENANG 32. Penunjukan 32.1 PPK harus menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) apabila: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan terbukti tidak benar; c. masa sanggah berakhir. 32.2

PPK harus memasukkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Peserta yang ditunjuk.

32.3

Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menerima keputusan tersebut.

32.4

Kegagalan pemenang untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atau menandatangani kontrak menjadi dasar yang cukup untuk pembatalan penetapan pemenang. Dalam hal ini, Pokja Pemilihan dapat menetapkan pemenang kepada peserta yang menawarkan harga terkoreksi terendah berikutnya dan yang penawarannya telah dinyatakan responsif dalam evaluasi administrasi, teknis dan harga serta memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan selama surat penawaran masih berlaku atau sudah diperpanjang.

32.5

SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.

32.6

SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab.

32.7

Dalam SPPBJ disebutkan bahwa peserta harus

40

menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. 32.8

Kontrak harus ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

32.9

PPK harus memasukkan data kontrak dan mengunggah dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE.

33. BAHP, Berita 33.1 Acara Lainnya, dan Kerahasiaan Proses

Pokja Pemilihan harus menuangkan ke dalam BAHP atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan peserta secara elektronik yang tidak dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE.

33.2

Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 33.1 diunggah oleh Pokja Pemilihan menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE.

33.3

Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.

H. PELELANGAN GAGAL 34. Pelelangan Gagal

I.

34.1

Pokja Pemilihan menyatakan pelelangan gagal, apabila tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;

34.2

Apabila pelelangan dinyatakan gagal atau dihentikan maka Pokja Pemilihan wajib memberitahukan kepada semua peserta secara elektronik melalui SPSE.

JAMINAN PELAKSANAAN

35. Jaminan Pelaksanaan

35.1

Pemenang akan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai yang ditetapkan dalam IKP 36.1 Dokumen Pengadaan ini, dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterbitkannya SPPBJ.

41

35.2 Jaminan Pelaksanaan harus dikembalikan setelah: a. penyerahan seluruh pekerjaan; b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak (apabila diperlukan). 35.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Yang Berwenang; b. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan ditulis dalam angka dan huruf; f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang tercantum dalam LDP; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; h. Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan; i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas nama Kemitraan/KSO atau masing-masing

42

j.

anggota Kemitraan/KSO (apabila masingmasing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.

35.4 Kegagalan pemenang untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sama dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. 35.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan harus diatur dalam SyaratSyarat Umum Kontrak.

43

J.

PENANDATANGANAN KONTRAK

36. Penandatanganan Kontrak

36.1

Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah Peserta menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari harga penawaran terkoreksi; dan b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai serah terima pertama Pekerjaan.

36.2

PPK dan pemenang tidak diperkenankan mengubah substansi konsep kontrak yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, kecuali untuk mengisi informasi kontrak tertentu yang sesuai dengan penawaran.

36.3

PPK dan pemenang wajib memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.

36.4

Hirarki dari bagian-bagian Dokumen Kontrak ditetapkan agar apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: a. adendum Surat Perjanjian, jika ada; b. c. d. e. f. g. h. i. j.

Perjanjian; surat penawaran, beserta penawaran harga; syarat-syarat khusus kontrak; syarat-syarat umum kontrak; spesifikasi khusus; spesifikasi umum; gambar-gambar; daftar kuantitas; dan dokumen lainnya seperti: jaminanjaminan, SPPBJ, BAHP.

36.5 Kontrak digandakan sesuai kebutuhan, yaitu: a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:

44

1) kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh peserta; dan 2) kontrak asli kedua untuk peserta dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK; b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan. 36.6 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama peserta adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 36.7 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak Pengadaan, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/AnggaranDasar untuk menandatangani Kontrak.

41

BAB IV. LEMBAR DATA PENAWARAN (LDP) Acuan Ketentuan IKP IKP 1.1

Uraian

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 45A UPTPBJ Wilayah Jawa Timur Alamat Pokja Pemilihan

IKP 1.2

: Jalan Bukit Raya Darmo No. 1, Surabaya

Email

: [email protected]

Website

: www.pu.go.id ; www.lpse.pu.go.id/eproc

Nama paket pekerjaan : REVITALISASI JARINGAN PRIMER DI TALANG (LANJUTAN) Uraian singkat pekerjaan terdiri dari : - 1. Pekerjaan Persiapan - 2. Pekerjaan Saluran - 3. Pekerjaan Bangunan - 4. Pekerjaan Pengadaan Pintu

IKP 2

Pekerjaan ini dibiayai dengan dana Loan SIMURP (Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project) IBRD Loan No. 8891-ID and AIIB Loan No. L0060A World Bank

IKP 3.2

Jumlah anggota Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah maksimal 3 (tiga)

IKP 4.3

Aduan terkait adanya indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dialamatkan melalui the World Bank’s Integrity Vice Presidency (INT) website: https://wbgcmsprod.microsoftcrmportals.com/en-US/anonymoususers/int-fraud-management/create-new-complaint;

IKP 9.2

Pemberian penjelasan lelang akan diadakan pada : Hari Tanggal Waktu Tempat

IKP 9.6

: : : :

Senin 13 September 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB lpse.pu.go.id

Peninjauan Lapangan akan diadakan oleh Pemilik Pekerjaan pada: Hari : Selasa Tanggal : 14 September 2021 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d Selesai Tempat : Kabupaten Jember Jadwal peninjauan lapangan akan diinformasikan kembali pada saat pemberian penjelasan pada LPSE

42

IKP 14.1.e

Peserta Lelang harus menyampaikan tambahan dokumen berikut dalam penawarannya: a. Kode Etik (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Peserta Lelang harus menyampaikankan Kode Etiknya yang akan berlaku bagi seluruh karyawan dan subkontraktornya, untuk memastikan kepatuhan pada tanggung jawab terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (LSK3) dalam pelaksanaan kontrak. [Catatan: Lengkapi dan sertakan risikonya untuk ditangani (serta rencana mitigasi risiko tersebut) oleh Kode sesuai dengan kontrak (SSUK, SSKK, Spesifikasi), dan risiko lainnya, sesuai dengan dokumen ESMP terlampir, mis. Risiko yang terkait dengan: masuknya tenaga kerja pendatang, diskriminasi tenaga kerja, penyebaran penyakit menular, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, perilaku terlarang dan kejahatan, dan menjaga lingkungan yang aman, dll, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan skala dan jenis dampak]. Selain itu, Peserta Lelang harus menjelaskan bagaimana Kode Etik ini akan dilaksanakan. Ini akan mencakup: bagaimana itu akan diperkenalkan atau rencana sosialisasi, pemahaman, dan peningkatan kepedulian secara terus menerus kepada seluruh karyawan/pihak-pihak yang terlibat (pemasok dan subkontraktor), pelatihan yang akan diberikan, pembiayaan, bagaimanahal tersebut akan dipantau dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan Penyedia Jasa untuk menangani setiap pelanggaran. Kontraktor wajib menerapkan Kode Etik yang disetujui pada saat pelaksanaan kontrak. b. Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) untuk mengelola risiko Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) Peserta Lelang harus menyampaikan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) beserta pembiayaan untuk mengelola risiko utama Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (LSK3), sebagai berikut: [Catatan: masukkan nama rencana dan risiko tertentu, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jenis dan skala dampak]; • Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL); • Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); • Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), termasuk antara lain larangan penggunaan pekerja dibawah umur dan/atau pekerja paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia • Rencana Pengelolaan Pekerja, termasuk rencana perekrutan, pengelolaan basecamps, asuransi pekerja, hak-hak dan kewajiban

43

pekerja, skema perekrutan, dan lain-lain. • Rencana untuk memperoleh Persetujuan/Perizinanyang relevan sesuai peraturan perundang-undangansebelum dimulainya pekerjaan seperti Izin Lingkungan, pembukaan Basecamp, Quarry atau Borrow Pit. • Rencana Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat terdampak, antara lain strategi pendekatan dan sosialisasi dengan masyarakat terdampak, penyuluhan mengenai COVID-19 (SARS-Cov2) dan HIV/AIDS dan Penyakit Seksual Menular serta penyuluhan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/GBV) dan Kekerasan Terhadap Anak (Violence Against Children/VAC), demarkasi lokasi dan akses warga yang memiliki resiko kesehatan dan keselamatan, manajemen polusi dan limbah, dll. • Mekanisme penanganan keluhan bagi pekerja konstruksi dan masyarakat yang terdampak • Rencana manajemen resiko lingkungan dan sosial lain yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus mengajukan persetujuan, kemudian menerapkan, rencana maupun risiko diatas, sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pasal 16.4, yang tercakup dalam Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan yang disepakati dan dijelaskan disini.

IKP 15.5

Besar jaminan penawaran Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan berlaku 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.

IKP 15.6

Jaminan penawaran asli harus ditujukan kepada: Nama

: Pokja Pemilihan 45A UPTPBJ Wilayah Jawa Timur

Alamat

: Jalan Bukit Darmo Raya No. 1, Surabaya (60226)

Dengan adanya kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Jaminan Penawaran dapat disampaikan secara elektronik. Jaminan yang disampaikan secara elektronik memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1)

Peserta menyampaikan Jaminan Penawaran secara elektronik dalam bentuk softcopy foto asli yang dihasilkan langsung dari kamera/handphone atau hasil scan tanpa proses edit;

2)

Peserta mengunggah Jaminan Penawaran tersebut dalam Dokumen Penawaran yang telah terenkripsi melalui aplikasi SPSE paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran;

3)

Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran secara elektronik menjadi risiko peserta;

4)

evaluasi terkait Jaminan Penawaran secara elektronik berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam aplikasi SPSE;

5)

Apabila Jaminan Penawaran yang disampaikan secara elektronik tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur;

6)

Data dokumen elektronik jaminan penawaran yang rusak (sesudah mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang mengakibatkan dokumen jaminan penawaran tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat;

44

7)

Pemenuhan syarat substansial Jaminan Penawaran, sesuai dengan yang tercantum pada IKP;

8)

Jaminan Penawaran akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada Penerbit Jaminan untuk memastikan bahwa Jaminan Penawaran secara elektronik tersebut dapat dicairkan tanpa syarat mengingat adanya kejadian COVID-19;

9)

Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada Penerbit Jaminan menyatakan bahwa Jaminan Penawaran hanya dapat dicairkan apabila berupa Jaminan Penawaran asli, maka: a)

Jaminan penawaran asli yang identik dengan jaminan penawaran yang disampaikan secara elektronik, wajib diserahkan oleh peserta kepada Pokja Pemilihan sebelum penetapan pemenang;

b)

Apabila Jaminan Penawaran pada butir a) tidak identik, maka penawaran dinyatakan gugur;

c)

Permintaan Jaminan Penawaran asli kepada peserta diinformasikan secara resmi dengan menyatakan tujuan, alamat penerima jaminan penawaran asli dan batas akhir penyampaian;

d)

Apabila peserta tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir a), maka penawaran dinyatakan gugur;

10) Apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan konfirmasi, Penerbit Jaminan mengizinkan pencairan Jaminan Penawaran menggunakan softcopy Jaminan Penawaran elektronik maka Jaminan Penawaran asli tidak wajib dimintakan ke peserta.

IKP 16.2

Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara termin.

IKP 17.1

Masa berlaku penawaran 90 (Sembilan puluh) hari kalendar sejak batas akhir pemasukan penawaran yang ditetapkan dalam aplikasi SPSE.

IKP 17.5

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

IKP 22.1

Tanggal dan waktu batas akhir pemasukan penawaran adalah 24 September 2021 Pukul 10.00 WIB.

IKP 23.1

Tanggal dan waktu pembukaan penawaran adalah 24 September 2021 Pukul 10.05 WIB.

IKP 26.4

Bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak melebihi 20 % dari total harga penawaran.

IKP 31.1

Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE. Tembusan sanggahan disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) kepada: a. PPK Alamat

: PPK Irigasi dan Rawa II : Jl. Menur No. 123 lantai 2 Surabaya

b. Kepala Satuan Kerja : Kepala SNVT PJPA Brantas Alamat : Jl. Menganti No. 312 Surabaya c. APIP (Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia) Aduan terkait dengan indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur di IKP 4.3

45

IKP 35.3

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 379 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan) hari kalender sejak penandatanganan kontrak.. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK : PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara

46

BAB IV.1 NEGARA-NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT Persyaratan untuk Penyediaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa NonKonsultasi dalam Pengadaan yang Dibiayai oleh Bank Dunia. Dengan mengacu kepada IKP 3.6(b) dan 3.8, sebagai informasi bagi Peserta, sampai saat ini, badan usaha, barang dan jasa dari negara-negara berikut tidak boleh ikut dalam proses pelelangan ini : TIDAK ADA

47

BAB IV.2. KEBIJAKAN BANK DUNIA – PRAKTEK KORUPSI DAN PENIPUAN Pedoman Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Non-Konsultasi yang Dibiayai dengan Pinjaman IBRD serta Kredit & Hibah IDA oleh Negara-Negara Peminjam Bank Dunia, tertanggal Januari 2011. “Penipuan dan Korupsi: 1.16 Kebijakan Bank adalah mewajibkan Peminjam (termasuk penerima manfaat pinjaman Bank), peserta lelang, pemasok, penyedia dan kuasa mereka (dinyatakan maupun tidak dinyatakan), subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok, dan personil-personilnya menaati standar etika tertinggi dalam menyelenggarakan pengadaan dan melaksanakan kontrak-kontrak yang dibiayai Bank.1 Selaras dengan kebijakan ini, Bank: (a) dalam ketentuan ini, di bawah ini adalah definisi dari istilah- sebagai berikut: (i) “Praktek korupsi” adalah menawarkan, memberikan, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, segala sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut;2 (ii) “Praktek penipuan” adalah suatu tindakan atau pengabaian, termasuk misinterpretasi yang secara sadar ataupun secara ceroboh menyesatkan atau berupaya menyesatkan suatu pihak untuk mendapatkan manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari kewajiban;3 (iii) “Praktek kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut;4 (iv) “Praktek pemaksaan (koersif)” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung maupun tidak langsung, suatu pihak atau properti pihak tersebut guna mempengaruhi tindakan-tindakan suatu pihak secara tidak patut;5 (v) “Praktek obstruktif” adalah (aa) secara sengaja merusak, memalsukan, mengubah atau menyembunyikan barang bukti investigasi, atau membuat pernyataan palsu kepada petugas penyelidik untuk secara material menghalangi investigasi Bank terhadap tuduhan praktek korupsi, penipuan, pemaksaan atau 1

Dalam konteks ini, setiap tindakan untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak demi keuntungan yang tidak sebagaimana mestinya adalah tidak patut. 2 Dalam ayat ini, “pihak lain” memaksudkan pejabat publik yang bertindak sehubungan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak. Dalam konteks ini, “pejabat publik” termasuk didalamnya staf Bank Dunia dan karyawan organisasi lain yang membuat atau memeriksa keputusan-keputusan pengadaan. 3 Dalam ayat ini, “pihak” memaksudkan pejabat publik; istilah “manfaat” dan “kewajiban” berkaitan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak; dan “tindakan” atau “pengabaian” dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak. 4 Dalam ayat ini, “pihak” memaksudkan mereka yang berpartisipasi dalam proses pengadaan (termasuk pejabat publik) yang berupaya, baik oleh mereka sendiri maupun melalui pihak atau entitas lain yang tidak berpartisipasi dalam proses pengadaan atau seleksi, untuk mendorong persaingan atau menetapkan harga penawaran pada tingkat yang tidak kompetitif atau direkayasa atau membocorkan harga penawaran atau syarat-syarat lain kepada satu sama lain. 5 Dalam ayat ini, “pihak” memaksudkan pihak yang berpartisipasi dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak.

48

kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu atau mengintimidasi suatu pihak untuk menghalanginya dalam menyingkapkan apa yang diketahuinya sehubungan dengan investigasi atau dalam melakukan investigasi, atau (bb) Perbuatan yang ditujukan untuk secara material menghalangi pelaksanaan hak Bank dalam melakukan pemeriksaan dan audit yang ditetapkan berdasarkan butir 1.16(e) di bawah ini. (b) menolak usulan penetapan pemenang apabila Bank memutuskan bahwa peserta yang direkomendasikan sebagai pemenang atau personilnya atau kuasanya atau subkonsultan, subpenyedia, penyedia jasa, pemasok dan/atau karyawan-karyawannya secara langsung maupun tidak langsung telah terlibat dalam praktek korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif dalam bersaing memenangkan kontrak bersangkutan; (c) menyatakan proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Bank (misprocurement) dan membatalkan sebagian pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak apabila Bank memutuskan pada waktu kapan pun bahwa perwakilan dari Peminjam atau penerima sebagian hasil pinjaman telah melakukan praktek korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif selama proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak bersangkutan tanpa ada tindakan yang cepat dan tepat dari pihak Peminjan yang dianggap memuaskan oleh Bank untuk menanggulangi praktek-praktek tersebut ketika praktek-praktek itu dilakukan, termasuk lalai untuk segera memberitahukan Bank pada waktu mereka mengetahui adanya praktek-praktek tersebut; (d) menjatuhkan sanksi atas suatu badan usaha atau orang (individu) pada saat kapan pun sesuai dengan prosedur sanksi Bank yang berlaku,6 termasuk dengan menyatakan secara terbuka bahwa badan usaha atau orang tersebut tidak memenuhi syarat selama jangka waktu tertentu atau jangka waktu tidak tertentu: (i) untuk diberikan kontrak yang dibiayai oleh Bank; dan (ii) untuk diusulkan7; (e) mewajibkan agar suatu ketentuan dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak yang dibiayai dengan pinjaman Bank yang mengharuskan peserta, pemasok dan penyedia, dan subpenyedia, kuasa/agen, personil, konsultan, penyedia jasa atau pemasoknya untuk mengizinkan Bank memeriksa semua pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan pemasukan penawaran dan pelaksanaan kontrak, dan meminta agar pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank.”

6

Suatu badan usaha atau seseorang dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pemenang kontrak yang dibiayai oleh Bank setelah: (i) selesainya proses penjatuhan sanksi oleh Bank menurut prosedur sanksi Bank, antara lain termasuk crossdebarment (larangan lintas lembaga untuk mengikuti lelang) sebagaimana disepakati dengan Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional lain, termasuk Bank-Bank Pembangunan Multilateral, dan melalui penerapan prosedur sanksi administratif pengadaan korporat Grup Bank Dunia atas penipuan dan korupsi; dan (ii) akibat penangguhan sementara atau penangguhan sementara dini sehubungan dengan proses penjatuhan sanksi yang sedang berlangsung. Lihat catatan kaki 14 dan ayat 8 Apendiks 1 dalam Pedoman ini. 7 Subpenyedia, konsultan, manufaktur atau pemasok atau penyedia jasa yang diusulkan (sebutan yang berbeda digunakan bergantung pada dokumen pengadaan tertentu) adalah yang telah: (i) diikutsertakan oleh peserta dalam permohonan prakualifikasi atau penawarannya karena mempunyai pengalaman dan pengetahuan spesifik yang penting sehingga peserta dapat memenuhi persyaratan kualifikasi untuk penawaran tertentu; atau (ii) ditunjuk oleh Peminjam.

49

BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Lembar Data Kualifikasi (LDK) A. Lingkup Kualifikasi

B. Persyaratan Kualifikasi

Nama Pokja Pemilihan

:

Pokja Pemilihan 45A UPTPBJ Wilayah Jawa Timur

Alamat Pokja Pemilihan Email Website Nama Paket Pekerjaan

:

Jalan Bukit Darmo Raya No. 1, Surabaya

: :

[email protected] https://lpse.pu.go.id

:

REVITALISASI JARINGAN PRIMER DI TALANG (LANJUTAN)

1. Perusahaan wajib memiliki izin usaha di bidang konstruksi di negara asal atau yang setara. 2. Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak (Nonperformance) akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran. Untuk keperluan persyaratan kualifikasi ini, non-performance sebagaimana diputuskan oleh PPK mencakup semua kontrak di mana (a) nonperformance tidak ditentang oleh penyedia, termasuk melalui rujukan ke mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak bersangkutan, dan (b) kontrak ditentang tetapi sepenuhnya diselesaikan terhadap penyedia. Nonperformance tidak mencakup kontrak-kontrak di mana keputusan PPK dibatalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Nonperformance harus didasarkan atas segala informasi mengenai sengketa atau gugatan, yaitu sengketa atau gugatan yang telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak masing-masing dan di mana semua kasus banding yang tersedia bagi Peserta telah diselesaikan. 3. Peserta lelang memiliki minimal satu (1) pengalaman kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupa/sejenis (bidang sipil irigasi) yang telah diselesaikan sebagai penyedia utama, anggota KSO, penyedia manajemen atau sub

50

penyedia dengan minimal nilai kontrak Rp. 20.800.000.000,- (dua puluh milyar delapan ratus juta rupiah), atau minimal dua (2) kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupa/sejenis (bidang sipil Irigasi) dengan minimal nilai kontrak masing-masing Rp. 10.400.000.000,(sepuluh milyar empat ratus juta rupiah), dalam 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi dan perjanjian KSO (jika KSO) yang memuat porsi masing-masing anggota KSO, nilai pengalaman kontrak akan diperhitungkan berdasarkan porsi dari KSO kontrak kerja sebelumnya. Dalam hal peserta lelang adalah joint venture/KSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota joint venture/KSO atau gabungan dari anggota joint venture.

4. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian* :

No

Jabatan Jumlah Pekerjaan yang (Orang) diusulkan

Pengala man Kerja Minimal (Tahun)

1 1

2 Project Manager

3 1

4 5

2

Tenaga Ahli Irigasi

1

5

3

Ahli K3 Konstruksi

1

4

Kualifikasi/Tingkat Pendidikan

5 SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) Madya / S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) Madya / S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan SKA K3 Konstruksi (603) Muda / S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan

Keterangan (*): a. isi daftar tenaga ahli (3-4 posisi utama) beserta kualifikasi dan pengalaman minimum dan persyaratan ini tidak bersifat menggugurkan b. Untuk tenaga ahli yang diusulkan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (CV) dan surat referensi pengalaman dari pemberi pekerjaan. c. Untuk tenaga ahli asing sertifikat keahlian dibuktikan dengan sertifikat sejenis yang ekuivalen.

51

5. Calon Penyedia Jasa harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses ke, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) terkait di luar kewajibankewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp. 5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah), dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk: i) Rekening koran Bank dari penyedia jasa. [Dalam hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan Rekening koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang diikuti]; dan atau ii) Fasilitas kredit (diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak) dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Umum Pemerintah/Swasta yang menyatakan ketersedian dana sebesar yang dinyatakan dalam fasilitas kredit tersebut untuk paket pekerjaan Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan), apabila nantinya Calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang. 6. Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp 39.000.000.000 [tiga puluh sembilan milyar rupiah] dalam 3 tahun terakhir (dihitung berdasarkan nilai total pembayaran yang sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung dan/atau telah selesai berdasarkan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit dalam 3 tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3). 7. Mampu menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini (peralatan boleh milik sendiri/sewa beli/sewa :

No.

Jenis

1 2 1 Alat Ukur Waterpass

Jumlah

3

4 2

5 Milik sendiri / sewa / sewa beli

2

Milik sendiri / sewa / sewa beli Milik sendiri / sewa / sewa beli

2 Alat Ukur Theodolit 3 Concrete Mixer

Status Milik/Sewa

Kapasitas

Min. 0,3 m3

15

52

4 Excavator

Minimal 138 Hp

2

Milik sendiri / sewa / sewa beli

5 Dump Truck

Minimal 4 m3 Minimal 100 HP

4

Milik sendiri / sewa / sewa beli Milik sendiri / sewa / sewa beli Milik sendiri / sewa / sewa beli

6 Bulldozer 7 Pick Up

1 4

8. Dalam hal Peserta Lelang adalah sebuah Joint Venture (JV)/ Konsorsium maka untuk setiap anggota JV/Konsorsium harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B(5) dan B(6) Bab V, di samping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab (Lead Partner) dari JV lainnya harus memenuhi minimal 40% dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JV/KSO lainnya harus memenuhi minimal 25% dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir B(5) dan B(6) Bab V. Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JV/KSO. Pengalaman dan sumber daya sub-kontraktor tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah peserta memenuhi kriteria kualifikasi, kecuali ditentukan lain dalam LDP. 9. Peserta lelang agar membuat Pernyataan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Sipil yang telah ditangguhkan atau dihentikan dan/atau Jaminan Pelaksanaannya dicairkan oleh Pengguna Jasa karena alasan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, atau sosial, atau kesehatan, persyaratan ketenagakerjaan, atau keselamatan kerja dalam waktu lima tahun terakhir.

53

BAB VI. BENTUK-BENTUK PENAWARAN STANDAR 1.

Bentuk Surat Penawaran (untuk Peserta tunggal atau Peserta Kemitraan/KSO) 2. [Bentuk Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), apabila perlu], 3. Bentuk Informasi Penawaran Teknis; 4. Bentuk Informasi Penawaran Kualifikasi; 5. Bentuk Pakta Integritas (untuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi–KSO). 6. Bentuk Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 7. Bentuk Kode Etik Perusahaan (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) 8. Bentuk Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi 9. Bentuk Pernyataan Kinerja Terkait Lingkungan, Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja 10. Bentuk Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Matrik untuk Laporan Kemajuan Pekerjaan.

53

1. Bentuk Surat Penawaran (Untuk Peserta tunggal atau Peserta Kemitraan/KSO)

[Kop Surat Badan Usaha] Nomor Lampiran

: :

,

Kepada Yth.: Pokja UKPBJ [diisi oleh Pokja Pemilihan]

20

[K/L/D/I]

di

Perihal

: Penawaran Pekerjaan

[nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan]

Sehubungan dengan pengumuman Pelelangan dan Dokumen Pengadaan nomor: tanggal dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan [serta adendum Dokumen Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran sesuai dengan Dokumen Pengadaan untuk Pekerjaan [nama Pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan] dengan nilai total sebesar Rp ( ). Kami setuju dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan (dan Berita Acara Penjelasan Lelang serta Adendum yang diterbitkan sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta]. Penawaran ini berlaku selama 90 hari kalendar sejak batas akhir pemasukan penawaran yang tercantum dalam aplikasi SPSE.

1. 2. 3. 4. 5.

6.

Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah diisi; Surat konfirmasi, seperti surat kuasa, yang memberikan wewenang kepada orang yang menandatangani Penawaran untuk melakukan pengikatan terhadap Peserta Lelang. [salinan hasil pindaian Jaminan Penawaran, apabila dipersyaratkan] [Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada]; Informasi Penawaran Teknis yang terdiri dari: a. Metoda Pelaksanaan; b. Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan sampai Penyerahan Awal; c. [Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, apabila ada]. Bentuk Informasi Penawaran Kualifikasi.

55

Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, kami menegaskan dan menyatakan bahwa kami memenuhi persyaratan dalam IKP Butir 3, kami tidak mempunyai Konflik Kepentingan berdasarkan IKP Butir 5, dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. Nama: Dalam Kapasitas sebagai: Tanda tangan: Diberi kuasa untuk menandatangani Penawaran untuk dan atas nama: Tanggal:

56

2. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO) (bila perlu)

SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/ KERJA SAMA OPERASI (KSO)

Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di pada tanggal 20 , maka kami: [nama peserta 1] [nama peserta 2] [nama peserta 3] [dan seterusnya] bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: 1. Secara bersama-sama, kami: a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO. c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. 2.

Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah: [nama peserta 1] sebesar %( persen) [nama peserta 2] sebesar %( persen) [nama peserta 3] sebesar %( persen) [dst]

3.

Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.

4.

Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.

57

5.

Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.

6.

Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada [nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.

7.

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

8.

Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.

9.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap kekuatan hukum yang sama.

(

) yang masing-masing mempunyai

DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di pada hari tanggal bulan , tahun

[Peserta 1]

(

)

[Peserta 2]

(

[Peserta 3]

(

Catatan:

)

) [dst

(

)]

58

Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat di atas kertas segel/bermaterai dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari setiap perusahaan peserta Kemitraan/KSO.

59

3. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Informasi Penawaran Teknis [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] 1. metode pelaksanaan pekerjaan [menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan]; 2. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai Penyerahan Awal (PHO) [tidak melampaui batas waktu yang tercantum dalam LDP]; 3. Data teknis (seperti brosur, dll) apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu; 4. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam LDP].

60

4. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN KUALIFIKASI:

Diisi oleh setiap peserta. Bagi Peserta yang berbentuk Kemitraan/KSO, setiap anggotanya wajib mengisi Formulir Kualifikasi dengan kualifikasi perusahaan mereka masing-masing

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

: _____ __ _ ____ [nama wakil sah badan usaha]

Jabatan

: ____ ________ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]

Bertindak untuk dan atas nama

: PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]

Alamat

: _____ __ __ __ __

____ __ _

Telepon/Fax

: _____ __ __ __ __

____ __ _

Email

: _____ __ __ __ __

____ __ _

menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya secara hukum bertindak untuk perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan

2.

3. 4. 5.

dan atas _______ ____

nama [akta

pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi]; saya bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”]; saya tidak sedang menjalani sanksi pidana; saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

61

6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam; 7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:

A. Data Administrasi 1. Nama Badan Usaha

: _____ __ __ __ __

2. Status

:

Alamat Kantor Pusat 3. No. Telepon No. Fax E-Mail Alamat Kantor Cabang 4. No. Telepon No. Fax E-Mail

Pusat

Cabang

: _____ __ __ __ __ _____ __ __ __ __ : : : :

_____ __ __ __ _____ __ __ __ _____ __ __ __ _____ __ __ _____ __ __ : _____ __ __ __ : _____ __ __ __ : _____ __ __ __

B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi a. Nomor : _______ __ __ b. Tanggal : _______ __ __ c. Nama Notaris : _______ __ __ : _______________ d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) 2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir a. Nomor : _______ __ __ b. Tanggal : _______ __ __ c. Nama Notaris : _______ __ __

__ __ __ __ __ __ __ __ __ __

62

C. Pengurus Badan Usaha No.

Nama

No. Identitas

Jabatan dalam Badan Usaha

D. Izin Usaha 1. No. Surat Izin Usaha _____

: _____ Tanggal ______

2. Masa berlaku izin usaha

: _____ ___

3. Instansi pemberi izin usaha

: _____ ___

4. Kualifikasi Usaha

: _____ __

5. Klasifikasi Usaha

: _____ __

E. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan) 1. No. Surat Izin _________ 2. Masa berlaku izin 3. Instansi pemberi izin

F.

: _____ __ __ Tanggal _____ : _____ __ __ : _____ __ __

Riwayat Kegagalan Pelaksanaan Kontrak Kegagalan Pelaksanaan Kontrak menurut Bab V – Lembar Data Kualifikasi (LDK)



Kegagalan pelaksanaan kontrak tidak terjadi dalam 5 tahun terakhir terhitung sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran.



Kontrak(-kontrak) yang gagal dilaksanakan sejak 5 tahun terakhir terhitung sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran

Tahun

Bagian Kontrak yang gagal dilaksanakan

Identifikasi Kontrak

Identifikasi Kontrak: Nama PPK: Alamat PPK: Alasan kegagalan pelaksanaan:

Nilai Total Kontrak dalam Rp

63

G. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma) No.

Nama

No. Identitas

Persentase

Alamat

H. Data Personil Utama

I.

No

Nama

Tgl/bln/thn lahir

1

2

3

Tingkat Pendidikan 4

Jabatan dalam pekerjaan 5

Pengalaman Kerja (tahun)

Profesi/ keahlian

6

7

Data Peralatan

No.

Jenis Peralatan

Jumlah

1

2

3

Kapasitas atau output pada saat ini 4

Merk dan tipe

Tahun pembuatan

Kondisi

Lokasi Sekarang

Status Kepemilikan/Dukungan Sewa

5

6

7

8

9

63

J. Data Pengalaman Perusahaan yang Sejenis dalam 4 tahun terakhir

No.

1

Nama Paket Pekerjaan

Ringkasan Lingkup Pekerjaan

Lokasi

2

3

4

Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen

Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan

Kontrak

Nama

Alamat/ Telepon

No / Tanggal

Nilai

Kontrak

BA Serah Terima

5

6

7

8

9

10

K. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan

No.

1

Nama Paket Pekerjaan

Bidang/Sub Bidang Pekerjaan

Lokasi

2

3

4

Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen

Kontrak

Nama

Alamat/ Telepon

No / Tanggal

5

6

7

Progres Terakhir

Nilai

Kontrak (rencana) %

Prestasi Kerja %

8

9

10

L. Omzet Tahunan Rata-Rata Peserta Lelang diminta untuk menyerahkan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit. Apabila laporan keuangan yang telah diaudit tidak ada untuk tahun terakhir sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran maka khusus untuk tahun tersebut Peserta harus menyerahkan laporan keuangan yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuknya.

64

Data omzet tahunan Tahun

Nilai dan mata uang

Ekuivalen dalam US$

*Omzet Tahunan RataRata

*Omzet tahunan rata-rata dihitung sebagai jumlah total pembayaran sah yang diterima untuk pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung atau telah diselesaikan dalam 3 tahun terakhir, dibagi 3. Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

____ ______ [tempat],

[tanggal]

[bulan] 20 [tahun]

PT/CV/Firma/Koperasi ____ ______ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]

[rekatkan meterai Rp 6.000,dan tanda tangan] (nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]

65

5. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK CONTOH

[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK Sebagai JAMINAN PENAWARAN No. Yang bertanda tangan dibawah ini: _____ ____ __ __ _ ______ dalam jabatan selaku _____ __ __ __ __ ____ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama_______________________________ __ __ ___ [nama bank] berkedudukan di _____ __ __ __ _ _______ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama ________________________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ____________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah

uang

Rp

______ __ __ __

____

(terbilang

_______ __ __ __ __)

sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk lelang pekerjaan _____ __ ______ _ ________ dengan bentuk garansi bank, apabila: Nama : _______ __ __ _ __________ [Peserta Lelang] Alamat : _______ __ __ __ _____ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : 1. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); 2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya lelang ; 3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS;

66

4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau 5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh yang dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Garansi Bank berlaku selama _____ __ __ ______ ____ (______ ___ __ __ _ ____) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _____ __ __ __ __ ____ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. 6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing- masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ____________________________ Dikeluarkan di Pada tanggal

: ____________________________ : ____________________________ [Bank]

Meterai Rp6000,00 [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ........... [bank]

67

BENTUK PAKTA INTEGRITAS (untuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi-KSO) Catatan: Dengan mendaftar sebagai peserta pada aplikasi SPSE maka peserta tunggal telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas.

68

[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan/KSO – disertahkan bersama dengan penawaran]

PAKTA INTEGRITAS Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama

: _____ __ __ _ ____ [nama wakil sah badan usaha]

No.Identitas

: ____ ____ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]

Jabatan

: _____ __ __ __ __

__

Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi untuk dan sesuai dan cantumkan nama] atas nama 2. Nama

[pilih yang

: _____ __ __ _ ____ [nama wakil sah badan usaha]

No.Identitas

: ____ ____ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]

Jabatan

: _____ __ __ __ __

__

Bertindak : PT/CV/Firma/Koperasi untuk dan sesuai dan cantumkan nama] atas nama

[pilih yang

3. ....... [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO] dalam rangka pengadaan _______ [isi nama paket] pada

______ [isi sesuai dengan

K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa: 1. Kami tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. Kami akan mengikuti proses pengadaan dan selanjutnya pelaksanaan kontrak, apabila ditetapkan sebagai pemenang, secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. Apabila kami melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, kami bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. ____ ______ [tempat],

[tanggal]

[bulan] 20 [tahun]

69

[Nama Peserta] [tanda tangan], [nama lengkap]

[Nama Peserta] [tanda tangan], [nama lengkap]

[Nama Peserta] [tanda tangan], [nama lengkap]

[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO]

70

6. BENTUK STRATEGI PENGELOLAAN DAN RENCANA PELAKSANAAN TERHADAP LINGKUNGAN, SOSIAL, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SPRP-LSK3) Peserta Lelang harus menyerahkan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) yang komprehensif dan singkat (SPRP-LSK3) sebagaimana disyaratkan oleh IKP 14.1 butir e.6) pada Lembar Data Penawaran (LDP). Strategi dan rencana ini harus menguraikan secara rinci tindakan, bahan, peralatan, proses pengelolaan,dll. yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor dan Sub-kontraktornya. Dalam mengembangkan strategi dan rencana ini, Peserta Lelang harus memperhatikan ketentuan terkait LSK3 dalam kontrak termasuk rencana tindakan dalam upaya pencegahan terhadap Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/GBV),Kekerasan Terhadap Anak (Violence Against Children/VAC), dan penggunaan tenaga kerja dibawah umur dan pekerja paksa sesuai peraturan perundangundangan Indonesia. Persyaratan-persyaratan tersebut secara lengkap dijelaskan pada dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.

Persyaratan Pekerjaan yang dijelaskan dalam SSUK, SSKK dan Spesifikasi Umum; AMDAL atau UKL-UPL: Prosedur Pengelolaan Pekerja (Labor Management Procedure) Prosedur penemuan tak terduga atas warisan budaya (Chance find procedure for cultural heritage) 5. LARAP 6. Indigenous Peoples Plan (IPP); 7. Persyaratan yang diminta dalam pengajuan perizinan, antara lain: a. [Pemilik Pekerjaan menambahkan jenis-jenis perijinan yang diperlukan]

71

7. BENTUK KODE ETIK PERUSAHAAN Kode Etik: Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) Peserta Lelang harus menyerahkan Kode Etik yang akan berlaku bagi karyawan dan subkontraktornya sebagaimana disyaratkan oleh IKP 14.1 butir e.6) dari Lembar Data Penawaran (LDP). Kode Etik/Pedoman Perilaku dimaksud termasuk didalamnya Pedoman Perilaku serta rencana tindakan dalam upaya pencegahan terhadap Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/GBV) dan Kekerasan Terhadap Anak (Violence Against Children/VAC)harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan LSK3 dalam kontrak, serta yang secara lebih lengkap dijelaskan dalam dokumen-dokumendibawah ini: 1. 2. 3. 4.

Persyaratan Pekerjaan yang dijelaskan dalam SSUK, SSKK dan Spesifikasi Umum; AMDAL; Prosedur Pengelolaan Pekerja (Labor Management Procedure); Prosedur penemuan tak terduga atas warisan budaya (Chance find procedure for cultural heritage) 5. LARAP 6. Indigenous Peoples Plan (IPP); 7. Persyaratan yang diminta dalam pengajuan perizinan, antara lain: a. [Pemilik Pekerjaan menambahkan jenis-jenis perijinan yang diperlukan] Selain itu, Peserta Lelang harus memberikan garis besar tentang bagaimana Kode Etik ini akan dilaksanakan, mencakup rencana sosialisasi/konsultasi dan pemahaman kepada seluruh karyawan/pihak-pihak yang terlibat (pemasok dan subkontraktor), pelatihan apa yang akan diberikan, bagaimana itu akan dipantau dan bagaimana Kontraktor mengusulkan untuk menangani setiap pelanggaran.

72

8. BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K) I. BENTUK RK3K USULAN PENAWARAN ................. [Logo & Nama Perusahaan]

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K) [digunakan untuk usulan penawaran]

DAFTAR ISI

A. Kebijakan K3 B. Perencanaan K3 B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3. B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C. Pengendalian Operasional K3

A. KEBIJAKAN K3 .................................................................................................................................... [diisi oleh penyedia jasa berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten] A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

B. PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut.

73

B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian RisikoK3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1

TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PROGRAM K3. [digunakan untuk usulan penawaran, Pokja harus mereview dan menyesuaikan aktivitas table dibawah sesuai dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukandengan identifikasi dampak/bahaya sesuai dengan yang ada di dokumen sosial/lingkungan, yang dimiliki oleh Pemrakarsa pekerjaan, misal AMDAL atau UKL-UPL), Labor Management Procedure (LMP) atau Prosedur Pengelolaan Pekerja, karena tabel dibawah hanya contoh untuk kegiatan konstruksi jalan] Nama Perusahaan : .................. Kegiatan : .................. halaman : ….. / ….. NO (1) 1

URAIAN PEKERJAAN

IDENTIFIKASI BAHAYA

(2)

(3) -

1

Mobilisasi / Demob Peralatan

2

Pekerjaan Beton

3

Pekerjaan Galian Tanah

4

Pekerjaan Pintu Air

5

Pekerjaan Jalan

-

Lalu lintas rawan terhadap kemacetan Tertabrak, Terserempet Terbalik Terjatuh dari alat Berat Terkena Besi Beton Terjatuh dari bangunan Tertimpa Material Terkena Peralatan Kerja Terkena alat berat Tertimbun tanah buangan Terkena Longsoran Batu Tertimpa material Terjatuh Terkena alat Tertimpa material Terjatuh Tersetrum listrik Terkena percikan las Terkena alat

SASARAN K3 PROYEK (4)

PENGENDALIAN RISIKO K3 (5)

PROGRAM SUMBER DAYA (6)

74

Inspeksi

6

Pekerjaan Jembatan Pelayanan

7

Pekerjaan Landscape

-

Tertimpa material Terjatuh

-

Terkena alat Tertimpa material Tertabrak, Terserempet Terjatuh Terperosok Terkena alat Terjatuh Tertimpa material

Ketentuan Pengisian Tabel 1: 1. Kolom (1), (2) dan (3) diisi oleh PPK di dalam dokumen pengadaan; 2. Kolom (4) sampai dengan (6) diisi oleh Penyedia Jasapada saat penawaran; B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; C. Pengendalian Operasional K3 Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya: 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5) 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi PenanggungJawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan 5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko pada Tabel 1 kolom (5).; 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ........................ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] .......................... Jabatan

75

II. BENTUK RK3K PELAKSANAAN PEKERJAAN Dibuat oleh penyedia jasa pada saat pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan. ................. [Logo dan Nama Perusahaan]

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAKONSTRUKSI(RK3K) [digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan]

DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B. Organisasi K3 C. Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C.3. Sasaran dan Program K3` D. Pengendalian Operasional K3 E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 A. KEBIJAKAN K3 [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh manajer proyek/kepala proyek] A.1. A.2. A.3.

Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. kepala proyek/project manager harus mengesahkan Kebijakan K3 Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakitakibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangandan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.

76

B. ORGANISASI K3

Contoh: Penanggung jawab K3

Emergency / Kedaruratan

P3 K

Kebakaran

C. PERENCANAAN K3 Penyedia jasa wajib membuatIdentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 1. TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNGJAWAB Nama Perusahaan : .................. Kegiatan : .................. Lokasi : .................. Tanggal dibuat : .................. halaman : ….. / ….. No

Uraian Pekerjaan

Identifikasi Bahaya

Penilaian Risiko Kekerapan Keparahan Tingkat resiko

Skala Prioritas

Pengendalian Resiko K3

Penanggung Jawab (Nama Petugas)

Ketentuan Pengisian Tabel 1: Kolom (1) : Nomor urut uraian pekerjaan. Kolom (2) : Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.

77

Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Kolom (7)

Kolom (8)

: Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 : Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan. : Diisi dengan nilai (angka) keparahan. : Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan. : Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian. : Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalianrisiko menggunakan hirarki pengendalian risiko(Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisioleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belummemperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas. Keterangan : 1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan ataumengganti material/ bahan sehingga bahaya dapatdihilangkan atau dieliminasi. Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja diketinggiannamun pekerjaan tetap dilakukan denganmenggunakan alat bantu. 2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebihaman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebihrendah. Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkatmekanik kecil untuk bekerja di ketinggian. 3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasiteknologi atau peralatan guna menghindari terjadinyakecelakaan. Contoh: menggunakan perlengkapan kerja atauperalatan lainnya untuk menghindari terjatuh padasaat bekerja di ketinggian . 4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja)untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerjaterhadap sumber bahaya, larangan menggunakantelepon seluler di tempat tertentu, pemasangan ramburambu keselamatan . 5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhistandard dan harus dipakai oleh pekerja pada semuapekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

78

Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangankulit pada pekerjaan pengelasan. Kolom (9)

: Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risikoK3.

C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakansebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lainsebagai berikut : 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3.[diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C 3.Sasaran dan Program K3 F.1.1. Sasaran 1. Sasaran Umum: Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi. 2. Sasaran Khusus: Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan Sasaran dan Program K3. F.1.2. . Program K3 Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian,monitoring, dan penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan Sasaran dan Program K3.

79

TABEL 2. TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan : .................. Kegiatan : .................. Lokasi : .................. Tanggal dibuat : .................. No

(1)

Uraian Pekerjaan

(2)

Pengendalian Resiko

(3)

Sasaran khusus Tolak Uraian Ukur (4) (5)

Program Sumber Daya (6)

Jangka Waktu (7)

Indikator Pencapaian (8)

Monitoring (9)

Ketentuan Pengisian Tabel 2: Kolom (1) : Nomor urut kegiatan. Kolom (2) : Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan. Kolom (3) : Diisi pengendalian risiko merujuk pada Tabel 1. kolom (8). Kolom (4) : Diisi uraian dari sasaran khusus yang ingin dicapai terhadap pengendalian risiko pada kolom (3). Kolom (5) : Tolok ukur merupakan ukuran yang bersifat kualitatif ataupun kuantitatif terhadap pencapaian sasaran pada kolom (4). Kolom (6) : Diisi sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran yang hendak dicapai dari kolom (5). Kolom (7) : Diisi jangka waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran khusus yang hendak dicapai. Kolom (8) : Indikator pencapaian adalah ukuran keberhasilan pelaksanaan program Kolom (9) : Diisi bentuk-bentuk monitoring yang dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa pencapaian sasaran dipenuhi sepanjang waktu pelaksanaan Kolom (10) : Penanggung jawab pelaksana program D. Pengendalian Operasional Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harusmencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2., diantaranya :

Penanggung jawab (10)

80

1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas. 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.; 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.; 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab. E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatanyang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel2. (sasaran dan program K3). F. Tinjauan Ulang K3 Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 2. Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan. Dibuat oleh, [Penanggung Jawab Lapangan/TeamLeader] ( …………………………) Penyedia Jasa

81

9. BENTUK PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA [Tabel berikut harus diisi untuk Peserta, masing-masing anggota KSO dan masing-masing Sub kontraktor]

Nama Peserta : [nama lengkap] Tanggal : [hari, bulan, tahun] Nomor dan judul Paket : [ nomor paket dan judul] Halaman [nomor halaman] dari [jumlah total halaman] halaman PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Tidak ada penangguhan atau penghentian kontrak : Pengguna Jasa tidak menangguhkan atau menghentikan kontrak dan / atau mencairkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan kontrak pekerjaan karena alasan yang berkaitan dengan kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan, atau Keselamatan Kerja (ESHS) sejak tanggal yang ditentukan dalam Bagian V, Kriteria Kualifikasi, dan Persyaratan. Penangguhan atau penghentian kontrak : Kontrak berikut telah /sedang ditangguhkan atau dihentikan dan / atau dicairkan Jaminan Pelaksanaan oleh Pengguna Jasa untuk alasan terkait Kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan, atau Keselamatan Kerja (LSK3) sejak tanggal yang ditentukan dalam Bagian V, Kriteria Kualifikasi, dan Persyaratan. Detail dijelaskan di bawah ini: Tahun Indentifikasi kontrak Bagian kontrak Total yang Nilai ditangguhkan kontrak atau di hentikan [tahun] [masukan jumlah Nama/nomor kontrak, dan identifikasi lainnya [Nilai dan persentase] Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] kontrak] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan/kota / negara] Alasan untuk suspensi atau penghentian: [alasan utama] [tahun] [masukan jumlah Nama/nomor kontrak, dan identifikasi lainnya [Nilai dan persentase] Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] kontrak] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan / kota / negara] Alasan untuk suspensi atau penghentian: [alasan utama ]

82

Jaminan Pelaksanaan Dicairkan Oleh Pengguna Jasa Karena Kegagalan Penyedia Jasa Terkait Kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Tahun Identifikasi kontrak Nilai kontrak [tahun] [masukan jumlah] Identifikasi Kontrak : [nama kontrak/nomor kontrak yang lengkap, dan semua identifikasi lainnya] Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan / kota / negara] Alasan Pencairan Jaminan Pelaksanaan: [alasan utama]

83

10. BENTUK MATRIK LSK3 PADA LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) Matrik untuk Laporan Kemajuan Matrik untuk pelaporan [harian/mingguan/bulanan]yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan: a.

Insiden terhadap lingkungan atau ketidaksesuaian dengan persyaratan kontrak, termasuk kontaminasi, pencemaran atau kerusakan terhadap tanah atau sumber daya air;

b.

Insiden Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kecelakaan, korban jiwa dan korban cedera yang memerlukan perawatan;

c.

Interaksi dengan pembuat peraturan: identifikasi instansi terkait, tanggal, subjek, hasil (laporkan negatif jika tidak ada);

d.

Status semua izin dan perjanjian: i. izin kerja: jumlah yang diperlukan, jumlah yang diterima, tindakan yang diambil untuk yang tidak diterima; ii. status izin dan persetujuan, sebagaimana diperlukan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan: − daftar lokasi / fasilitas dengan izin yang diperlukan (pertambangan, AMP & batching plan), tanggal pengajuan, tanggal dikeluarkan (tindakan untuk menindaklanjuti jika tidak dikeluarkan), tanggal diserahkan kepada SE (atau yang setara), status area (menunggu izin, bekerja, ditinggalkan tanpa reklamasi, rencana dekomisioning sedang dilaksanakan, dll.); − daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemilik lahan (lokasi untuk penumpukan dan pembuangan, base camp), tanggal perjanjian, tanggal diserahkan kepada SE (atau yang setara); − daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemerintahan desa untuk penggunaan jalan akses bagi kendaraan yang mengangkut peralatan, material dan tenaga kerja; − daftar lokasi dengan perjanjian dengan masyarakat terkait dengan kerusakan atau gangguan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, saluran drainase yang terganggu selama masa konstruksi

84

− mengidentifikasi kegiatan utama yang dilakukan di setiap lokasi bulan ini dan focus utama perlindungan terhadap lingkungan dan sosial (pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, pemulihan lahan, penanganan debu, suara, manajemen lalu lintas, rencana dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning); − Catatan: Penanganan masalah sosial (termasuk lingkungan) di quarry biasanya dilakukan oleh kontraktor. Tugas Pemilik pekerjaan adalah untuk memastikan bahwa penanganan sosial (kompensasi, relokasi dll) di quarry mengikuti ESMP.

[Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan jenis izin/persetujuan dan menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perijinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] e.

Pengawasan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja: i. Petugas keamanan: jumlah hari bekerja, jumlah inspeksi penuh & inspeksi parsial, laporan untuk konstruksi / manajemen proyek; ii. jumlah pekerja, jam kerja, matrik penggunaan APD (persentase pekerja dengan peralatan perlindungan pribadi lengkap (APD), sebagian, dll.), pelanggaran pekerja yang diamati (berdasarkan jenis pelanggaran, APD atau sebaliknya), peringatan yang diberikan, peringatan berulang diberikan, tindak lanjut yang diambil (jika ada);

f.

Akomodasi pekerja: ▪ jumlah tenaga kerja pendatang, jumlah tenaga kerja setempat; • tanggal pemeriksaan terakhir, dan terutama pemeriksaan terhadap kesesuaian akomodasi terhadap hukum nasional dan lokal serta kewajaran, termasuk air bersih, sanitasi, ruang, dll; • tindakan yang diambil untuk merekomendasikan / memerlukan perbaikan kondisi, atau untuk memperbaiki kondisi.

g.

HIV/AIDS: penyedia layanan kesehatan, informasi dan / atau pelatihan, lokasi klinik, jumlah penyakit tidak aman atau perawatan penyakit dan diagnosis (tidak ada nama yang disebutkan);

85

h.

gender (untuk tenaga kerja pendatang dan pekerja setempat, secara terpisah): jumlah pekerja wanita, persentase tenaga kerja, isu-isu gender yang diangkat dan ditangani (keluhan referensi silang atau bagian lain yang diperlukan);

i.

Pengawasan dan upaya pencegahan terkait Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/GBV) maupun Kekerasan Terhadap Anak (Violence against Children/VAC), antara lain pencegahan terhadap: i. Pelecehan Seksual (misalnya melarang penggunaan Bahasa atau perilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar, pornoaksi, provokatif, merendahkan atau tidak pantas, khususnya terhadap wanita dan anak-anak); ii. Kekerasan atau pemaksaan (misalnya pelarangan segala bentuk kegiatan seks komersial termasuk didalamnya imbalan secara seksual, atau bentuk perilaku lain yang memalukan, merendahkan atau ada unsur pemaksaan); iii. Perlindungan terhadap anak- anak (termasuk larangan terhadap pelecehan, menodai, atau perilaku menyimpang terhadap anak-anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan keselamatan anakanak disekitar lokasi kerja). Sosialisasi prosedur aduan formal dan informal terhadap tindak kekerasan terhadap anak-anak dan wanita, pelecehan seksual, penyebaran informasi atau selebaran pelarangan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lokasi kerja, pengaduan yang diterima dan pengaduan yang ditangani serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan.

j.

k.

Pelatihan: •

jumlah pekerja baru, jumlah pekerja yang mendapat pelatihan, tanggal pelatihan;



jumlah dan tanggal toolbox talks (pembicaraan terkait K3 rencana dan review), jumlah pekerja yang menerima pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan lingkungan dan sosial;



jumlah dan tanggal penyuluhan HIV / AIDS maupun GBV dan VAC, jumlah pekerja yang menerima pelatihan (bulan ini dan di masa lalu); pertanyaan yang sama untuk sensitivitas gender, pelatihan flaglady / flagman.

Pengawasan terhadap lingkungan dan sosial: •

Ahli Lingkungan Hidup (CTC/DSC): hari kerja, lokasipemeriksaan dan jumlah pemeriksaan/kunjungan(ruas jalan, basecamp, akomodasi, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, rawa, perlintasan hutan, dll.), menyoroti kegiatan/temuan (termasuk pelanggaran terhadap lingkungan dan/atau sosial,

86

tindakan yang diambil), laporan kepada Ahli lingkungan/sosial/ Pengawas Pekerjaan /GS; [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Ahli Sosial (CTC/DSC): hari kerja, jumlah pemeriksaan/kunjungan ke lokasi(berdasarkan lokasi: ruas jalan, basecamp, akomodasi, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, klinik, dll.), menyoroti kegiatan (termasuk pelanggaran persyaratan lingkungan dan/atau sosial yang diamati, tindakan yang diambil, awareness campaign/penyuluhan), laporan kepada ahli lingkungan dan/atau ahli sosial/ Pengawas Pekerjaan/ GS; dan [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] •

l.

Wakil Pengamat Masyarakat: hari kerja (jam buka pusat komunitas), jumlah orang yang bertemu, menyoroti kegiatan (masalah yang diangkat, dll.), melaporkan kepada ahli lingkungan/ sosial/ Pengawas Pekerjaan/ GS.

Keluhan: daftar keluhan bulan ini dan keluhan yang belum terselesaikan berdasarkan tanggal yang diterima, yang mengajukan keluhan (pelapor), bagaimana diterima, kepada siapa yang dirujuk untuk tindak lanjut, resolusi dan tanggal (jika selesai), resolusi data dilaporkan kepada pelapor, tindak lanjut apa pun yang diperlukan (referensi silang dengan bagian lain sesuai kebutuhan): • Keluhan pekerja; • Keluhan masyarakat • Keluhan terkait tindak kekerasan berbasis gender (GBV) dan kekerasan terhadap anak (VAC)

m. Lalu lintas dan kendaraan / peralatan: • kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan & peralatan proyek: berikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; • kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau properti non-proyek (juga dilaporkan dalam metrik segera): memberikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; • kondisi keseluruhan kendaraan / peralatan (penilaian subjektif oleh pencinta lingkungan); perbaikan dan pemeliharaan non-rutin diperlukan untuk

87

meningkatkan keselamatan dan / atau kinerja lingkungan (untuk mengendalikan asap, dll.). n.

Mitigasi dan masalah lingkungan dan sosial (apa yang telah dilakukan): • debu: jumlah mobil tanki penyiram yang bekerja, jumlah penyiraman / hari, jumlah keluhan, peringatan yang diberikan oleh pemerhatilingkungan, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan; highlights dari pengendalian debu di quarry (penutup, semprotan, status operasional); % dari truk pengangkut material dengan penutup, tindakan yang diambil untuk kendaraan yang tidak tertutup; • pengendalian erosi: kontrol yang dilaksanakan pada tiap lokasi, status pelintasan air, inspeksi dan hasil lingkungan hidup, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah, perbaikan darurat yang diperlukan untuk mengendalikan erosi / sedimentasi; • quarry, lokasi penumpukan, lokasi pembuangan, AMP, batching plant: identifikasi kegiatan utama yang dilakukan bulan ini di masing-masing tempat, dan menyoroti perlindungan lingkungan dan sosial: pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, manajemen lalu lintas, perencanaan dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning; • peledakan: jumlah ledakan (dan lokasi), status pelaksanaan rencana peledakan (termasuk pemberitahuan, evakuasi, dll.), insiden kerusakan atau keluhan di luar lokasi (rujuk silang bagian lain sesuai kebutuhan); • pembersihan tumpahan, jika ada: bahan tumpah, lokasi, jumlah, tindakan yang diambil, pembuangan material (laporkan semua tumpahan yang menghasilkan air atau kontaminasi tanah; • pengelolaan limbah: jenis dan jumlah yang dihasilkan dan dikelola, termasuk jumlah yang diambil di luar lokasi (dan oleh siapa) atau digunakan kembali / didaur ulang / dibuang di tempat; • rincian penanaman pohon dan mitigasi lainnya yang diperlukan dilakukan bulan ini; • perincian tentang mitigasi perlindungan air dan rawa diperlukan dilakukan bulan ini; • mitigasi atau pemulihan terhadap resiko kecelakaan bagi warga, gangguan atau kerusakan terhadap jalan akses yang dilalui kendaraan proyek pengangkutan peralatan, material dan tenaga kerja;

88



mitigasi gangguan suara terhadap lingkungan pemukiman;



mitigasi atau pemulihan terhadap gangguan atau kerusakan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, drainase. [Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perijinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan]

o.

Kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan perizinan dan komitmen terhadap lingkungan dan sosial: • status kepatuhan untuk kondisi semua persyaratan/perizinan yang relevan, untuk Pekerjaan, termasuk kuari, dll.): pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan; • status kepatuhan persyaratan terhadap dokumen terkait lingkungan dan sosial: pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan • isu-isu lain yang belum terselesaikan dari bulan-bulan sebelumnya yang berkaitan dengan lingkungan dan sosial: pelanggaran lanjutan, kegagalan peralatan lanjutan, terus kurangnya penutup kendaraan, tumpahan tidak ditangani, masalah kompensasi atau peledakan terus, dll. Referensi silang bagian lain yang diperlukan.

89

BAB VII. Bentuk-Bentuk Kontrak Standar 1. 2.

Bentuk Surat Perintah Kerja, Bentuk Kontrak (Perjanjian).

90

1. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA [kop surat K/L/D/I] SATUAN KERJA PPK: IRIGASI DAN RAWA II

SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Halaman dari PAKET PEKERJAAN: REVITALISASI JARINGAN PRIMER DI TALANG (LANJUTAN)

NOMOR DAN TANGGAL SPK:

NOMOR DAN TANGGAL SURAT PERMINTAAN PENAWARAN:

NOMOR DAN TANGGAL DOKUMEN PENGADAAN:

NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL [NEGOSIASI/PELELANGAN]:

SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA kegiatan

Tahun Anggaran

untuk mata anggaran

WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender NILAI PEKERJAAN No.

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan (Rp) Material Upah

Subtotal (Rp) Material Upah

Total (Rp)

Jumlah

Terbilang : INSTRUKSI KEPADA PESERTA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian peserta maka peserta berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai Kontrak atau sisa nilai bagian Kontrak untuk setiap hari

91

kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, peserta berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen IRIGASI DAN RAWA II

Untuk dan atas nama peserta

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk peserta maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]

[nama lengkap] [jabatan]

[nama lengkap] [jabatan]

92

2. BENTUK KONTRAK SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi: REVITALISASI JARINGAN PRIMER DI TALANG (LANJUTAN) Nomor : ______________________ “SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara [nama Pejabat Pembuat Komitmen], selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama SNVT PJPA Brantas PPK Irigasi dan Rawa II, yang berkedudukan di Jl. Menur 123 lt. 2 Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut “PPK” dan 1. Untuk peserta perseorangan, maka: [ [nama peserta], yang berkedudukan di [alamat peserta], berdasarkan identitas No. [No. KTP/SIM/ Paspor Peserta], selanjurnya disebut “Peserta”]

2. Untuk peserta badan usaha non KSO, maka: [ dan [nama wakil Peserta], [jabatan wakil Peserta], yang bertindak untuk dan atas nama [nama Peserta], yang berkedudukan di [alamat Peserta], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut “Peserta”] 3. Untuk peserta KSO/Kemitraan, maka: [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut: 1. [nama Peserta 1]; 2. [nama Peserta 2]; dst yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban kepada PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di [alamat

93

Peserta wakil kemitraan/KSO], berdasarkan surat Perjanjian kemitraan/KSO No. tanggal (selanjutnya disebut “Peserta”).”]

MENGINGAT BAHWA: (a) PPK telah meminta Peserta untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”); (b) Peserta sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) PPK dan Peserta menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (d) PPK dan Peserta mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) 2) 3) 4)

telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.

MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Peserta dengan ini bersepakat dan menyetujui halhal sebagai berikut: 1.

[untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum, ditulis sebagai berikut: “total harga Kontrak atau Nilai Kontrak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp ( rupiah);”] [untuk kontrak lump sum, ditulis sebagai berikut:

94

“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp ( rupiah);”] 2.

peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;

3.

dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. b. c. d. e. f. g. h. i.

adendum Surat Perjanjian, apabila ada; pokok perjanjian; surat penawaran, beserta penawaran harga; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi teknis; gambar-gambar; daftar kuantitas dan harga; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.

4.

Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;

5.

Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Peserta dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a.

PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Peserta; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Peserta; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Peserta untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Peserta;

b.

Peserta mempunyai hak dan kewajiban untuk:

95

1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; 7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Peserta.

6.

Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.

DEMIKIANLAH, Kontrak ini ditandatangai dan dilaksanakan oleh PPK dan Peserta Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama PPK Irigasi dan Rawa II

Untuk dan atas nama Peserta/Kemitraan (KSO)

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Peserta maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]

[nama lengkap] [jabatan]

[nama lengkap] [jabatan]

96

BAB VIII. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) A. Ketentuan Umum 1. Definisi

Di bawah ini adalah arti atau tafsiran dari istilahistilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak: 1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. 1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

97

1.7

1.8

Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).

1.9

Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar penyedia, baik penyedia nasional maupun internasional, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

1.10

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan (liquid) dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.

1.11

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.

1.12

Nilai Kontrak adalah total harga tercantum dalam Kontrak.

1.13

Hari adalah hari kalender.

1.14

Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan

yang

98

pekerjaan. 1.15

Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

1.16

Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.

1.17

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

1.18

Pekerjaan utama adalah; 1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Saluran 3. Pekerjaan Bangunan 4. Pekerjaan Pengadaan Pintu

1.19

Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;

1.20

Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;

1.21

Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,

99

terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan. 1.22

Personil inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam LDP serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.

1.23

Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam LDP, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.

1.24

Jasa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

1.25

Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja Penyedia yang dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.

1.26

Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

1.27

Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat- syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.

1.28

Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan

101

spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau Penyedia. 1.29

Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh Penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.

1.30

Bank adalah Bank Dunia.

2. Penerapan

3.

4.

Bahasa dan Hukum

Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian. 3.1

Bahasa kontrak Indonesia.

harus

dalam

Bahasa

3.2

Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

4.1 Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan

Apabila menurut penilaian PPK, berdasarkan bukti yang cukup, Penyedia telah melakukan praktek korupsi, kolusi, penipuan atau pemaksaan dalam bersaing untuk mendapatkan atau dalam melaksanakan Kontrak maka Pemilik Pekerjaan, setelah menyampaikan pemberitahuan 14 hari

101

4.2

4.3

8

sebelumnya kepada Penyedia, dapat memutuskan Kontrak dan memaksa Penyedia untuk keluar dari Lokasi Kerja, dan ketentuan Pasal 41.2 berlaku seolah-olah pemutusan itu dilakukan karena wanprestasi Penyedia [Pemutusan dan Pengakhiran Kontrak]. Apabila berdasarkan bukti yang cukup karyawan Penyedia dinilai telah melakukan praktek korupsi, penipuan atau pemaksaan selama pelaksanaan pekerjaan maka karyawan tersebut harus diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 65.5 [Personil Inti dan/atau Peralatan]. Dalam ketentuan ini: (i) “Praktek korupsi” adalah menawarkan, memberikan, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, segala sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi tindakantindakan pihak lain secara tidak patut;8 (ii) “Praktek penipuan” adalah suatu tindakan atau pengabaian, termasuk misinterpretasi yang secara sadar ataupun secara ceroboh menyesatkan atau berupaya menyesatkan suatu pihak untuk mendapatkan manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari kewajiban;9 (iii) “Praktek kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut;10 (iv) “Praktek pemaksaan (koersif)” adalah

“Pihak lain” memaksudkan pejabat publik yang bertindak sehubungan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak. Dalam konteks ini, “pejabat publik” adalah staf Bank Dunia dan karyawan organisasi lain yang membuat atau memeriksa keputusan-keputusan pengadaan. 9 “Pihak” memaksudkan pejabat publik; istilah “manfaat” dan “kewajiban” berkaitan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak; dan “tindakan” atau “pengabaian” dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak. 10 “Pihak” memaksudkan mereka yang berpartisipasi dalam proses pengadaan (termasuk pejabat publik) yang berupaya menetapkan harga penawaran pada tingkat yang tidak kompetitif atau direkayasa.

102

merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung maupun tidak langsung, suatu pihak atau properti pihak tersebut guna mempengaruhi tindakan-tindakan suatu pihak secara tidak patut;11 (v) “Praktek obstruktif” adalah (aa) secara sengaja merusak, memalsukan, mengubah atau menyembunyikan barang bukti investigasi, atau membuat pernyataan palsu kepada petugas penyelidik untuk secara material menghalangi investigasi Bank terhadap tuduhan praktek korupsi, penipuan, pemaksaan atau kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu atau mengintimidasi suatu pihak untuk menghalanginya dalam menyingkapkan apa yang diketahuinya sehubungan dengan investigasi atau dalam melakukan investigasi, atau (bb) Perbuatan yang secara material menghalangi pelaksanaan hak Bank dalam melakukan pemeriksaan dan audit yang ditetapkan berdasarkan Pasal 79 (Inspeksi dan Audit oleh Bank).

5.1

Untuk kepentingan informasi penyedia harus menyampaikan asal material/bahan dengan details baik material dalam negeri maupun import.

5.2

Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.

6. Korespondensi 6.1

Semua korespondensi dapat berbentuk surat, ke e-mail dan/atau faksimili dengan alamat alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK

5.

11

Asal Material/ Bahan

“Pihak” memaksudkan pihak yang berpartisipasi dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak.

103

6.2

7.

Wakil Sah Para Pihak

Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e- mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.

8. Pembukuan

Penyedia diharapkan melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

9. Perpajakan

Penyedia, Sub penyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.

10. Pengalihan dan/atau Subkontrak

10.1

Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun

104

akibat lainnya.

11. Pengabaian

10.2

Penyedia dapat bekerjasama dengan Penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.

10.3

Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.

10.4

Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.

10.5

Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.

10.6

Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.

10.7

Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan.

11.1 Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu dalam Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

105

12. Penyedia Mandiri

Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.

13. Kemitraan/KSO

Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak.

14. Penemuanpenemuan

Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.

B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK 15. Jangka Waktu Kontrak dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan

15.1

Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.

15.2

Jadwal pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.

15.3

Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam SSKK.

15.4

Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan di luar pengendaliannya

106

dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum kontrak.

B.1 Pelaksanaan Pekerjaan 16. Penyerahan Lokasi Kerja

17. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

16.1

PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.

16.2

Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

16.3

Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.

17.1

PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.

17.2

Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh

107

Penyedia. 18. Program Mutu

19. Strategi Pengelolaan dan Rencana

18.1

Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program rencana mutu pekerjaan konstruksi (RMPK) pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.

18.2

Program mutu (RMPK) disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur / metode pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja.

18.3

Program mutu (RMPK) dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.

18.4

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu (RMPK) jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

18.5

Pemutakhiran program mutu (RMPK) harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.

18.6

Persetujuan PPK terhadap program mutu (RMPK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan Dokumen Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial,

19.1

108

Pelaksanaan terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi, Direksi dan PPK. 19.2

Program Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia, pelaksana dan subkontraktor; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal bahan, jadwal peralatan dan proses pengelolaan yang dilaksanakan. d. Prosedur prosedur terkait Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, aspek berbasis Gender, Pengelolaan Lingkungan, Pengelolaan Sosial masyarakat, Prosedur Pengelolaan pekerja, Prosedur penemuan tak terduga atas warisan budaya, prosedur pemberdayaan masyarakat setempat. e. Biaya pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan sosial.

19.3

Program Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.

19.4

Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja jika terjadi

109

adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.

20. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak

21. Mobilisasi

19.5

Pemutakhiran program Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan yang terkait dengan hal tersebut diatas, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.

19.6

Persetujuan Konsultan Supervisi, Direksi dan PPK terhadap program Stategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan Terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

20.1

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

20.2

Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai

21.1

111

21.2

22. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan

23. Persetujuan Pengawas Pekerjaan

dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, direksi keet, barak pekerja dan direksi lapangan, ruang rapat, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau c. mendatangkan personil-personil.

21.3

Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

22.1

Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK, jika dipandang perlu, dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang berasal dari personil PPK atau manajemen kosntruksi/konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

22.2

Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.

23.1

Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.

23.2

Jika dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan terlebih dahulu adanya Hasil

ini

111

Pekerjaan Sementara maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan, Penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan Sementara. 24. Perintah

Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.

25. Akses ke Lokasi Kerja

Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya di mana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.

26. Pemeriksaan Bersama

26.1

Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.

26.2

Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an Kontrak atas usul PPK.

26.3

Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

26.4

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum

112

memenuhi persyaratan Kontrak maka Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.

27. Waktu Penyelesaian Pekerjaan

28. Perpanjangan Waktu

27.1

Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya sesuai Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.

27.2

Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.

27.3

Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.

27.4

Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 27 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

28.1

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas

113

Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 28.2

PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.

29. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan

29.1

30. Rapat Pemantauan

30.1

Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.

30.2

Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan dokumennya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.

30.3

Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu

114

diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.

31. Peringatan Dini

31.1

Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.

31.2

Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.

B.2 Penyelesaian Kontrak 32. Serah Terima Pekerjaan

32.1

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.

32.2

Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

115

32.3

Apabila diperlukan, dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada angka 32.2, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dapat di bantu Tim/Tenaga Ahli yang mempunyai keahlian khusus

32.4

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangankekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.

32.5

PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

32.6

Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

32.7

Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.

32.8

Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.

32.9

PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan

116

setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. 32.10

Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.

32.11

Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam SSKK.

33. Pengambilalih an

33.1

PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.

34. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan

34.1

Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK.

34.2

Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

B.3 Perubahan Kontrak 35. Perubahan Kontrak

35.1

Kontrak hanya dapat adendum kontrak.

diubah

melalui

35.2

Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan

117

apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau 3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga.

36. Perubahan Lingkup Pekerjaan

35.3

Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 35.2 tidak dapat dilakukan untuk bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.

35.4

Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

36.1

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka: a. PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: 1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau 4. melaksanakan pekerjaan tambah

118

yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.

37. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan

37.1

Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan desain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul di luar kendali Penyedia; dan/atau e. keadaan kahar.]

37.2

Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.

37.3

PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang

119

diajukan oleh Penyedia. 37.4

PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.

37.5

Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.

38.1

Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

38.2

Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

38.3

Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.

38.4

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.

38.5

Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak

B.4 Keadaan Kahar 38. Keadaan Kahar

221

ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.

B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 39. Penghentian Kontrak

39.1

Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

39.2

Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: 1) biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK; 2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan;

121

3) biaya langsung demobilisasi Personil.

40. Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK atau Penyedia berdasarkan peristiwa dan keadaan yang disebutkan masing-masing dalam Butir 41 dan Butir 42.

41. Pemutusan Kontrak oleh PPK

41.1

Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; c. Penyedia tanpa persetujuan pengawas pekerjaan tidak memulai pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Butir 15; d. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan; e. Penyedia berada dalam keadaan pailit; f. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK; g. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;

122

h.

i.

Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; Penyedia, atau karyawan, agen atau subpenyedianya, terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan sesuai dengan SSUK Butir 4.

41.2

Dalam hal terjadinya salah satu peristiwa atau keadaan di atas, PPK setelah menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada Penyedia dapat mengakhiri Kontrak dan meminta Penyedia untuk keluar dari Lokasi Kerja. Namun, untuk ketentuan subparagraf (g) atau (i), PPK dapat langsung mengakhiri Kontrak setelah menyampaikan pemberitahuan.

41.3

Pilihan PPK untuk mengakhiri Kontrak tidak akan mengurangi hak-hak lain PPK berdasarkan Kontrak ini atau ketentuan lain. Selanjutnya, Penyedia wajib meninggalkan lokasi kerja dan menyerahkan BarangBarang yang diminta, semua Dokumen Penyedia dan dokumen desain lain yang dibuat oleh atau untuknya kepada Pengawas Pekerjaan. Namun, Penyedia harus berupaya semaksimal mungkin untuk segera memenuhi instruksi yang wajar yang tercantum dalam surat pemberitahuan (i) untuk pengalihan subkontrak, dan (ii) perlindungan orang atau properti atau keselamatan Pekerjaan.

41.4

41.5

Setelah Kontrak diakhiri, PPK dapat menyelesaikan Pekerjaan dan/atau mengatur agar pihak lain melakukannya. PPK dan pihak lain tersebut dapat

123

memanfaatkan Barang, Dokumen Penyedia dan dokumen-dokumen desain lain yang dibuat oleh atau untuk kepentingan Penyedia. 41.6

PPK kemudian memberitahukan bahwa Peralatan dan Pekerjaan Sementara Penyedia akan diserahkan kepada Penyedia yang ada pada atau di sekitar Lokasi. Penyedia harus segera mengatur pembongkarannya, dengan tanggungan dan beban Penyedia. Namun, apabila pada saat itu Penyedia tidak melakukan pembayaran yang jatuh tempo kepada PPK maka peralatan dan pekerjaan sementara itu dapat dijual oleh PPK untuk menutupi pembayaran tersebut. Sisa hasil penjualan akan dibayarkan kepada Penyedia.

41.7

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan oleh PPK; b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia kepada PPK atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); c. Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada). d. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

124

42. Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia

41.8

Sesegera mungkin setelah pemberitahuan pemutusan berdasarkan ketentuan ayat 41.2 berlaku, Pengawas Pekerjaan selanjutnya akan menyetujui atau menentukan nilai Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia dan nilai-nilai lain yang harus dibayar kepada Penyedia atas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.

41.9

Setelah pemberitahuan pemutusan yang dimaksud dalam ayat 41.2 berlaku, PPK dapat: a. Menahan pembayaran lebih lanjut kepada Penyedia sampai biaya pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan setiap cacat, dan ganti rugi atas keterlambatan penyelesaian (jika ada) serta semua biaya lain yang dikeluarkan oleh PPK telah ditetapkan, dan/atau b. Mendapatkan penggantian dari Penyedia atas kerugian dan kerusakan yang dialami PPK dan biaya tambahan lain untuk menyelesaikan Pekerjaan setelah memperhitungkan jumlah yang harus dibayar kepada Penyedia berdasarkan ketentuan ayat 41.8. Setelah mendapatkan penggantian atas kerugian, kerusakan dan biaya tambahan, PPK harus membayar sisanya kepada Penyedia.

42.1 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana

125

tercantum dalam SSKK.

42.2

Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila : a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen kontrak; b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak dilakukan paling kurang 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak secara tertulis kepada PPK.

42.3

Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

43. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis

43.1

Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.

(Untuk Pekerjaan Konstruksi Bangunan)]

43.2

Kontrak dinyatakan kritis apabila: a.

Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat mencapai 10% dari rencana;

b.

Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),

126

realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana. c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. 43.3

Penanganan kontrak kritis a. dalam hal keterlambatan pada angka 43.1 dan penanganan Kontrak pada pasal kritis 43.2, penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)

1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis, direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM. 2) dalam SCM, direksi teknis dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul I 3) apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM Sampul II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul II. 4) apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM Sampul II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik

127

yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul II. 5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan. b. dalam hal terjadi keterlambatan pada angka 43.2c, PPK, setelah dilakukan rapat bersama atasannya dan sebelum tahun anggaran berakhir, dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.]

44. Pemutusan Kontrak akibat lainnya

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK/Pokja Pemilihan terlibat dalam penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK/Pokja Pemilihan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

45. Peninggalan

Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.

C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA 46.1 Penyedia memiliki hak dan kewajiban: 46. Hak dan a. menerima pembayaran untuk Kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Penyedia harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;

128

b.

47. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi

meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. memberikan fasilitas – fasilitas yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan dan PPK; d. melaporkan pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk laporan harian - mingguan bulanan secara periodik kepada PPK; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan i. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.

129

48. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan oleh penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Penyedia.

49. Penanggungan dan Risiko

49.1

Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;

49.2

Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.

49.3

Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh

131

Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 49 ini. 49.4

50. Perlindungan Tenaga Kerja

50.1

Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama jangka waktu sejak Tanggal Mulai Kerja sampai akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia. Penyedia dan Sub penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

50.2

Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.

50.3

Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Sub penyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.

50.4

Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.

131

50.5

51. Pemeliharaan Lingkungan

52. Asuransi

53. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas

Penyedia berkewajiban tindakan dalam upaya pencegahan terhadap Kekerasan terhadap pekerja Berbasis Gender penggunaan tenaga kerja dibawah umur dan pekerja paksa sesuai peraturan perundangundangan Indonesia Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan, masyarakat, sosial termasuk fisik dan material terhadap pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pihak ketiga.

52.1

Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.

52.2

Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam biaya umum dan overhead penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.

53.1

Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;

132

Pekerjaan

54. Laporan Hasil Pekerjaan

c. mengubah atau memutakhirkan program mutu; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK. 53.2

Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakantindakan berikut: a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 23 SSUK; b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan; d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.

54.1

Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.

54.2

Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh kegiatan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.

54.3

Laporan harian berisi: a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan; d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;

133

e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan f. catatan-catatan lain berkenaan dengan pelaksanaan.

55. Kepemilikan Dokumen

54.4

Laporan harian dibuat oleh Penyedia dan, apabila perlu, diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.

54.5

Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dan backup perhitungan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.

54.6

Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.

54.7

Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Penyedia Jasa wajib membuat fotofoto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai arahan konsultan / wakil PPK. Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur

55.1

134

dalam SSKK.

56. Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia

57. Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil

56.1

Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus diatur dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.

56.2

Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.

56.3

Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.

57.1

Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaanya.

57.2

Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.

57.3

Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.

57.4

Membuat laporan periodik pelaksanaan ketetapan di atas.

57.5

Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.

mengenai

135

58. Penyedia Lain

Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja kepada penyedia lain yang bekerja di lokasi kerja.

59. Keselamatan

Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.

60. Pembayaran Denda

Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.

61. Jaminan

61.1

Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.

61.2

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

61.3

Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;

136

61.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka; 61.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan; 61.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO). 61.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). 61.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak; 61.9 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO);

D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK 62. Hak dan Kewajiban PPK

PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;

137

c.

membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada). 63. Fasilitas

63.1 PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.

64. Peristiwa Kompensasi

64.1

Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga

138

sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; h. ketentuan lain dalam SSKK. 64.2

Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

64.3

Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

64.4

Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak meminta perpanjangan waktu Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.

64.5

Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA 65. Personil Inti dan/atau Peralatan

65.1

Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.

139

65.2

Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.

65.3

Penggantian personil inti dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.

65.4

PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.

65.5

Jika PPK menilai bahwa personil inti: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.

65.6

Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.

65.7

Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan

141

pekerjaan di bawah sumpah.

F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA 66. Harga Kontrak

67. Pembayaran

66.1

PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.

66.2

Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya keselamatan dan kesehatan kerja.

66.3

[Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.]

67.1

Uang muka a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pajabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

141

(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum; perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). 67.2

Prestasi pekerjaan a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan 5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran

142

kepada seluruh subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. 67.3

Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum

143

d.

e.

f. g.

68. Hari Kerja

69. Perhitungan Akhir

berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK; besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.

68.1

Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masingmasing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.

68.2

Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.

68.3

Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.

69.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh

144

kedua belah Pihak. 69.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

70. Penangguhan

70.1

PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

70.2

PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.

70.3

Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.

70.4

Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.

145

71. [Penyesuaian Harga]

71.1

[Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

71.2

Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.

71.3

Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan terhadap kegiatan/mata pembayaran kecuali komponen keuntungan dan biaya overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran.

71.4

Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.

71.5

Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.

71.6

Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.

71.7

Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.

71.8

Penyesuaian harga satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

146

Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+ .... ) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat penawaran harga; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah penandatanganan kontrak). Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan kontrak. 71.9

Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkan dalam SSKK.

71.10 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 71.11 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 71.12 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+ .... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiapjenis komponen pekerjaan setelah

147

dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 71.13 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; 71.14 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]

G. PENGAWASAN MUTU 72. Pengawasan dan Pemeriksaan

72.1 PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.

73. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK

73.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.

73.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.

74. Cacat Mutu

74.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis mengenai setiap

148

Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.

75. Pengujian

75.1 Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

76. Perbaikan Cacat Mutu

76.1

PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.

76.2

Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.

76.3

Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang

149

ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo. 76.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan Penyedia.

77. Kegagalan Bangunan

77.1

Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK berupa bangunan maka PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masingmasing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

77.2

Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan

151

atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan. 77.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan Penyedia dalam angka 77 ini. 77.4 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 78. Penyelesaian Perselisihan

79. Itikad Baik

78.1

Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.

78.2

Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

79.1

Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.

79.2

Para pihak setuju untuk melaksanakan

151

perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.

80. Pemeriksaan dan Audit oleh Lembaga Penanggung Jawab dan atau Bank Dunia

79.3

Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.

80.1

Penyedia mensyaratkan agennya (dinyatakan maupun tidak), subpenyedia, subkonsultan, beserta personilnya untuk mengizinkan Lembaga Penanggung Jawab (Executing Agency) dan/atau Bank Dunia atau pihak yang ditunjuk oleh executing agency atau Bank untuk melakukan pemeriksaan terhadap hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan pemasukan penawaran. Buku dan catatan yang terkait dengan pelaksanaan kontrak atau pemasukan dokumen penawaran, jika diperlukan, dapat di audit oleh auditor yang ditunjuk oleh executing agency dan / atau Bank. Penyedia harus memperhatikan ketentuan butir 4 mengenai Larangan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Penipuan yang mengatur, antara lain, bahwa perbuatan-perbuatan yang secara material menghalangi pelaksanaan hak Lembaga Penanggung Jawab dan/atau Bank untuk melakukan pemeriksaan dan audit berdasarkan butir 40 merupakan hal-hal yang dilarang yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak.

152

BAB IX. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) [Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) berikut ini merupakan bagian yang tak terpisahkan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Apabila terdapat pertentangan maka ketentuan SSKK lebih tinggi daripada ketentuan SSUK]. Kondisi Korespondensi

Ayat 6.1

Data Alamat Para Pihak sebagai berikut:

Satuan Kerja PPK:

Wakil Pihak

Sah

Para

7.1

Nama Alamat

: PPK Irigasi dan Rawa II : Jl. Menur No. 123 lt.2 Surabaya

Telepon Website Faksimili e-mail

: : : :

..................................... www.pu.go.id ..................................... .....................................

Penyedia: Nama Alamat Telepon Website Faksimili e-mail

: : : : : :

................................... ................................... .................................. .................................. .................................. ..................................

Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK

: PPK Irigasi dan Rawa II

Untuk Penyedia : ........................................

Masa Kontrak

Berlaku

15.1

Pengawas Pekerjaan Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) sebagai wakil sah PPK (akan ditentukan kemudian) Kontrak mulai berlaku sejak: ...........................s.d.....................................

153

Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Masa Pemeliharaan

15.2

Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan selama: 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

32.7

Umur Konstruksi

32.11

Pedoman Pengoperasian dan Perawatan

34.1

Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan

53.1

Masa Pemeliharaan berlaku selama: 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 10 (Sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir. Gambar ”As-built” dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan awal. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: 1. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang menimbulkan perubahan nilai kontrak; 2. Menambah jenis item pekerjaan baru; 3. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak; 4. Merubah jadwal pelaksanaan pekerjaan; 5. Persetujuan pembayaran prestasi pekerjaan. 6. adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan construction drawing Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: 1. Merubah dan merevisi spesifikasi teknis; 2. Metode dan izin pelaksanaan pekerjaan; 3. Pengesahan rancangan mutu kerja; 4. Pengujian mutu bahan dan hasil kerja; 5. Pengesahan perbaikan cacat mutu pekerjaan; 6. Pengesahan hasil prestasi pekerjaan di lapangan.

Penyedia tidak boleh memulai suatu pekerjaan, termasuk mobilisasi dan / atau kegiatan prakonstruksi (misalnya izin terbatas untuk jalan angkut, akses lokasi dan penyiapan lokasi kerja, penyelidikan geoteknik atau investigasi untuk pemilihan lokasi untuk Quarry dan Borrow Pits),

154

kecuali PPK dapat menerima bahwa langkahlangkah yang tepat dilakukan untuk mengatasi risiko dan dampak terhadap Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Minimal, Kontraktor akan menerapkan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan serta Kode Etik, yang diajukan sebagai bagian dari Penawaran dan disetujui sebagai bagian dari Kontrak. Penyedia harus menyerahkan, secara berkelanjutan, dengan persetujuan terlebih dahulu oleh PPK, Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan tambahan sebagaimana diperlukan untuk mengelola risiko dan dampak terhadap LSK3 dari pekerjaan yang sedang berlangsungberdasarkan Environmental and Social Codes of Practices dan/atau rekomendasi mitigasi dari hasil kajian lingkungan dan sosial (ESIA/AMDAL/DELH/UKLUPL/LARAP/IPP/Social Assessment) yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek (lihat Lampiran Syarat- Syarat Khusus). Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan ini secara kolektif terdiri dari Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan (RKPPL). RKPPL harus disetujui sebelum dimulainya kegiatan konstruksi (misalnya penggalian, pekerjaan tanah, pekerjaan jembatan dan struktur, pengalihan aliran dan jalan serta jalan akses, penggalian atau ekstraksi bahan, pembuatan beton dan pembuatan aspal). RKPPL yang disetujui, harus ditinjau secara berkala (tetapi tidak kurang dari setiap enam (6) bulan), dan diperbarui secara tepat waktu, sebagaimana diperlukan, oleh Penyedia untuk memastikan bahwa itu berisi langkah-langkah yang sesuai dengan kegiatan Pekerjaan yang akan dilakukan. . RKPPL yang diperbarui harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK. “Selain laporan kemajuan, Penyedia juga harus memberikan laporan tentang matrik Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja(LSK3)). Selain laporan LSK3, Penyedia juga akan segera memberikan pemberitahuan kepada PPK tentang insiden dalam kategori berikut. Rincian lengkap insiden tersebut harus diberikan kepada PPK dalam jangka waktu yang disepakati dengan PPK.

155

i. konfirmasi atau kemungkinan pelanggaran apapun terhadap hukum atau perjanjian internasional; ii. setiap kematian atau cedera serius (cacat total); iii. efek merugikan yang signifikan atau kerusakan pada milik pribadi (mis. kecelakaan kendaraan, kerusakan akibat fly rock, bekerja di luar batas) iv. polusi utama terhadap sumber air minum atau kerusakan atau perusakan habitat langka atau terancam punah (termasuk kawasan lindung) atau spesies; atau v. setiap tuduhan pelecehan seksual atau perilaku seksual yang salah, pelecehan anak, pencemaran, atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak.

Kepemilikan Dokumen

55.1

Pencairan Jaminan Fasilitas Sumber Pembiayaan

61 63.1

Pembayaran Uang Muka

67.1

Pembayaran Tagihan

67.2

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

67.2

Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut : Dokumen Kontrak Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara PPK akan memberikan fasilitas berupa : Tidak ada Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari IBRD Loan No. 8891-D dan AIIB Loan No. L0060A Penyedia Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka. Uang muka diberikan sebesar maksimal : 15% dari Nilai Kontrak Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.

Pembayaran prestasi dengan cara: Termin.

pekerjaan

dilakukan

156

Pembayaran berdasarkan termin dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Besarnya tagihan yang disetujui adalah sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan melampirkan Berita Acara hasil pemeriksanaan Bersama. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : - backup data quantity - backup data quality - gambar kerja - dokumentasi hasil pekerjaan - data ukur - form request pekerjaan - form checklist pekerjaan / joint inspection - laporan mingguan dan bulanan - hasil tes lapangan - sertifikat barang dll.

Peristiwa Kompensasi

64.1

Denda

67.3

[Penyesuaian Harga]

71

Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK. Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai pemberian peristiwa kompensasi adalah: Tidak ada. Untuk pekerjaan ini, besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak Untuk pekerjaan ini diberlakukan penyesuaian harga

157

Penyelesaian Perselisihan

78.2

Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masingmasing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”

158

Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak Personil Inti, Subpenyedia dan Peralatan - Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan] - Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas] - Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]

159

BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

KERANGKA ACUAN KERJA Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) KAB. JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 - 2022

Kementerian Negara

:

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Unit Eselon I

:

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Satuan Kerja

:

SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas

Program

:

Pengelolaan Sumber Daya Air

Hasil (outcome)

:

1.000 Ha

Kegiatan

:

Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, saluran

drainase/afvoer

dan

Jaringan

Pengairan

Lainnya Paket Pekerjaan

:

Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan)

Indikator Kinerja Kegiatan

:

Berfungsinya

kembali

Jaringan

Irigasi

(saluran

sekunder), saluran drainase/afvoer pada DI. Talang sehingga dapat menyalurkan kebutuhan air dari bangunan sadap ke sawah para petani Jenis Keluaran (output)

:

Rehabilitasi Jaringan Irigasi (saluran sekunder), saluran drainase/afvoer

Volume Keluaran (output)

:

10

Satuan Ukur Keluaran (output)

:

Km

A.

LATAR BELAKANG 1.

Dasar Hukum / Kebijakan : 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

1

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

6.

Peraturan

Menteri

Pekerjaan

Umum

dan

Perumahan

Rakyat

No.

14/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Status Daerah Irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota. 7.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Yang Dilaksanakan Sendiri.

8.

Peraturan Menteri PU Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.

9.

Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

10.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

11.

Permen PUPR RI Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi melalui penyedia.

12.

Permen Keuangan RI Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.

13.

Permen Keuangan RI Nomor 17 Mei 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

14.

Permen 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

2.

Gambaran Umum Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan Pemerintah Indonesia telah melaksanakan

usaha

secara

terus-menerus

dibidang

pertanian

serta

pembangunan dibidang Irigasi Pengairan berupa perbaikan Infrastruktur yang ada guna menunjang peningkatan produksi pangan.

2

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

Dengan adanya peningkatan produksi pangan khususnya padi diharapkan Pemerintah bisa memujudkan program swasembada pangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan para petani. Untuk mendukung semua program tersebut diperlukan sarana dan prasarana Jaringan Irigasi, saluran drainase/afvoer yang memadai guna memenuhi kebutuhan air bagi petani. Sedangkan kondisi Jaringan Irigasi, saluran drainase/afvoer maupun bangunan yang ada banyak mengalami kerusakan yang disebabkan oleh faktor usia dan faktor bencana alam. Kerusakan Jaringan Irigasi, saluran drainase/afvoer terjadi diantaranya pada DI. Talang (SIMURP). Untuk itu perlu dilaksanakan Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan). B.

PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) adalah para petani dan masyarakat sekitar Kabupaten Jember pada khususnya dan Pemerintah pada umumnya dalam rangka memujudkan program swasembada pangan.

C.

STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1.

Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara Kontraktual. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik harus memperhatikan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Kecuali terjadi perubahan pekerjaan yang disepakati dan dicantumkan dalam berita acara. ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan rencana teknis yang telah ditetapkan harus dibongkar dan disesuaikan. Pelaksanaan konstruksi fisik harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa dan pengawasan konstruksi dari pengguna jasa. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

2.

Tahap Pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan didahului dengan tahapan persiapan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan dan diakhiri dengan tahap akhir pelaksanaan. Adapun tahapan

3

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1.

Tahapan Persiapan : a.

Penyusunan program dan pembiayaan

b.

Persiapan proyek

2.

Tahap pemilihan penyedia jasa

3.

Tahap pelaksanaan konstruksi

4.

Tahap pemeliharaan konstruksi

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : No

D.

Uraian

1

Persiapan

2

Pemilihan Penyedia Jasa

3

Pelaksanaan Konstruksi

4

Pemeliharaan

6

7

8

2021 9 10 11 12 1

2

3

4

5

2022 6 7

8

9 10 11 12 1

2

3

4

5

2023 6 7

8

9 10 11

LOKASI KEGIATAN Pekerjaan Revitalisasi Jaringan Primer DI Talang (Lanjutan) berlokasi pada sebagai berikut :

E.

1. Sekunder Jatisari

berada di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember

2. Sekunder Ambulu

berada di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember

3. Sekunder Mandigo

berada di Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember

4. Sekunder Sruni

berada di Kecamatan Pontang Kabupaten Jember

5. Sekunder Pontang

berada di Kecamatan Pontang Kabupaten Jember

6. Sekunder Tirtoasri

berada di Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember

7. Sekunder Watukebo

berada di Kecamatan Pontang Kabupaten Jember

KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 365 hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Tahun Anggaran 2021-2022. Sedangkan untuk masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender.

F.

LAPORAN Dalam pelaksanaan nantinya penyedia jasa diwajibkan membuat antara lain : -

Buku pengukuran

-

Buku mutual check 0 % dan 100 % 4

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

G.

-

Rencana mutu kontrak

-

Laporan harian, mingguan dan bulanan (termasuk request dan checklist)

-

Shop drawing dan as built drawing

-

Foto pelaksanaan (Foto 0%, Foto 50%, Foto 100% dan Foto Pendukung)

-

Buku tamu dan buku direksi

-

Dokumen pendukung, dll

SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Spesifikasi teknis ini sangat menentukan untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar yang telah ditentukan (Lampiran-1)

H.

BIAYA YANG DIPERLUKAN Anggaran biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini sebesar : Rp. 26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) dari Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun Anggaran 2021-2022 pada DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas .

I.

PERSYARATAN KUALIFIKASI Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001)

J.

PEKERJAAN UTAMA Pekerjaan utama yang diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan meliputi : 1. Pasangan Batu 1:4

K.

IDENTIFIKASI BAHAYA

No Uraian Pekerjaan II 1 L.

PEKERJAAN SALURAN DAN BANGUNAN Mortar tipe N (1PC : 4PP) dengan menggunakan molen

Identifikasi Bahaya & Resiko K3 -Pekerja terkena alat-alat/benda tajam

MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN Macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan ditetapkan sebagai berikut : No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status 5

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

Alat Ukur Waterpass Alat Ukur Theodolite

1 2

-

2

-

2

Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli Milik Sendiri/ Sewa/ Sewa Beli

3

Concrete Mixer

Minimal 0,3 m3

15

4

Excavator

Minimal 138 Hp

2

5

Dump Truck

Minimal 4 m3

4

6

Bulldozer

Minimal 100 HP

1

7

Pick Up

-

4

KUALIFIKASI

TENAGA

M.

PERSYARATAN PERSONIL

No.

Jabatan dalam Pekerjaan

1

Project Manager

2

Manager Teknik

3 4

PENYEDIA,

Tenaga Ahli Irigasi Manajer Keuangan

Tingkat Pendidikan (minimal) min. S1/ D4 Teknik Sipil/ Pengairan min. S1/ D4 Teknik Sipil/ Pengairan min. S1/ D4 Teknik Sipil/ Pengairan min. S1/D4 Ekonomi/Akuntansi min. S1/D4 Teknik Sipil min. S1/ D4 Teknik Sipil/ Pengairan

Jumlah

5 tahun

SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) - Madya

1

5 tahun 5 tahun

4 tahun

SKA Ahli K3 Muda (603)

1

4 tahun

SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) - Muda

2

Asisten Pelaksana

min. D3 Teknik Sipil

5 Tahun

8

Surveyor

min. STM Sipil

5 Tahun

9

Draftman

Logistik

STM / SMA sederajat

1 1

7

11

1

-

Pelaksana

10

SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) - Madya SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (211) - Madya

3 tahun

6

min. S1 Teknik Sipil

JUMLAH

Profesi/ Keahlian

Ahli K3

Tenaga Ahli Kendali Mutu

DAN

Pengalaman Kerja (minimal)

5

min. D3 Teknik Sipil/ min. STM Sipil

AHLI

4 Tahun 4 Tahun

SKT Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031) SKT Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan (TS 004)

6 2

Juru Gambar/ Draftman – Sipil (TS 003)

2

5 Tahun

SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (604) Muda

1

3 Tahun

-

2

6

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

N.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL Untuk tugas dan tanggung jawab personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. Project Manager - Mengembangkan project plan. -

Mendefinisikan scope sebuah proyek.

-

Membuat dan mengatur setiap aktivitas dalam perencanaan.

-

Memilih resource untuk proyek.

-

Membuat jadwal atau schedule.

-

Memperkirakan estimasi waktu pengerjaan proyek.

-

Memperkirakan biaya yang dibutuhkan proyek.

2. Manager Teknik - Menyusun metode pelaksanaan yang efisien sesuai spesifikasi. -

Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan murah.

-

Berkomunikasi dengan konsultan perencana mengenai pelaksanaan kontruksi

secara

teknis

serta

mengajukan

usulan

atas

alternatif

pemecahannya. -

Melakukan

supervisi

dilapangan

mengenai

pelaksanaan

pekerjaan

dilapangan serta menginformasikan penyimpangan yang terjadi project manager. -

Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin pencapaian sasaran kerja.

-

Mengajukan daftar kelengkapan sarana yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran kerja kepada owner.

-

Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan pelaksanaan kegiatan harian mingguan dan laporan keuangan.

-

Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan mutu dan menetapkan cara agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sama.

-

Mempersiapkan

data-data

untuk

penyusunan

schedule,

diantaranya

membuat item aktivitas kegiatan, time duration, item bahan dan equipment 3. Tenaga Ahli Irigasi - Menerapkan peraturan Perundang Undangan Konstruksi Lepas Pantai, Sistem Manajemen Mutu (SMM), dan Sistem Keselamatan dan Kesehatan 7

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

Kerja dan Lingkungan ( SMK3L) -

Menerapkan Prinsip Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air

-

Mengumpulkan Data Perencanaan Irigasi

-

Merencanakan Layout Daerah Irigasi

-

Merencanakan Saluran dan Bangunan Irigasi

-

Merencanakan bangunan Utama ( bendung)

-

Menerapkan Parameter Standar Pengambaran Irigasi

-

Melakukan staking out bangunan utama, bangunan irigasi, & saluran irigasi

-

Melaksanakan pembangunan bangunan utama, bangunan, dan saluran

-

Melakukan aplikasi model matematis Jaringan Irigasi

4. Manager Keuangan - Melakukan seleksi atau perekrutan pekerja di proyek untuk pegawai bulanan sampai dengan pekerja harian dengan spesialisasi keahlian masing-masing sesuai posisi organisasi proyek yang dibutuhkan. -

Pembuatan laporan keuangan atau laporan kas bank proyek, laporan

pergudangan, laporan bobot prestasi proyek, daftar hutang dan lain-lain. -

Membuat dan melakukan verifikasi bukti-bukti pekerjaan yang akan dibayar oleh owner sebagai pemilik proyek.

-

Melayani tamu-tamu intern perusahaan maupun ekstern dan melakukan tugas umum.

-

Mengisi data-data kepegawaian, pelaksanaan, asuransi tenaga kerja, menyimpan data-data kepegawaian karyawan dan pembayaran gaji serta tunjangan karyawan.

-

Membuat laporan akutansi proyek dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi.

-

Mengurus tagihan kepada pemilik proyek dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi.

-

Mengurus tagihan kepada pemilik proyek .

-

Membantu project manager terutama dalam hal keuangn dan sumber daya manusia sehingga kegiatan pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik.

-

Membuat laporan ke pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

-

Mencatat aktivitas proyek meliputi inventaris, kendaraan dinas, alat-alat proyek dan sejenisnya.

-

Menerima dan memproses tagihan dari sub kontraktor jika ada. 8

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

-

Memelihara bukti-bukti kerja sub bagian administrasi proyek serta data-data proyek.

5. Ahli K3 - Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan konstruksi. Dima kegiatan sistem manajemen konstruksi mencakup : a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan c. Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) d. Asuransi dan perizinan e. Personel K3 Konstruksi f.

Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan

g. Rambu-rambu yang diperlukan h. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi i.

Lain-lain terkait pngendalian risiko Keselamatan Konstruksi.

6. Pelaksana - Bersama Direksi lapangan mempersiapkan keperluan sarana administrasi lapangan -

Bersama Site Engineer dan Pelaksana Teknis mempelajari gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat teknis yang dilanjutkan dengan orientasi lapangan.

-

Bersama Pengawas Lapangan memantapkan rancangan dan rencana kerja yang telah dibuat oleh Site Engineer yang disetujui oleh Direksi.

-

Membuat titik tetap dan as bangunan / saluran

-

Menyelenggarakan pengukuran

-

Bersama Pengawas lapangan melaksanakan perhitungan volume

-

Memberikan petunjuk, pengarahan dan pertimbangan pada mandor

-

Mencatat setiap langkah kerja sejak awal

-

Bersama Pengawas lapangan membuat laporan hasil kemajuan pekerjaan dan kondisi pelaksanaan setiap 15 harian

-

Memeriksa kesiapan pelaksanaan untuk memulai pekerjaan

-

Memberikan masukan kepada Direksi yang berguna untuk meningkatkan kesempurnaan hasil pelaksanaan

-

Melaksanakan pengambilan foto-foto

-

Menyelenggarakan pertemuan harian dengan mandor

9

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

-

Mengadakan pemeriksaan kuntitas dan kualitas pekerjaan

-

Melakuklan tugas-tugas lain atas perintah pimpinan

7. Asisten Pelaksana - Membantu Pelaksana melaksanakan kegiatan di lapangan -

Melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan atasnya

-

Menyiapkan bahan untuk keperluan dilapangan dan administrasi atas permintaan Site Engineer

8. Surveyor - Melaksanakan

pengukuran,

pematokan

lokasi

pekerjaan

yang

akan

dilaksanakan -

Mendata hasil pengukuran dan melakukan penggambaran shop drawing untuk menghitung MC. 0%

-

Membuat schedule Shop Drawing dan As Built Drawing

-

Membuat shop drawing yang efisien, jelas dan menguntungkan

-

Melakukan koordinasi dengan konsultan

-

Melakukan control terhadap gambar yang diterima maupun yang dikeluarkan

-

Membuat metode kerja yang efektif dan efisien

9. Draftman - Membuat gambar shop drawing -

Menyesuaikan gambar perencanaan dengan kondisi di lapangan

-

Menjelaskan kepada pelaksana lapangan

-

Membuat gambar akhir pekerjaan / asbuilt drawing

10. Pengawas Mutu - Melaksanakan control atas pekerjaan dilapangan secara berkala -

Melaksanakan audit atas hasil pelaksanaan pekerjaan

-

Melakukan inspeksi, test dan check atas pekerjaan

-

Membuat laporan hasil audit ke pimpinan dan tim unit jaminan mutu

11. Logistik - Melakukan survey terkait data jumlah material beserta harga materi dari beberapa supplier, vendor atau toko material bangunan sebagai teladan untuk menentukan harga materi termurah dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. -

Mengkelola gudang dengan cara, mengatur daerah lokasi penyimpanan material sehingga sanggup dengan gampang untuk diakses serta tertata rapi 10

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

sehingga jumlah barang masuk dan keluar dapat terkontrol. -

Membeli barang dan peralatan menurut hasil survey sebelumnya sehingga sanggup mendapat harga material termurah.

-

Lebling (Penanda) pada setiap barang sejenis, sehingga gampang untuk diakses.

-

Membuat catatan keluar masuknya barang.

-

Membuat laporan penggunaan barang dan peralatan.

-

Membuat catatan penggunaan barang dan capaian hasil pekerjaan atas penggunaan barang, berhubungan dengan pelaksana lapangan.

-

Mengontrol ketersediaan barang dalam jumlah yang cukup, sehingga tidak menggangu proses pekerjaan.

-

Berkoordinasi dengan pelaksana lapangan terkait jenis, jumlah dan jadwal material dan alat yang akan dibutuhkan.

-

Konsultasi Rantai Pasok dan Optimasi Jaringan

-

Membuat laporan penerimaan/penolakan barang melalui investigasi kuantitas dan kualitas material dan alat menurut spesifikasi yang dipersyaratkan, melalui putusan dari Quality Control

O.

SYARAT-SYARAT BAHAN Untuk syarat-syarat bahan telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis terlampir

P.

SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN Untuk syarat-syarat pengujian bahan juga ditetapkan dalam spesifikasi teknis terlampir

Q.

GAMBAR KERJA Gambar kerja / Gambar desain terlampir (Lampiran-3)

R.

KRITERIA KINERJA PRODUK Kriteria kinerja produk sangat jelas ditentukan dalam spesifikasi teknis

S.

TATA CARA PENGUKURAN Tata cara pengukuran yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah pengukuran yang berdasarkan sesuai dengan kuantitas hasil mutual check.

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

11

SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS

Surabaya, 25 September 2021

12

BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR REVITALISASI JARINGAN PRIMER DI TALANG (LANJUTAN) SPESIFIKASI UMUM PASAL SU – 1 LINGKUP PEKERJAAN

SU - 1.1.

DESKRIPSI PROYEK

Dalam rangka pemantapan ketahanan pangan nasional dan mendukung pencapaian target rehabilitasi irigasi 3 juta hektar sebagai salah satu kegiatan Nawacita, maka Pemerintah Indonesia telah melaksanakan serangkaian usaha secara terus menerus yang bertitik tolak pada sektor pertanian. Untuk menunjang pembangunan sektor pertanian perlu pembangunan fasilitas jaringan irigasi guna penyediaan kebutuhan air yang diperlukan untuk meningkatkan produksi tanaman utamanya beras. Daerah Irigasi Talang (D.I. Talang) adalah salah satu daerah irigasi yang masuk dalam program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project, disingkat SIMURP yang difokuskan pada rehabilitasi infrastruktur yang ada dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi melalui kebijakkan 5 (lima) pilar, yaitu: Pilar 1, peningkatan keandalan penyediaan air irigasi, Pilar 2, perbaikkan sarana dan prasarana irigasi, Pilar 3, penyempurnaan sistem pengelolaan irigasi, Pilar 4, penguatan institusi pengelola irigasi, Pilar 5, pemberdayaan sumber daya manusia pengelola irigasi. Daerah Irigasi Talang mendapatkan air irigasi dari sungai Mayang. Saat ini sudah ada bendung di sungai tersebut yang merupakan bangunan untuk menaikkan elevasi air sungai dan intake di kanan sebelum bendung yang merupakan pengambilan utama. Jaringan irigasinya merupakan jaringan irigasi teknis. Sistem jaringan irigasi antara Jaringan Primer Talang dibagi dengan 2 wilayah yaitu Jenggawah dan Ambulu. Sebagai langkah percepatan menuju modernisasi irigasi, melalui SIMURP – IOPIM -WISIMP 2 melakukan program Detailed Engineering Design (DED) Daerah Irigasi Secara administrative Daerah Irigasi Talang terletak di Kabupaten Jember sekitar 60 km dari kota Jember, dapat ditempuh sekitar 1 jam dengan menggunakan mobil. Daerah Irigasi Talang berada dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Jenggawah dan Kecamatan Ambulu. Secara geografis Daerah Irigasi Talang terletak 113.69368582517237, dengan luas potensial 8.162 Ha.

pada

koordinat

-7.969525514404752,

Secara hidrologis berada dalam DAS Mayang. Batas wilayah Daerah Irigasi Talang sebagai berikut :

Sebelah Utara

: Kota Jember

Sebelah Selatan : DI. Bedadung, Kecamatan Wuluhan Sebelah Timur

: Bandara

Sebelah Barat

: DI. Bedadung

Gambar 1 Peta Lokasi D.I. Talang

SU – 1.2.

LINGKUP PEKERJAAN

SU - 1.2.1.

PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PEKERJAAN PENUNJANG

Yang dimaksud dengan pekerjaan persiapan kecuali ditunjukkan lain oleh Direksi adalah : penyediaan kantor dan base camp, pengukuran dan setting out, mobilisasi dan demobilisasi peralatan, dan pekerjaan dewatering. Semua kegiatan yang tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Direksi. SU - 1.2.2.

PEKERJAAN PENDUKUNG

Pekerjaan-pekerjaan pendukung dapat meliputi, antara lain : system penyediaan air, system pelistrikan, system komunikasi, jalan sementara, system pengeringan air dan fasilitas lain. SU - 1.2.3.

MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja, alat berat, bahan dan alat-alat lain yang digunakan untuk pelaksanaan menjadi tugas Penyedia Jasa. Semua ongkos bongkar muat, retribusi, asuransi dan

ongkos-ongkos lain yang berkaitan dengan ini menjadi beban Penyedia Jasa dan sudah diperhitungkan dalam analisa biaya.

SU - 1.2.4.

KANTOR LAPANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

Penyedia Jasa harus menyediakan: kantor lapangan, tempat tinggal tenaga kontraktor, barak tenaga kerja, gudang atau sejenisnya yang diperlukan dalam pelaksanaan. Lokasi penempatan harus menjamin kemudahan untuk operasi dan pemeliharaan selama dalam pelaksanaan. SU - 1.2.5.

PEKERJAAN PERMANEN

Penyedia Jasa harus mengerjakan pekerjaan permanen ini secara komplit dan betul sebagaimana disebutkan dalam Kontrak.

PASAL SU – 2 KONDISI PROYEK

SU - 2.1.

IKLIM

Kondisi iklim wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya secara umum ditandai dengan jumlah hari hujan dan curah hujan yang relatif tinggi, dan sangat dipengaruhi oleh angin musim. Pada dasarnya angin musim di Kabupaten Jember dipengaruhi oleh letak geografis wilayah yang berada di Selatan Pulau Jawa, kondisi ini berdampak pada putaran angin yang dapat berubah setiap waktu, sehingga pada beberapa kawasan di wilayah ini mengalami kekeringan terutama pada musim kemarau. Dimana musim hujan terjadi antara bulan Oktober sampai Maret dan musim kemarau terjadi antara bulan April sampai dengan bulan September. Berdasarkan hasil pengamatan stasiun hujan di Kabupaten Jember, menunjukkan suhu udara minimum rata-rata 22,2OC hingga 20,4OC pada bulan Februari – Agustus dan suhu udara maksimum mencapai 30,5OC hingga 33,9OC pada bulan September – Januari. Tingkat curah hujan dan jumlah hari hujan dalam periode empat tahun terakhir mengalami perubahan intensitas curah hujan setiap tahunnya, dengan rerata terbesar terjadi pada tahun 2007 yang mencapai 107 hari hujan dengan curah hujan 555,42 mmHg. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah hari hujan terendah terjadi pada tahun 2004 yaitu 88 hari hujan, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada tahun 2006 dengan rerata intensitas curah hujan mencapai 192 mmHg.

SU - 2.2.

ALIRAN AIR

Sungai utama wilayah daerah irigasi Talang adalah Sungai Mayang dengan rencana pengambilan air irigasi dari Bendung Talang. Dimensi Sungai Mayang bervariasi antara 10 m – 20 m, dengan bahu sungai merupakan area bebatuan. Adapun elevasi dasar sungai dari as bendungan pada Sungai Mayang dari hulu ke hilir adalah kisaran Elv. +70 m dpl menuju Elv. +135 m dpl.

SU - 2.3.

PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYEDIA JASA LAIN

Proyek menjamin hak untuk melaksanakan setiap pekerjaan di luar Kontrak ini, baik atas usahanya sendiri maupun Penyedia Jasa lain yang berkaitan dengan Proyek ini. Apabila pekerjaan demikian merupakan pekerjaan yang terus menerus, maka hak-hak yang berkaitan dengan bermacam-macam kepentingan di dalamnya harus diatur oleh Proyek dengan sebaik-baiknya. Penyedia Jasa setiap saat harus dapat menunjukkan bahan/material dan penyimpanannya, serta pelaksanaan pekerjaan kepada Pemimpin Proyek atau Penyedia Jasa-Penyedia Jasa lainnya, dan harus mengkoordinasikannya dengan sebaik-baiknya.

Penyedia Jasa tanpa pungutan apapun harus mengijinkan Proyek atau Penyedia Jasa-Penyedia Jasa lainnya untuk menggunakan jalan-jalan, jembatan-jembatan, pekerjaan-pekerjaan instalasi penerangan dan fasilitas-fasilitas lainnya yang dibangun oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan-pekerjaan yang ada, tanpa mengakibatkan kenaikan harga atas material, untuk pemeliharaan atau pemanfaatan fasilitasfasilitas tersebut, dengan syarat bahwa penggunaan secara itu tidak boleh bertentangan dengan pekerjaan Penyedia Jasa yang tersebut dalam Kontrak.

PASAL SU – 3 GAMBAR – GAMBAR SU - 3.1.

GAMBAR-GAMBAR KONTRAK

Gambar-gambar yang terdapat di dalam Dokumen Lelang merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan membuat gambar-gambar pelaksanaan berdasarkan dalam dokumen lelang. Pada masa pelaksanaan kontrak gambar-gambar (desain) yang terdapat didalam dokumen lelang dapat direvisi atas perintah Direksi Pekerjaan apabila ada masukan (justifikasi teknis) dari Konsultan Supervisi (engineer).

SU – 3.2.

GAMBAR-GAMBAR YANG DIBUAT OLEH PENYEDIA JASA

SU - 3.2.1.

UMUM

Penyiapan gambar pelaksanaan dalam rangka mutual-check. Semua gambar yang dinyatakan di bawah ini, harus disiapkan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi dan harus diajukan jauh sebelumnya, sehingga Direksi dapat memeriksa dan atau menyetujui tanpa mengakibatkan penundaan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan juru gambar dan pembantu-pembantunya dalam jumlah yang cukup dan berkualitas yang mampu menghasilkan semua gambar yang diperlukan. Setelah gambar-gambar tersebut diperiksa dan disetujui oleh Direksi, gambar-gambar tersebut merupakan bagian dari kontrak. SU - 3.2.2.

GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN / KERJA (CONSTRUCTION DRAWING)

Penyedia Jasa akan membuat semua gambar-gambar yang akan digunakan untuk pelaksanaan (Construction Drawing) disiapkan dalam kertas ukuran A1 dan harus selesai paling lama 1 (satu) bulan. Gambar-gambar itu harus berdasarkan gambar yang terdapat pada Dokumen Lelang dan harus menunjukkan detail-detail yang cukup untuk tujuan pelaksanaan. Gambar-gambar Pelaksanaan harus mencakup semua pekerjaan, tetapi tidak dibatasi hal-hal sebagai tersebut: 1. Situasi yang harus menunjukkan detail-detail penampang saluran 2. Potongan-memanjang yang menunjukkan elevasi permukaan tanah asli, profil-profil desain: 3. Potongan-melintang yang menunjukkan elevasi permukaan tanah asli, desain akhir permukaan pekerjaan tanah dan data yang relevan lainnya. Lebar pengukuran sampai dengan 10 m dari BPT (Batas Pembebasan Tanah) Demikian pula gambar-gambar pelaksanaan untuk setiap bangunan harus dibuat dengan cara yang sama, didasarkan pada gambar-gambar dalam Dokumen Lelang (yang menampakkan secara umum atau bentuk typical), yang disesuaikan dengan hasil pengukuran situasi lapangan.

Disamping akan digunakan untuk pelaksanaan Pekerjaan. Gambar-gambar Pelaksanaan akan digunakan sebagai dasar untuk pengukuran kuantitas (mutual check) dan pembayaran. Penyedia Jasa harus yakin bahwa gambar-gambar tersebut berisi detail-detail yang cukup dan semua elevasi permukaan tanah asli yang digambarkan adalah elevasi-elevasi yang telah disetujui oleh Direksi. Gambar-gambar pelaksanaan dibuat dan diserahkan kepada Direksi dalam rangkap 5 (lima) beserta tempat menyimpan gambar-gambar yang akan digunakan pada saat Kegiatan pelaksanaan Pekerjaan. SU - 3.2.3.

GAMBAR KERJA

Gambar-gambar kerja akan disiapkan oleh Penyedia Jasa atau Sub-Penyedia Jasa sketsa dimensi, tipe material dan lain-lain dari item-item khusus sesuai dengan Gambar dan spesifikasinya Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. SU - 3.2.4.

GAMBAR-GAMBAR UNTUK PEKERJAAN SEMENTARA

Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Surat Perintah Kerja, Penyedia Jasa akan menyerahkan pada Direksi 3 (tiga) set gambar-gambar untuk diperiksa dan disetujui, yang menunjukkan pekerjaanpekerjaan sementara yang utama. Gambar-gambar tersebut harus menunjukkan lokasi-lokasi dan detail-detail yang berhubungan dengan komponen-komponen utama dari sarana pelaksanaan, kantor, bangunan gudang kerja, fasilitas perumahan, daerah gudang dan lain-lain yang diusulkan Penyedia Jasa untuk dibangun di lapangan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan. Di samping itu, gambar-gambar tersebut juga harus menunjukkan tempat pembongkaran material dan peralatan yang diusulkan Penyedia Jasa untuk dibawa ke lapangan, dan kapasitas untuk tiap item utama dari sarana konstruksi tersebut. Bila terjadi perubahan yang berkaitan dengan item tersebut di atas pada saat pembuatan atau sesudah item tersebut beroperasi. Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar revisi yang menunjukkan perubahan itu kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis. SU - 3.2.5.

GAMBAR-GAMBAR PURNA LAKSANA (AS-BUILT DRAWING)

Selama dalam tahap pelaksanaan. Penyedia Jasa harus menjaga/melangsungkan pemutakhiran gambar-gambar purna laksana dari semua jenis pekerjaan yang telah diselesaikan. Setiap gambargambar harus menunjukkan perubahan-perubahan yang disyahkan, yang telah dibuat terhadap gambar pelaksanaan yang disetujui, dengan maksud agar gambar-gambar tersebut merupakan proses yang benar dari kondisi sebagaimana dilaksanakan dari setiap pekerjaan permanen. Format gambar-gambar purna laksana harus disetujui Direksi. Gambar-gambar purna laksana harus selalu tersedia guna inspeksi bulanan ke lokasi yang dilakukan oleh wakil Direksi dan jika bukan gambar yang mutakhir, Penyedia Jasa harus memperbarui (memutakhirkan) gambar-gambar tersebut dalam waktu 6 (enam) hari kerja.

Sesudah seluruh bagian Pekerjaan Permanen yang digambarkan di dalam gambar kontrak selesai dilaksanakan, gambar Purna Laksana dari bagian pekerjaan permanen tersebut, setelah disetujui oleh Direksi, harus ditandatangani bersama oleh Direksi dan Penyedia Jasa atau wakil-wakilnya. Gambar-gambar Purna Laksana harus dibuat pada kertas yang dapat direproduksi dan berkualitas baik, sehingga dapat dicopy dengan hasil yang jelas dan dapat dibaca. Seperangkat gambar purna laksana yang telah jadi harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui dalam waktu 30 hari setelah pekerjaan-pekerjaan itu diselesaikan. Sebelum pembayaran akhir dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar Purna Laksana lengkap dan memberikan gambar yang paling mutakhir yang menunjukkan pelaksanaan sebagaimana yang benar-benar dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut adalah sebagai berikut : 1. 1 (satu) set asli pada kertas transparan berkualitas baik (80 gr), ukuran A1: 2. 4 (empat) set cetakan pada kertas berkualitas baik (80 gr), ukuran A-3: 3. 4 (empat) set cetakan pada kertas berkualitas baik (80 gr), ukuran A-1: SU - 3.2.6.

GAMBAR-GAMBAR LAIN

Gambar-gambar selain yang disebutkan di atas yang umumnya diperlukan antara lain: metode pelaksanaan, diagram skematis, bagian-bagian untuk beberapa macam jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dan lain-lain, harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan atau disetujui, dalam waktu 60 hari sebelum kegiatan yang terkait di mulai. SU - 3.3.

PENYERAHAN, PEMERIKSAAN ATAU PERSETUJUAN GAMBAR-GAMBAR PENYEDIA JASA

Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyiapkan Gambar dan mengajukan gambar tersebut kepada Direksi sedini mungkin untuk menghindari Penundaan pekerjaan lapangan, karena tidak tersedianya gambar-gambar yang telah diperiksa dan disetujui/disahkan oleh Direksi. Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar-gambar pelaksanaan atau Gambar Kerja kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui, dalam hal ini paling lama 7 (tujuh) hari sebelum waktu dimulainya pelaksanaan atau fabrikasi untuk jenis pekerjaan-pekerjaan tertentu. Untuk barang yang harus dibuat di luar lapangan dan diangkut ke lapangan harus diserahkan lebih awal dari pada batas minimum 60 (enam puluh) hari yang disebutkan di atas, untuk memberikan waktu yang cukup untuk pemeriksaan, persetujuan perbuatan, pengiriman dan penerimaan di lapangan 4 (empat) set cetakan yang jelas terbaca. untuk tiap gambar harus diserahkan kepada Direksi dengan format lembar pengiriman standar yang disetujui oleh Direksi. Dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima cetakan gambar yang diserahkan oleh Penyedia Jasa. Direksi akan mengembalikan satu sa1inan yang ditandai dan ditanda tangani serta komentar-komentar yang tergantung pada gambar tersebut masih harus diperbaiki atau disetujui. Setelah menerima gambar yang sudah disetujui. Penyedia Jasa berhak untuk memulai pekerjaan yang tercakup dalam setiap gambar, mentaati setiap koreksi jika ditunjukkan pada gambar oleh Direksi dan,

harus menyerahkan terlebih dahulu. Dengan lembar lembar penyerahan, 4 (empat) cetakan untuk setiap gambar yang sudah dikoreksi, bila ada kepada Direksi. Semua gambar yang telah diperiksa dan disetujui harus disimpan di kantor lapangan Penyedia Jasa dengan urutan sesuai dan dalam sistem pengarsipan gambar yang terkontrol dengan baik. Bila diperlukan perbaikan dari gambar yang diajukan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa akan membuat koreksi yang diperlukan dan atau revisi-revisi pada gambar tepat pada waktunya dan akan menyerahkan kembali gambar tersebut kepada Direksi dengan cara yang sama menjadi gambar yang baru dalam 4 salinan. Bila gambar-gambar yang dikembalikan telah diserahkan kembali untuk disetujui, Direksi akan berusaha dengan keras untuk menyelesaikan pemeriksaan dan atau persetujuannya terhadap gambar itu dalam waktu 15 hari kerja; namun hal ini tergantung pada jumlah dan tingkat kesulitan koreksi revisi yang harus diperiksa. Prosedur ini akan berlanjut sampai gambar-gambar akhirnya disetujui. Direksi berhak untuk meminta detail-detail tambahan dan meminta Penyedia Jasa untuk membuat perubahan-perubahan yang diperlukan pada gambar pelaksanaan/gambar kerja untuk disesuaikan dengan syarat-syarat dan maksud dari spesifikasi tanpa biaya tambahan. Setiap Pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum gambar-gambar pelaksanaannya disetujui oleh Direksi akan menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambar Penyedia Jasa tidak akan melepaskan/membebaskan Penyedia Jasa dari kewajibannya dalam mentaati Spesifikasi. Tanggung jawab untuk memenuhi metode pelaksanaan dan lain-lain

SU - 3.4.

BIAYA PERSIAPAN GAMBAR

Seluruh biaya yang dikeluarkan Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari sub bagian ini akan termasuk dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantities

PASAL SU – 4 STANDARISASI DAN SPESIFIKASI Semua bahan/material dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan harus menurut standar dan spesifikasi yang telah ditentukan di Indonesia, yaitu SNI atau setaraf dengan standar dan spesifikasi yang berlaku dan diterbitkan serta disetujui di negara, dimana peralatan tersebut dibuat. Material dan peralatan tersebut harus merupakan produk mutakhir atau revisi-revisi dari standar dan spesifikasi, paling tidak bertanggal tiga puluh (30) hari sebelum tanggal pembukaan penawaran, termasuk perubahan dan atau tambahan. Dalam hal ini apabila terjadi ketidak sesuaian persyaratan antara spesifikasi yang tersedia, standar ataupun kodenya, dengan spesifikasi-spesifikasi yang akan berlaku. Referensi atau standar dan spesifikasi atas bahan/material dan peralatan dari suatu pabrik tertentu harus diikuti dengan kata-kata “or equivalent / atau ekivalen”. Penyedia Jasa boleh mengusulkan ekivalen dari standar, spesifikasi, material atau ekivalen yang harus menurut ketentuan yang berkaitan dengan yang dicantumkan secara terperinci. Bila Penyedia Jasa mengusulkan ekivalen standar dan spesifikasi atas ekivalen bahan/material dan peralatan, maka Penyedia Jasa harus mencatat perubahan standar dan spesifikasi yang lengkap, informasi serta data atas bahan/material dan peralatan untuk memperoleh persetujuan Direksi. Penyerahan tersebut harus tepat pada waktunya, kelalaian/kegagalan untuk melakukan hal tersebut, atau pengaduan dari setiap ekivalen material dan peralatan sebelum memperoleh persetujuan Direksi, akan merupakan resiko Penyedia Jasa. Bilamana suatu referensi dibuat untuk standar atau spesifikasi untuk menyerahkan bahan/material atau peralatan, seperti the American Society for Testing and Materials, referensi tersebut harus disebutkan dengan singkatan dari standar atau spesifikasi, yang disertai dengan surat tersendiri dan atau uraian, seperti ASTM : C 76. Berikut ini merupakan sebuah daftar mengenai nama singkatan dan kepanjangannya dari standar dan atau spesifikasi internasional, yang berkaitan dengan Dokumen-dokumen Kontrak dan termasuk singkatan dari standar dan spesifikasi beserta alamat-alamatnya, dimana salinan-salinan dari standar dan spesifikasi tersebut dapat diperoleh. UPFS

=

United States Federal Spesification from : Specification Sales (3 FRBS) Building 197 Washington Navy Yard, General Services Administration, Washington, DC. 20407 USA.

AISI

=

American Iron and Steel Institute 1000 – 16 th Street NM Washington, DC. USA.

ANSI

=

American National Standard Institute 1430 Broadway New York, New York 10018, USA.

ASTM

=

American Society for Testing and Materials 19166 Race Street Philadelphia, Pennsylvania 19103, USA.

ASME

=

American Society of Mechanical Engineer 345 East 47 th Street New York. New York 10017, USA.

AISC

=

American Institute of Steel Construction, Inc.1221 Avenue of the American New York, New York 10020, USA.

AWS

=

American Welding Society, Inc. 2501 NW Seventh Street Miami, Florida 33125, USA.

AGMA

=

American Gear Manufacturer Association Empro Building Pittsburgh, Pennsylvania 15222, USA.

IEEE

=

Institute of Electrical and Electronics Engineers 345 East 47 th Street New York, New York 10017, USA.

IPCEA

=

Insulated Power Cable Engineers Association 192 Washington Street Belmont, Massachusetts 02178

NEC

=

National Electrical Code 470 Atlantic Avenue Boston, Massachusetts 02210, USA.

NEMA

=

National Electrical Manufactures Association, 155 East 44 th Street, New York, New York 10038, USA.

SAE

=

Society of Automotive Engineers 400 Commonwealth Drive Pittsburgh, Pennsylvania 15096, USA.

USBR

=

United States Bureau of Reclamation Attention Code 1330 PO.Box.25007, Denver Colorado 80225, USA.

Biaya untuk menyerahkan data dan informasi untuk memperoleh persetujuan berdasar SNI atau ekivalen standar dan spesifikasi atas ekivalen dari bahan/material dan peralatan, termasuk biaya atas sesuatu data tambahan, test/pengujian dan pengawasan yang diminta oleh Direksi, harus termasuk dalam harga penawaran dalam daftar kuantitas barang yang dapat diterapkan dalam pekerjaan.

Catatan : Standar Internasional diatas dapat digunakan sebagai referensi namun diutamakan SNI dulu, kalau tidak ada baru memakai equivalent standard.

PASAL SU – 5 PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN

SU - 5.1.

PROGRAM PELAKSANAAN

Dalam 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Penunjukan. Penyedia Jasa diharuskan mengajukan kepada Direksi jadwal waktu pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan dan pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan berdasar Kontrak dengan memakai metode lintasan kritis (CPM) atau yang disetujui Direksi, bersama dengan disket dan sistem perangkat lunaknya. Jaringan kerja CPM harus menunjukkan usulan urutan pelaksanaan dan hubungan yang sesuai antara kegiatan-kegiatan dalam jaringan kerja dan harus memasukkan kelonggaran waktu dan sumber-sumber untuk melengkapi pekerjaan. Bersama dengan jaringan kerja CPM, Penyedia Jasa akan mengajukan lembar data secara rinci untuk tiap-tiap kegiatan dalam jaringan kerja atau batasan yang berisi data berikut: a. Nama kegiatan b. Jangka waktu kegiatan Hal-hal yang harus sudah termasuk dalam perhitungan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan dan daftar serta semua kelonggaran waktu dan jangka waktu yang dapat dipakai, antara lain:  Pengukuran, pematokan;  Persiapan dan persetujuan gambar-gambar;  Persetujuan benda-benda uji atau uji coba;  Pengapalan bahan-bahan;  Pemasangan item-item khusus;  Kemungkinan penundaan dikarenakan banjir atau kondisi cuaca yang buruk;  Libur keagamaan;  Beberapa faktor lain yang mempengaruhi jangka waktu. c. Sumber-sumber yang dipekerjakan termasuk :  Jumlah tenaga kerja termasuk perincian oleh perusahaan, tenaga ahli atau pengawas apa saja, pengawas tenaga asing dan sebagainya:  Sarana-sarana dan peralatan termasuk tipe, buatan, kapasitas dan jumlah. Jadwal waktu pelaksanaan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga keseluruhan pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam appendix I pada penawaran. Sesudah disetujui oleh Direksi, jadwal waktu pelaksanaan beserta lembar-lembar lampirannya harus digunakan sebagai acuan bagi Program Pelaksanaan dan tidak diijinkan diadakan perubahan, kecuali ada perpanjangan waktu yang diperbolehkan berdasarkan Kontrak. Program yang disetujui harus menjadi dasar acuan

untuk membandingkan kemajuan yang dicapai terhadap yang direncanakan. Juga akan digunakan untuk mengetahui apakah suatu pekerjaan telah selesai tepat pada waktunya. Program Pelaksanaan yang disetujui akan dimonitor secara ketat dan kemajuan semua kegiatan diperbarui dalam kurun waktu tertentu, dengan maksud untuk membuat dasar acuan untuk penyiapan laporan kemajuan seperti dijelaskan dalam pasal 5.3. Spesifikasi Umum. Bila menurut Direksi, kemajuan pekerjaan tidak sesuai dengan Program Pelaksanaan yang disetujui, Direksi mempunyai hak meminta Penyedia Jasa untuk menambah sumber-sumber atau waktu kerjanya sesuai dengan pasal 46 dari Syarat Umum Kontrak. Untuk selanjutnya, atas permintaan Direksi. Penyedia Jasa akan membuat jadwal yang telah diperbaiki/disesuaikan dengan maksud untuk mengejar ketinggalan terhadap program pelaksanaan yang telah disetujui, yang harus secara terus menerus dijadikan dasar monitoring kemajuan pekerjaan dan syarat untuk penentuan penyesuaian penambahan atau pengurangan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi kebutuhan pada Pasal ini akan dianggap termasuk dalam biaya umum harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 5.2.

LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN

(1)

Pada akhir setiap pergantian pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyiapkan laporan rinci dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi, yang menunjukkan Staf Pengawas dan jumlah pekerja dari berbagai klas/tingkatan yang dipekerjakan oleh Penyedia Jasa di lapangan selama pergantian, bahan-bahan, peralatan dan sarana oleh Direksi. Pada setiap akhir minggu. Penyedia Jasa harus menyerahkan 5 copy laporan mingguan berdasarkan atas laporan harian yang diterangkan di atas kepada Direksi.

(2)

Sebelum hari kesatu tiap bulannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan 5 copy laporan perkiraan kemajuan/progres bulanan dalam bentuk yang telah disepakati oleh Direksi secara rinci tentang kemajuan pelaksanaan selama bulan sebelumnya. Laporan tersebut harus mencakup, tetapi tidak dibatasi hal-hal berikut: a. Prosentase pekerjaan secara total yang diselesaikan sampai dengan akhir laporan bulanan dengan memakai kegiatan-kegiatan (dan sub-kegiatan) dalam jaringan kerja CPM yang telah ditetapkan sebagai program kerja yang telah disetujui; b. Jumlah waktu yang tersisa untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dan untuk setiap kegiatan jaringan kerja.

(3)

Pada kegiatan atau sub-kegiatan dalam jaringan kerja dibuat daftar yang menunjukkan : a. Prosentase rencana yang akan diselesaikan sampai akhir periode pelaporan; b. Prosentase aktual yang diselesaikan sampai akhir periode pelaporan; c. Jangka waktu yang sisa untuk menyelesaikan kegiatan atau sub-kegiatan; d. Penjelasan yang tepat tentang kemajuan pekerjaan termasuk metode perbaikan yang di usulkan.

(4)

Jadwal kegiatan yang akan dimulai dalam jangka 1 (satu) bulan berikutnya dengan prakiraan tanggal dimulai dan diselesaikannya kegiatan tersebut.

(5)

Daftar tenaga kerja dan posisi yang digunakan selama periode pelaporan.

(6)

Daftar sarana pelaksanaan, peralatan dan bahan-bahan di lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk yang tiba di atau dipindahkan dari lapangan. Daftar tersebut harus memperlihatkan kegiatan mana yang sedang dilakukan setiap harinya, tidak bekerja atau rusak/cacat.

(7)

Total volume Pekerjaan permanen untuk item-item seperti berikut tetapi tidak dibatasi untuk: a. Total volume pekerjaan galian yang diselesaikan; b. Total volume pekerjaan berbagai klasifikasi timbunan yang diselesaikan; c. Total volume pekerjaan berbagai kelas mutu beton yang diselesaikan; d. Total volume pekerjaan pasangan batu yang diselesaikan; e. Total jumlah bangunan-bangunan yang diselesaikan/termasuk prosentasi bagian jembatan dan gorong-gorong yang diselesaikan.

(8)

Item-item utama untuk pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama periode pelaporan.

(9)

Daftar jumlah pembayaran yang diterima per tanggal dan jumlah tagihan yang diajukan tetapi belum dibayarkan.

(10) Uraian secara rinci semua faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuan pekerjaan dan solusi yang diusulkan Penyedia Jasa. (11) Masalah-masalah lain yang mungkin diperlukan berdasar Kontrak atau pernyataan tentang masalah-masalah yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama periode pelaporan. (12) Photo kemajuan pelaksanaan sebagaimana diuraikan pada Sub-pasal 5.5. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa yang berkaitan dengan sub-pasal ini harus termasuk dalam biaya umum harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 5.3.

JADWAL (SCHEDULE) MINGGUAN DAN BULANAN

Penyedia Jasa akan menyerahkan 5 (lima) copy jadwal mingguan dalam format yang disetujui oleh Direksi pada akhir setiap minggu untuk minggu berikutnya. Jadwal tersebut berisi, tetapi tidak dibatasi, item-item berikut: -

Pekerjaan tanah

-

Pekerjaan beton

-

Pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.

-

Penyediaan bahan, pengangkutan bahan-bahan dan peralatan.

-

Lain-lain yang diperlukan oleh Direksi.

Penyedia Jasa harus mempersiapkan jadwal bulanan dalam bentuk “bar chart” pada akhir bulan untuk bulan berikutnya. Jadwal ini akan menunjukkan lamanya waktu dari mulai sampai dengan selesai tiaptiap kegiatan utama dengan perkiraan volume pekerjaan. Jadwal akan disampaikan pada Direksi pada hari ketiga tiap-tiap bulan untuk perbaikan dan komentarnya. Diagram garis bulanan harus dipersiapkan dalam hubungannya dengan dan harus konsisten dengan seluruh kegiatan jaringan kerja CPM yang telah disetujui dengan maksud untuk mencapai keseluruhan kemajuan yang direncanakan pada periode itu. Semua biaya diadakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan pasal ini termasuk biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantities).

SU - 5.4.

PERTEMUAN GABUNGAN UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN.

Pertemuan berkala antara personil inti dari Direksi dan Penyedia Jasa harus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan, pada waktu dan tempat yang telah disetujui kedua belah pihak. Tujuan dari pertemuan ini adalah membicarakan kemajuan yang telah dicapai, rencana kerja untuk minggu berikutnya dan masalah-masalah yang ada yang berakibat langsung terhadap kegiatan kerja yang segera dilaksanakan. Semua biaya diadakan oleh Penyedia Jasa sesuai kebutuhan pada Sub-pasal ini akan termasuk dalam biaya umum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 5.5.

PHOTO-PHOTO KEMAJUAN PELAKSANAAN

Penyedia Jasa akan melengkapi semua laporan kemajuan pelaksanaan dengan photo berwarna (8 x 12 cm) setiap kemajuan kerja yang dicapai, pada lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi selama periode Kontrak. Photo akan diambil pada awal, selama berlangsung dan tahap selesai (0%, 50%, 100%) untuk masingmasing bagian utama pekerjaan atau bagian pekerjaan dan pada saat lain yang langsung ditentukan oleh Direksi. Photo akan disediakan untuk Direksi, dan dilampirkan ke dalam laporan progres bulanan yang ditetapkan pasal 5.3. disebut di atas dan akan dicetak masing-masing photo 6 (enam) lembar. Uraian singkat dan tangal masing-masing photo akan disertakan. Photo negatifnya akan menjadi barang milik Pemilik dan cetak ulang dari negatif ini tidak boleh diberikan kepada orang atau orangorang kecuai diizinkan Pemilik. Semua biaya diadakan oleh Penyedia Jasa sesuai kebutuhan pada sub-pasal ini termasuk biaya umum harga satuan dalam Kuantitas dan Harga (Bill of Quantities).

PASAL SU – 6 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN YANG DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA JASA

SU - 6.1.

UMUM

Penyedia Jasa akan menyediakan semua bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Semua bahan dan peralatan yang merupakan bagian dari Pekerjaan Permanen harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi atau Standar yang ditunjukkan dalam pasal 4 pada Spesifikasi Umum.

SU - 6.2.

SARANA PELAKSANAAN

Penyedia Jasa akan menyediakan sarana pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan penyelesaian dan perbaikan agar dapat dilakukan secara efisien. Jika dipertimbangkan perlu untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Direksi akan memerintahan Penyedia Jasa untuk mengirim tambahan sarana dan peralatan. Semua sarana dan peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa harus lengkap dengan semua suku cadangnya dan Penyedia Jasa harus menyimpan dalam jumlah yang cukup semua suku cadang untuk sarana dan peralatannya guna menjamin pelaksanaan Pekerjaan yang efisien. Setiap saat jumlah dan jenis sarana dan peralatan harus dalam kondisi dapat dioperasikan dengan baik dan tidak kurang dari jumlah yang ditunjukkan dalam Jadwal Pelaksanaan yang telah disetujui.

SU - 6.3.

BAHAN-BAHAN PENGGANTI

Penyedia Jasa harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan bahan-bahan yang ditetapkan, kecuali jika bahan-bahan yang ditetapkan tidak tersedia karena alasan di luar batas kemampuan dari Penyedia Jasa. Bahan-bahan pengganti boleh digunakan dengan ketentuan bahwa tidak boleh menggunakan bahan pengganti tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tidak akan disesuaikan untuk menambah biaya antara bahan-bahan yang dipilih dan bahan-bahan pengganti yang benar-benar disediakan.

SU - 6.4.

PEMERIKSAAN SARANA DAN BAHAN-BAHAN

Sarana dan bahan-bahan yang disediakan Penyedia Jasa yang berkaitan dengan pekerjaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Kontrak pada salah satu atau lebih lokasi-lokasi berikut yang ditetapkan oleh Direksi. a. Tempat produksi atau pabrik. b. Tempat pengapalan / pengangkutan;

c. Lapangan Penyedia Jasa harus menyampaikan beberapa informasi-informasi pada Direksi mengenai sarana dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh Direksi untuk tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dalam hal apapun tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggungjawabnya untuk penyediaan sarana dan bahan-bahan yang sesuai dengan spesifikasi.

SU – 6.5.

PROGRAM DAN PERHATIAN PADA SARANA ANGKUTAN

Bersamaan dengan penyampaian jadwal pelaksanaan. Penyedia Jasa akan menyerahkan kepada Direksi program transportasi yang lengkap untuk sarana, bahan-bahan dan sarana pelaksanaan, yang menunjukkan secara detail urutan dari pengangkutan dan pengiriman ke lokasi sesuai jadwal pelaksanaan yang diajukan. Semua kegiatan transportasi yang utama dan waktunya harus ditunjukkan dalam Program Pelaksanaan yang Disetujui. Penyedia Jasa akan selalu memberikan informasi kepada Direksi kedatangan sarana bahan-bahan material dan sarana pelaksanaan di lapangan.

SU – 6.6.

SPESIFIKASI, PAMFLET/BROSUR DAN DATA YANG DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA JASA

Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur, data yang lengkap dari bahan-bahan/material dan sarana yang akan diadakan sesuai Kontrak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum diadakan dilaksanakan. Persetujuan terhadap semua Spesifikasi, brosur dan data, dalam hal apapun tidak membebaskan Penyedia Jasa dari segala tanggungjawab dalam hubungannya dengan Kontrak. Semua biaya diadakan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi kebutuhan pada pasal ini yang dianggap sudah termasuk dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PASAL SU – 7 SURVEY DAN PENGUKURAN PEKERJAAN SU – 7.1.

UMUM

Pekerjaan ini dibagi tiga (3) tahap, sebagai berikut : a. Tahap sebelum pelaksanaan dimulai b. Tahap selama pelaksanaan berjalan c. Tahap sesudah pelaksanaan selesai dan akan diserahkan untuk pertama kali serta kedua kalinya.

SU – 7.2.

BENCH MARK

Bench mark dasar untuk Kegiatan Pelaksanaan pekerjaan haruslah Bench Mark-Bench Mark yang ditentukan oleh Direksi dan atau yang ditunjukkan pada gambar di Dokumen Lelang. Penyedia Jasa harus melakukan konfirmasi terhadap ketelitian dari setiap Bench Mark-Bench Mark yang lain dengan melakukan survey pengecekan terhadap Bench Mark-Bench Mark dasar tersebut. Dalam hal Bench Mark tersebut rusak yang disebabkan aktivitas pelaksanaan, Bench Mark tersebut harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa yang membuat Bench Mark sementara (Temporary Bench Mark/TBM) dengan interval tidak lebih dari 500 m sepanjang lokasi pekerjaan. Desain dan lokasi dari masing-masing TBM harus disetujui Direksi. Elevasi-elevasi semua TBM harus dibuat dan disetujui oleh Direksi sebelum TBM tersebut digunakan untuk survey pra pelaksanaan atau kemajuan pekerjaan.

SU - 7.3.

SURVEY PRA-PELAKSANAAN

Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk membuat gambar-gambar yang diuraikan dalam bagian 3 dari spesifikasi Umum dan gambar-gambar tersebut harus menggambarkan semua perubahan yang diperlukan karena kondisi-kondisi setempat. Sehingga adalah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa untuk melaksanakan semua survey yang dibutuhkan sebelum membuat gambar palaksanaan. Setiap survey akan mencakup (tetapi tidak terbatas) hal-hal berikut ini: a. Pekerjaan Pematokan secara umum sesuai dengan Gambar Kontrak, termasuk setiap pematokan kembali yang diperlukan karena perubahan alinemen yang timbul pada saat pembuatan gambar pelaksanaan: b. Survey pemotongan melintang pada interval kurang lebih 50 m diukur sepanjang tengah yang direncanakan.

SU - 7.4.

PEKERJAAN PENGUKURAN

1. Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan metode dan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran situasi dan detail dari letak tampang melintang. 2. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan bersama-sama dengan pengawas pengukuran. Hasil pengukuran harus disetujui oleh assisten survey dan desain. 3. Patok-patok dan hurufnya harus dicat dengan warna sesuai dengan ketentuan dalam Kriteria Perencanaan Irigasi dan petunjuk Direksi. 4. Patok-patok harus dibuat dari kayu kelas 2, dengan ukuran diameter 10 cm, diatas tanah 40 cm, kecuali patok poligon dan waterpass diameter 6 cm, dipancang 50 cm diatas tanah 25 cm. 5. Patok As (a) Untuk pekerjaan peninggian dan perkerasan jalan inspeksi, Penyedia Jasa harus memasang patok-patok as sepanjang ruas jalan dengan jarak 50 m. (b) Ukuran dari patok-patok as paling kecil harus : diameter 6 cm, panjang 75 cm dan dipancangkan ke dalam tanah 60 cm. Patok-patok dicat dan diberi kode nomor. 6. Patok Petunjuk (a) Harus dibuat patok petunjuk dari kayu kelas 2 yang diikatkan berdasarkan patok as tanggul. (b) Patok petunjuk untuk tanggul ditempatkan tegak lurus dengan as tanggul, dengan jarak maksimum 5 mm dari kaki luar tanggul rencana. (c) Ukuran dari patok-patok petunjuk ini paling kecil harus diameter 10 cm, panjang 100 cm, dan dipancangkan ke dalam tanah 60 cm, dicat biru dan harus diberi keterangan-keterangan dengan warna putih, sebagai berikut : (i)

Nomor patok

(ii)

Elevasi dari puncak patok

(iii)

Jarak dari as rencana

(iv)

Elevasi dari pekerjaan rencana

(d) Patok-patok petunjuk ini harus dilindungi selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak akan dipindahkan atau ditimbun. (e) Profil-profil melintang tanggul rencana harus dibuat tiap 50 m. Profil-profil harus dibuat dari bambu utuh lurus dengan diameter paling kecil 40 mm, dan sambungan-sambungan dikuatkan dengan paku atau tali. 7. Untuk pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus melakukan setting out dengan menempatkan patok-patok Bantu pada setiap sudut dan bouw plank / papan pembantu pada bagian-bagian yang membutuhkan. 8. Pengukuran Krib/Pelindung tebing pada alur sungai.

(a) Untuk pekerjaan krib pelindung tebing, Penyedia Jasa harus memasang minimum tiga (3) patok as setiap krib, dan membersihkan daerah kerja sampai jarak antara 10 m – 30 m dari tepi-tepi sungai. Ukuran dari patok-patok ini paling kecil adalah diameter 10 cm, panjang 100 cm dan dipancang ke dalam tanah sampai kedalaman 60 cm. Patok-patok dicat kuning dan diberi keteranganketerangan dengan warna merah sebagai berikut : (i)

Nomor krib

(ii)

Elevasi dari puncak patok

(iii)

Jarak dari patok ke tiang pertama dari krib (dari krib beton)

(iv)

Elevasi puncak krib

(b) Penyedia Jasa harus menyelenggarakan pengukuran kembali tampang melintang tebing dan alur sungai pada setiap krib, meliputi semua patok petunjuk krib, lokasi yang diteliti dari garis batas depan krib atau sungai, dan ditunjukkan dalam gambar tampang lintang. 9. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan pengukuran dan perlengkapannya, juru-juru dan pekerja-pekerja yang diperlukan.

ukur

10. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat menyediakan semua atau sebagian seperti tercantum dalam butir (9), maka Direksi dapat menunjuk pihak ketiga dan seluruh biaya untuk itu menjadi beban Penyedia Jasa. 11. Semua patok-patok pengukuran termasuk Bench Mark yang terdapat pada daerah/lokasi pekerjaan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik sampai pekerjaan tersebut diterima oleh pihak Proyek untuk kedua kalinya. 12. Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran terakhir apabila pekerjaan yang dilaksanakannya telah selesai 100%. 13. Hasil pengukuran akhir ini digambarkan pada lembar gambar pelaksanaan (CD) yang merupakan as built drawing, dan diserahkan pada waktu penyerahan pekerjaan.

SU – 7.5.

TINGGI PERMUKAAN ASLI YANG DIGUNAKAN DALAM PENGUKURAN

Sebelum melakukan survey permukaan tanah asli yang akan dicantumkan dalam gambar-gambar pelaksanaan. Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi paling lambat 20 hari sebelumnya dengan maksud agar Direksi atau wakilnya dapat menyaksikan dan membuktikan ketinggian yang akan digunakan/ditetapkan. Ketinggian permukaan asli yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi.

SU - 7.6.

BANTUAN STAF DIREKSI UNTUK SURVEY

Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat survey (waterpass, theodolite dan alat-alat bantu lainnya) untuk keperluan Direksi guna pengecekan terhadap patok yang dipasang oleh Penyedia Jasa dan pengukuran Pekerjaan selama pelaksanaan. SU - 7.7. PENYIMPANAN DOKUMENTASI Penyedia Jasa akan menyimpan semua softcopy hasil pengukuran, foto-foto, laporan, as built drawing, dan scan untuk form – form yang harus ditanda tangani ke dalam 2 (dua) external harddisk storage yang masing – masing berkapasitas minimal 512 Gigabyte dan berjenis SSD (Solid State Drive). 2 (dua) External harddisk tersebut harus diserahkan kepada direksi bersama dengan penyerahan As Built Drawing yang telah ditanda tangani. SU - 7.8.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN SURVEY DAN PENGUKURAN PEKERJAAN

Biaya diatas dan semua pekerjaan survey yang dibutuhkan untuk pematokan pengukuran dan modifikasi gambar-gambar dan untuk ketentuan yang lan-lain yang dibutuhkan oleh Direksi untuk pengecekan pematokan dan pelaksanaan survey pengukuran yang diuraikan dalam pasal ini akan ditanggung oleh Penyedia Jasa dan sudah termasuk dalam jumlah biaya umum harga satuan yang dimasukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PASAL SU – 8 PEKERJAAN-PEKERJAAN SEMENTARA SU - 8.1.

UMUM

Semua pekerjaan sementara meliputi jembatan darurat beserta jalan masuk, kistdam, dewatering, pengelak dan lain-lain, akan dioperasikan, dipelihara dan secara bertahap dibongkar oleh Penyedia Jasa, kecuali ditentukan lain dalam Kontrak.

SU - 8.2.

LOKASI/LAPANGAN

Penyedia Jasa harus membatasi, sejauh dapat dilakukan, perpindahan pekerja-pekerja dan peralatan ke lapangan termasuk rute-rute jalan masuk yang sudah disetujui oleh Direksi dengan maksud untuk meminimalkan kerusakan tanaman dan hak milik dan akan berusaha sekuat tenaga untuk menghindari kerusakan tanah. Bekas roda kendaraan dan garutan akibat roda kendaraan harus diperbaiki dan kerusakan lahan harus dikembalikan semaksimal mungkin seperti kondisi aslinya. Penyedia Jasa akan bertanggung jawab langsung pada Pemilik pekerjaan untuk beberapa pelanggaran atau kerusakan yang tidak perlu atau kerusakan tanaman atau lahan sebagai akibat pengoperasian, apakah tanaman atau lahan tersebut milik Pemilik Pengguna Jasa atau orang lain dan akan mengganti rugi kepada Pengguna Jasa atau orang lain terhadap semua kerugian-kerugian dan tuntutan-tuntutan untuk setiap kerusakan dan kerugian.

SU - 8.3.

MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

SU - 8.3.1.

RUANG LINGKUP

Mobilisasi dan Demobilisasi dalam Daftar Kuantitas dan Harga (“Bill of Quantities”) dimaksudkan pengangkutan sarana pelaksanaan yang akan digunakan ke lapangan berdasarkan jadwal pelaksanaan yang disampaikan setelah penerimaan Surat Perintah Kerja. Mobilisasi peralatan berat dan peralatan lainnya, sesuai dengan jadwal yang diserahkan juga termasuk dalam mobilisasi. Penyedia Jasa diperbolehkan dengan ijin dari Direksi, setiap saat selama pelaksanaan, melakukan perubahan, pengurangan dan atau penambahan sarana pelaksanaan dan personil. Mobilisasi untuk semua peralatan yang diperlukan untuk memulai pekerjaan harus selesai sebelum pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Direksi. Demobilisasi akan termasuk pemindahan semua peralatan dari lokasi sesuai dengan jadwal.

SU - 8.3.2.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Sub pasal ini mengacu untuk mobilisasi dan demobilisasi seperti yang dijelaskan dalam sub pasal 1.2.3. Harga “lumpsum” akan dibayarkan adalah sebagai berikut:

a. 50 % apabila semua perlengkapan ditunjukkan dalam jadwal Pelaksanaan yang telah disetujui, sampai di lokasi; b. 50 % apabila kegiatan-kegiatan telah selesai dan peralatan telah dipindahkan dari lokasi. Harga “lumpsum” sudah termasuk kompensasi penuh untuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi dan demobilisasi. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi kebutuhan pada pasal ini yang dianggap sudah termasuk dalam jumlah “lumpsump” yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 8.4.

KANTOR LAPANGAN, GUDANG, BENGKEL, BARAK TENAGA KERJA DAN LAINLAIN.

Penyedia Jasa akan menyediakan, menjaga dan mengoperasikan semua bangunan dan halaman kerja seperti Kantor Penyedia Jasa, kantor lapangan, gudang-gudang, bengkel-bengkel, barak tenaga kerja dan bangunan-bangunan sementara dan halaman-halaman kerja lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan memindahkannya pada saat selesai pekerjaan. Kantor Penyedia Jasa harus menyediakan kantor lapangan termasuk ruang pertemuan yang memadai. Penyedia Jasa akan menyampaikan usulan lokasi kantor lapangan, gudang, bengkel dan lain-lain yang diperlukan selama pelaksanaan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Pelaksanaan bangunan tersebut tidak boleh dimulai sebelum proposal tersebut disetujui Direksi. Fasilitas kantor dan mess (barak lapangan) dengan listrik, penerangan, air, dan sanitasi yang memadai akan disediakan di lapangan untuk Direksi Lapangan. Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas – fasilitas dan operasional yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan dan PPK. Kantor staf Penyedia Jasa di lapangan dan barak tenaga kerja akan disediakan lengkap dengan fasilitas yang diperlukan untuk drainasi, lampu penerangan jalan-jalan, jalan setapak, tempat-tempat parkir, pagar, sanitas dapur masak, pencegahan kebakaran, dan perlengkapan pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 dari syarat Umum Kontrak. Penyedia Jasa juga harus menyediakan system penyediaan air yang memadai untuk kantor Penyedia Jasa, kantor staf, barak tenaga kerja, bengkel dan tempat-tempat lain di lapangan/lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa akan mengatur sendiri untuk penyediaan listrik untuk kantor Penyedia Jasa, kantor staf, barak tenaga kerja, bengkel, gudang dan kantor tes laborat. Kantor Penyedia Jasa akan dilengkapi dengan telepon dan faksimail dalam keadaan operasi. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dalam sub pasal ini sudah termasuk dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 8.5.

JALAN MASUK SEMENTARA

SU - 8.5.1.

RUANG LINGKUP

Penyedia Jasa akan melaksanakan dan memelihara jalan masuk sementara termasuk drainasi dan bangunan silang untuk fasilitas aliran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan. Pembongkaran dan pemindahan dari bangunan-bangunan sementara ini akan dilaksanakan dengan persetujuan Direksi. Semua jalan eksisting yang akan digunakan sebagai jalan kerja harus direhabilitasi, diperbaiki dan dipelihara oleh Penyedia Jasa. Semua jalan masuk dilaksanakan dari 30 hari sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan beberapa bagian jalan sementara. Penyedia Jasa akan menyampaikan secara rinci kepada Direksi untuk persetujuannya termasuk: a. Perencanaan jalan kerja sementara termasuk dranasi dan fasilitas persilangan dengan aliran air (sistem pembuangan). b. Metode pelaksanaan dan jadwal waktu pelaksanaan dari semua jalan kerja sementara. Penyedia Jasa tidak boleh memulai pelaksanaan dari setiap jalan masuk sementara sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi. Persetujuan tersebut tidak akan membebaskan Penyedia Jasa dari tugas atau tanggungjawab sesuai dengan kontrak. Penyedia Jasa akan melaksanakan jalan masuk sementara sesuai dengan gambar-gambar dan program pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperbaiki dengan biayanya sendiri atas beberapa kerusakan pada jalan masuk termasuk jalan-jalan yang sudah ada pada rute-rute jalan masuk yang disebabkan oleh lalu-lintas dari peralatan berat dan truk-truk yang digunakan oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan. Sesudah menyelesaikan Pekerjaan, jalan masuk sementara kecuali ditentukan lain harus dibongkar, lokasi dikembalikan seperti kondisi semula sesuai dengan pemerintah dari Direksi. Pengembalian/perbaikan prasarana jalan sesuai degan kondisi semula dari jalan yang sudah ada maupun jalan sementara yang baru yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari instansi yang terkait (Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan lainlain). SU - 8.5.2.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari pasal 1.2.4. yang berkaitan dengan pembuatan, pembongkaran/pemindahan jalan masuk sementara sudah dianggap termasuk dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan harga.

SU - 8.6.

JEMBATAN SEMENTARA

Dalam hal dipandang perlu dan atau diperintahkan oleh Direksi. Penyedia Jasa akan melaksanakan dan memelihara jembatan sementara dan akan menyediakan semua tenaga kerja dan bahan-bahan yang diperlukan, serta pembongkaran jembatan sementara tersebut setelah pekerjaan selesai.

Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pembuatan jembatan sementara dalam memenuhi persyaratan dari sub pasal ini sudah termasuk dalam jumlah biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar kuantitas dan Harga.

SU - 8.7.

PENGATURAN LALU-LINTAS SEMENTARA

Untuk mengatur lalu-lintas yang melalui atau sekitar lokasi pekerjaan atau dimanapun sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi. Penyedia Jasa akan membangun dan memelihara, tanda-tanda lalulintas, lampu-lampu, rambu-rambu dan fasilitas-fasiltas lain seperti yang ditentukan oleh Direksi untuk petunjuk dan pengaturan Lalu-lintas. Jika dibutuhkan atau diperintahkan oleh Direksi, Penyedia Jasa akan menyediakan dan menempatkan petugas pada tempat-tempat pemberhentian yang bertugas untuk mengarahkan lalu-lintas yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Di samping persyaratan-persyaratan tersebut. Penyedia Jasa akan memasang tanda-tanda peringatan dan tanda-tanda petunjuk lainnya di dalam atau di sekitar daerah Kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi.

SU - 8.8.

PENGAWASAN/PENGATURAN LALU-LINTAS JALAN RAYA YANG SEARAH

Dalam segala hal, jika pada tempat-tempat/ruas-ruas khusus dari lokasi pekerjaan atau jalan menuju ke lokasi pekerjaan diperlukan “jalan satu jalur”. Penyedia Jasa harus menyediakan satu jalur sebesar 3,50 m yang dibuka/dapat digunakan untuk lalu-lintas umum. Penyedia Jasa akan mengatur pengoperasian peralatan sedemikian sehingga gangguan yang ditimbulkan seminimal mungkin ketidaknyamanan dan keterlambatan dari lalu-lintas dan akan bertanggungjawab atas pengaturan yang memadai dari lalulintas dengan menggunakan jalan satu-lajur seperti yang dijelaskan di atas. Di tempat di mana jalan lalulintas satu jalur dalam keadaan operasi dan bila diperintahkan oleh Direksi gerak dari peralatan Penyedia Jasa dari satu bagian pekerjaan ke bagian lain akan dilakukan mengikuti dengan pengontrolan lalu-lintas jalan searah. Tumpahan yang dihasilkan dari pengoperasian sepanjang atau melintasi jalan umum harus dibersihkan segera atas biaya Penyedia Jasa.

SU - 8.9.

PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN

Penyedia Jasa harus tetap membuka lalu-lintas setiap jalan eksisting selama pelaksanaan Pekerjaan berjalan dengan ketentuan dan jika disetujui oleh Direksi. Penyedia Jasa diperbolehkan “by-pass” dengan membelokkan. Penyedia Jasa harus melakukan hal-hal yang diperlukan pada setiap saat untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan dari penduduk sepanjang dan yang berdekatan dengan pekerjaan dan jalan masuk. Kelalaian Penyedia Jasa dalam menjaga hal tersebut akan memberikan hak atas Direksi untuk melaksanakan pekerjaan yang dianggap perlu dan akan meminta Penyedia Jasa untuk membayar

dengan harga penuh yang dikeluarkan ditambah 100 % dari biaya, yang jumlahnya akan dikurangkan dari uang yang harus dibayarkan kepada Penyedia Jasa berdasarkan Kontrak. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dalam sub-pasal ini sudah termasuk biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 8.10.

PENGELAKAN DAN PENGENDALIAN AIR

Penyedia Jasa akan bertanggungjawab atas pemindahan aliran air yang mengganggu pekerjaan selama pelaksanaan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi Teknik, Diversion and Care of Water.” Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari Sub-pasal ini sudah dianggap termasuk dalam biaya umum harga satuan dalam Harga Satuan Pekerja (HSP) yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Kecuali untuk pelaksanaan bangunan Jembatan dan Bangunan terjun yang membutuhkan penutupan dan pengeringan yang terus menerus selama pelaksanaan. Untuk bangunan tersebut biayanya sudah dimasukkan harga “lumpsump” dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang dibayarkan sebagai berikut: a. 40 % apabila penggalian fondasi selesai; b. 40 % apabila pekerjaan selesai 100 % c. 20 % apabila semua bangunan-bangunan pengelak dan peralatan yang berkenaan dengan pengamanan air telak dipindahkan dari lokasi pekerjaan. Biaya sudah dianggap termasuk kompensasi penuh untuk menyediakan semua tenaga kerja, bahanbahan, perlengkapan, peralatan dan lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan yang menyesuaikan pelaksanaan teknik yang terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang dijelaskan dalam spesifikasi tersebut.

SU -8.11.

PEMBUANGAN SAMPAH YANG MENGAPUNG

Pembuangan sampah yang mengapung di sungai selama pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Perhatian khusus yang dibutuhkan pada jembatan-jembatan yang ada pada galian sudetan dimana hambatan aliran sungai akan menyebabkan di bagian hulu banjir atau runtuhnya bangunan. Semua sampah yang mengapung yang diambil dari sungai harus dibakar atau dipindahkan dari lokasi atau dibuang dengan cara lain yang disetujui oleh pemilik. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari Sub-pasal ini sudah dianggap termasuk dalam harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

SU - 8.12.

TEST LABORATORIUM DAN PEKERJAAN EKSPLORASI

Penyedia Jasa akan bertanggungjawab atas pemilihan dan pengaturan dari laboratorium yang sesuai untuk melaksanakan test pada beton, material pada tanah dan test-test lain yang diperlukan untuk Pekerjaan. Penyedia Jasa akan bertanggungjawab atas ketelitian peralatan laborat, peralatan test dan laporan test yang akan disampaikan kepada Direksi untuk diperiksa pada akhir tiap minggu. Peralatan test dan peralatan laboratorium harus sesuai dengan tipe “B” dari “Earth Manual” dan harus bersedia dapat digunakan oleh Direksi pada setiap saat. Semua biaya yang dikeluarkan dari penyediaan dan pengoperasian laboratorium, peralatan, perlengkapan dan materiall untuk pengujian, tenaga kerja, biaya-biaya pengangkutan potongan benda uji sudah termasuk di dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. SU - 8.13.

PAPAN NAMA PROYEK

Papan yang berisi informasi pekerjaan yang dilaksanakan. Tujuan pembuatan papan nama proyek adalah sebagai sarana informasi bagi masyarakat berkaitan dengan proyek sehingga diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam pelaksanaan proyek ini. Papan nama proyek dibuat sebelum dimulai pekerjaan dan bisa dipasang bersamaan dimulainya pekerjaan. Papan Nama Proyek harus/wajib dipasang sebagai informasi kepada masyarakat, di lokasi pekerjaan pada tempat yang disetujui oleh Direksi. Persyaratan 

Ukuran 2,2 m x 1 m . Terbuat dari kayu kelas II ukuran 5/7 cm, multiplek 10 mm, dan frame aluminium L.10.10..1  Isi tulisan, dan warna papan nama dibuat sesuai petunjuk direksi dan ditulis dengan digital printing (banner ukuran 2,2 m x 1m )  Papan nama harus tetap terpasang dalam kondisi baik selama masa pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan pertama (PHO) Pelaksanaan   

Lokasi penempatan sesuai dengan arahan Direksi. Dipasang maksimal 14 (empat belas) hari kalender dari diterbitkannya SPMK. Bentuk dan dimensi papan nama proyek sebagai berikut :

Semua biaya yang dikeluarkan dari papan nama proyek sudah termasuk di dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PASAL SU – 9 PENGATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN SU - 9.1.

UMUM

Semua pengawasan terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tidak dibatasi, antara lain pengaturan sanitasi, pembersihan lahan di lokasi, bahan peledak dan bahan bakar minyak, pagar sementara, peraturan-peraturan keamanan dan pencegahan kebakaran akan dibangun dan dipelihara oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa akan bertanggungjawab atas semua keselamatan dan kesehatan dan pengawasan keamanan dan akan menyampaikan pada Direksi untuk mendapatkan persetujuan, organisasi dan aturan-aturan untuk tujuan tersebut. Penyedia Jasa akan membuat pengaturan untuk pertolongan setiap kecelakaan yang secara kebetulan terjadi di lapangan dalam bentuk unit pertolongan pertama yang sesuai dengan persyaratanpersyaratan. Dan harus bertanggung jawab serta menanggung semua biaya yang berhubungan dengan pelayanan pertolongan pertama tersebut termasuk pengiriman / pengangkutan dengan ambulan untuk pekerja yang terluka atau sakit ke rumah sakit. Pertolongan pertama juga harus disediakan untuk Pemilik dan Direksi, tanpa dipungut biaya, juga untuk pekerja-pekerjanya di lapangan.

SU - 9.2.

SISTEM PENGATURAN KEAMANAN

Penyedia Jasa akan membangun sebuah sistem pengaturan dan organisasinya untuk pekerjaanpekerjaan dan menyampaikan program kepada Direksi untuk persetujuannya. Sistem kontrol keamanan akan mempunyai kapasitas peralatan, fasilitas dan personil yang memadai untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan bagi orang-orang dan harta benda terkait. Sistem kontrol keamanan akan dioperasikan sesuai dengan program yang disetujui yang disusun berdasarkan aturan-aturan dan hukum di Indonesia. Direksi atau Wakil Direksi berhak untuk memerintahkan Penyedia Jasa dalam pengoperasian sistem tersebut dari waktu ke waktu, jika dianggap perlu menurut Direksi.

SU - 9.3.

PENGATURAN SANITASI DAN PEMBERSIHAN LAPANGAN

Penyedia Jasa harus menjaga lokasi dalam keadaan bersih dan akan menyediakan serta menjaga kenyamanan sanitasi untuk digunakan orang-orang yang dipekerjakan dalam pekerjaan, dengan tingkat dan cara serta pada tempat-tempat yang disetujui oleh Direksi dan oleh instansi lokal yang berwenang serta semua orang yang berhubungan dengan pekerjaan akan diwajibkan untuk menggunakan kesepakatan-kesepakatan ini. Penyedia Jasa akan mengumumkan pelarangan dan melakukan cara pencegahan lain yang mungkin diperlukan untuk menjaga kebersihan lokasi.

Pembersihan lahan oleh Penyedia Jasa tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi dan akan dibatasi pada lokasi dimana secara tegas perlu, karena penebangan pohon pada umumnya tidak diijinkan.

SU - 9.4.

BAHAN PELEDAK DAN BAHAN BAKAR MINYAK

Penyedia Jasa akan membuat pengaturan pengangkutan, gudang dan penanganan bahan peledak dan bahan bakar minyak dengan cara yang aman untuk melindungi personil lapangan dan masyarakat umum sesuai dengan hukum dan peraturan keamanan yang berlaku. Penyedia Jasa harus memperoleh semua ijin yang diperlukan dan akan membayar semua biaya yang mungkin diperlukan untuk memindahkan bahan peledak dan bahan bakar minyak dari satu tempat ke tempat lain dari penyimpanan, dan akan melaksanakan semua permohonan yang diperoleh untuk mendapatkan persetujuan dari Instansi yang berwenang dari Pemerintah Indonesia. Penyedia Jasa akan menyediakan dan memasang sistem peringatan yang cukup, sehingga peringatan yang memadai dapat diberikan kepada semua orang yang dalam keadaan berbahaya apabila bahan peledak harus dibakar. Penyedia Jasa akan menjamin, sebelum peledakan, bahwa daerah yang diledakkan aman dari semua tempat tinggal, pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan. Di samping akan menempatkan pembawa bendera pada setiap jalan masuk daerah yang disebutkan , untuk menghentikan dan mencegah semua lalu-lintas yang akan masuk sampai dengan pengumuman bahwa aman diberikan. Lokasi-lokasi bahan peledak harus disetujui oleh Direksi. Tangki bahan bakar yang dibangun di atas tanah dan gas minyak tanah cair tidak boleh dilokasi yang berdekatan dengan kantor lapangan atau lebih dekat dari 100 m terhadap bangunan-bangunan di lapangan. Penyedia Jasa tidak boleh menggunakan bahan peledak tanpa persetujuan tertulis dari Direksi. Persetujuan oleh Direksi tidak akan membebaskan Penyedia Jasa dari kewajiban dan tanggungjawab untuk semua operasi peledakan.

SU - 9.5.

PENCEGAHAN UNTUK KESELAMATAN

Penyedia Jasa mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk pencegahan terhadap resiko-resiko kehilangan nyawa atau kecelakaan bagi orang-orang yang dipekerjakan pada pekerjaan atau pekerja dari Pengguna Jasa dan Direksi atau pengunjung-pengunjung atau untuk orang-orang yang mempunyai alasan yang cukup berada di tempat pekerjaan dan terakhir harus mengadakan penjagaan seperlunya pada pekerjaan sesuai dengan perintah dari Direksi. Penyedia Jasa akan mengambil semua pencegahan yang perlu terhadap kerusakan pada harta benda pemilik atau selain pemilik yang letaknya berdekatan atau berada di lokasi. Penyedia Jasa akan memenuhi peraturan-peraturan pencegahan adanya kecelakaan dan peraturan-peraturan keselamatan baik lokal atau nasional dari instansi yang berwenang di Indonesia.

Penyedia Jasa harus menunjuk Petugas Keselamatan yang mampu, berkualitas dan berpengalaman yang perannya termasuk mempromosikan secara aktif konsep-konsep keselamatan kerja kepada seluruh pekerja dari Penyedia Jasa. Petugas tersebut akan melaporkan kondisi-kondisi yang kurang aman kepada Site Manager dari Penyedia Jasa yang harus segera melakukan tindakan koreksi terhadap setiap kondisi yang kurang aman tersebut. Petugas keselamatan harus memegang peran utama dalam pertemuan secara periodik tentang keselamatan kerja dengan pemilik dan pertemuan dengan pengawas-pengawas Penyedia Jasa, mandor dan pekerja. Penyedia Jasa akan melaporkan segera kepada Direksi semua kecelakaan akibat dari operasional.

SU - 9.6.

PENCEGAHAN KEBAKARAN

Penyedia Jasa akan mengambil setiap tindakan pencegahan terhadap kebakaran di atau didekat lokasi dan akan menyediakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi mencukupi, perlengkapan pemadam kebakaran yang siap dipakai pada semua bangunan, gedung atau tempat pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk tempat tinggal, barak pekerja dan lokasi kantor yang disediakan untuk Wakil Direksi. Penyedia Jasa akan menjaga perlengkapan pemadam kebakaran yang diperlukan, dalam kondisi yang baik sampai pekerjaan diterima oleh pemilik. Penyedia Jasa harus segera memadamkan api yang terjadi di lokasi, dimanapun api berasal. Dengan memperhatikan ini, Penyedia Jasa akan menggunakan semua kebutuhan peralatan dan tenaga kerja guna memadamkan kebakaran sampai batas kemampuan perlengkapannya dan tenaga kerja yang dipekerjakannya pada lokasi termasuk perlengkapan dari Sub Penyedia Jasa. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari pasal ini sudah dianggap termasuk dalam biaya umum harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PASAL SU – 10 PEMBONGKARAN (DEMOLITION) SU - 10.1.

PEMBUKAAN

Lokasi dari Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan pada umumnya adalah desa kecuali dimana sungai/irigasi melewati daerah yang sudah berkembang. Di daerah seperti ini Pengguna Jasa akan bertanggung jawab untuk memindahkan penduduk, pembongkaran bangunan yang kosong pada lokasi sampai rata dengan permukaan tanah dan pemutusan utilitas pelayanan umum.

SU - 10.2.

PEMBONGKARAN DARI BANGUNAN YANG ADA.

SU - 10.2.1.

UMUM

Pekerjaan ini terdiri dari pemindahan dan pembuangan ke tempat yang telah ditentukan dari semua kaki pondasi, pagar, pipa, kabel, gulungan kawat navigasi, tiang, tumpukan, bagian-bagian struktur bawah yang ada dan beberapa struktur lain yang tidak diijinkan untuk tertinggal atau diperlukan untuk dibongkar/dipindahkan untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan pada garis-garis dan ketingian yang ditunjukkan dalam gambar-gambar dan sesuai dengan Kontrak. SU - 10.2.2.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

Sub-pasal ini mengacu pada pembongkaran bangunan eksisting. Kecuali ditentukan lain dan disetujui oleh Direksi pengukuran untuk pembayaran akan didasarkan atas analisa biaya yang diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui Direksi. Pembayaran akan dibuat dengan harga satuan m3 bahan konstruksi yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya bahan-bahan, tenaga kerja, perlengkapan, transportasi dan biaya lain.

SU - 10.3.

RELOKASI DARI UTILITAS PELAYANAN UMUM

SU - 10.3.1.

RUANG LINGKUP

Semua utilitas pelayanan umum yang sudah ada (contoh: persediaan air, persediaan listrik, dan fasilitas komunikasi) akan direlokasi di luar batas-batas Pekerjaan atau secara langsung ditunjukkan oleh Direksi. Penyedia Jasa akan berhubungan dengan perusahaan utilitas yang bersangkutan dan membuat kesepakatan awal tentang biaya dan waktu untuk relokasi, kepada pemakai dan berhubungan dengan Pemilik yang akan bertanggung jawab atas pemutusan dan penyambungan kembali.

SU - 10.3.2.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dalam memenuhi persyaratan dari pasal karena mereka menghubungkan pada Pelayanan Keperluan Umum akan termasuk dalam harga satuan “lumpsump’ dan harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga

PASAL SU – 11 UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan meliputi upaya untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi pekerjaan sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan konstruksi. Penyedia jasa diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dibuat oleh BBWS Sungai Brantas pada tanggal 26 April 2018. Selain itu juga Penyedia Jasa diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian lingkungan lainnya yang meliputi kontrol polusi, penyimpanan bahan bakar dan pemeliharaan mesin, dan perlindungan lingkungan. SU - 11.1.

KONTROL POLUSI

SU - 11.1.1.

UMUM

a. Penyedia Jasa sebaiknya merencanakan, melaksanakan, memelihara dan mengoperasikan fasilitas pengontrol polusi yang sesuai untuk mencegah pembuangan air yang mengandung bahan polusi atau meterial suspensi ke sungai-sungai, aliran air atau pada sistem pembuangan air yang ada. Fasilitas ini harus disetujui oleh Direksi yang termasuk beberapa atau semua hal-hal sebagai berikut: i.

Kontrol terhadap aliran permukaan dengan : 

Pembuatan sarana pengalihan saluran atau drainasi “cut-off” keliling untuk memotong aliran air permukaan dari daerah yang tak terusik dan mengalirkan aliran tersebut mengelilingi daerah kerja.



Pemasangan sarana pencegah saluran yang stabil yang dibuat tegak lurus terhadap garis kontour;



Pemasangan drainasi pengumpul yang stabil yang dialirkan memotong lokasi sepanjang garis kontour;



Pembuatan kolam pengendapan sedimen;



Pembuatan bangunan bendung dari bronjong.

ii. Membatasi seminimal mungkin ruang gerak sarana transport dan peralatan. iii. Meminimalkan daerah dibuka karena : 

Tahap operasi ;



Stabilisasi segera sesudah pekerjaan;



Penanaman rumput sementara atau perbaikan lain pada daerah yang terusik.

iv. Pembuatan sarana pengendapan lumpur:



Menggunakan jerami-jerami yang dipak diletakkan pada saluran air atau tempat lain yang diperlukan;



Menggunakan pagar penahan endapan lumpur.

b. Semua air yang dialihkan alirannya ataupun dipompa harus dibuang keluar ke lokasi yang disetujui Direksi dan dijaga agar aliran air tidak dapat kembali lagi ke lokasi pekerjaan dan dengan cara tidak menimbulkan erosi, polusi atau gangguan pada lahan penahannya. Penyedia Jasa lain dipekerjakan oleh pemilik atau orang lain di atau berdekatan dengan lokasi pekerjaan; c. Pembuangan limbah minyak dari bengkel ataupun dari tempat lain sebaiknya tidak menyebabkan polusi pada sungai-sungai atau aliran air lainnya; d. Sebelum pekerjaan dilaksanakan pada suatu daerah lokasi, semua sarana penunjang pengukuran pengontrol polusi, yang ditentukan atau diarahkan atau disetujui sudah dipasang dan dioperasikan. SU - 11.1.2.

RENCANA PENGONTROLAN POLUSI

a. Penyedia Jasa sebaiknya menyiapkan dan menyampaian Rencana Pengontrolan Polusi kepada Direksi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum memulai pekerjaan di lapangan. Pentingnya perencanaan dan pemeliharaan pengontrol erosi dan sedimen yang memadai perlu ditekankan. Bersamaan dengan pembuatan rencana tersebut, pada waktu yang sama pula. Penyedia Jasa sebaiknya juga mendapatkan surat ijin dari instansi yang berwenang untuk membuang air dari lokasi ke saluran-saluran air yang ada; b. Rencana pengontrolan polusi sebaiknya termasuk juga mengenai metode cara kerja, aliran drainasi, alat pengendali lumpur, penanganan air permukaan serta juga termasuk cara pemeliharaan alat-alat, perawatan pada berbagai tahap pekerjaan sesuai kontrak. Sesudah penerbitan ijin dari yang berwenang rencana ini harus dengan ketat ditaati. SU - 11.1.3.

KUALITAS AIR

a. Kualitas limbah cair yang dibuang ke sungai harus sesuai dengan standar yang dianjurkan pada ijin pembuangan; b. Salinan ijin perihal pembuangan harus diberikan berkala kepada Kepala Direksi sebelum memulai pembuangan limbah cair. SU - 11.1.4.

PENGUJIAN

a. Penyedia Jasa harus mengadakan pengujian untuk kualitas limbah yang sesuai dengan syaratsyarat pada ijin perihal pembuangan. Penyedia Jasa harus menyampaikan hasil dari pengujian terebut pada Direksi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan hasil tes. b. Jika Direksi mempertimbangkan bahwa kualitas air mengalami penurunan bersamaan dengan segala aktifitas pada daerah tersebut, maka Penyedia Jasa sebaiknya menambahkan pengujian lain, pada kualitas air tersebut sesuai petunjuk Direksi. c. Pengujian tersebut sebaiknya mencakup dan tidak dibatasi, pengujian untuk zat yang menumpuk dan pengujian pH, meskipun tidak hanya terbatas pada pengujian itu saja, pengujian tersebut

sebaiknya dilakukan oleh Penyedia Jasa, dan pengujian oksigen yang larut (DO) dan pemenuhan oksigen biologi (BOD) sebaiknya juga dibuat oleh laboratorium Bio-Kimia yang diakui. SU - 11.2.

PENYIMPANAN BAHAN BAKAR DAN PEMELIHARAAN MESIN

SU - 11.2.1.

SYARAT

Penyedia Jasa sebaiknya menyediakan dan memelihara dinding pembatas sekeliling tempat penyimpanan bahan bakar daerah tempat. Dinding tersebut sebaiknya mempunyai ketinggian yang cukup untuk dapat menampung volume yang sama dengan 1,5 dari seluruh jumlah fasilitas tempat penyimpanan bahan bakar yang ada. SU - 11.2.2.

DRAINASI

Drainasi di tempat penyimpanan bahan bakar dan tempat pemeliharaan alat mesin sebaiknya dipelihara dan untuk pembuangan minyak atau sisa pelumas. Dimana saluran air yang melewati atau memotong dinding pembatas. Penyedia Jasa akan menyediakan sarana untuk mencegah aliran itu sehingga bila terjadi bocoran semua tumpahan bahan bakar dan/atau cairan-cairan akan ditahan dinding pembatas diatas. SU - 11.2.3.

KONTAMINASI TANAH

Tanah yang terkontaminasi oleh bocoran bahan bakar sebaiknya dibuang sejauh mungkin dan ditempatkan pada daerah pembuangan sesuai petunjuk Direksi. SU - 11.3.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

SU - 11.3.1.

UMUM

a. Kontrol lingkungan yang ketat juga berlaku pada pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan Penyedia Jasa dan sub-Penyedia Jasanya; b. Dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa sebaiknya: i.

Melaksanakan semua pekerjaan dengan mempertimbangkan perlakuan pada lingkungan dengan perilaku yang sensitive;

ii. Tidak mengerjakan di luar daerah kerja tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi; iii. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa kualitas air pada suangai tidak tercemar. iv. Mengerjakan pekerjaan untuk meminimalkan pengaruh aliran permukaan dan erosi di daerah aliran sungai dan memastikan bahwa setiap saat lokasi pekerjaan dijaga agar supaya tetap rapi dan bersih. c. Direksi mungkin, sesuai dengan kebijaksanaannya, memberikan petunjuk tambahan pada Penyedia Jasa yang perlu diperhatikan Penyedia Jasa mengenai larangan-larangan yang berhubungan dengan lingkungan.

SU - 11.3.2.

PERLINDUNGAN PADA DAERAH PERBATASAN HUTAN

Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan seminimal mungkin dampaknya pada lingkungan di luar daerah kerja. Hal-hal berikut harus dilaksanakan berkaitan dengan perlindungan daerah hutan di dekat lokasi pekerjaan: a. Tidak boleh ada pohon atau semak-semak yang ada diluar daerah pekerjaan yang dipotong, dirobohkan atau ditebang tanpa persetujuan lebih dulu dari Direksi; b. Tidak boleh ada pohon atau semak yang ditebang atau dirobohkan sampai ditandai dengan jelas sasarannya dan ditentukan oleh Direksi, Penyedia Jasa akan diberitahu secara tertulis; c. Tidak boleh ada pohon, diluar daerah kerja dibakar tanpa tujuan yang pasti. SU - 11.3.3.

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN FAUNA

Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan cara yang berdampak seminimal mungkin terhadap fauna lokal dan juga melaksanakan hal-hal berikut berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan fauna: a. Dalam hal apapun kehidupan fauna tidak boleh ditangkap, dipindahkan, dimatikan ataupun diganggu oleh Penyedia Jasa, pekerjanya, sub-Penyedia Jasanya; b. Penyedia Jasa akan memastikan bahwa daerah pekerjaannya tetap bersih dan rapi bebas dari sampah menarik perhatian hewan pengganggu. SU - 11.3.4.

PERJANJIAN PENGAMANAN LINGKUNGAN/SEKITARNYA

Semua personil pekerja di lapangan bagi Penyedia Jasa atau Sub-Penyedia Jasanya harus berpengalaman bertugas dengan waspada untuk pengamanan lingkungan/sekitarnya. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa yang berkaitan dengan syarat-syarat Pasal 2 akan termasuk pada variasi “lumpsump” dan harga satuan serta sudah dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PASAL SU – 12 PEMELIHARAAN SEMUA JALAN

SU - 12.1.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN

Semua jalan eksisting yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus diperbaiki/direhabilitasi dan dipelihara selama atau sampai selesainya pekerjaan. Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus memperbaiki semua jalan yang dipakai sebelum meninggalkan pekerjaan minimal sesuai dengan persetujuan dari instansi terkait (Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan lain-lain). Pembayaran termasuk dalam biaya umum HSP di dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang mana harga satuan “lumpsump” akan termauk seluruh biaya penyelesaian pekerjaan termasuk material-material, pekerja, peralatan, pengangkutan dan beberapa biaya lainnya yang terkait.

PASAL SU – 13 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN Metode pengukuran harus sesuai dengan metode dan prosedur yang ditentukan dalam pasal khusus dan sebagaimana yang tercantum di sini. Berbagai harga satuan dan biaya umum setiap item pekerjaan sudah dimasukkan di dalam Daftar Kuantitas dan Harga, serta dianggap sudah termasuk kompensasi penuh untuk penyediaan semua material, pekerja, peralatan, sarana konstruksi, alat bantu dan sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap dengan teknik pelaksanaan yang terbaik dan yang sesuai dengan semua persyaratan yang dijelaskan dalam Spesifikasi.

SU - 13.1.

SATUAN PEKERJAAN

Pasal ini mencakup toleransi dalam pengukuran dimensi dari pekerjaan dan metode perhitungan dan kuantitas pekerjaan yang dibagi dalam 6 (enam) kategori sebagai berikut: (1)

Kategori - 1 (meter panjang, m' ) Kelompok pekerjaan ini harus diukur dengan 2 (dua) desimal tiap meternya, dan disetujui oleh Direksi pada setiap tahapan pekerjaan dicantumkan di dalam lembar inspeksi. Jumlah pembayaran akan ditentukan dengan mengalikan jumlah panjang dengan harga satuan pekerjaan dan dibulatkan pada bilangan bulat terdekat. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:

(2)



Pencegahan rembesan;



Sambungan muai;



Pipa beton pra cetak;



Pipa sandaran jembatan ;



Tiang pancang beton;



Pipa drainasi



Lubang rembesan;



Besi siku pelindung sudut;



Pagar pengamanan.

Kategori - 2 (meter persegi, m2) Kelompok pekerjaan ini harus diukur dengan angka 2 (dua) desimal tiap meter perseginya dan dengan mengalikan dua ukuran yang diukur dengan dua angka dan dibulatkan, hasilnya

dibulatkan dan disetujui oleh Direksi pada setiap tahapan pekerjaan dan dicantumkan di dalam lembar inspeksi. Jumlah pembayaran akan ditentukan dengan mengalikan luas terukur dengan harga satuan pekerjaan kemudian dibulatkan ke dalam bilangan bulat terdekat. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut:

(3)



Pembersihan lapangan;



Pengupasan lapisan permukaan;



Gebalan rumput;



Plesteran;



Siaran;



Lapisan ijuk



Geotekstil;



“Prime coat;



Beton aspal;



Pengadaan dan pemancangan turap beton bertulang;



Perkerasan jalan;

Kategori - 3 (kubik meter, m3) Kelompok pekerjaan ini harus diukur dalam 2 (dua) angka desimal dengan mengalikan tiga ukuran dalam dua angka desimal tiap meternya, hasilnya dibulatkan dan disetujui oleh Direksi, pada setiap tahapan pekerjaan dan dicantumkan di dalam lembar inspeksi. Jumlah pembayaran akan ditentukan dengan mengalikan isi terukur dengan harga satuan pekerjaan kemudian dibulatkan ke dalam bilangan bulat terdekat. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut : 

Timbunan untuk tanggul dan cekungan;



Pasangan batu;



Beton;



Galian atau pengerukan sungai;



Galian biasa;



Galian untuk bangunan;



Timbunan kembali pasangan bronjong



Bongkaran bangunan.

(4)

Kategori - 4 (satu kesatuan) Kelompok pekerjaan harus diukur dengan angka bulat yang dipasang dan disetujui pada setiap pekerjaan dicantumkan ke dalam lembar inspeksi. Jumlah pembayaran akan ditentukan dengan mengalikan dengan harga satuan pekerjaan dan dibulatkan pada bilangan bulat terdekat. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kelompok ini adalah sebagai berikut:

(5)



Peletakan jembatan;



Balok beton pratekan;



Pintu;



Tiang pengaman;



Tiang pancang kayu;



Rubber strip;



Marmer.

Kategori - 5 (masa) Kelompok pekerjaan ini hrs diukur dengan 2 (dua) angka desimal dan dikalikan dengan jumlah pekerjaan tiap satuan panjang atau cakupan dan disetujui oleh Direksi pada setiap tahapan pekerjaan dan dicantumkan di dalam lembar inspeksi. 1 ton diartikan = masa 1.000 kg. Jumlah pembayaran akan ditentukan dengan mengalikan jumlah terukur dengan harga satuan pekerjaaan dan dibulatkan ke dalam bilangan bulat terdekat. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kelompok ini adalah sebagai berikut:

(6)



Pembesaran;



Pekerjaan logam.

Kategori - 6 (“Lum Sump”, LS) Kelompok pekerjaan ini harus diukur dan dibayar sebagai satu kesatuan pekerjaan yang termasuk dalam kelompok ini adalah 

Mobilisasi dan demobilisasi peralatan;



Pengelakan dan pengendalian air termasuk pengeringannya;



Pemeliharaan jalan yang ada pembuatan dan pemeliharaan jalan kerja, jembatan sementara;



Pembuatan foto dokumentasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan papan nama proyek;



Pengukuran tampang lintang, dan lain-lain;



Investigasi, pengeboran rencana pondasi “groundsill”.

SPESIFIKASI TEKNIS PASAL ST – 1 PEKERJAAN DEWATERING

1.1.

KISTDAM

1.1.A. UMUM Kistdam karung plastik bagor ukuran 43 cm x 65 cm diisi dengan tanah atau pasir dipergunakan untuk mencegah agar air tidak masuk, atau untuk mengalihkan aliran air dari daerah yang ada di dalam kisdam yang akan merupakan daerah kerja. 1.1.B. PERSYARATAN - Kistdam pasir/tanah dibungkus karung plastik yang berukuran 43 cm x 65 cm dan bisa digunakan minimal 3 kali pemakaian - Kistdam pasir/tanah dibungkus karung plastik harus diikat dengan kuat, agar pasir/tanah tidak keluar. 1.1.C. METODE PELAKSANAAN - Karung plastik bagor ukuran 43 cm x 65 cm diisi pasir/tanah dan diikat dengan kuat dengan cara manual. - Excavator kemudian mengangkat dan meletakkan pada daerah kerja, selanjutnya karung plastik bagor dipasang/disusun menjadi kistdam sesuai dengan gambar pelaksanaan. - Pekerjaan Kistdam pasir/tanah dibungkus karung plastik yang berukuran 43 cm x 65 cm sudah termasuk pengadaan, pengisian, mengangkat dan memasang, membongkar, mengangkut dan pemasangan ulang sesuai maksimal pemakaian dan rencana pelaksanaan. 1.1.D PEKERJAAN PENGERINGAN PONDASI Penyedia Jasa sebaiknya menyediakan, memasang dan mengoperasikan segala jenis pompa serta peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan pengeringan rembesan pada berbagai bagian pekerjaan dan juga untuk menjaga agar pondasi bebas dari air, sesuai dengan ketentuan konstruksi untuk setiap jenis pekerjaan. Metoda yang digunakan kontraktor untuk memindahkan air dari galian pondasi akan bergantung pada persetujuan Tenaga Ahli atau Direksi Pekerjaan. Pada penggalian untuk keperluan struktur pondasi sampai ke bawah muka air tanah, bagian tersebut sebelumnya harus dikeringkan terlebih dahulu untuk memudahkan proses penggalian. 1.1.E. PEMBAYARAN - Apabila dilokasi pekerjaan ada jadwal pengeringan minimal 3 hari mati, maka pembuatan kisdam tidak dibayar. - Pembongkaran kistdam sudah termasuk biaya Overhead - Pembongkaran pancang kayu untuk kistdam sudah termasuk biaya Overhead - Pembongkaran sesek bambu untuk kistdam sudah termasuk biaya Overhead - Pembongkaran terpal plastik untuk kistdam sudah termasuk biaya Overhead - Perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (buah).

- Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan serta Overhead dan Profit. 1.2. Pengadaan dan Pemasangan Patok Kayu (Ukuran 5/7) 1.2.A. Umum Penanda sementera untuk batas-batas pengukuran selama waktu pelaksanaan 1.2.B. Persyaratan Bahan kayu 5/7 cm dengan panjang 50 cm 1.2.C.Metode Pelaksanaan 

Patok kayu dipasang setiap jarak 50 meter.



Kedalaman minimal 30 cm atau menyesuaikan kondisi lapangan.



Patok harus dicat dengan warna cerah dan bagian ujung atas dipasang paku payung.



Patok dijaga keberadaan selama waktu pelaksanaan sehingga dalam penempatan patok harus mudah dilihat dan tidak terganggu oleh aktifitas pekerjaan.

1.2.D. Pembayaran Dibayarkan berdasarkan Harga Satuan sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga. Harga satuan dihitung panjang meter (m’). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan yang dipakai dan peralatan yang digunakan sudah termasuk Overhead + profit dalam penawaran harga di Daftar Kuantitas dan Harga. 1.3.

Fasilitas Kesehatan dan P3K

1.3.A. UMUM Semua pengawasan terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tidak dibatasi, antara lain pengaturan sanitasi, pembersihan lahan di lokasi, bahan peledak dan bahan bakar minyak, pagar sementara, peraturan-peraturan keamanan dan pencegahan kebakaran akan dibangun dan dipelihara oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa akan bertanggungjawab atas semua keselamatan dan kesehatan dan pengawasan keamanan dan akan menyampaikan pada Direksi untuk mendapatkan persetujuan, organisasi dan aturan-aturan untuk tujuan tersebut. 1.3.B. Pelaksanaan Penyedia Jasa harus menyediakan ahli K3 yang menetap di lokasi lapangan pekerjaan. Penerapan protokol kesehatan seiring pandemi covid 19 harus terus dilaksanakan dimanapun juga dalam lingkup pekerjaan. Penyediaan masker, hand sanitizer, sabun berserta tempat cuci tangan wajib ada, penggunaannya diterapkan setiap saat sesuai protokol kesehatan oleh Penyedia Jasa, Pekerja, Wakil Direksi, dan Konsultan.

1.3.C. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pada item pekerjaan ini dilakukan secara LS (Lump Sum) dengan melampirkan laporan pemakaian atau penggunaan bahan-bahan Fasilitas Kesehatan dan K3 kepada Direksi yang nantinya akan diprestasikan dengan perhitungan yang disepakati.

PASAL ST – 2 PEKERJAAN TANAH

2.1. 2.2.

UMUM Galian

Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. a. Galian Tanah Biasa Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan / ditunjukkan oleh Direksi. Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau. Hasil galian diangkut ke lokasi stok material jika material tersebut dapat digunakan sebagai timbunan, jika tdak dapat digunakan hasil galian dingkut ke disposal área. Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1,00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak / bisa dipakai untuk timbunan dan dipisahkan dengan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau ke suatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan. Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan. Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan biaya longsor, pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap perlu oleh Direksi. Pengaturan, pembuangan tanah yang

tak terpakai ataupun yang berlebihan kecuali ditetapkan lain dalam bagian yang terpisah dalam daftar volume dan biaya pekerjaan misalnya item pemompaan atau pembuatan dan pemeliharaan penampungan air yang dilaksanakan dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan. b. Pekerjaan Galian Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali Semua pekerjaan galian tanah yang tidak akan ditimbun kembali akan dilaksanakan sesuai pasal ini, harus dilaksanakan hingga mencapai elevasi dengan tingkatan dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi. Selama dalam pekerjaan ini mungkin akan dijumpai dan diperlukan untuk merubah kemiringan (slope) atau dimensi dari penggalian dari yang ditentukan. Setiap penambahan atau pengurangan dari volume pekerjaan galian tanah sebagai akibat dari perubahanperubahan tersebut akan diperhitungkan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi. Semua tindakan pencegahan yang perlu dilakukan guna melindungi material yang ada dibawah galian dalam keadaan yang memungkinkan, kerusakan pada pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan, termasuk hancurnya material dibawah batas penggalian yang diperlukan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa. Dengan tujuan atau alasan tertentu, kecuali diperintahkan secara tertulis oleh Direksi dan apabila disebabkan dengan atau tanpa kesalahan Penyedia Jasa, maka biayanya akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, apabila diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut semua galian harus diisi kembali dengan material yang disediakan dan dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah karena peledakan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. c. Galian Untuk Bangunan Penggalian tanah untuk bangunan termasuk pekerjaan galian dari semua tanah, kerikil, dan batuan kasar. Penggalian untuk bangunan harus dilaksanakan dengan cara yang paling aman hingga mencapai elevasi yang disetujui Direksi. Kecuali ditunjukan dengan jelas pada gambar atau telah ditetapkan oleh Direksi. Pekerjaan galian tanah untuk bangunan harus dilaksanakan dengan kemiringan dan dimensi sebagai berikut :

Bangunan di atas tanah biasa Kemiringan Galian

1 V : 0,5 H

Jarak datar dari tepi pondasi

0,50 m

Lebar berm pada saat ketinggian 3 meter

0,50 m

Selama pelaksanaan pekerjaan ada kemungkinan oleh Direksi bilamana dianggap perlu atau diinginkan untuk mengubah kemiringan galian atau dimensi galian dari ketentuan yang telah ditetapkan, setiap penambahan ataupun pengurangan dari total volume galian sebagai akibat dari perubahan tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran dasar dan kemiringan tepi galian dimana konstruksi akan ditempatkan/harus diselesaikan dengan rapih dan teliti dengan ukuran-ukuran yang tepat seperti yang ditetapkan dalam gambar atau ditetapkan Direksi, dan permukaan dasar galian disiapkan sedemikian rupa, dibasahi dan dipadatkan atau digilas dengan alat yang cocok untuk menjamin pondasi yang kuat.

Apabila terdapat material alam pada lokasi galian pondasi yang mengganggu selama pelaksanaan penggalian, maka hal tersebut harus dipadatkan ditempat atau disingkirkan atau diganti dengan tanah timbunan yang sesuai atau beton atas biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan galian tanah untuk bangunan akan diukur sebagai dasar pembayaran hingga mencapai elevasi yang diperlihatkan dalam gambar atau bila tidak diperlihatkan dalam gambar sampai mencapai garis elevasi sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan disini, dengan tidak mengindahkan banyaknya galian yang sesungguhnya dilaksanakan. Dasar perhitungan volume untuk pembayaran akan dihitung sampai mencapai elevasi yang disebutkan, dan tidak ada pembayaran akan diperhitungkan untuk penggalian dan pembersihan dari material di luar dimensi / ukuran yang disebutkan, kecuali penggalian dan pembersihan tersebut ditetapkan oleh Direksi. d. Luasnya Penggalian Luasnya penggalian harus sekecil mungkin menurut Direksi, untuk pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. Perbaikan/pembangunan saluran terbuka dan saluran tertutup (pipa) harus dibatasi panjangnya dan harus mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu secara tertulis. Kecuali persetujuan secara nyata dari Direksi, pekerjaan pada setiap panjang yang sudah disetujui harus diselesaikan dan memuaskan Direksi, sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai. 2.3.

Timbunan Tanah

a. Timbunan Tanah Biasa Sejauh diatas pertimbangan praktis, sebagaimana ditentukan oleh Direksi, semua material hasil galian yang sesuai dari hasil pekerjaan galian dasar, saluran-saluran dan saluran pembuang dan bangunanbangunan lain dapat digunakan kembali sebagai tanah timbunan pada tanggul dan bangunan permanen yang memerlukan seperti yang tercantum dalam spesifikasi. Apabila secara praktis tanah yang dapat digunakan kembali harus digali secara terpisah dari bahan atau material yang akan dibuang, maka tanah galian yang dapat digunakan kembali tersebut harus dipisahkan selama pelaksanaan pekerjaan penggalian tersebut dan langsung ditempatkan dahulu pada tempat-tempat sementara untuk selanjutnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang ditunjuk sebagaimana yang ditetapkan Direksi. Tanah galian yang sesuai dapat digunakan kembali setelah cukup kering untuk segera dipadatkan setelah penggalian, kecuali tanah yang terlalu basah harus diletakan dahulu ditempat penimbunan sementara yang disetujui oleh Direksi agar kadar airnya berkurang hingga mencapai batas yang diijinkan untuk tanah timbunan pada tanggul atau dengan persetujuan khusus dari Direksi pekerjaan. Tanah tersebut diijinkan untuk dipergunakan kembali apabila ditentukan oleh Direksi pekerjaan lebih praktis untuk mengeringkan tanah yang basah tersebut ditempat / lokasi pekerjaan hingga kadar airnya berkurang dan cukup untuk dipadatkan. b. Timbunan Kembali

Yang dikelompokkan kedalam item pekerjaan timbunan kembali adalah pekerjaan timbunan yang berada disekitar lokasi galian dengan jarak gusur sampai maksimum sekitar 100 m, sehingga tidak perlu alat angkut. c. Tambahan untuk Penurunan Tanah pada Timbunan Penyedia Jasa harus memperhitungkan tambahan pengisian pemadatan sendiri, dan penurunan dari timbunan, baik disebutkan atau tidak, maka tinggi, lebar dan ukuran yang ditunjuk dalam gambar – gambar. 2.4.

Penempatan Dan Pemadatan

a. Percobaan Pemadatan Timbunan Bila diperintahkan oleh Direksi, bahan-bahan yang diusulkan sebagai bahan timbunan harus diuji ditempat menurut ketentuan didalam BS.1377 guna mendapatkan karakteristik dan sifat – sifatnya. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai, Penyedia Jasa harus mengadakan percobaan pemadatan tanah dengan disaksikan oleh Direksi, dan menggunakan peralatan yang sesuai paling sedikit tiga (3) lapis tanah dihamparkan, dimana percobaan pemadatan di lapangan akan dilaksanakan berdasarkan hasil dari percobaan pemadatan tersebut, jenis jumlah perlengkapan serta peralatan untuk pemadatan, jumlah minimum banyaknya lintasan yang diperlukan, dan ketebalan lapisan tanah yang dihamparkan akan dapat ditentukan dari hasil percobaan tersebut. Hasil percobaan ini tidak membebaskan Penyedia Jasa dalam segala hal dari kewajibannya untuk mendapatkan batas pemadatan sebagai yang ditentukan dalam kontrak. Apabila ditemukan/dijumpai tanah yang berbeda pada waktu pelaksanaan dikemudian hari, maka percobaan-percobaan lebih lanjut harus dilaksanakan terlebih dahulu. Bila hasil percobaan pemadatan tanah dilaksanakan untuk timbunan pada bangunan yang permanen, percobaan tersebut akan dianggap sebagai suatu bagian pekerjaan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, dan apabila percobaan tersebut gagal dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Direksi, maka Penyedia Jasa harus membongkar kembali pekerjaan permanen yang didasarkan pada percobaan yang gagal tersebut atas biaya Penyedia Jasa tidak ada pembayaran terpisah atas percobaan pemadatan tanah yang dilaksanakan ditempat lain. b. Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum tanah timbunan untuk lapisan pertama dari suatu pekerjaan timbunan dihamparkan, permukaan tanah untuk lokasi tanggul harus disiapkan dalam dokumen ini, dan harus diperiksa kadar airnya sebelum dipadatkan dengan cara yang telah ditentukan dalam melaksanakan pekerjaan timbunan pada lokasi tersebut. Tanah timbunan harus dihamparkan lapis demi lapis secara horizontal dengan ketebalan dari setiap lapisan setelah dipadatkan tidak lebih dari 30 cm, dalam segala hal kecuali ditentukan lain dari hasil percobaan pemadatan sebagai yang disebutkan di atas atau diperintahkan oleh Direksi. Dalam melanjutkan pembuatan tanggul tidak diizinkan dengan cara menuangkan tanah timbunan dari atas. Tanah timbunan yang masih berbentuk bongkahan atau gumpalan harus dihancurkan dengan seksama

dengan memakai alat pemecah yang sesuai dan kelembamannya harus selalu diawasi dengan teliti sedemikian rupa agar tercapai kualitas yang cukup tinggi. Bila tanah timbunan yang memenuhi syarat akan dipadatkan dengan peralatan mekanik sebagaimana ditentukan dari hasil percobaan pemadatan tanah atau yang diperintahkan oleh Direksi, maka peralatan atau alat-alat lain yang dioperasikan secara manual tidak akan diizinkan dipergunakan kecuali ditentukan atau diperintahkan oleh Direksi. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan timbunan akan menggunakan bahan tanah galian dari hasil pekerjaan yang dilakukan dengan alat-alat besar, pemadatan dengan tangan tidak diizinkan. Penghamparan tanah timbunan harus sedemikian rupa, sehingga setelah dipadatkan tanah timbunan tersebut menjadi homogen dan benar-benar padat. Kandungan air dari tanah timbunan harus dijaga sedemikian baik secara pengeringan alami atau dengan pembasahan memakai alat semprot. Pemadatan harus menggunakan mesin giling, alat pemadat, penggetar atau peralatan lainnya yang disetujui Direksi, sehingga menghasilkan kepadatan kering (Dry Density) tanah hasil pemadatan tidak diizinkan kurang dari 95 % dari hasil pemadatan laboratorium BS 1377 Test 11. Apabila menurut pendapat Direksi, hasil pemadatan kering yang dilaksanakan sesuai dengan keadaan lapangan lebih kecil dari 95% dari pemadatan kering yang dilaksanakan menurut BS 1377 test 11 sekalipun Penyedia Jasa telah mengikuti semua langkah yang tercantum dalam spesifikasi, maka direksi atas pendapatnya dapat menerima tidak kurang dari 90% dari pemadatan kering maksimum untuk pemadatan khusus pada timbunan ini. Pengujian kepadatan menurut BS 1377 akan selalu dilakukan oleh Direksi selama pemadatan berlangsung. Pembayaran untuk pekerjaan timbunan akan dihitung berdasarkan volume bahan tanah timbunan berdasarkan dimensi dan elevasi yang ditunjukan dalam gambar. Pembayaran untuk pekerjaan timbunan berdasarkan satuan meter kubik dan seluruh biaya termasuk ongkos angkut dari tempat penimbunan sementara (termasuk biaya rehandling), bila diperlukan, ke lokasi rencana pekerjaanpekerjaan pembuatan tanggul, biaya penghamparan tanah menjadi lapisan tanah, biaya penyediaan air, biaya penyemprotan atau pengeringan tanah timbunan dan biaya pemadatan tanah. Pekerjaan galian tanah pada pekerjaan timbunan akan dibayarkan berdasarkan item pekerjaan galian tanah yang dilaksanakan menurut bab ini. Untuk harga pekerjaan timbunan, sudah termasuk biaya pengadaan tanah timbunan dan pengawasan kelembaban tanah timbunan tersebut pada saat berada di lokasi penimbunan sementara atau di “Borrow Area”, biaya penggalian tanah di borrow area, biaya / ongkos angkut ke lokasi rencana pembuatan tanggul, biaya penghamparan tanah menjadi lapisan tanah, biaya penyediaan air, penyemprotan dan pengeringan tanah timbunan, biaya pemadatan tanah seperti ditentukan dalam pasal ini sudah termasuk upah kerja, biaya pengadaan alat, dan bahan timbunan. 2.5.

SALURAN

Semua pasal yang termasuk didalam pekerjaan tanah secara umum berlaku untuk bagian saluransaluran kecuali apabila kedua pasal bertentangan, maka bagian dari pasal di bawah ini yang berlaku. 2.6.

Penggalian dan Pembuangan

Tanah galian dari saluran-saluran pengairan atau pembuangan harus dibuang diluar tanggul atau disuatu tempat yang ditentukan oleh Direksi. Tanah dari galian tersebut dapat digunakan untuk bahan timbunan, kalau menurut pertimbangan Direksi dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana pelaksanaan pekerjaan tanah untuk setiap bagian dari pekerjaan pada suatu saat, dengan detail lokasi dan program penggalian dari saluran dan membuang tanahnya sebagai timbunan. Penyedia Jasa harus mengajukan metode kerja pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal yang dimaksudkannya untuk dimulai pekerjaan tanah dari tiap-tiap bagian pekerjaan, sebagai pemberitahuan kepada Direksi. Rencana itu harus berisi keterangan-keterangan, tentang penilaian Penyedia Jasa terhadap tanah kelebihan yang harus ditempatkan ditanggul pembuang terpisah. Pembuangan material yang tidak layak terpakai untuk timbunan dan sisa galian dibuang sesuai dengan Pasal 1.1.5. 2.7.

Tanggul

Tanggul untuk saluran pembawa, saluran pembuang, jalan dan lain-lainnya, apabila tidak dinyatakan lain harus dibentuk dari tanah galian dari saluran pembawa atau saluran pembuang itu, bila memungkinkan. Bila bahan untuk tanggul itu tidak memungkinkan atau kurang bila diambil dari hasil galian saluran pembawa atau saluran pembuang, maka kekurangan bahan-diatas harus diambil dari tanah luar seperti yang disyaratkan pada pasal 1.1.6. Tanggul untuk saluran dengan ketinggian melebihi muka tanah asli harus dibuat kedap air, dan tidak boleh ada tanda-tanda rembesan sesudah diisi dengan debit maksimum dalam waktu panjang. Tanggul yang dipakai sebagai jalan inspeksi atau jalan masuk harus dibentuk seperti yang diuraikan berikut atau dibuat dengan cara lain yang disetujui Direksi. Bahan timbunan dihampar horisontal dengan ketebalan merata secara berlapis-lapis, dan setiap lapis tidak boleh mempunyai ketebalan setelah dipadatkan lebih dari 0,30 m. Pemadatan harus dilaksanakan dengan mesin penggilas, mesin pemadat, mesin penggetar atau cara lain yang disetujui sehingga hasil pemadatan mencapai tidak kurang 90% dari pemadatan kering yang dilaksanakan menurut BS 1377 tess 11. Pengujian kepadatan menurut BS 1377 akan sering dilakukan oleh Direksi selama pelaksanaan pemadatan berlangsung. Timbunan di atas tanah asli dibelakang bangunan baru, harus dipadatkan seperti yang diuraikan diatas untuk tanggul-tanggul yang dipakai untuk jalan inspeksi. Apabila tidak ditentukan lain dalam gambar atau atas perintah Direksi maka acuan tanggul harus mempunyai kemiringan (slope) 1: 20 kearah luar. Tanggul yang merupakan jalan inspeksi atau jalan masuk harus dibuat dengan arah dan kemiringan sedemikian rupa sehingga dapat dilalui dengan aman dan mudah oleh kendaraan ringan dan harus tetap dipelihara sampai akhir masa pemeliharaan. 2.8.

Ketelitian Dalam Pekerjaan Tanah

Ketelitian mengenai tinggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan dibawah ini, apabila luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang 500 m, seperti yang tertera pada gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi.

Dasar saluran

:

+ 0,05 m atau – 0,10 m tegak

Level puncak timbunan :

+ 0,10 m tegak

Dasar kemiringan

+ 0,05 m mendatar

:

Puncak kemiringan timbunan

:

+ 0,10 m mendatar

Garis sumbu dari saluran, tanggul dan jalan harus diletakkan dengan teliti dan tidak boleh dipengaruhi oleh toleransi tersebut diatas. Semua permukaan harus diselesaikan dengan rapi dan halus. 2.9.

Peralihan

Pada setiap perubahan tampang lintang, peralihan harus dibuat pada dasar dan talud saluran harus dibuat sedemikian rupa, sehingga perubahan kearah tegak atau mendatar tidak lebih dari 1 : 10. 2.10.

Celah – Celah Pada Tanggul

Dimana perlu pada tempat bangunan atau pada tempat yang diperintahkan, Penyedia Jasa harus meninggalkan atau membuat celah-celah pada tanggul, kemudian membangun kembali seperti semula setelah selesai bangunan tersebut. 2.11.

Longsoran di Talud

Penyedia Jasa harus mengambil tindakan pencegahan, yang diperlukan, untuk mencegah terjadinya longsoran dari talud dan tanggul. Dalam hal terjadinya longsoran, Penyedia Jasa harus memperbaiki semua pekerjaan dan kerusakan yang bersangkutan dan melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan sampai memuaskan Direksi. 2.12.

Kelebihan Penggalian dan Tanah – Tanah Longsoran

Jika saluran digali atau tanggul dibuat tidak sesuai dari yang disebutkan dalam gambar, Penyedia Jasa harus membangunnya kembali seperti ditentukan menurut petunjuk Direksi. 2.13. GALIAN TANAH BIASA SEDALAM SAMPAI DENGAN 2M DIANGKUT (MEKANIK) Yang dimaksud adalah menggali tanah biasa dengan menggunakan alat berat (excavator). Galian ini dilakukan menggunakan excavator sesuai kebutuhan lapangan. Kondisi excavator minimal 75 %. Untuk pertanggungjawaban volume hasil galian harus dilakukan tes penyusutan. Hasil galian yang digunakan untuk tanggul/tangkis atau dibuang keluar harus dirapikan. Tanah digali sesuai elevasi rencana dengan memakai excavator, kemudian hasil galian tersebut diangkat keatas untuk dibuat tangkis / tanggul dan dirapikan sesuai gambar pelaksanaan. Apabila ada kelebihan volume yang disebabkan oleh kondisi di lapangan harus dibuang keluar dengan dump truck dan dirapikan serta harus dipertanggungjawabkan berupa foto dokumentasi, bukti permintaan dan perhitungan volume di lokasi buangan. Dalam pertanggungjawaban volume hasil galian maka perlu dilakukan tes penyusutan dimana volume hasil penyusutan sama dengan volume timbunan yang dibuang untuk tangkis/tanggul dan dibuang keluar PEMBAYARAN Pekerjaan galian tanah biasa dengan alat excavator dihitung dengan menggunakan satuan meter kubik (m3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga dan peralatan yang digunakan, “Overhead + profit”

2.14.

DUMP TRUCK ANGKUT MATERIAL ATAU HASIL GALIAN SEJAUH 1 KM

Yang dimaksud adalah Mengangkut material atau hasil galian sejauh 0 sampai dengan 1 km menggunakan DumpTruck. Mengangkut material atau hasil galian sejauh 1 km. Untuk pertanggungjawaban volume hasil galian harus dilakukan tes penyusutan. Apabila ada kelebihan volume yang disebabkan oleh kondisi di lapangan harus dibuang keluar dengan dump truck sejauh 1 km dan dirapikan serta harus dipertanggungjawabkan berupa foto dokumentasi, bukti permintaan dan perhitungan volume di lokasi buangan. Pekerjaan Dump Truck Angkut material atau Hasil Galian Sejauh 1 km dihitung berdasarkan pengukuran dilokasi dengan menggunakan satuan meter kubik (m3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga dan “Overhead + profit”

2.15.

DUMP TRUCK ANGKUT MATERIAL ATAU HASIL GALIAN SEJAUH 3 KM

Yang dimaksud adalah Mengangkut material atau hasil galian sejauh 3 km menggunakan DumpTruck. Mengangkut material atau hasil galian sejauh 3 km. Untuk pertanggungjawaban volume hasil galian harus dilakukan tes penyusutan. Apabila ada kelebihan volume yang disebabkan oleh kondisi di lapangan harus dibuang keluar dengan dump truck sejauh 3 km dan dirapikan serta harus dipertanggungjawabkan berupa foto dokumentasi, bukti permintaan dan perhitungan volume di lokasi buangan. Pekerjaan Dump Truck Angkut material atau Hasil Galian Sejauh 3 km dihitung berdasarkan pengukuran dilokasi dengan menggunakan satuan meter kubik (m3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga dan “Overhead + profit”

PASAL ST – 3 PASANGAN BATU 3.1. 3.1.1.

UMUM Batu

Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu atau lapisan lindung batu, haruslah batu yang bersih dan keras, tahan lama dan sejenis menurut persetujuan Direksi dan bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau tidak sempurna lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui Direksi. 3.1.2.

Adukan

Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan pasangan batu harus dibuat dari semen portland dan pasir dengan pernbandingan isi 1 : 4 atau seperti ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis pekerjaan. (Selanjutnya dipakai singkatan PC untuk Semen Portland, Psr untuk pasir dalam kode perbandingan suatu adukan). Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik. Semen haruslah Portland Semen. Air harus diberikan dalam jumlah cukup / sesuai untuk menghasilkan adukan yang baik. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi. Pada mesin molen yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih dahulu didalam mesin selama paling tidak 1 menit. Pengadukan spesi harus dilakukan menggunakan kotak takaran sebagai pembanding volume PC dan Pasir, proses dilakukan dengan menggunakan mesin molen dan tidak boleh dicampur manual. 3.1.3.

Penyimpanan dari Bahan – bahan

Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan ditempat yang terlindung yang bisa mempengaruhi sifatsifat mekanik dan sifat fisik material. Dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup lain yang tahan air. 3.2. 3.2.1.

PASANGAN BATU Ukuran Batu

Pasangan batu terdiri dari batu sungai atau gunung dan setiap batu harus mempunyai berat antara 6 kg sampai 25 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan Direksi. Ukuran maksimum harus memperhatikan tebal dinding, tetapi harus memperhatikan batasan berat seperti tercantum diatas. Sebagai contoh : sebuah batu berukuran 0,20 x 0,20 x 0,25 m3 akan mempunyai berat kira-kira 25 kg. Pengukuran untuk pembayaran pekerajaan pasangan batu harus didasarkan pada volume per meter kubik (m3) yang dihitung berdasarkan gambar pelaksanaan dan atau / atas perintah Direksi.

Pembayaran untuk pekerjaan pasangan batu harus berdasarkan harga satuan setiap meter kubik (m3), yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap sudah termasuk semua kompensasi untuk penyediaan tenaga kerja, material, perlengkapan prasarana (akses road, angkut material), alat kerja dan sebagainya. Untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap, memenuhi syarat dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua ketentuan dalam spesifikasi. (1) Batu - Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah. - Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori. - Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama. - Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih. - Berat jenis batu yang digunakan tidak boleh kurang dari 2,5 t/m dengan ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan dan digunakan bersama-sama dengan batu belah. - Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya. - Menggunakan batu muka segi enam untuk penutup lapisan depan pasangan batu (2) Pasir - Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir vulkanik atau yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan; - Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu pasangan batu. (3) Spesi / Mortar - Pengadukan / pencampuran mortar untuk pasangan batu harus menggunakan molen dan menggunakan kotak takar; - Mortar ditempatkan diantara batu, dan tidak diperbolehkan menata batu kemudian baru menyiram mortar diatasnya, ini untuk menghindari ruang kosong dalam pasangan. Wakil Direksi dan Konsultan berhak menolak bahan dan peralatan yang datang ke site pekerjaan jika

tidak layak atau tidak memenuhi syarat. Wakil Direksi dan Konsultan berhak menolak atau mengajukan pembongkaran volume pasangan batu yang sudah terpasang jika bahan – bahan seperti : PC, pasir, dan cara pemasangan tidak sesuai dengan spektek. 3.2.2.

Galian Tanah Untuk Pasangan Batu

Galian tanah harus sudah sesuai dengan dimensi yang sudah ditentukan serta diberi 2 (dua) profil di depan dan belakang kemudian dilakukan check bersama dan diberi mistar untuk menampilkan dimensi pekerjaan. Jika sudah sesuai maka pekerjaan pasangan batu boleh dikerjakan. Contoh seperti foto dibawah ini (berlaku juga untuk pondasi pasangan batu) :

Commented [I21]:

3.2.3. Siaran Adukan untuk siaran harus campuran 1 PC : 2 Psr, kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Sebelum pekerjaan siaran dimulai semua bidang sambungan di antara batu muka harus dikorek sebelum adukan mengeras (atau dibetel untuk pasangan lama). Pekerjaan siar dapat dibagi atas : a. Siaran tenggelam (masuk kedalam + 1 cm dari permukaan batu) b. Siaran rata (rata dengan permukaan batu). c. Siaran timbul (timbul 1 cm, lebar tidak kurang 2 cm) Siaran di pekerjaan ini memakai tipe tenggelam karena pasangan batu menggunakan batu muka segi enam. Pengukuran untuk pembayaran siaran akan didasarkan pada luas bidang (m2) yang diperoleh dari gambar dan / atau atas perintah direksi. Pembayaran untuk siaran didasarkan pada harga satuan per meter-persegi (m2) yang dimaksudkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap sudah termasuk semua kompensasi untuk penyediaan tenaga kerja, material, perlengkapan peralatan, prasarana, alat kerja dan sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap, memenuhi syarat dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.

3.2.4.

Plesteran

Apabila dipermukaan dinding dan lantai dari pasangan batu kali yang ada maupun yang baru harus diplester dengan adukan 1 PC : 3 Psr. Pekerjaan plesteran dikerjakan dengan ketebalan 2 cm. Apabila tidak diperintahkan lain pasangan harus diplester pada bagian atas dari dinding, ujung-ujung saluran pasangan, dan untuk 0,10 m dibawah tepi atas atau sesuai dengan yang tertera pada gambar. Pertemuan pasangan (plesteran sudut) selebar 8 - 10 cm untuk bangunan kecil dan 15 cm untuk bangunan yang besar sedang pada samping rangka pintu sorong, diplester tegak selebar 10 cm. Plesteran juga dilakukan pada alur skot balk. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan maka bidang dasar harus dibuat kasar dan bersih. Pekerjaan plesteran harus rata, lurus dan halus. Setelah pekerjaan plesteran cukup kering, kemudian harus dipelihara dengan siraman air secara rutin. Pengukuran untuk pembayaran plesteran akan didasarkan pada luas bidang (m2) yang diperoleh dari gambar dan / atau perintah direksi. Pembayaran untuk plesteran didasarkan pada harga satuan per meter-persegi (m2) yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap sudah termasuk semua kompensasi untuk penyediaan tenaga kerja, material. Perlengkapan peralatan, prasarana, alat-kerja dan sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap, memenuhi syarat dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua ketentuan dalam spesifikasi. 3.2.5.

Urugan Kembali

Sebelum melaksnakan "Urugan Kembali" pada muka pasangan batu yang tak kelihatan, pasangan batunya harus diplester kasar dengan adukan 1PC : 4Psr setebal 2 cm (berapen). Urugan tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Direksi dan bahan urugan harus pasir yang kasar dan mudah dilalui air. Kerikil yang teratur ukurannya sehingga dapat mencegah kehilangan pasir harus dipasang pada akhir lubang pembuang air.

PASAL ST – 4 PEKERJAAN LOGAM DAN KAYU 4.1. 4.1.1.

BAHAN – BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN Spesifikasi Standar

Kecuali ditentukan lain semua bahan dan mutu pekerjaan harus memenuhi persyaratan dari Standar Nasional Indonesia yang berlaku. Spesifikasi Standar lain yang sama sebagai pengganti dapat ditambahkan sesuai dikehendaki oleh Direksi. Semua bahan yang belum termasuk dalam Spesifikasi di atas macam bahan klas I. Apabila Penyedia Jasa mengajukan bahan berbeda dengan standar diatas, ia harus menyertakan penjelasan dari standarnya di dalam Penawarannya. 4.1.2.

Pengadaan / Perbaikan Pintu Air

Dimensi dari pintu air yang diperlukan ditunjukkan pada gambar. Untuk pintu sorong, dan Romijn, dipakai standar pintu kayu / besi, dimensi dan tipe pintu sorong dan Romijn sebagai yang ditunjukkan pada Gambar Standar Pintu air dari Direktorat Jenderal Pengairan Dep. PU 1988, ditunjukkan pada ALBUM GAMBAR-GAMBAR. Untuk Pebaikan pintu air tebagai atas tiga kategori yaitu perbaikan ringan, sedang dan berat dinana pengertiannya sebagai berikut : a.

Perbaikan Ringan adalah membongkar dan memasang kembali pintu dengan mengganti plat dan mur, baut, nipple, spie, gembok, splite pan/pengunci NAF + ring, seal, gigi tengah termasuk pemutar/strir serta pembersihan dan pengecetan.

b.

Perbaikan sedang adalah membongkar dan memasang kembali pintu dengan mengganti plat termasuk plat strip, mur, baut, nipple, spie, gembok, splite pan/pengunci NA F + ring, seal, gigi tengah termasuk pemutar/stir serta pembersihan dan pengecetan.

c.

Perbaikan berat adalah membongkar dan memasang kemabali pintu dengan mengganti plat termasuk plat strip, stang, bronze, roda gigi, mur, baut, nipple, spie, gembok, splite pan/pengunci NA F + ring, seal, gigi tengah termasuk pemutar/stir serta pembersihan dan pengecetan.

Perbaikan daun pintu air yang terbuat dari kayu harus dilakukan dengan hati – hati sehingga pada saat pembongkaran daun pintu yang rusak tidak mempengaruhi bagian-bagian lain pintu serta bagian yang dibuka seperti klem besi pengapit daun pintu, mur/baut dan bagian-bagian lain yang berhubungan dengan daun pintu tersebut, sehingga bagian-bagian tersebut bisa digunakan lagi dengan baik, kecuali bila Direksi Pekerjaan memberikan perintah yang lain. Pintu air direncanakan, diproduksi dan dilaksanakan pemasangannya, hanya oleh suatu pabrik yang sudah disetujui dan namanya tercantum dalam daftar Prakualifikasi Penyedia Jasa untuk pembuatan pintu-pintu. Pembuatan dan pengadaan pintu harus dilaksanakan atas dasar Sub-Kontrak oleh Penyedia Jasa Utama, yang harus bertanggung jawab atas pemesanan dan administrasinya. Penyedia Jasa harus memberikan salinan dari semua surat-menyurat yang menyangkut Sub-Kontrak tersebut kepada Direksi.

Pelaksanaan pemasangan pintu air hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga pelaksana yang sudah berpengalaman terhadap pemasangan pintu air, Penyedia Jasa mengajukan surat untuk melakukan pemeriksaan kepada Direksi. Apabila dari hasil pemeriksaan Direksi masih dianggap belum sesuai dengan hasil yang diharapkan, maka pintu tersebut tidak diperkenankan dikirim ke lokasi pekerjaan. 4.1.3.

Pengadaan Pekerjaan Logam dan Kayu oleh Sub – Kontraktor

Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Daftar semua pekerjaan logam dan kayu yang diusulkan untuk di Sub-Kontrakkan. Sebelum melakukan pesanan harus didapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu perihal Sub-Penyedia Jasa yang akan ditugaskan. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam pemesanan pekerjaan logam dan kayu kepada Sub-Penyedia Jasa dan semua administrasinya. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi tembusan semua suratmenyuratnya. 4.1.4.

Rencana, Perhitungan dan Gambar

Gambar-gambar Penyedia Jasa dan Spesifikasi menunjukkan macam logam yang dibutuhkan dan ukuran-ukuran pokoknya. Sub Penyedia Jasa harus merencanakan semua bangunan-bangunan dan pintu-pintu dan dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan perhitungan dan gambar-gambar dari pabrik dan diserahkan kepada Direksi dari semua peralatan yang akan didatangkan sebelum pabrik melaksanakannya. Gambar rangkap tiga harus dibuat, dan setiap perubahan yang dilakukan oleh Direksi harus dibuat tanpa pembayaran extra. Pabrik dilarang memulai pelaksanaan pembuatan sebelum menerima persetujuan Direksi secara tertulis dengan telah memberi tanda pada setiap set gambar satu untuk Direksi, atau untuk Penyedia Jasa, dan satu untuk sub- Penyedia Jasa juga harus menyediakan gambar kerja yang menunjukkan usulan dari metode yang akan digunakan dan gambar-gambar harus mendapat persetujuan seperti gambargambar yang akan dikerjakan pabrik diatas, sebelum Penyedia Jasa memulai pelaksanaan pekerjaannya pada bangunan-bangunan yang bersangkutan. Apabila ukuran dan ketebalan dari bagian-bagain pintu tercantum didalam gambar kerja, ukuran dan ketebalan diatas dianggap sebagai ukuran dan ketebalan minimum yang diperkenankan. 4.1.5.

Pengelasan

Semua pengelasan harus pengelasan busur nyala logam (metal fire welding) yang bersinggungan terus, dan Penyedia Jasa harus menyediakan contoh-contoh untuk pemeriksaan atau pengujian, sesuai Spesifikasi, bila diperlukan oleh Direksi. 4.1.6.

Pipa Galvanis untuk Sandaran

Pipa besi galvanis harus memenuhi syarat BS 1387. Sambungan-sambungan ulir sesuai dengan BS 21 dan dipasang menurut persetujuan Direksi. Sambungan ulir harus besi tuang yang digalvanisir sesuai dengan BS 143. Setelah semua penyambungan dan pemasangan dari sandaran lengkap dan bangunan yang berhubungan selesai, besi sandaran tersebut harus dibersihkan dari sisa-sisa beton atau pembersihan dengan sikat kawat.

4.1.7.

Sambungan Baut dan Paku Keliling

Penyedia Jasa harus menyediakan semua paku keling, baut, mur, ring dan sebagaimana yang diperlukan untuk memasang pekerjaan baja, disamping sebagai cadangan. Sambungan baut yang menahan getaran harus terpasang kokoh. Semua lobang paku keling dan baut harus dibor dan bagian ujung luar yang kasar harus dihaluskan. Paku keling harus tepat memenuhi lobangnya sewaktu dimasukkan dan menurut ukuran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia PUBI-1982 atau seperti berlaku untuk pekerjaan kelas utama. Sebelum dikirim ketempat pekerjaan, semua baut hitam kecuali baut Lewis dan baut-baut yang digalvanis harus dipanaskan dan dicelup kedalam minyak pelumas (linseed) atau cairan serupa yang disetujui. Didalam penyimpanannya harus hati-hati untuk menjamin ulirnya tidak rusak dan tetap bersih. 4.1.8.

Kayu

Kecuali ditentukan lain dalam gambar atau atas petunjuk Direksi maka semua pekerjaan kayu terdiri dari kayu klas- I sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) PUBI – 1982. 4.1.9.

Penyambungan di Tempat Pekerjaan

Penyambungan besi ditempat pekerjaan sedapat mungkin harus sambungan dengan baut, apabila tidak memungkinkan bisa dipakai sambungan dengan las, dengan syarat penyiapan permukaan yang akan dilas dikerjakan di Pabrik dan dijaga agar tetap bersih sewaktu pengirimannya ketempat pekerjaan.

4.2. 4.2.1.

PENGECATAN Bidang – bidang Yang TIdak Dicat

Roda gigi kuningan, bidang-bidang baja yang dikerjakan halus dan bidang-bidang baja yang setelah pemasangan lokasi akan bersentuhan secara putar atau geser, dan juga tali-tali kawat tidak akan dicat. Setelah pembersihan selesai, maka bidang-bidang demikian harus dilapisi dengan lembaran plastik untuk menjaga terhadap kerusakan kecil dan korosi selama pengangkutan dan penyimpanan dilokasi. Selimut plastik ini harus dilepas, sebelum peralatan itu dipasang 4.2.2.

Bahan Cat

Jika tidak ditentukan lain bahan cat harus memenuhi Standar Nasional Indonesia PUBI-1982. Semua bahan harus diperoleh dari pabrik yang disetujui oleh Direksi dan contoh dari tiap-tiap cat dan bahan campurannya yang diusulkan untuk dipakai, harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang harus dikirim ketempat pekerjaan dalam kaleng atau drum dengan segel yang masih utuh. Cat yang telah kadaluarsa seperti yang dituliskan pada kalengnya tidak boleh dipakai bahan cat seperti itu harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan. Cat harus seluruhnya diaduk di bawah pengawasan seorang mandor yang berwenang dengan cara yang dibenarkan oleh Direksi dan tak boleh diberikan kepada tukang cat sebelum cat dan bidang yang akan dicat selesai dipersiapkan betul-betul. Seluruh pekerjaan harus diselesaikan dalam warna dan corak seperti diperintahkan oleh Direksi dan jika diperlukan, Penyedia Jasa harus membuat variasi warna dari tiap-tiap lapisan cat 4.2.3.

Mencat Pekerjaan Baja

A. Sebelum pemasangan di pabrik, semua permukaan dari pekerjaan baja yang akan selalu bersentuhan atau tidak kelihatan setelah pemasangan di pabrik harus dibersihkan dan di cat dengan satu lapis cat dasar kecuali permukaan yang akan dilas. B. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan harus di bersihkan dan dikerjakan atau dicat sebagai berikut : a. Yang dikerjakan dengan mesin, satu lapisan cat campuran timah putih dan lilin atau dengan vernis tahan karat atau cat plastik yang disetujui b. Yang bersentuhan dengan pekerjaan baja lainnya ketika pemasangan di lapangan, dua lapis cat dasar, kecuali ditentukan lain. c. Yang akan bersentuhan dengan beton, aspal, makadam atau bitumen penahan air tidak perlu pengerjaan apa-apa atau pengecatan. d. Yang akan bersentuhan dengan pekerjaan batu, satu lapis cat dasar. e. Semua permukaan lainnya jika tidak ditentukan lain, satu lapisan cat dasar sesudah diadakan pemeriksaan di pabrik oleh Direksi. C. Sebelum pemasangan, permukaan yang diterangkan dalam B (b) di atas, harus dibersihkan dan dilapisi dengan satu lapis cat dasar, segera dilaksanakan penyambungannya. a. Bila untuk bagian-bagian mekanik; dibersihkan dengan larutan dan kemudian dibersihkan dan digosok mengkilap. b. Bila kontak beton, dibersihkan dengan cara dikerok dan disikat dengan sikat baja, sesaat sebelum diselubungi beton. c. Bila kontak dengan aspal, termakadam atau pengedap air dari bitumen : dibersihkan dan dilapisi dengan bitumen panas. d. Bila kontak dengan pasangan batu atau bila tertutup oleh beton setebal kurang dari 4 cm : dicat satu kali dengan cat bitumen. e. Bagi permukaan-permukaan tersebut dalam B (e) di atas yang sebelumnya sudah diberi cat dan menjadi rusak karena pemasangan, maka harus diperbaiki dengan cara membersihkan bagian-bagian yang rusak sampai disetujui Direksi. Bila perlu sampai mencapai logamnya. Kemudian tepi cat masih utuh digosok dengan amplas dan dicat dengan cat dasar satu kali. Tiap lapis penambal harus melampaui cat yang semula dan tidak rusak selebar minimum 5 cm. Kecuali ditentukan lain, maka semua permukaan yang sudah diberi cat dasar, akan dilapisi cat dasar lagi dan kemudian dengan 2 lapis cat penutup. 4.2.4.

Tata Cara Pengecatan Pekerjaan Baja

Kecuali disyaratkan dalam Pasal 5.2.3, maka pekerjaan baja konstruksi dan alat-alat pengatur air dan lain sebagainya harus disiapkan dan diberi cat dasar menurut ketentuan dalam pasal 5.2.3 dengan tata cara sebagai berikut : 1. Terbuka terhadap pengaruh iklim baik terlindung atau tidak :

a. Dibersihkan b. Dua lapis dasar timah meni c. Dua lapis cat oksida besi atau dua cat lapis aluminium 2. Terbuka terhadap pengembunan berat atau bila terbenam dalam air, termasuk semua pintu. a. Dibersihkan dengan sikat kawat baja b. Dicat dasar dua lapis c. Dua lapis cat bitumen kental atau dua lapis cat karet, berchlor atau dua lapis cat oksida Pintu geser tegak, katup-katup dan lain-lain alat yang dibuat dari besi harus dilapisi dengan dua lapis cat bitumen atau yang sepertinya, sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi.

4.3. 4.3.1.

PEMERIKSAAN DAN PERAKITAN Pemeriksaan di Pabrik

Direksi atau pejabat yang diberi tugas harus mengadakan pemeriksaan terhadap bahan-bahan: mutu pekerjaan, Pabrik dan percobaan perakitan di Pabrik. Pemeriksaan ini meliputi : a. Pemeriksaan baja atau bahan-bahan lain yang dipakai untuk memastikan bahwa bahan-bahan di atas dengan standar. Laporan percobaan kimia dan fisika dari bahan-bahan yang dipakai harus ditunjukkan b. Memeriksa ukuran – ukuran c. Memeriksa pekerjaan las dan mengujinya bila diperlukan d. Memeriksa pembersihan dan pengecatan pekerjaan baja e. Percobaan perakitan dan menguji hasilnya f.

Memeriksa cara pengepakan untuk pengiriman

4.3.2.

Pembangunan di Pabrik

Jika dibutuhkan Direksi, pekerjaan baja harus dipasang untuk sementara ditempat pembuatannya untuk diperiksa oleh Direksi dan jika dianggap perlu diuji sebelum dikirim. 4.3.3.

Pemasangan di Tempat Pekerjaan

Penyedia Jasa harus memasang pekerjaan baja selengkapnya dan harus menyediakan dan membangun semua panggung sementara dan persiapan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan. Sebelum satupun pemasangan dimulai di lapangan, Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan cara-cara yang dia usulkan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan baja dan harus dilaksanakan pengaturan dan pencegahan yang ditunjukkan oleh Direksi.

4.3.4.

Permukaan – permukaan Yang Bersentuhan

Kecuali ditentukan lain, jika logam dipasang permanen pada logam atau permukaan lainnya, maka permukaan logam yang bersentuhan harus dicat dengan dua lapis cat bitumen, segera sebelum pemasangan. Alumunium tidak boleh didirikan pada beton yang basah atau dipasang tetap pada beton yang masih muda. Dimana perlu untuk menghubungkan aluminum dengan baja atau besi tuang, kedua permukaan harus dipisahkan dengan bahan pemisah yang disetujui, tebalnya, tidak kurang dari 1,5 mm. Dimana batang-batang bangunan dari aluminium dipasang batu atau beton, permukaan-permukaan yang bersentuhan, bahan sambungan harus diberi seng berchrom. 4.3.5.

Pengamanan Dalam Pekerjaan

Penyedia Jasa harus mengamankan semua peralatan di dalam pengangkutan, pembongkaran, pemasangan, penyimpanan diruang terbuka dan perjalanan ke lapangan pekerjaan. 4.3.6.

Pemasangan Bagian – bagian

Untuk pemasangan bagian-bagian yang masuk dalam pekerjaan beton atau pasangan batu yang permanen, maka bagian-bagian di atas seperti angkur, plat perletakan dan lain-lain harus dikirim lebih dahulu dari pada bagian lain. 4.3.7.

Pengujian Setalah Dipasang di Lokasi

Setelah selesai dipasang dilokasi, harus diadakan uji coba terhadap semua perlengkapan, sampai mendapat persetujuan Direksi. Setiap pintu pengatur air harus digerakkan secara penuh untuk keperluan pengoperasian, dengan menggunakan semua peralatan yang disediakan dan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan kecuali Direksi menentukan lain. 4.3.8.

Penyerahan dan Pembayaran

Setelah uji coba selesai dengan baik maka untuk selama periode tertentu yang akan disetujui bersama oleh Direksi dan Penyedia Jasa, dengan perkiraan satu minggu, pelaksana diminta untuk tinggal guna mengawasi pengoperasian pertama dari bangunannya, dan untuk memberi petunjuk dan bimbingan kepada Staf Pengguna Jasa dalam cara yang benar guna pengoperasian dari bangunan tersebut. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% yang dinyatakan dengan berita acara uji coba operasi pintu air.

PASAL ST – 5 PEKERJAAN JALAN 5.1.

UMUM

Pembangunan jalan aspal untuk perdesaan dapat menggunakan konstruksi pondasi jalan batu belah (Telford) 5.2.

JALAN USAHA TANI

BAHAN 1

Pasir Urug Pasir urug yang digunakan dapat berupa pasir sungai/pasir gunung yang bersih bebas dari lumpur, akar, rumput, atau sampah dan “kotoran” lainnya.

2

Batu Tepi Batu tepi berupa batu belah berukuran 2025 cm. Batu tepi harus mempunyai tebal, minimum sepertiga dari panjang

3

Batu Belah / Pokok Batu belah berukuran 15-20 cm. Batu belah harus mempunyai tebal, minimum sepertiga dari panjang

4

Batu Pengisi Batu pengisi terdiri atas batu pecah dan keras serta berukuran 5-7 cm

PERALATAN 

Kereta Dorong untuk mengangkut pasir urug



Alat Pemadat untuk menggilas batu pengisi / pengunci (baby vibrator roller 1-2T)



Mistar Pelurus untuk memeriksa kerataan dan kemirinan



Alat Bantu lainnya untuk memasang batu tepi, batu pokok

5.3.

METODE KERJA :

1

Tanah dasar jalan harus bersih dari akar, rumput, atau sampah dan “kotoran” lainnya. Kalau masih gembur harus dipadatkan dalam keadaan lembab (tidak basah).

2

Batu tepi dipasang dengan dasar lebih rendah dari tanah dasar.

3

Hamparan pasir urug setebal 10 – 15 cm secara merata di atas tanah dasar.

4

Batu belah disusun dengan tangan satu per satu, berdiri tegak dan rapat satu dengan yang lainnya serta cukup rata sesuai dengan kemiringan melintang dan memanjang.

5

Batu pengisi ditaburkan mengisi seluruh celah permukaan batu belah. Dipadatkan/di gilas menggunakan baby vibrator roller sampai batu pengisi mulai pecah, mengunci batu belah, dan susah dicabut.

5.4.

PEMBAYARAN

Pekerjaan item ini secara manual dihitung dengan menggunakan satuan meter persegi (m2). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan, peralatan yang diterangkan dalam spesifikasi perkerjaan jalan dan dimasukkan dalam Harga Penawaran.

LAMPIRAN 1 STANDARISASI SI. 1

STANDAR DARI DIREKTORAT JENDERAL SDA

-

Spesifikasi dan Gambar Pintu Pengatur Air dari Direktorat Jenderal SDA PU 2015.

-

Standar Desain Irigasi, Criteria Desain Vol KP-01 s/d KP-07, Januari 2013

-

Standar Desain Irigasi, album Gambar BI-01 dan BI-02, Januari 2013

MINISTRY

OF

DIRECTORATE

PUBLIC GENERAL

WORKS OF

AND

WATER

HOUSING RESOURCES

DIRECTORATE OF IRRIGATION AND LOWLAND

STRATEGIC IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REVITALIZATION PROJECT (SIMURP) LOAN NO. 8891-ID

DRAWINGS (BOOK 3)

TALANG IRRIGATION SCHEME (PRIMARY & SECONDARY CANAL)

JANUARY 2019

DAFTAR GAMBAR / LIST OF DRAWINGS 1/2

NO.

TITLE of DRAWING

No. of

REGISTER

NO.

TITLE of DRAWING

No. of

REGISTER

SHEET 1

SHEET

Umum / General 1

Peta Ikhtisar / General Layout

1

-

01

-

01

-

01

2

Skema Irigasi / Irrigation Schematic Diagram

1

-

01

-

02

-

02

~

02

1

3

Skema Bangunan / Structure Schematic Diagram

1

-

01

-

03

-

03

~

03

1

2

1 7

Bangunan Utama / Headwork 1

Peta Situasi Bendung

1

-

02

2

Denah Bendung Gerak

1

-

02

3

Potongan Bendung

1

-

02

4

Peta Situasi Kantong Lumpur

1

-

02

5

Denah Kantong Lumpur

1

-

6

Potongan Memanjang Kantong Lumpur

1

7

Potongan Melintang Kantong Lumpur

1

8

Denah dan Potongan Memanjang Kantong Lumpur

9

01

-

-

02

-

03

-

02

-

1

Bangunan Penguras

10 11

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

05

-

01

~

04

4

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

05

-

05

~

09

5

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

05

-

10

~

14

5

4

01

~

01

1

-

02

~

02

1

-

03

~

03

1

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

06

-

01

~

04

04

-

04

~

04

1

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

06

-

05

~

9

5

-

05

-

05

~

05

1

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

06

-

10

~

15

6

02

-

06

-

06

~

07

2

02

-

07

-

08

~

16

9

-

02

-

08

-

17

~

19

3

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

07

-

01

~

04

4

1

-

02

-

09

-

20

~

22

3

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

07

-

05

~

14

10

Detail Dowel Bar

1

-

02

-

10

-

23

~

28

6

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

07

-

15

~

22

8

Bangunan Penguras

1

-

02

-

11

-

29

~

29

1

12

Potongan Bangunan Penguras

1

-

02

-

12

-

30

~

30

1

13

Potongan dan Penulangan

1

-

02

-

13

-

31

~

34

4

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

08

-

01

~

2

2

14

Potongan Bangunan Penguras

1

-

02

-

14

-

35

~

35

1

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

08

-

3

~

5

3

15

Mekanikal-Electrikal

1

-

02

-

15

-

36

~

37

2

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

08

-

6

~

8

3

3

-

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Ajung 1

Saluran Primer / Primary Canal - Mayang

8

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Kaliwining

9

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Mayang

10

11

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Rowotamtu

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Tepas

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

01

-

01

~

09

9

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

09

-

01

~

04

4

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

01

-

10

~

33

24

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

09

-

05

~

09

5

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

01

-

34

~

50

17

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

09

-

10

~

19

10

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

02

-

01

~

06

6

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

10

-

01

~

05

5

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

02

-

07

~

14

8

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

10

-

06

~

23

18

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

02

-

15

~

21

7

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

10

-

24

~

38

15

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

03

-

01

~

09

9

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

11

-

01

~

04

4

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

03

-

10

~

23

14

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

11

-

05

~

19

15

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

03

-

24

~

47

24

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

11

-

20

~

24

5

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

04

-

01

~

01

1

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

12

-

01

~

04

4

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

04

-

02

~

03

2

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

12

-

05

~

16

12

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

04

-

04

~

04

1

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

12

-

17

~

20

4

4

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Jenggawah

5

12

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Petut

6

13

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Kecil

14

Saluran Primer / Primary Canal - Wonojati

Saluran Primer / Primary Canal - Mandigo

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Mandigo

DAFTAR GAMBAR / LIST OF DRAWINGS 2/2

NO.

TITLE of DRAWING

No. of

REGISTER

NO.

TITLE of DRAWING

No. of

REGISTER

SHEET 15

SHEET

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Cangkring

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

13

-

01

~

02

2

22

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

13

-

03

~

05

3

1

Jembatan Plat / Slab Bridge

1

-

05

-

01

-

01

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

13

-

06

~

10

5

2

Jembatan Balok T / T - Bridge

1

-

05

-

02

-

02

3

Plat Gorong-gorong / Slab for Culvert

1

-

05

-

03

-

06

4

Jembatan Petani / Farm Bridge

1

-

05

-

04

-

07

1

5

Plat Tata Nama / Name Plate

1

-

05

-

05

-

08

1

6

16

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Jatisari

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

14

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

14

17

1

-

03

-

14

-

01

~

02

2

-

03

~

05

3

-

06

~

07

2

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Ambulu

Gambar Standar / Standard Drawings 1 ~

05

4 1

Potok Hektometer / Hectometer Post

1

-

05

-

06

-

09

1

7

Balok Sekat / Stop Logs

1

-

05

-

07

-

10

1

8

Tiang Sandaran dan Saringan / Handrail, Ladder and Trash-rack

1

-

05

-

08

-

11

1

9

Bronjong / Standard of Gabion Matress and Wheepholes

1

-

05

-

09

-

12

1

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

15

-

01

~

08

8

10

Atap Pelindung Pintu / Operating Shed

1

-

05

-

10

-

13

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

15

-

09

~

18

10

11

Bangunan Ukur Ambang Lebasr / Broad Crest Weir

1

-

05

-

11

-

14

~

15

2

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

15

-

19

~

31

13

12

Standar Pintu Pembilas Bendung / Flushing Gate

1

-

05

-

12

-

16

~

17

2

13

Standar Pintu Sorong Baja / Standard of Steel Slide Gate

1

-

05

-

13

-

18

~

22

14

Pintu Crump De Gruyter / Crump De Gruyter Gate Kantor Jaga Bendung / Supervisor Office Kantor Juru / Operation Office Rumah Juru / Supervisor House

1

-

05

-

14

-

23

1

1

-

05

-

15

-

24

1

1

-

05

-

16

-

25

1

1

-

05

-

17

-

26

1

18

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Sruni

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

16

-

01

~

02

2

15

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

16

-

03

~

05

3

16

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

16

-

06

~

09

4

17

5

19

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Pontang

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

17

-

01

~

05

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

17

-

06

~

11

6

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

17

-

12

~

25

14

20

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Tirto Asri

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

18

-

01

~

03

3

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

18

-

04

~

07

4

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

18

-

08

~

12

5

21

Saluran Sekunder / Secondary Canal - Watu Kebo

1

Situasi dan Potongan Memanjang / Plan and Long Profile

1

-

03

-

19

-

01

~

03

3

2

Potongan Melintang / Cross Section

1

-

03

-

19

-

04

~

06

3

3

Bangunan / Structures

1

-

04

-

19

-

07

~

09

3

1

5

160

BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA

Keterangan 1.

Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.

2.

Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

3.

Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.

4.

Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

5.

Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.

6.

Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan

(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan tidak boleh diubah.

161

162

Rehabilitasi Dan Modernisasi Jaringan Irigasi SS Macan Kabupaten Subang Irigasi dan Rawa II Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum Balai Besar Wilayah Sungai Citarum 2019

163

BAB XII. Bentuk-Bentuk Dokumen Standar Lain 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

Bentuk Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan (SPPBJ) Bentuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Bentuk Jaminan Pelaksanaan dari Bank Bentuk Jaminan Pelaksanaan dari perusahaan asuransi/penjaminan [Bentuk Jaminan Uang Muka dari Bank (apabila diperlukan)] [Bentuk Jaminan Pemeliharaan dari bank (apabila diperlukan)] [Bentuk Jaminan Pemeliharaan dari perusahaan asuransi/penjaminan]

164

1. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA PEKERJAAN (SPPBJ) [kop surat K/L/D/I]

Nomor : Lampiran :

,

20

Kepada Yth. di

Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor tanggal perihal dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp diterima/disetujui.

(

) kami nyatakan

Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015. Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. Tembusan Yth. : 1. [PA/KPA K/L/D/I] 2. [APIP K/L/D/I] 3. [Pokja Pemilihan] ......... dst

165

2. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) [kop surat satuan kerja K/L/D/I]

SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: Paket Pekerjaan:

Yang bertanda tangan di bawah ini: [nama Pejabat Pembuat Komitmen] [jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] [alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;

berdasarkan Surat Perjanjian bersama ini memerintahkan:

nomor

tanggal

,

[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] [alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Macam pekerjaan:

2. Tanggal mulai kerja:

;

;

3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;

4. Waktu penyelesaian: selama ( ) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal

166

5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.

,

20

Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP:

Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]

167

3. Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No.

Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di [alamat] untuk selanjutnya disebut:

PENJAMIN

dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : Alamat : selanjutnya disebut:

[nama PPK]

PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila: Nama : [nama Penyedia] Alamat : selanjutnya disebut:

YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan: a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d. 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan

3.

paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan

168

4.

5. 6.

dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri . Dikeluarkan di Pada tanggal

: :

[Bank] Materai Rp.6000,00 Sebagai konfirmasi, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menghubungi [bank]

[Nama dan Jabatan]

169

4. Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan:

Nilai:

1.

Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama], [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama PPK], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )

2.

Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan (SPPBJ) No. tanggal untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.

3.

Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal

4.

Jaminan ini berlaku apabila: a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.

5.

PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.

6.

Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

7.

Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.

170

Dikeluarkan di pada tanggal _ TERJAMIN

_

PENJAMIN Materai Rp.6000,00

[Nama dan Jabatan]

Sebagai konfirmasi, pemegang Jaminan disarankan untuk menghubungi [Penerbit

Jaminan]

[Nama dan Jabatan]

171

5. Bentuk Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No.

Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat] untuk selanjutnya disebut:

PENJAMIN

dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : Alamat : selanjutnya disebut:

[nama PPK]

PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila: Nama : [nama Penyedia] Alamat : selanjutnya disebut:

YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d. 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari

172

4.

5.

6.

Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri . Dikeluarkan di Pada tanggal

: :

[Bank] Materai Rp.6000,00 Sebagai konfirmasi, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menghubungi [bank]

[Nama dan Jabatan]

173

6. Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No.

Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank] berkedudukan di [alamat] untuk selanjutnya disebut:

PENJAMIN

dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : Alamat : selanjutnya disebut:

[nama PPK]

PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp (terbilang ) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila: Nama : [nama Penyedia] Alamat : selanjutnya disebut:

YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan untuk melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal s.d. 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan

174

4.

5. 6.

Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri . Dikeluarkan di Pada tanggal

: :

[Bank] Materai Rp.6000,00 Sebagai konfirmasi, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menghubungi [bank]

[Nama dan Jabatan]

175

7. Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: 1.

2.

3. 4.

5.

6.

Nilai:

Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama], [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama PPK], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang ) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. tanggal dari PENERIMA JAMINAN. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

176

7.

Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Sebagai konfirmasi, pemegang Jaminan disarankan untuk menghubungi [Penerbit

Jaminan]

TERJAMIN [Nama & Jabatan]

Dikeluarkan di tanggal PENJAMIN Materai Rp.6000,00 [Nama & Jabatan]

_ pada

Similar documents

Add IV Primer - 25 September 2021 Final

urang maknyus - 17.8 MB

URGENTE - CONVOCATORIA ASOINCA NOVIEMBRE 25 DE 2021

JOSE AURELIANO GUZMAN PINO - 77.3 KB

Final 2021

Evelyn Benitez - 1.1 MB

CreatePDF (25)

ءلي اقشتن - 101.5 KB

Timetable 2021 Final

Uzair 1812 - 356.4 KB

FINAL 2021-2 111

José Ramos Escorcia - 83.7 KB

RAPSTYLE FINAL NACIONAL 2021

Gerson Cruz - 59.8 KB

JURNAL PRAKTIKUM FARTER IV

Arisanthi Maharani - 119.2 KB

Arte de Acampar IV

Ewing Ariel - Guias Mayores Jaasai - 227.8 KB

Add PRI Card – MM710 board

Micky Grober - 385.2 KB

© 2024 VDOCS.RO. Our members: VDOCS.TIPS [GLOBAL] | VDOCS.CZ [CZ] | VDOCS.MX [ES] | VDOCS.PL [PL] | VDOCS.RO [RO]