* The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below.
Description
MAKALAH (Settingan Geografis dan Sosial Masyarakat Arab Nabi Muhammad SAW) Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Al-Qur‟an Dosen Pengampu: Dr. Iskandar, M.Ag
Oleh : NAMA NIM
: DINA : 2120100055
PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROGRAM PASCASARJANA (PPS) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA TAHUN 2021
KATA PENGANTAR Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT Tuhan semesta alam, atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Settingan Geografis dan Sosial Masyarakat Arab Nabi Muhammad SAW”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Al-Qur‟an yang di bimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag Kami sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kelemahannya baik dari isi maupun penulisannya. Oleh karena itu, saran dan kritik demi menyempurnakan makalah ini sangat kami harapkan. Besar harapan ini, makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Samarinda, 19 September 2021 Penyusun
Dina
1
DAFTAR ISI COVER ....................................................................................................................i KATA PENGANTAR .................................................................................... .......ii DAFTAR ISI ................................................................................................... ......iii BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................. .......3 A. Latar Belakang ............................................................................................3 B. Rumusan Masalah .......................................................................................4 C. Tujuan Pembahasan ....................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................5 A. Kondisi Geografis Makkah dan Madinah ...................................................5 B. Kondisi Sosial Makkah dan Madinah .........................................................6 BAB III PENUTUP ..............................................................................................19 A. Kesimpulan ...............................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................20
2
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi hukum. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa waktu, tempat, keadaan, niat, dan adat bisa mengubah fatwa hukum. Kaidah tersebut berbunyi1:
Hukum Islam muncul bukan pada ruang yang “hampa”. Ia datang dengan mempertimbangkan hal-hal yang ada di sekelilingnya. Bahkan kita temui perubahan hukum tersebut dalam Alquran dan Hadis. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan ruang bagi dinamika masyarakat menjadi pertimbangan hukum. Untuk mengetahui kemunculan hukum Islam secara utuh, perlu ditelusuri kondisi geografis, sosial, politik dan hukum di Makkah dan Madinah pada masa awal Islam. Masa itu adalah awal kemunculan Islam. Pada masa itulah pondasi ajaran Islam diturunkan. Aspek-aspek itu sangat membantu
memahami
kemunculan
suatu
hukum
Islam.
Dengan
memahaminya, dapat juga memberikan pedoman penetapan hukum untuk masa mendatang. Di sinilah urgensi pembahasan ini mengemuka. Untuk kondisi hukum, akan ditinjau dengan teori sistem hukum yang disampaikan oleh Lawrence M. Friedman, yang terdiri dari struktur hukum, isi hukum dan budaya hukum.2 Kondisi geografis adalah kondisi yang berkenaan dengan geografi. Geografi adalah ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora dan fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi. Kondisi sosial politik adalah kondisi yang berkenaan dengan masyarakat terkait kekuasaan dan pemerintahan. Kondisi hukum membahas tentang penetapan hukum saat itu. Lebih jauh, kondisi hukum pada masa awal Islam di Makkah dan 1
Ibn Qayyim al-Jawiyyah, A’lam al-Muwaqqi’in’an Rabb al-Alamin, (Kairo: al-Dar al-‘Alamiyyah, 2015), Hal: 656 2 Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2007) Hal: 26
3
Madinah ini akan ditinjau dengan unsur-unsur sistem hukum, yaitu substansi hukum, budaya hukum da struktur hukum. Masa awal Islam yang dimaksud di sini adalah masa Islam baru muncul ke tengah-tengah masyarakat. Saat itu Islam diturunkan kepada masyarakat Makkah dan Madinah, untuk menjadi rahmatan lil „alamin; rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bagi masyarakat di mana ia turun, tapi untuk semua masyarakat di dunia, bahkan makhluk hidup dan apa yang ada di alam semesta ini. Periodesasi masa sejarah hukum Islam diperselisihkan oleh para ahli. Ringkasnya, setidaknya ada beberapa sejarawan yang menyampaikan pembagian periode sejarah hukum Islam. Paling sedikit tiga periode dan paling banyak tujuh periode. Dari sekian banyak pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan mereka hampir sepakat bahwa awal periodesasi tersebut adalah periode Rasulullah saw. Rasulullah saw lahir pada Tahun Gajah, bertepatan Agustus 570 M, dan wafat pada 8 Juni 632 M5. Islam pertama kali datang dengan diturunkannya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad saw., yaitu pada tahun 610 M. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah library research terhadap data sejarah terkait masalah yang dikaji.3 B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Kondisi Geografis Makkah dan Madinah? 2. Bagaimana Kondisi Sosial Makkah dan Madinah? C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui Bagaimana Kondisi Geogrfis Makkah dan Madinah? 2. Untuk Mengetahui Kondisi Sosial Makkah dan Madinah?
3
Muhammad Husain Haikal, Hayatu Muhammad, terjemah oleh Ali Audah’ Sejarah Hidup Muhammad, (Bogor: Litera AntarNusa, 2008), Hal: 51
4
BAB II PEMBAHASAN A. Kondisi Geografis Makkah dan Madinah Batas tanah haram Makkah pertama kali diletakkan oleh Nabi Ibrahim as. Malaikat Jibril as. yang memperlihatkan kepadanya. Tapal batas itu tidak pernah diperbaharui hingga pada masa Rasulullah SAW. Pada saat penaklukan Kota Makkah, Rasulullah saw. mengutus Tamim bin Asad al-Khuza‟i untuk memperbaharui batas tersebut. Batas tersebut tidak diganggu gugat hingga pada masa Khalifah „Umar bin Khathab ra. Perbatasan kota Makkah dapat digambarkan sebagai berikut: 1. sebelah barat: jalan Jedah-Makkah, di Asy-Syumaisi (Hudaibiah), 22 km dari Kakbah; 2. sebelah selatan, di Idha‟ah Liben, jalan Yaman-Makkah untuk yang dari Tihamah, 12 km dari Kakbah; 3. Sebelah timur, di tepi Lembah „Uranah Barat, 15 km dari Kakbah; 4. Sebelah timur laut, jalan Ji‟ranah, dekat Kampung Syara‟i alMujahidin, 16 km dari Kakbah; 5. Sebelah utara, Tan‟im, 7 km dari Kakbah. Data yang banyak ditemukan adalah kondisi geografis pada masa sebelum Islam datang. Hal ini memberikan asumsi bahwa kondisi geografis Makkah dan Madinah pada masa sebelum datang Islam dengan pada masa awal Islam adalah sama. Kalau ada perubahan, maka tidak signifikan.4 Kondisi Semenanjung Arab merupakan semenanjung barat daya Asia, sebuah semenanjung terbesar dalam peta dunia. Wilayahnya seluas 1.754.900 km. Pada masa sekarang dihuni oleh sekitar 14.000.000 jiwa. Negara yang paling banyak mengambil wilayah ini adalah Arab Saudi dengan luas daratan sekitar 1.014.900 km. berpenduduk sekitar tujuh juta 4
Tim Penyusun, Tarikh Makkah al-Mukarramah, terjemah oleh Erwandi Tarmizi dengan judul Sejarah Makkah Al-Mukarramah, (Riyadh: Darussalam, 2005), Hal: 19
5
jiwa; Yaman lima juta jiwa; dan selebihnya tinggal di Kuwait, Qatar, Emirat Arab, Oman dan Masqat, dan Aden. Dari sisi kondisi cuaca, Semenanjung Arab merupakan salah satu wilayah terkering dan terpanas. Meskipun diapit dua lautan di barat dan di timur, lautan itu terlalu kecil untuk dapat memengaruhi kondisi cuaca Afro-Asia yang jarang turun hujan. Lautan di sebelah selatan memang membawa partikel air hujan, tapi badai gurun musiman menyapu wilayah tersebut dan hanya menyisakan sedikit kelembaban di wilayah daratan.5 Kota yang satunya adalah Madinah. Kota ini merupakan salah satu kota yang termasuk kawasan tandus, yang populer dengan sebutan Hijaz selain Thaif dan Makkah. Dibandingkan Makkah, orang Yahudi memang lebih banyak dijumpai di Madinah dan sekitarnya. Sebenarnya kedua bangsa ini terdiri dari satu rumpun bangsa, yaitu ras Semit yang berpangkal dari Nabi Ibrahim melalui dua putranya, Ismail dan Ishaq. Bangsa Arab melalui Ismail dan Yahudi melaui Ishaq.9 Kota ini dulunya dikenal dengan sebutan Yasrib. Letaknya sekitar 510 km sebelah utara kota Makkah. Secara geografis, Madinah lebih baik dari Makkah. Madinah terletak pada “jalur rempah-rempah”, yang menghubungkan Yaman dan Suriah. Kota ini merupakan sebuah oasis dalam arti sebenarnya. Tanahnya sangat cocok ditanami pohon kurma. Di tangan penduduk Yahudi, tepatnya Bani Nadir dan Bani Quraizah, kota ini menjadi pusat pertanian terkemuka B. Kondisi Sosial Makkah dan Madinah Makkah merupakan kota penting pada waktu itu, baik karena tradisi maupun karena kedudukannya. Di samping berhadapan dengan agama politeisme yang telah mengakar kuat, ajaran Nabi Muhammad saw. juga harus melawan oposisi dari pemerintahan oligarki.6 Dakwah Nabi Muhammad saw yang menyeru kepada Islam dianggap sebagai perusakan terhadap tatanan masyarakat yang dianut oleh 5
Lihat Phillip K. Hitty, History of the arabs, terjemah oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamat Riyadi dengan judul yang sama, (Jakarta:Serambi Ilmu Semesta, 2014), Hal: 7 6 Syed Ameer Ali, Api Islam, (Jakarta: Pembangunan, 2002), Hal: 16
6
kalangan bangsawan. Inilah yang menyebabkan terjadinya banyak konflik. Sikap kontra tersebut tidak sekedar dilatarbelakangi faktor sosial dan faktor ekonomi saja. Para bangsawan belum siap untuk menyejajarkan kedudukannya
dengan
sekelompok
masyarakat
yang
selama
ini
merupakan budak. Selain itu adanya larangan menyembah berhala tidak saja berdampak dalam hal kepercayaan, tapi juga dampak ekonomi. Hal ini karena pembuatan berhala merupakan salah satu penghasilan masyarakat saat itu. Penentangan terhadap dakwah Rasulullah saw tersebut terjadi setelah dakwah dilaksanakan secara terang-terangan. Ada lima faktor yang mendorong orang Quraisy menentang seruan Islam, yaitu: 1. Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian dan kekuasaan. Mereka mengira bahwa tunduk kepada seruan Muhammad saw berarti tunduk kepada kepemimpinan Bani Abdul Muthalib. Hal ini sangat tidak mereka inginkan. 2. Nabi Muhammad saw menyerukan persamaan hak antara bangsawan dengan budak. Hal ini tentu tidak disetujui oleh kelas bangsawan Quraisy; 3. Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat; 4. Taklid kepada nenek moyang adalah kebiasaan yang beruratberakar pada bangsa Arab; 5. Pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezeki.7 Meskipun pemerintahan Islam pertama adalah di Madinah, namun kontribusi kader-kader Makkah tidak dapat diabaikan. Hal ini dikarenakan pembentukan pribadi muslim terjadi di Makkah, sehingga menjadi cikal bakal tumbuhnya masyarakat Islam. Dapat dikatakan bahwa “benih unggul” dari Makkah, sedangkan “lahan subur”-nya adalah Madinah, sehingga perpaduan keduanya melahirkan pemerintahan Islam yang kuat. 7
A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 1, (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983), Hal: 87-90.
7
Dalam bidang ekonomi, ada dikenal istilah ilaf, yaitu perjalanan komersial yang merupakan tradisi masyarakat sebelum Islam di Makkah yang dilegitimasi Alquran dalam Surah Quraisy. Musim panas ke Syria, sedangkan musim dingin ke Yaman. Beralih ke kota satunya, Madinah saat itu merupakan sebuah kota yang heterogen, dimana di dalamnya terdapat dua kebudayaan dan tradisi yang berbeda. Sekalipun terdapat orangorang Arab yang memeluk Yahudi dan ada di antara mereka yang terikat hubungan perkawinan, tapi sikap dan pola hidup sukusuku Yahudi yang terdiri dari dua puluh suku itu secara umum berbeda dari orang-orang Arab. W. Montgomery Watt dalam bukunya “Muhammad Propet and State Man” menjelaskan kondisi sosial politik Madinah sebelum peristiwa hijrah. Watt menulis bahwa keadaan di Madinah berbeda. dengan keadaan di Makkah. Di Makkah dan daerah sekitarnya tidak ada lahan pertanian, konsekuensinya eksistensi kota tersebut tergantung pada perdagangan, sebaliknya Madinah adalah sebuah oasis pertanian. Sebagaimana Makkah, Madinah merupakan perkampungan yang disibukkan oleh konflik horisontal yang sengit dan anarkis antara kelompok suku-suku terpandang, diantaranya Aus dan Khazraj. Konflik yang berkepanjangan itu membuat rakyat kecil selalu merasa tidak aman dan menimbulkan permasalahan eksistensial di Madinah. Selanjutnya berbeda dengan Makkah, Madinah senantiasa mengalami perubahan sosial yang meninggalkan bentuk kemasyarakatan absolut model Badui. Kehidupan sosial Madinah secara berangsur-angsur diwarnai oleh unsur kedekatan ruang daripada unsur kekerabatan. Yang jelas, Madinah memiliki sejumlah warga Yahudi yang sebagian besar pengikutnya lebih simpati terhadap monoteisme.8 Penduduk Madinah mengikuti masyarakat Quraisy dan penduduk Makkah dalam keyakinan dan agama. Mereka memandang kaum Quraisy sebagai penjaga rumah Allah, sebagai pemimpin-pemimpin agama, serta sebagai panutan dalam berakidah dan beribadah. Mereka tunduk pada 8
Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000) Hal: 37-38
8
paganisme (ajaran penyembah patung) yang meliputi seluruh jazirah Arab, menyembah beberapa berhala, yang disembah pula oleh kaum Quraisy dan penduduk Hijaz. Hanya saja hubungan antara mereka dengan berhala lebih kuat daripada hubungan antara masing-masing mereka.Kota Madinah (Yatsrib), sesuai dengan kondisi tanahnya adalah wilayah pertanian. Sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah bertani dan berkebun. Diantara hasilnya adalah buah kurma dan anggur. Pohon kurma sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka. Penduduk Madinah memanfaatkannya untuk kebutuhan pangan dan bahan bangunan, kerajinan, bahan bakar, serta makanan ternak. Selain itu mereka juga menanam tanaman biji-bijian yaitu gandum dan jewawut. Mereka juga banyak menanam sayuran. Penjualan hasil-hasilnya mereka mengenal cara-cara muzara‟ah, mu`ajarah, muzabanah, muhaqalah, mukhabarah dan mu‟awamah. Diantaranya ada yang diakui Islam dan ada pula yang tidak diakui lagi, bahkan dihapuskan. Sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah, di sana telah ada beberapa kabilah, mereka adalah Kabilah Aus dan Khazraj. Dari golongan Yahudi ada tiga kabilah besar, yaitu Qainuqā‟, Nadir, dan Quraizah. Kabilah Aus dan Khazraj berasal dari nama orang, yaitu “Aus” dan “Khazraj”. yang merupakan dua orang laki-laki kakak beradik. Keturunan mereka terbagi menjadi dua golongan yang akhirnya saling bermusuhan. Kedua kelompok ini memiliki anggota yang sama banyaknya dan sama kuatnya. Peperangan di antara kedua golongan ini tidak pernah berhenti selama lebih kurang 120 tahun dan belum ada pihak yang menang. Tidak ada bangsa atau golongan lain yang hendak mendamaikan mereka. Kedua gololongan ini sama-sama memegang kekuasaan di kota Madinah.9 Marga-marga kabilah Aus tinggal di wilayah selatan dan timur, yang merupakan dataran tinggi Madinah. Sedangkan marga-marga kabilah Khazraj tinggal di wilayah tengah-utara yang merupakan dataran rendah 9
Moenawar Chailil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, (Surabaya: Gema Insani, 2001), Hal:
398
9
Madinah. Di belakang mereka tidak ada apapun kecuali kesunyian Hirrah Wabrah. Kabilah Aus mendiami wilayah-wilayah pertanian yang kaya di Madinah. Mereka bertetangga dengan kabilah-kabilah Yahudi yang terpenting dan sekutu-sekutu mereka. Sedangkan kabilah Khazraj mendiami wilayah-wilayah yang kurang subur, dan bertetangga dengan kabilah Yahudi yang besar yakni Qainuqa‟. Pada tahun ke-10 dari kenabian Muhammad SAW., kedua golongan ini berperang sangat hebat sehingga sebagian pemimpin mereka banyak yang tewas. Pada waktu itu, yang mendapat kemenangan ialah golongan Khazraj karena mempunyai lebih banyak jumlah anggotanya daripada golongan Aus. Selain itu, golongan Khazraj mendapat bantuan senjata dari bala tentara dari kaum Yahudi Bani Nadhir dan Bani Qainuqa‟, sedangkan golongan Aus hanya memperoleh bantuan dari kaum Yahudi Bani Quraizhah. Karena golongan Aus mengalami kekalahan, mereka mengirim dua orang utusan ke kota Makkah dengan maksud hendak meminta bantuan kaum Quraisy. Dua orang utusan itu bernama Iyas bin Mu‟adz dan Anas bin Rafi. Ketika mereka sampai di Makkah mereka bertemu dengan Nabi. Beliau mengajak mereka bercakap-cakap dan membaca ayat-ayat Alquran. Waktu Iyas bin Mu‟adz tertarik dan hendak mengikuti Nabi, mukanya ditampar dan tangannya ditarik oleh kawannya Anas bin Rafi seraya memperingatkannya, “Tinggalkan orang ini! Kedatangan kita kemari bukannya mengurus perkara ini. Marilah kita menyampaikan tujuan perjalanan kita.” Karena kalangan Quraisy sedang sibuk memadamkan cahaya pergerakan Nabi saw., permintaan bantuan Aus tidak dikabulkan. Kembalilah kedua utusan Aus itu ke Madinah dengan tangan hampa. Ketika mereka tiba kembali di Madinah, disana baru terjadi peperangan antara golongan Aus dan Kharaj. Kali ini golongan Aus yang menang. Kitab-kitab tarikh meriwayatkan bahwa peperangan itu adalah peperangan terakhir di antara mereka karena sesudah itu pemimpinpemimpin dan pemuka-pemuka dari kedua golongan tersebut banyak yang
10
menjadi pengikut Nabi. Demikianlah buah pimpinan agama Islam yang diserukan oleh Nabi Muhammad saw kepada umat manusia.10 Tiga kabilah besar Yahudi di Madinah adalah Qainuqa‟, Nadhir, dan Quraizah. Jumlah laki-lakinya yang sudah balig mencapai lebih dari dua ribu orang. Kaum laki-laki di kabilah Qainuqa‟ yang bisa berperang diperkirakan mencapai tujuh ratus orang. Jumlah laki-laki dari Bani Nadhir juga sekitar tujuh ratusan orang. Sedangkan laki-laki yang balig dari Bani Quraizhah antara tujuh ratus hingga sembilan ratus orang. Hubungan antara ketiga kabilah ini kacau dan tegang, kadang antar mereka terjadi perang. Wolfson menyatakan “Terdapat permusuhan antara Bani Qainuqa‟ dengan kaum Yahudi lainnya. Sebabnya adalah Bani Qainuqa‟ bergabung dengan Khazraj pada perang Bu‟ats. Bani Nadhir dan Bani Quraizhah banyak melukai atau membunuh orang-orang Bani Qainuqa‟, dan memporak-porandakan mereka. Padahal mereka harus membayar denda atas segala yang terjadi pada Yahudi di tempat mereka. Permusuhan antara pengikut kaum Yahudi ini terus berlangsung setelah peristiwa Bu‟ats. Hingga ketika terjadi perang antara Ansar dan Bani Qainuqa‟, maka tidak seorangpun dari kaum Yahudi yang bangkit untuk memerangi kaum Ansar.” Alquran menunjukkan bahwa permusuhan antara kaum Yahudi dengan firmanNya : “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikan. (84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir sengolongan daripada kamu dari kampong halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu.(85)” (QS. Al-Baqarah [2]: 84-85). 10
Moenawar Chalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Hal: 398-399
11
Mereka hidup di kampung-kampung yang berbeda-beda, yang khusus untuk mereka. Bani Qainuqa‟ tinggal di dalam kota Madinah, di lokasi yang khusus untuk mereka. Yakni setelah mereka diusir oleh saudara-saudara mereka, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah, dari tempattempat kediaman mereka yang dulunya berada diluar Madinah. Pemukiman Bani Nadhir berada di Aliyah, di lembah Baththan sejauh 2 atau 3 mil dari Madinah. Daerah tersebut banyak pohon kurma dan tanaman-tanaman lainnya. Sedangkan Bani Quraizhah mendiami wilayah Mazhur yang terletak beberapa mil di selatan Madinah. Mereka menggambarkan diri mereka sebagai ahli ilmu, ahli agama dan ahli hukum. Mereka memiliki midras, tempat mereka mempelajari persoalan-persoalan agama dan hukum-hukum syariat mereka, kejayaan mereka di masa lalu, berita-berita khusus mengenai para rasul dan nabi-nabi mereka.11 . Dakwah Nabi Muhammad saw kepada penduduk Madinah lebih singkat daripada masa dakwah di Makkah yang memakan waktu 10 tahun. Namun demikian, Beliau berhasil memperoleh pengikut yang lumayan banyak. Hal ini disebabkan antara lain: 1. Penduduk Madinah lebih dekat kepada agama samawi, karena senantiasa mendengar dari orang-orang Yahudi yang ada di sana tentang Allah, wahyu, hari berbangkit, surga dan neraka. 2. Menurut Ibnu Hisyam, bahwa di Yatsrib terus menerus terjadi peperangan antara Yahudi dengan orang Arab. Apabila orang Arab menang maka orang Yahudi berkata: telah dekat masanya bahwa Nabi yang bertemu dalam kita kami akan diutus oleh Tuhan. Apabila ia diutus Tuhan, maka kami akan mengikutinya dan kami mendapatkan kemenangan atas kalian. 3. Di Yatsrib terjadi perselisihan antara kaum Aus dan Khazraj. Masingmasing mencari seseorang yang dapat memersatukan kembali agar menjadi kuat. Keberhasilan tersebutlah yang memantapkan keputusan 11
Abu Hasan Ali al-Hasani an-Nadwi, Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad SAW, Hal:
196-198
12
Nabi Muhammad saw untuk hijrah, yang sekaligus mengubah wajah dunia saat itu. Banyaknya pengikut Beliau merupakan satusatunya alasan untuk hijrah ke Madinah. Berbeda dengan hijrah ke Tha`if dan Habasyah yang tidak memperoleh dukungan yang signifikan. Atas alasan itulah diyakini dapat menerapkan ajaran Islam secara utuh. Keputusan hijrah tersebut bisa jadi bukan hanya untuk menghindarkan diri dari banyaknya tekanan yang diperoleh namun juga untuk mencari massa sehingga dapat digunakan untuk mendirikan suatu negara yang selanjutnya dapat dijaikan sebagai tameng atau sebuah benteng pertahanan. Hijrah bukanlah pelarian seorang Nabi karena minimnya pengikut. Tidaklah berlebihan jika hijrah Rasulullah saw. merupakan salah satu taktik dan strategi dakwah Beliau yang sangat jitu, guna menyampaikan risalah dan syariat Islam agar bisa diterima secara penuh. Dengan demikian, Islam menjadi tegak, kokok dan kuat dalam kehidupan umat manusia.
12
Hijrah tersebut setidaknya membentuk tiga kelompok
masyarakat, yaitu: 1. Muhajirin, yaitu orang-orang yang berpindah dari Makkah ke Madinah dengan membawa Islam; 2. Ansar, yaitu penduduk asli Madinah yang telah memeluk agama Islam; 3. Yahudi, yaitu sisa-sisa Bani Israil dan orang-orang Arab yang memeluk agama Yahudi. Hijrah inilah yang menjadi titik balik kehidupan Nabi Muhammad saw. Ketika perannya sebagai nabi beranjak surut, perannya sebagai politisi mulai muncul ke permukaan. Sosok nabi secara bertahap berubah menjadi negarawan. Pada saat kaum muslim Makkah (yang disebut muhajirin) dan kaum muslim Madinah (yang disebut ansar) sudah kuat, terjadilah perang di Badar, 144,5 km dari barat daya Madinah. 300 orang muslim, mayoritas kaum muhajirin, bertempur melawan 1000 orang kafir Makkah pada Ramadan 624 M. Umat Islam pun berhasil memenangkan pertempuran itu. Peristiwa ini menjadi landasan kekuatan kepemimpinan 12
Syafruddin, Hijrah: Taktik dan Strategi Dakwah Rasulullah SAW, dalam Jurnal Alhadhrah Jurnal Ilmu, Vol. 3, No. 5 2014, Hal: 43-54
13
Muhammad. Islam telah memperoleh kemenangan militer yang pertama dan menentukan. Kemenangan ini ditafsirkan sebagai restu Tuhan atas agama yang baru ini. Semangat kedisiplinan dan berani berkorban jiwa raga demi agama menjadi ciri khas Islam dan penaklukannya yang lebih besar di masa mendatang. Memang tahun berikutnya, 625 M, orang-orang Makkah di bawah pimpinan Abu Sufyan berhasil menang dalam Perang Uhud, bahkan melukai Nabi saw. Namun kemudian kaum muslimin kembali menang pada perang berikutnya. Sejak saat itu, Islam menjadi sebuah agama dalam negara. Di Madinah, setelah perang Badar, Islam berubah menjadi lebih dari sekedar agama negara, bahkan Islam menjadi negara itu sendiri. Sejak saat itu, dan bermula dari sana, Islam menjadi seperti apa yang dikenal dunia saat ini, sebuah institusi militan. Pada tahun 627, terjadi perang Khandaq (parit). Dinamakan demikian karena pada perang tersebut digali parit sebagai taktik perang atas usul Salman al-Farisi. Orang-orang Badui menganggap taktik tersebut tidak jantan, sehingga mereka mundur di akhir bulan setelah jatuh korban 20 orang dari kedua belah pihak. Setelah pengepungan berakhir, Muhammad menyerang orang-orang Yahudi karena “bersekongkol dengan pasukan penyerang”, yang mengakibatkan terbunuhnya 600 orang suku utama Yahudi, Bani Quraizhah, dan sisanya yang masih hidup, diusir dari Madinah. Kelompok Muhajirin kemudian ditempatkan di daerah perkebunan kurma yang kosong ditinggal pemiliknya. Setahun sebelumnya, Banu Nadhir yang diusir. Sedangkan Yahudi Khaibar, menyerah pada tahun 628 dan bersedia membayar upeti.13 Dua tahun kemudian, kota Makkah berhasil ditaklukkan, yaitu akhir Januari 680 M/8 H. Saat itu, 360 buah berhala di sekitar Kakbah pun dihancurkan.
Meski
selama
bertahun-tahun
orang-orang
Makkah
memusuhi umat Islam, namun dalam peristiwa penaklukan ini, mereka diperlakukan dengan penuh kebaikan dan pengampunan. Hampir tidak ada kemenangan militer dalam catatan sejarah kuno yang bisa menandingi 13
Phillip K.Hitty, History of the Arabs, Hal: 144-147
14
peristiwa penaklukan kota Makkah. Kira-kira pada masa inilah kawasan Kakbah dinyatakan sebagai daerah haram (sakral, terhormat). Pada tahun 9 H, dibuatlah pos militer di Tabuk yang berbatasan dengan daerah Gassan, dan tanpa pertempuran berhasil membuat perjanjian damai dengan kepada suku Kristen, Aylah (al-Aqabah), dan suku-suku Yahudi di sejumlah oasis seperti Makna, Adruh dan Jarba di sebelah selatan. Diantara isinya adalah penduduk asli yang beragama Yahudi dan Nasrani akan dilindungi oleh umat Islam dan mereka membayar jizyah. Kebijakan ini kemudian menjadi contoh bagi kebijakan-kebijakan politis yang dibuat di masa depan. Tahun 9 H (630-631) ini disebut tahun utusan (sanah alwufud), karena sepanjang tahun itu, berbagai utusan berdatangan dari berbagai wilayah untuk menawarkan persekutuan. Banyak pula yang menyatakan keislaman mereka. Kekafiran berubah menjadi keimanan yang lebih mulia dan tatanan moral yang lebih tinggi. Setahun berikutnya Nabi Muhammad saw masuk Makkah dengan damai pada awal musim haji, yang sekaligu menjadi haji yang terakhir sehingga disebut haji wada‟. Tiga bulan sesudah pulang ke Madinah, tanpa disangka Beliau jatuh sakit dan meninggal dunia akibat sakit kepala pada 8 Juni 632.28 Sekalipun berada di puncak kejayaannya, Nabi Muhammad saw menjalani kehidupannya yang sederhana seperti masa-masa sulit sebelumnya. Ia tinggal di rumah tanah liat yang seperti rumah kuno Arab dan seperti rumah Sudan saat ini; terdiri atas beberapa kamar yang menghadap ke ruangan tengah dan hanya bisa dimasuk dari ruang tengah itu. Beliau sering terlihat memperbaiki sendiri pakaiannya dan setiap saat bisa ditemui masyarakatnya. Sejumlah kecil kekayaan yang ia tinggalkan dimasukkan ke dalam kas negara. Perilaku keseharian Nabi Muhammad saw telah membentuk satu tatanan norma yang ditaati oleh jutaan orang dewasa ini. Tidak ada seorang pun perilakunya yang ditiru sedemikian detil oleh sejumlah besar manusia selain Muhammad saw, seorang Manusia Sempurna. Beliau menjalankan amanah sebagai seorang nabi dalam fungsi keagamaan, juga
15
memiliki otorias duniawi sebagaimana dimiliki kepala negara saat ini. Beliau menyatakan persaudaraan atas dasar akidah walau tanpa hubungan darah, menggantikan ikatan persaudaraan kesukuan orang Arab pada masa itu.14 Dari Madinah, teokrasi Islam menyebar ke seluruh penjuru semenanjung dan kemudian menyebar ke sebagian besar daratan Asia Barat dan Afrika Utara. Komunias Madinah saat itu menjadi model bagi komunitas-komunitas belakangan. Dalam rentang waktu yang singkat, dan beranjak dari lingkungan yang tidak menjanjikan, Nabi Muhammad saw telah menginspirasikan terbentuknya sebuah bangsa yang tidak pernah bersatu sebelumnya, di sebuah negeri yang hingga saat ini hanyalah sebuah ungkapan geografis; membangun sebuah agama yang luas wilayahnya mengalahkan Kristen dan Yahudi, serta diikuti oleh sejumlah besar umat manusia; meletakkan landasan bagi sebuah imperium yang dalam waktku singkat berhasil memperluas batas wilayahnya, dan membangun berbagai kota yang kelak menjadi pusat-pusat peradaban dunia. Meskipun tidak pernah dididik secara formal, Nabi Muhammad adalah pembawa kitab yang diyakini oleh seperdelapan penduduk bumi sebagai sumber ilmu pengetahuan, kebijakan dan teologi. Dalam masa selanjutnya, Nabi Muhammad saw membentuk suatu ikatan keluarga baru yang didasari oleh agama, bukan kesukuan sebagaimana yang selama ini terjadi. 15 Kondisi sosial inilah yang membuat kondisi politik Nabi Muhammad saw menjadi kuat. Usaha yang dilakukan oleh Beliau adalah: 1. Membangun masjid 2. Mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum ansar 3. Membuat perjanjian antara kaum muslimin dengan kaum non muslim, yaitu Piagam Madinah 4. Menjadi suri tauladan 14 15
Phillip K. Hitty, History of the Arabs, Hal:151 Ahmad Syalabi, Masyarakat Islam, (Jakarta: Djajamurni, 1961), Hal:38
16
5. Mewujudkan keadilan sosial, misalnya dalam pengaturan harta benda. 6. Mewujudkan sistem pemerintahan dalam masyarakat, misalnya berupa adanya hukum keluarga, menyebarkan salam, gotong royong, dan hukum peperangan 7.Menjadikan masyarakat meresapi ajaran Islam hingga mengubah sikap, misalnya Umar bin Khathab ra yang dulunya pemarah menjadi belas kasih. Terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring berhasilnya upaya Nabi saw tersebut. Sebelum Islam, kondisinya adalah: 1. suka mengasingkan diri; 2. kehidupan kesukuan; 3. penyembah berhala; 4. memandang rendah wanita; 5. tatanan sosial dengan sistem kasta. Kondisi sesudah Islam datang adalah: 1. sesudah Islam: bersatu dalam keluarga sesama muslim, dan mampu mengalahkan Romawi dan Persia; 2. adanya tanggung jawab pribadi; 3. bertauhid; 4. memuliakan wanita; 5. persamaan.
17
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kondisi geografis Makkah adalah daerah yang gersang, tandus sedangkan kondisi geografis Madinah adalah daerah yang subur. Cuaca kedua wilayah ini panas dan kering. Kondisi sosial politik pada masa ini berubah seiring datangnya tatanan baru dalam islam misalnya mengemukakannya persamaan atau keadilan sosial dan tatanan politik baru yang diikat dengan dasar akidah. Tradisi
masyarakat
yang
sering
berperang
antar
suku
hingga
berkepanjangan, berubah menjadi persatuan dalam akidah degan diangkatnya Nabi Muhammad SWA sebagai pemimpin. Kondisi hukum terbagi pada dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Fase Makkah bercirikan akidah sebagai pondasi hukum, fase Madinah bercirikan hukum yang lengkap dan diurunkan secara bertahap. Struktur hukum di Makkah dan Madinah dipegang oleh Nabi Muhammad SAW. Substansi hukumnya berupa Al-Qur‟an dan Hadist, yang keduanya bersumber dari wahyu Allah SWT. Budaya hukum menunjukkan bahwa masyarakat Makkah dan Madinah patuh terhadap hukum. Kepatuhan ini dipenarhi akidah yang kuat.
18
DAFTAR PUSTAKA Qayyim al-Jawiyyah Ibn, 2015, A’lam al-Muwaqqi’in Rabb al-Alamin, Kairo:al Dar al-„Alamiyyah
Saiullah, 2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung:Refika Aditama Husain Haikal Muhammad, Muhammad Hayatu, terjemah oleh Ali Audah‟ Sejarah Hidup Muhammad, Bogor: Litera Antar Nusa Tim Penyusun, 2005. Tarikh Makkah al-Mukarramah, terjemah oleh Erwandi Tarmizi dengan judul Sejarah Makkah Al-Mukarramah.(Riyadh: Darussalam
K.Hitty Phillip,2014. History of the arabs, terjemah oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamat Riyadi dengan judul yang sama, Jakarta:Serambi Ilmu Semesta.
Ameer Ali Syed, 2002. Api Islam, Jakarta: Pembangunan.
Syalabi A, 1983. Sejarah Kebudayaan Islam 1, Jakarta: ustaka al-Husna
M. Lapidus Ira, 2000. Sejarah Sosial Umat Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Chailil Moenawar, 2001. Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Surabaya: Gema Insani.
Hijrah Syafaruddin, 2014. Taktik dan Strategi Dakwah Rasulullah SAW, dalam Jurnal Alhadhrah Jurnal Ilmu, Vol 3
19